DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Advertisements

DANA PENSIUN
HUKUM PERBANKAN DAN PERKREDITAN
Pelayanan Dan Tunjangan Karyawan
I. PROGRAM KESEJAHTERAAN DI INDONESIA
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
DANA PENSIUN Thomas andrian.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
MANAJEMEN KEUANGAN 1.
Dana Pensiun (Pension Fund)
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
3. Sumber-Sumber Dana Bank
TEORI PENGELUARAN NEGARA
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PENSIUN Endah Setyowati.
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
AKUNTANSI DANA PENSIUN
Materi Perkuliahan Manajemen Sumber Daya Manusia
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
DANA PENSIUN
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
Review Materi DEWAN PENGAWAS DAPEN
PASAR MODAL SYARIAH DAN DANA PENSIUN SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Akuntansi Dana Pensiun
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 4 AKUNTANSI DANA PENSIUN DOSEN :
Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
Regulasi Terkini Dana Pensiun
Thursday, November 23, 2017 DANA PENSIUN
Dana Pensiun (Pension Fund)
DANA PENSIUN.
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
MAIZA FIKRI, ST, MM DANA PENSIUN MAIZA FIKRI, ST, MM
DANA PENSIUN.
By Aura Nabilla Zata Mulya
Dana Pensiun (Pension Fund)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
Bank Perkreditan Rakyat
DANA PENSIUN Rohmadhidayat 2011/20127/MRS
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
Dosen : Oriza Sativa STIE Tri Dharma Nusantara
Asuransi dan Dana Pensiun
Manajemen Tatap Muka 5.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
DANA PENSIUN.
Pajak Penghasilan.
DANA PENSIUN KELOMPOK 1 : TRI HIDAYAT NURFADILLA RAHMAT REZKI SILVIA AMANDA FINOLA DITASA RYAN HIDAYAT.
DANA PENSIUN Dana pensiun.
Uang dan Lembaga Keuangan
Pajak Penghasilan Pasal 21
Dana Pensiun (Pension Fund)
Dana Pensiun (Pension Fund)
Thursday, November 08, 2018 DANA PENSIUN
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Dana Pensiun (Pension Fund)
MATERI 1 FIRMA (PARTNERSHIP)
Wednesday, November 21, 2018 DANA PENSIUN
Transcript presentasi:

DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL

1. Pengertian “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya”(UU No.11 Tahun 1992)

2. Tujuan Bagi Pemberi Kerja 1. Kewajiban Moral 2. Loyalitas 3. Kompetisi Pasar Tenaga Kerja

Bagi Karyawan Lanjutan (tujuan) 1. Rasa Aman terhadap Masa yang Akan Datang 2. Kompensasi yang Lebih Baik

Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun Lanjutan (tujuan) Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun 1. Memperoleh keuntungan dengan berinvestasi 2. Turut membantu dan mendukung program pemerintah

3. Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun Asas Dana Pensiun a Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan b Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri c Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun d Penundaan manfaat e Pembinaan dan pengawasan

Fungsi Dana Pensiun a Asuransi b Tabungan c Pensiun

Norma a Manfaat pensiun bagi peserta didasarkan atas himpunan iuran ditambah bonus b Uang pertanggungan bagi peserta yang maninggal/cacat sebelum masa pensiun diberikan penuh. c Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mancapai masa kepesertaan 3 tahun hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus d Nilai tunai bagi peserta yang berhenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus e Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kpd peserta/ahli waris peserta yang ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun

4. Peserta dan Usia Pensiun Usia peserta 18 tahun/telah kawin Masa kerja minimal 1 tahun Usia Pensiun a. Pensiun Normal (normal retirement) b. Pensiun Dipercepat (early retirement) c. Pensiun Ditunda (deferred retirement) d. Pensiun Cacat

5. Jenis Kelembagaan Dana Pensiun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.(UU No.11 Thn 1992) Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan (UU No.11 Thn 1992)

6. Program Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti “Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun”(iuran ditanggung oleh perusahaan dan karyawan) Penentuan jumlah iuran ~Money Purchase Plan ~Saving Plan a.Nilai manfaat b.Usia rata-rata karyawan c.Skala gaji perusahaan d.Jumlah masa kerja

Rumus perhitungan PPIP sekaligus : IP = 3 x FPd x PDP Rumus perhitungan PPIP bulanan : IP = 3 x FPe x PDP Keterangan : IP : Iuran Pensiun FPd : Faktor penghargaan per tahun dalam desimal FPe : faktor penghargaan per tahun dalam persentase PDP : Penghasilan dasar pensiun per tahun

Program Pensiun Manfaat Pasti Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti”(iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gaji) Rumus perhitungan PPMP sekaligus : MP = FPd x MK x PDP Rumus perhitungan PPMP bulanan : MP = FPe x MK x PDP Keterangan : MP : Manfaat pensiun FPd : Faktor penghargaan dalam desimal FPe : faktor penghargaan per tahun dalam persentase MK : Masa kerja PDP : Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.

Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan “Program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja”

7. Metode Pembiayaan Program Pensiun Metode Pay As You Go ~ Tidak ada ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun ~ Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan ~ Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha

Metode Sistem Pendanaan ~ Single Premium Funding 2% dari gaji tahun tersebut 2% dari gaji rata-rata terakhir sebesar 30 ribu per bulan ~ Level Premium Funding

7. Peran Dana Pensiun Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional Menambah motivasi dan ketenagan kerja sehingga meningkatkan produktifitas

8. Kelemahan Program Pensiun Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional Arahan investasi kurang jelas Banyak investasi dalam bentuk aktiva tetap yang kurang produktif Administrasi keuangan kurang dipersiapkan dengan baik Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah Manajemen kurang perduli terhadap perbaikan manfaat pensiun Keuntungan lembaga/yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat yang sepadan Ada perbedaan jumlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan, janda/duda dan anak yatim/piatu dari para pensiunan

9. Keunggulan Dana Pensiun Pengelola yang ditunjuk seyogyanya profesional, loyal, jujur serta memiliki rencana jangka panjang Dibebaskan dari pajak penghasilan Seluruh himpunan iuran dan hasil pengeloaan kekayaan dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya Biaya tetap relatif rendah Memiliki prospek likuiditas dan solvabilitas yang tinggi Premi asuransi relatif rendah Manfaat pensiun dinikmati secara berkala bulanan seumur hidup Memiliki tiga fungsi tabungan, asuransi, dan pensiun