UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB DIGANTI UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD HanK
OBJEK BPHTB (Pasal 85 UU PDRD) Obyek BPHTB adalah perolehan hak atas Tanah dan/ atau Bangunan Perolehan hak Pemberian hak baru Jual beli Tukar menukar Kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru dari negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak. Hibah Hibah wasiat Waris Pemisahan hak Putusan hakim Hadiah Diluar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru dari negara atau dari pemegang hak milik berdasarkan undang-undang. Pemasukan dalam perseroan Penggabungan/peleburan usaha HanK
Bukan Obyek BPHTB pasal 85 (4) PDRD a. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; b. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; c. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; d. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; e. orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan f. orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. HanK
dikenakan kewajiban membayar pajak SUBJEK PAJAK “Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan” dikenakan kewajiban membayar pajak Wajib Pajak HanK
Hak Milik atas Rumah Susun JENIS PEROLEHAN HAK Hak Milik Hak Guna Usaha Hak Guna Bangunan Hak Pakai Hak Milik atas Rumah Susun Hak Pengelolaan HanK
Jenis hak-hak atas tanah hak milik hak guna usaha hak guna bangunan hak pakai hak milik atas satuan rumah susun hak pengelolaan Diatur dlm UUPA (UU No. 5 / 1960) Diatur dalam UU Rumah Susun (UU No. 16 / 1985) Diatur dlm PP No. 112/2000 HanK
Penggabungan usaha : Penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung. Peleburan Usaha : Penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut. Pemekaran Usaha : Pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi ba dan usaha yang lama . HanK
Pengertian Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya : Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut . Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan : Pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau ba ngunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pe megang hak bersama . HanK
BPHTB KARENA WARIS/HIBAH WASIAT Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Perolehan hak karena hibah wasiat adalah peroleh hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia. HanK
Peraturan Pemerintah. Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pengelolaan Menurut UU BPHTB pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan UU PDRD, semua diatur dengan perda HanK
Nilai Perolehan Objek Pajak DASAR PENGENAAN Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Apabila harga transaksi atau nilai pasar tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB Nilai Pasar Harga Transaksi Tukar menukar. Hibah. Hibah wasiat. Waris. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan hak. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap. Penggabungan usaha. Peleburan/pemekaran usaha. Hadiah. - jual beli - penunjukan pembeli dlm lelang HanK NJOP PBB
NPOP TIDAK KENA PAJAK (UU PDRD) NPOPTKP ditetapkan minimal Rp 60.000.000,- Dan untuk waris/hibah wasiat minimal Rp 300.000.000,- Ditetapkan secara regional oleh Perda kabupaten/kota Kecuali DKI Jakarta ditetapkan oleh Perda Provinsi HanK
NPOP TIDAK KENA PAJAK (UU PDRD Pasal 87) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. HanK
Untuk kesederhanaan dan kemudahan TARIF PAJAK Pasal 5 Untuk kesederhanaan dan kemudahan penghitungan pajak Tarif Tunggal 5% Berdasarkan UU PDRD, maks 5 %, tergantung tiap daerah ditetapkan dalam Perda HanK
BPHTB = ( NPOP - NPOPTKP ) x Tarif BPHTB = ( NJOP - NPOPTKP ) x Tarif Cara Penghitungan Pajak BPHTB = ( NPOP - NPOPTKP ) x Tarif a t a u bila NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan : BPHTB = ( NJOP - NPOPTKP ) x Tarif Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak (max 5%) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Besarnya NPOPKP adalah NPOP – NPOPTKP. Apabila NPOP lebih rendah dari NJOP PBB tahun terjadinya transaksi, atau bila NPOP tidak diketahui, maka dasar pengenaan pajaknya adalah NJOP PBB. HanK
Waris Hibah Wasiat Putusan Hakim Pemberian Hak Baru L e l a n g SAAT TERUTANG PAJAK Jual Beli,Tukar Menukar,Hibah Pemasukan dl Perseroan Pemisahan Hak, Penggabungan/Peleburan Usaha Pemekaran Usaha, Hadiah Sejak Tgl dibuat dan ditanda tanganinya AKTA Sejak tgl ybs mendaftarkan peralihan Hak ke Kantor Pertanahan Waris Sejak Tgl dibuat dan ditanda tanganinya AKTA Hibah Wasiat Putusan Hakim Sejak Putusan Pengadilan Pemberian Hak Baru Sejak Tgl ditandatangani dan diterbitkan SK Pemberian Hak Baru L e l a n g Sejak Tgl Penunjukan Pemenang Lelang HanK
Matrik Perbandingan BPHTB URAIAN PAJAK PUSAT PAJAK DAERAH Subjek Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Pasal 4 UU BPHTB Sama Pasal 86 UU PDRD Objek Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan Pasal 2 UU BPHTB Pasal 85 UU PDRD Tarif Sebesar 5% Pasal 5 UU BPHTB Paling Tinggi 5% Pasal 88 UU PDRD HanK
Matrik Perbandingan BPHTB URAIAN PAJAK PUSAT PAJAK DAERAH NPOPTKP Paling banyak Rp300 Juta untuk Waris dan Hibah Wasiat Paling rendah Rp300 Juta untuk Waris dan Hibah Wasiat Paling banyak Rp 60 Juta untuk Selain Waris dan Hibah Wasiat Pasal 7 UU BPHTB Paling rendah Rp 60 Juta untuk Selain Waris dan Hibah Wasiat Pasal 87 ayat (4) dan ayat (5) UU PDRD BPHTB terutang 5% x (NPOP – NPOPTKP) Pasal 8 ayat (2) UU BPHTB 5% (Max) x (NPOP-NPOPTKP) Pasal 89 ayat (1) UU PDRD HanK
Matrik Perbandingan BPHTB URAIAN PAJAK PUSAT PAJAK DAERAH BPHTB terutang 5% x (NPOP – NPOPTKP) Pasal 8 ayat (2) UU BPHTB 5% (Max) x (NPOP-NPOPTKP) Pasal 89 ayat (1) UU PDRD Saat Terutang Hibah Wasiat Saat ybs mendaftarkan peralihan haknya ke BPN Pasal 9 ayat (1) huruf i UU BPHTB sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta Pasal 90 ayat (1) huruf d UU PDRD Keberatan Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak Pasal 16 ayat (7) UU BPHTB Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak Pasal 103 ayat (4) UU PDRD Pengurangan Pasal 20 UU BPHTB Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c UU KUP Pasal 95 ayat (4) huruf a dan Pasal 107 ayat (2) huruf e UU PDRD HanK
atau Provinsi yang meliputi letak Objek Pajak Tempat terutang pajak adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Provinsi yang meliputi letak Objek Pajak Berdasarkan UU PDRD, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Tanahdan/atau Bangunan berada HanK
SSB Surat Setoran Bea HanK
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang SPPT PBB Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang HanK
TATA CARA PEMBAYARAN (UU BPHTB) ssb = 5 lbr ssb: 1,3,5 Bank/K.Pos Persepsi Bank/K.Pos Oper. III WP,ssb:1 (ssb:4) ssb:5 ssb:3 ssb:2 Pejabat Lap.bln Copy ssb KPP Pratama KPPN HanK
PEMBAGIAN HASIL BPHTB (Ps. 23 UU; PMK: 04/PMK. 07/08 & PMK: 98/PMK Jum’at Saldo ND+ssb:2 bayar ssb = 5 lbr ssb: 1,3,5 Bank/K.Pos Persepsi Bank/K.Pos Oper. III WP,ssb:1 (ssb:4) ssb:5 SKU Rabu saldo ssb:3 Pusat : 20% ND+ssb:2 Prop : 16% Pejabat Lap.bln Copy ssb KPP Pratama KPPN Kab/Kota 64% HanK Berdasarkan UU PDRD, 100 % masuk ke pemda kab/kota
Melalui pemeriksaan atau ket lain Denda 2 % per bln mak 24 bln SKBKBT jk wkt 5 th Melalui pemeriksaan atau ket lain Denda 2 % per bln mak 24 bln SKBKBT jk wkt 5 th Ditemukan dt baru dan/atau sebelumnya blm terungkap sanksi kenaikan 100%, kecuali lapor sendiri sebelum diperiksa Pasal 97 UU PDRD Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan: a. SKPDKB dalam hal: 1) jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidakatau kurang dibayar; 2) jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dansetelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; 3) jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan. b. SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. c. SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. HanK
STPd Surat Tagihan BPHTB (STPd) Menagih pajak yang tidak/ kurang dibayar + bunga 2%/ Bulan, maks15 Bulan Menagih pajak yang kurang dibayar karena salah tulis/ Hitung pada SSPd STPd Menagih sanksi adminis- trasi berupa bunga dan/ Atau denda HanK
Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB) (UU BPHTB) a. SKPDKB dalam hal: 1) jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidakatau kurang dibayar; 2) jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dansetelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; 3) jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan. Dalam jk. Waktu 5 thn sesudah saat terutang pajak Berdasarkan hasil pemeriksaan/ketlain Dasar Penagihan SKBKB Fiskus + bunga 2%/bln Maks 24 bulan sejak saat terhutang s/d diterbitkan SKBKB Pajak Kurang dibayar Wajib Pajak HanK
Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) Pasal 12 Dalam jk. Waktu 5 thn sesudah terutang pajak Berdasarkan hasil pemeriksaan SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. SKBKB Dasar Penagihan SKBKBT Novum Fiskus Bukti baru Wajib Pajak + kenaikan 100%, kecuali WP melapor sebelum pemeriksaan HanK
Pasal 97 (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan: a. SKPDKB dalam hal: 1) jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; (sanksi 2%/bulan max 24 bl) 2) jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; (sanksi 2%/bulan max 24 bl) 3) jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan. (Sanksi 25 % ditambah sanksi 2 %/bulan max 24 bulan sejak saat terhutangnya pajak) b. SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. (Sanksi 100%) c. SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. HanK
Kepala Daerah Atau Pejabat Yang ditunjuk K E B E R A T A N (UU PDRD) Kepala Daerah Atau Pejabat Yang ditunjuk SKPdKBT SKPdLB SKPdKB SKPdN maks 12 bln maks 3 bln sejak diteri- manya skp KEPUTUSAN - Ditolak - Diterima - Menambah WAJIB PAJAK HanK
KEBERATAN/BANDING YANG DITERIMA Pasal 19 kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding Keberatan diterima Banding UU PDRD Sejak Pelunasan sd SKPdLB HanK
Pasal Terkait BPHTB dalam UU PDRD Pasal 107 ayat (2) huruf: Kepala Daerah dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya Mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar c. mengurangkan atau membatalkan STPD d. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak Pajak Pusat Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c UU KUP dan Pasal 20 UU BPHTB HanK
Pasal Terkait BPHTB dalam UU PDRD Pasal 95 ayat (4) huruf a Peraturan Daerah tentang pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal–hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya Pajak Pusat: pengurangan Pasal 20 UU BPHTB dan Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c UU KUP Pasal 103 ayat (4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak Pajak Pusat: Pasal 16 ayat (7) UU BPHTB, pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak HanK
Ketentuan Bagi Pejabat Pasal 91 UU PDRD Syarat : Bukti Pem- bayaran BPHTB PPAT/Notaris/Pejabat Lelang Kakan Pertanahan Kab/Kota - Penandatanganan Akta/ Risalah Lelang - Pendaftaran hak/peralihan hak Sanksi (Pasal 26): PPAT/Kepala Kantor Notaris/Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara = Denda Rp 7,5 juta Kakan bidang Pertanahan Kab/Kota = PP 30/1980 HanK
Kewajiban Melapor Bagi Pejabat Pasal 92 Undang Undang PDRD PPAT/Notaris/ Kepala KLN Batas waktu pelaporan kepada Kepala Daerah Pembuatan Akta/ Risalah Lelang Tgl. 10 Bulan ini Bulan berikutnya Sanksi (Pasal 93): Lewat waktu denda Rp250 ribu untuk setiap laporan HanK
SANKSI BAGI PEJABAT (PS.93) (1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Pelanggaran. (2) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. (3) Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. HanK
TERIMA KASIH! HanK