WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH BAB II – SUMBER HUKUM WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
SUMBER HUKUM 1.SH MATERIIL 2.SH FORMIL BAB II – SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM 1.SH MATERIIL 2.SH FORMIL
SUMBER HUKUM : - Tergantung dari sudut yg menilai ; “ Segala Sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa , yang apabila di langgar akan mengakibatkan timbulnya sengketa yang tegas dan nyata “ Kesimpulan :
Menurut Ketetapan MPR No.III / MPR / 2000 Sumber Hukum adalah : Pasal 1 ( l ) :” SH adalah Sumber yang dijadikan bahan untuk penyusun nan perundang-undangan “ ( 2 ) “SH terdiri dari SH Tertulis dan tidak tertulis, yang berisi Tata urutan Peraturan Perundang- undangan .”
Pasal 1 ( 3 ) : “SH Dasar Nasional adalah Pancasila “
Sumber Hukum : 1.SH Materiil a.SH Sosiologis b.SH Historis c.SH Filosofis 2.SH Formil a.Tertulis b.Tidak Tertulis
SH MATERIIL “Faktor2 yang ikut mem- Pengaruhi isi dari aturan- aturan Hukum “ a.SH Sosiologis b.SH Filosofis c.SH Historis d.Dan sebagainya
SH FORMIL “Sumber hukum yang berasal dari aturan-2 hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya Hukum “ Tertulis menjelma dalam peraturan per undang-undangan Yurisprudensi ; Traktat ; Doktrin Dsbnya Tidak tertulis Hukum Adat Convention
SH Formil ( Tertulis ) di Indonesia : Zaman Hindia Belanda : Staatblad ; Wet Ordonansi UUD l945 UU ; Perpu ; PP Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/l966
MENURUT KETETAPAN MPRS NO.XX/MPRS/1966 UUD UU/PERPU PP KEPPRES Peraturan Pelaksana Lainnya
Ketetapan MPR No.III / MPR / 2000 UUD Ketetapan Undang Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang / Perpu Peraturan pemerintah Keputusan Presiden Peraturan Daerah
UUNO.10 TAHUN 2004 UUD 1945 UU / PERPU PP PERATURAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH
* CARI UU YANG TERBARU
UUD : “ Suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dan tujuan negara .” +> Merupakan peraturan tertinggi di negara kita ; +> Yang diatur adalah masalah-masalah yang pokok saja ;
+> Pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan UU / Tap ; +> Mengalami Amandemen Dibagi dalam : Proses Pembentukannya * Mulai Masa Perencanaan 1>29 Mei sampai dengan 10 Juni 1945 2> 10 s.d.17 Juli 1945 * Masa Penetapan / Masa pengesahan * Masa berlaku
Perjalanan ke 3 UUD NKRI : +> Ada 4 Periode UUD : 1.UUD 18 / 8 -1945 s.d.27/12-1949 2.KRIS 27/12-1949 S.d.17/8-1950 3.UUDS 17/8-1950 s.d.5/7-1959 4.UUD 1945 5/7-1959 s.d.sekarang sblm A ssdh A
Batang Tubuh Penutup Sesudah Thn l998 * Isi : +> Pembukaan * Amandemen
*TUGAS : Mencari Pasal-pasal yang diamndemen didalam UUD l945 Mencari Perbedaan pada ke 3 UUD yang pernah ada ! Bagaimanakah Struktur kekuasaan sebelum dan sesudah Amandemen. ? .
KETETAPAN MPR : “Suatu ketetapan yang berisi tentang tata Urutan Peraturan perundang-undangan RI “ Ada 2 : * Ketetapan Keputusan UNDANG-UNDANG : “Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara“ * Di Indonesia ?
UNDANG-UNDANG : “ Salah satu bentuk peraturan perundang- undangan yang diadakann untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR “ 1.Merupakan Produk DPR + Presiden Contoh : 2.Sebagai Peningkatan dari Perpu contoh :
A>Merupakan Pelaksanaan dari UUD 1945 B>Merupakan Pelaksanaan dari Ketetapan MPR C>Bukan merupakan pelaksanaan dari UUD 1945 ataupun Ketetapan MPR D> Nama awalnya dimulai dengan Pokok.
*> Berikan contoh dari ke 4 UU yang dimaksudkan tsb . AZAZ-AZAZ DALAM UNDANG-UNDANG : 1.LEX POSTERIOR DEROGAT LEX PRIORI 2.UNDANG=UNDANG TIDAK BOLEH BER- LAKU SURUT ; 3.LEX SPECIALIE DEROGAT LEX GENERALI
Syarat Berlakunya UU : Dimasukkan ke Lembaran negara oleh Mensekneg
LEMBARAN NEGARA : Disebut :Staatsblad / Stb / S “Tempat mengundangkan / mengumumkan semua peraturan negara dan Pemerintah agar sah berlaku “ Contoh : UU No.1 Thn.l974 UU ttg :”Perkawinan “ LN Thn l974 No.1 TLN Thn l974 No.3019
UU No.25 / l997 UU tentang : Ketenagakerjaan LNRI Thn.l997 No.73 TLNRI No.3702 Berita Negara “ Penerbitan rsemi Sekertariat Negara yang menyangkut tentang hal-hal yang dianggap penting oleh negara “ Contoh :
Presiden Republik Indonesia Contoh : UURI Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia Menimbang : a. Konsiderans b. Mengingat :
Dengan Persetujuan Bersama DPR RI dan Presiden RI Memutuskan : Dictum Menetapkan : UU ttg :Kewarganegaraan RI BAB I Ketentuan Umum Isi Pasal 1
BERAKHIRNYA SUATU UNDANG—UNDANG: 1. Sudah ada UU yang baru 2 BERAKHIRNYA SUATU UNDANG—UNDANG: 1.Sudah ada UU yang baru 2.UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau oleh instansi yang lebih tinggi
PERPU / PERATURAN PEMERINTAH PENG- GANTI UNDANG-UNDANG Merupakan produk yang dibuat Presiden sendiri berdasarkan we- wenangnya. ( Pasal 22 UUD 1945 )
dibuat oleh Presiden dalam keadaan yang genting yang memaksa ; syarat : +> +> Contoh :
PERATURAN PEMERINTAH : “Suatu bentuk peraturan yang me- muat aturan untuk umum untuk melaksa- nakan Undang-Undang “ Pasal 5 (2) UUD 1945
KEPUTUSAN PRESIDEN “ Suatu bentuk Peraturan yang berisi keputusan yang bersifat einmalig,yang dikeluarkan oleh Presiden ,” contoh :
PERATURAN PRESIDEN : “Peraturan yang dibuatt oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintah- an negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ( 1 ) UUD 1945.
PERATURAN DAERAH / PERDA : “ Suatu peraturan yang dibuat oleh Pemda setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya “ Perda Propinsi Perda Kabupaten / Kotamadya
Peraturan Pelaksana lainnya : Contoh : Peraturan menteri Surat Keputusan dan sebagainya
YURISPRUDENSI “Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum “ berasal dari Bahasa Latin “Jurisprudentia “ yang berati :Pengetahu- an Hukum
DOKTRIN “Pendapat-pendapat para pa- kar dalam bidangnya masing masing yang berpengaruh “ TRAKTAT “ Pada dasarnya adalah Per- janjian antar dua negara diadakan oleh lebih dari dua negara “
STUFEN THEORI GRUND NORM A B GRUND GESETZEL C FORMELLE GESETZE D VERORDENGEN/ ANTONOME – ZATZUNGEN
LAW OF THE CONSTITUTION CONVENTION OF THE CONSTITUTION Apa yang dimaksud dengan kedua hal tsb diatas ? * Sebutkan Perbedaan dari keduanya !
* BAGAIMANAKAH TATA URUTAN PERATUR- AN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA KITA BERDASARKAN PADA STUFEN THEORI ? BAGAIMANAKAH SH FORMIL DALAM HK ADMINISTRASI NEGARA ?