Assalammu’alaikum Wr.Wb.
HUKUM WARIS MENURUT UNDANG-UNDANG
A. Pengertian Hukum Waris Menurut kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf a Inpres Nomor 1 Tahun 1991 berbunyi: “Hukum warisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilik harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing”. Menurut Vollmart “Hukum waris adalah perpindahan dari sebuah harta kekayaan seutuhnya, jadi keseluruhan hak-hak dan wajib-wajib, dari orang yang mewariskan kepada warisnya” (Vollmart, 1989: 373). Menurut Pitlo “Hukum waris adalah kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekeyaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga” (Pitlo, 1981: 1).
Menurut undang-undang ada dua cara mendapatkan warisan yaitu: B.Perihal Hukum Waris Menurut undang-undang ada dua cara mendapatkan warisan yaitu: 1.Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang-undang 2.Karena ditunjuk dalam surat wasiat (tastement)
Menurut pasal 834 B.W Seorang ahli waris berhak untuk menuntut supaya segala apa saja yang termasuk harta peninggalan si meninggal diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris.
Ketidakpatutan (Onwaardig) Pasal 838 mengatakan, yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya dikecualikan dari pewarisan adalah: 1. mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan membunuh atau mencoba membunuh si pewaris, 2. mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si pewaris, ialah suatu pengaduan telah melakukan sesuatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara 5 tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat, 3. mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si pewaris untuk membuat atau mencabut wasiatnya, 4. mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si pewaris.
C. Perihal Wasiat Pasal 874 B.W. menerangkan tentang arti wasiat yang mengandung suatu syarat bahwa isi pernyataan itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Suatu wasiat harus berisikan suatu “erfstelling” yaitu penunjukkan seorang atau beberapa orang menjadi ahli waris yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari warisan.
D. Cara Untuk Menyelenggarakan Pembagian Warisan Pewarisan Menurut Undang-Undang (Ab Intestato) Pewarisan menurut undang-undang ialah pembagian warisan kepada orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang terdekat dengan si pewaris Mewaris Berdasarkan Haknya Sendiri Para ahli waris yang terpanggil untuk mewaris karena kedudukannya sendiri berdasarkan hubungan darah antara ia dengan pewaris (852 B.W.) Ahli waris karena penggantian tempat Ahli waris yang merupakan (keturunan) – keluarga sedarah – dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris, sedianya akan mewaris (pasal 841 B.W.)
E. Pola Pembagian Warisan Orang-orang yang tidak berhak mendapat warisan dari pewaris adalah: mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat si yang meninggal (Pasal 838 ayat (1) KUH Perdata, Pasal 172 ayat (1) Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam); mereka dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena memfitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si yang meninggal, ialah suatu pengaduan telah melakukan sesuatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat
Orang-orang yang berhak menerima warisan Ditentukan oleh undang-undang Diatur didalam Pasal 832 KUH Perdata dalam Pasal 174 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Wasiat Ahli waris menurut wasiat adalah waris yang menerima warisan, karena adanya wasiat (testamen) dari pewaris kepada ahli waris, yang dituangkannya dalam surat wasiat. Surat wasiat (testamen) adalah suatu akta terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dapat dicabut kembali (Pasal 875 KUH Perdata).
F. Bagian yang Diterima Ahli Waris dan Hak-hak Khusus Ahli Waris Hak Saisine Hak ini diatur dalam pasal 833 B.W. “sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal”. Hak Hereditatis Petitio Diatur dalam pasal 384 dan 385 B.W. sebenarnya hak ini dapat dilihat sebagai pelengkap daripada hak saisine, karena dengan saisine, maka hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris berpindah kepada ahli waris, termasuk hak-hak tuntut yang dipunyai dan mungkin sedang dijalankan oleh pewaris dan juga yang belum mulai dilaksnakan.
Hukum waris BW telah ditentukan bagian-bagian yang akan diterima ahli waris Bagian Keturunan dan Suami-Istri (Pasal 852 KUH Perdata) Bagian Bapak, Ibu, Saudara Laki-Laki, dan Saudara Perempuan (Pasal 854 sampai dengan Pasal 856 KUH Perdata) Bagian Anak Luar Kawin (Pasal 862 sampai dengan Pasal 871 KUH Perdata) Anak Zina (Pasal 867 KUH Perdata)
G. Kelahiran Anak di Luar Pernikahan (Natuurlijke Kinderen) Dalam Burgelijk Wetboek yang yang mengatur mengenai hubungan hukum tentang warisan antara si ibu dan si anak di luar pernikahan, ada peraturan istimewa yaitu tercantum pada pasal-pasal 862 sampai dengan 873 BW.
H. Menolak Warisan Menurut pasal 1057, penolakan warisan harus dilakukan dengan tegas. Orang yang menolak warisan harus memberikan pernyataan di kantor Panitera Pengadilan Negeri di mana warisan terbuka
Wasalammu’alaikum Wr.Wb Terima kasih