Kesehatan Bank Comunicación y Gerencia
A. Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Oleh Bank Indonesia Dasar Hukum I UU No. 10 Thn 1998, Undang- Undang Perbankan. Dasar Hukum II UU No. 3 Thn 2004, Undang- Undang Bank Sentral.
B. Mengapa Bank Harus Diatur dan Diawasi Pengertian Tingkat Kesehatan Bank : “Bank yang dapat menjalankan fungsi- fungsinya dengan baik” ~ Fungsi Intermediasi ~ Membantu kelancaran sistem pembayaran ~ Perantara kebijakan moneter
C. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank CAMELS ManagementAsset Earning Liquidity Capital Sensitivity
Lanjutan C apital Modal ATMR x100% CAR = CAR = 8%
Lanjutan A sset(Kualitas Aktiva Produktif) Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan Total Aktiva Produktif x100% BDR = Cadangan Aktiva yang Diklasifikasikan
Lanjutan M anajemen 1. Manajemen Umum (Strategi, Struktur, Sistem, Sumber Daya Manusia, Kepemimpinan, Budaya Kerja) 2. Manajemen Risiko (Risiko Likiuditas, Risiko Pasar, Risiko Kredit, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Pemilik dan Pengurus)
Lanjutan E arning(Rentabilitas) Laba Sebelum Pajak Rata-rata Volume Usaha x100% ROA = 1. Biaya Opersional Rata-rata Volume Usaha x100% BOPO = 2.
Lanjutan L iquidity Kewajiban Bersih Antar Bank Modal Inti x100% 1. Jumlah Kredit yang Diberikan Dana yang Diterima Bank x100% LDR = 2.
Lanjutan S ensitifity Kelebihan Modal Potensi Kerugian Suku Bunga x100% 1. Kelebihan Modal Potensi Kerugian Nilai Tukuar x100% 2.
Lanjutan NoFaktor CAMELSBobot BPRBU 1Permodalan30%25% 2Kualitas Aktiva Produktif30% 3Kualitas Manajemen20%25% 4Rentabilitas(Earning)10% 5Likuiditas10% 6Sensitivitas10 D. Bobot Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
E. Kesehatan Bank Umum ~ Tujuan Sarana untuk Menetapkan Strategi Usaha Dimasa Akan Datang 1 Sarana Penetapan dan Implementasi Strategi Pengawasan Bank 2
Lanjutan ~Hal-hal yang Mempengaruhi Penilaian Kesehatan Bank Umum Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit 1 Pelanggaran Ketentuan Posisi Devisa Netto 2 Pelanggaran Ketentuan Know Your Customer 3 Pelanggaran Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah 4 Pelanggaran Ketentuan Penyelesaian Pengaduan Nasabah 5
Lanjutan Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum PK 1 Bank Tergolong Sangat Baik dan Mampu Mengatasi Pengaruh Negatif Kondisi Perekonomian dan Industri PK 2 Bank Tergolong Baik dan Mampu Mengatasi Pengaruh Negatif Kondisi Perekonomian dan Idustri Keuangan Namun Masih memiliki Kelamahan Minor yang dapat Segera Diatasi oleh Tindakan Rutin PK 3 Bank Tergolong Cukup Baik Namun Terdapat Beberapa Kelemahan yang Dapat Menyebabkan Peringkat Kompositnya Memburuk Apabila Bank Tidak Segera Melakukan Tindakan Korektif PK 4 Bank Tergolong Kurang Baik dan Sangat Sensitif terhadap Pengaruh Negatif Kondisi Perekono- mian dan Industri Keuangan PK 5 Bank Tergolong Tidak Baik dan Sangat Sensitif Terhadap Pengaruh Negatif Perekonomian serta mengalami kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Usahanya
F. Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ~ Tujuan Tolak Ukur apakah Pengelolaan Bank sesuai Dengan Asas Perbankan yang Sehat dan Ketentuan yang Berlaku 1 Tolak Ukur arah Pembinaan dan Pengembangan Bank 2
Lanjutan ~Hal-hal yang Mempengaruhi Penilaian Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit 1 Pelanggaran Ketentuan Know Your Customer 3 Pelanggaran Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah 4
Lanjutan Nilai kreditPredikat 81 – < < < 51 SEHAT CUKUP SEHAT KURANG SEHAT TIDAK SEHAT Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat
F. Kebijakan Bagi Bank-Bank yang Mengalami Kesulitan ? Menghapus Kredit/ Pembiayaan Yang Macet Mengganti Dewan Komisaris & atau Direksi Merger atau Konsolidasi Bank Dijual Kepada Pembeli yang Bersedia Mengambil alih Seluruh Kewajiban MenambahModal Bank Menjual Sebagian Atau Seluruh Harta &/ Kewajiban Kepada Bank atau Pihak Lain Menyerahkan Pengelolaan seluruh Atau Sebagian Kegiatan Bank pd Pihak Lain
G. Faktor yang Mengugurkan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank ~ Perselisihan Intern ~ Campur Tangan Pihak Luar Bank ~ Window Dressing ~ Praktek Bank dalam Bank ~ Kesulitan yang Mengakibatkan Pengunduran dalam Kliring ~ Praktek yang Membahayakan Usaha Bank
QUESTIONS AND ANSWERS
H. Kebijakan Perbankan di Indonesia Pascakrisis. BPPN Penyehatan Perbankan Menyelesaikan Aset bermasalah Pengembalian Uang Negara
Lanjutan Bank Indonesia BPPN ~ Bank Yang Tidak Dalam Pengawasan Khusus ~Bank Dalam Pengawasan Khusus ~ Bank Yang Diserahkan Kepada BPPN
G. Rekstrukturisasi Perbankan Program Penyehatan Perbankan ~ Program Penjaminan Pemerintah ~ Program Rekapitalisasi Bank ~ Program Restrukturisasi Kredit Program Peningkatan Ketahanan Perbankan ~ Pengembangan Infrastruktur ~ Peningkatan Mutu Pengelolaan Perbankan ~ Penyempurnaan Ketentuan Perbankan ~ Pemantapan Pengawasan Bank
TERIMA KASIH