Program PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) DISAMPAIKAN PADA ACARA SOSIALISASI Program PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KABUPATEN SOLOK SELATAN RABU / 24 APRIL 2013
Target PPSP Mendukung pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 : Terbebas dari Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Pelaksanaan praktik 3 R serta peningkatan TPA menjadi sanitary landfill Pengurangan genangan air di 100 wilayah perkotaan seluas 22.500 ha Dengan cara : Membangun sinergi vertikal dan horizontal dalam pembangunan sanitasi permukiman Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam melaksanakan pembangunan sanitasi permukiman Memaksimalkan kontribusi semua pihak dalam pembangunan sanitasi permukiman
Tahapan pelaksanaan ppsp Kampanye, Edukasi, Advokasi, & Pendampingan Menigkatkan kepedulian terhadap layanan sanitasi permukiman Tahap 2 Pengembangan Kelembagaan & Peraturan Menciptakan koordinasi, kerjasama, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan Tahap 3 Penyusunan Strategi sanitasi Kabupaten/Kota Menentuan strategi pengembangan layanan sanitasi permukiman dan komponen pendukungnya Tahap 4 Penyiapan Memorandum Program Sektor Sanitasi Meningkatkan akses pendanaan untuk pembangunan sanitasi permukiman(APBD II, APBD I, Kementerian, Pinjaman/Hibah Luar Negeri, dan Swasta) Tahap 5 Pelaksanaan/ Implementasi Tersedianya prasarana dan sarana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berkelanjutan Tahap 6 Pemantauan, Pembimbingan, Evaluasi & Pembinaan Memastikan pelaksanaan program/kegiatan berjalan sesuai strategi yang telah disusun Feature SSK: Skala kab/kota Komprehensif & lintas sektor Kombinasi pendekatan top-down & bottom-up Dari, oleh, & untuk kab/kota Berdasarkan data empiris
Pemerintah Pusat Koordinasi program secara Nasional Harmonisasi perencanaan, pendanaan dan implementasi pembangunan sanitasi di Kementerian; Monev Nasional: PPSP & pembangunan sanitasi; Advokasi tingkat Nasional, koordinasi CSR tingkat Nasional, koordinasi PHLN untuk sanitasi, capacity building ke stakeholder pusat, Penyusunan kebijakan pro sanitasi tingkat nasional. Koordinasi fasilitasi ke provinsi: peningkatan kapasitas, advokasi, fasilitasi pelaksanaan PPSP di tingkat provinsi Koordinasi penyiapan panduan /pedoman pelaksanaan program PPSP
Pemerintah Provinsi Mengkoordinasikan dan memfasilitasi proses pemilihan kabupaten/kota peserta PPSP di wilayahnya; Mengkoordinasikan dan memfasilitasi proses penyusunan rencana strategis pembangunan sanitasi di wilayahnya Melakukan penjaminan kualitas proses maupun produk dokumen BP/SSK, serta MPSS Kabupaten/Kota di wilayahnya; Memberikan input strategis pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan stakeholder terkait dalam proses implementasi program sanitasi di tingkat provinsi; Melakukan proses pelaksanaan sistem pemantauan dan evaluasi sanitasi di tingkat provinsi melalui monev web-based dan sistem helpdesk. Menjalankan advokasi dan mengembangkan kerjasama strategis dengan berbagai stakeholder terkait guna percepatan pencapaian tujuan pembangunan sanitasi provinsi.
Konsolidasi /pelaksanaan internal: menyiapkan kelembagaan, menyusun BP/SSK, MPSS, implementasi, dan monev pembangunan sanitasi kabupaten/kota Konsolidasi ke Provinsi: konsolidasi SSK, MPSS & implementasi program/kegiatan yang dibiayai provinsi, monev kabupaten/kota Konsolidasi ke Pusat: konsolidasi MPSS & implementasi program/kegiatan Pemerintah Kab/kota
Monitoring & evaluasi program ppsp Identifikasi kondisi eksisting sanitasi di daerah untuk menetapkan tindak lanjut atau intervensi yang diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Identifikasi kemajuan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan sanitasi (BP/SSK & MPSS) untuk memastikan penjaminan kualitas dari dokumen tersebut. Melakukan koordinasi dan pemantauan berjenjang dari kab./kota – provinsi – pusat serta fasilitator/tenaga ahli untuk memastikan adanya kesesuaian proses dengan rencana yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan monev dalam ppsp
SAMPAI DIMANA PELAKSANAAN PPSP DI KABUPATEN SOLOK SELATAN ? Tahap 1 Kampanye, Edukasi, Advokasi, & Pendampingan (Meningkatkan kepedulian terhadap layanan sanitasi permukiman) Tahap 2 Pengembangan Kelembagaan & Peraturan (SK Bupati tentang Pokja Sanitasi Kabupaten Solok Selatan) Tahap 3 Penyusunan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (Penyusunan Buku Putih Sanitasi, Studi Environtmental Health Risk Assesment (EHRA) / Penilaian Resiko Kesehatan Lingkungan)
Buku Putih Sanitasi Kabupaten Kegunaan : Untuk menjadi baseline-data terkait kondisi sanitasi kabupaten/kota mutakhir yang akan digunakan dalam penyusunan Strategi Sanitasi Kabupaten /Kota (SSK), serta keperluan pemantuan dan evaluasi (monev) pembangunan sektor sanitasi.
Tahapan di dalam Penyusunan Buku Putih Sanitasi