Otonomi Daerah Pengantar

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Berkelas.
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH.
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
GOOD GOVERNANCE.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
BAB 7 Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
BAB IV POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Tentang Keuangan Negara
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
POLSTRANAS.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
Otonomi Daerah.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
OTONOMI DAERAH.
OTONOMI DAERAH.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
Otonomi Daerah Pengantar
OTONOMI DAERAH (OTODA)
Otonomi Daerah Pengantar
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
KEBIJAKAN DESENTRALSIASI DAN OTONOMI DAERAH
PEMERINTAH DAERAH.
Perkembangan Otonomi Daerah
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Otonomi Daerah KELOMPOK 8: Rahmat Firdaus Hasan :
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

Otonomi Daerah Pengantar Otonomi Daerah (OTODA) erat kaitannya dgn bentuk negara. Sec. Umum bentuk negara dibedakan sbb: Neg. Kesatuan, misal: Indonesia, Inggris Neg. Federal, misal: Malaysia Neg. Konfederasi, misal: Rusia Berdasarkan ketentuan UUD-1945, Indonesia menganut bentuk Neg. Kesatuan dgn sistem desentralisasi. Otoda merupakan perwujudan nyata (realisasi) dari penerapan sistem desentralisasi tersebut.

Otoda (Samb.) Pengertian Otoda Psl. 1 (h) UU No. 32 Th. 2004 (Ttg. Pemda) menegaskan,Otoda: adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengaan pweraturan perundang-undangan. Berdasarkan rumusan di atas dpt ditegaskan bahwa Otoda mengandung 3 unsur pokok sbb:

3 unsur pokok Otoda Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan masyarakat daerahnya sendiri Terdapat peraturan perUU-ngan yg mengatur pelaksanaan Otoda Otoda masih dalam lingkup dan kerangka NKRI (bukan untuk mendirikan negara dlm negara).

Pengecualian dlm Otoda Ada 5 macam kewenangan yg tidak diserahkan ke daerah dlm kerangka Otoda, yakni: Bidang hankam Bidang Polugri Bidang moneter dan fiskal Bidang agama Bidang peradilan Artinya, kelima bidang tsb di atas tetap menjadi wewenang langsung pem. Pusat.

Tujuan Otoda Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik. Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat kebiasaan yg berlaku di daerah tsb. Meringankan beban pemerintah pusat agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan terutama di daerah lebih efektif dan efisien. Memberdayakan dan mengembangkan potensi sda dan masy. Daerah agar mapu bersaing dan profesional.

Tujuan (Samb.) 5. Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan di daerah. 6. Memelihara hubungan yg serasi antara pem. Pusat dan daeraah maupun antar daerah utk menjaga keutuhan NKRI. 7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dlm pembangunan. 8. Mewujudkan kwemandirian daerah dlm pembangunan.

Keuntungan Otoda: Masyarakat daerah merasa diberi tgg. Jawab yg lebih utk membangun daerahnya sendiri. Prioritas pelaksanaaan pembangunan sesuai dengan cita-cita dan keinginan masyarakat Pengawasan masy. Thd pembangunan jadi lebih efektif Kebijakan yg diambil pemerintah menjadi lebih sesuai dgn ciri, karakter dan tradisi daerah setempat Masy. Di daerah makin terpacu utk berpartisi aktif dlm pembangunan

Dasar Hukum Otoda: UUD-1945 (Psl. 18) TAP MPR RI No. XV/MPR 1998 ttg. Penyelenggaraan Otoda, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sda nasional yg berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dlm kerangka NKRI ‘TAP MPR RI No. IV/MPR/2000 ttg. Rekomendasi kebijakana dlm penyelenggaraan Otoda UU No. 32 Th. 2004 ttg. Pemda UU No. 33 Th. 2004 ttg. Perimbangan Keu antara Pem. Pusat dan Pemda.

Perangkat Pelaksana Otoda Menurut Psl. 19 UU No. 32 Th 2004, penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah dan DPRD. Berdasarkan ket. Psl. 1 UU No. 32 Th. 2004, Pemda adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sedangkan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Hakekat Otoda Hakekat dan spirit Otoda sesuai dgn UU No. 22 Th. 1999 dan UU No. 25 Th. 1999 adalah distribusi dan pembangunan kewenangan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan perbantuan pada strata pemerintahan guna mendorong prakarsa lokal dalam membangun kemandirian daerah dlm wadah NKRI.

Prinsip Dasar Otoda: Prinsip dasar Otoda dlm rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sec. Konsepsional adalaah: pendelegasian wewenang (delegation of authority) Pembagian pendapatan (income sharing) Kekuasaan (dicreation) Keragaman dlm kesatuan (uniformity in unity) Kemamdirian lokal Pengembangan kapasitas daerah (capacity building)

Karakteristik Umum Karakteristik umum organisasi Pemda berdasarkan UU No. 22 Th. 1999 adalah sbb: -Diberi peluang utuk menyusun organisasi Pemda sesuai dgn kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing -Ada kaitan langsung antara visi dan misi dgn bentuk dan susunan organisasi -Diarahkan untuk memiliki susunan kinerja yg jelas dan terukur -Fungsi utamanya adalah memberi pelayanan kepada masyarakat sehingga unsur pelaksanaan (teknis maupun kewilayahan) perlu memperoleh perhatian yg lebih besar, baik dari segi kewenangan, dana, personal maupun logistik. -Orientasi mulai bergeser dari struktural kerah fungsional -Sistem hierarkhi menjadi lebih longgar, rentang kendali menjadi tidak beraturan, sehingga pengembangan basis PNS secara struktural menjadi tidak pasti.

Perbedaan dgn UU sblumnya Berbeda dgn UU No. 22 Th. 1999, UU No. 5 Th. 1974 (ttg. Pemda) memiliki karakteristik umum sbb: -Fungsi utamanya lebih sebagai promotor pembangunan dibandingkan sebagai pelayan masyarakat -Terpengaruh oleh organisasi dan manajemen militer yg tidak berorientasi pasa pelayanan -unsur staf memegang peran dominan