Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

HAK PEKERJA.
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
JATI DIRI KOPERASI.
Serikat Buruh: Prinsip Dasar, Parameter dan Dialog Sosial
MENGAPA BERSERIKAT 4/7/2017 INDRA MUNASWAR.
Hubungan Kerja by : Eko W.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
MSDM Hubungan Industrial
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN - MANAJEMEN
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
PKB Dalam Hukum Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Perburuhan Hukum yang mengatur soal-soal yang berkenan dengan kejadian dimana seseorang mengadakan hubungan kerja dengan orang lain.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA MANAJEMEN
PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya ( )
5 UNIVERSITAS MERCU BUANA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Keterbukaan Informasi & Hak Serikat Pekerja/Buruh untuk Konsultasi
PENGUATAN ORGANISASI DARI SISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA Disampaikan pada RAPAT KERJA NASIONAL DPP F SP FARKES R Oleh IWAN YANUAR.
PENTINGNYA BERSERIKAT
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
MSDM Hubungan Industrial
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PERAN LKS BIPARTIT DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
This presentation uses a free template provided by FPPT.com IDEOLOGI DAN PRINSIP-PRINSIP PERJUANGAN SPSI Oleh ; R. ABDULLAH.
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
Transcript presentasi:

Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.” Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang didirikan oleh, dari dan untuk pekerja di dalam atau di luar perusahaan, milik negara atau pribadi, yang bersifat tidak terikat, terbuka, independen dan demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak-hak dan kepentingan pekerja, maupun untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Istilah.pekerja/buruh. mengacu pada setiap orang yang bekerja untuk memperoleh upah atau bentuk pendapatan yang lain.

Serikat harus bersifat tidak terikat, terbuka, independen, demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan, maksudnya adalah: Terbuka Independen Demokratis Dapat dipertanggun gjawabkan Tidak Terikat

untuk memperbaiki kesejahteraan anggotanya atau pekerja secara keseluruhan. Oleh karena itu, serikat harus bersifat terbuka dalam menerima anggota dan tidak melakukan diskriminasi atas dasar aliran politik, agama, etnis atau gender.

Peningkata n akan kondisi dan syarat kerja Perlindu ngan Perjanjian Kerja Bersama Menangani keluh kesah anggota Menyediaka n manfaat lainnya Menyelesaik an perselisihan Menyediaka n sarana komunikasi Sebagai suara pekerja

Menyusun PKB atau dokumen penyelesaian perselisihan; Mewakili pekerja dalam forum kerja sama ketenagakerjaan manapun; Sebagai fasilitator hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan adil; Sebagai wahana untuk menyalurkan aspirasi dalam membela hak dan kepentingan anggotanya; Perencanaan, pelaksana dan bertanggung jawab selama berlangsungnya pemogokan, sesuai ketentuan hukum; Mewakili pekerja dalam membela hak kepemilikan bersama dalam perusahaan. Menyusun PKB atau dokumen penyelesaian perselisihan; Mewakili pekerja dalam forum kerja sama ketenagakerjaan manapun; Sebagai fasilitator hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan adil; Sebagai wahana untuk menyalurkan aspirasi dalam membela hak dan kepentingan anggotanya; Perencanaan, pelaksana dan bertanggung jawab selama berlangsungnya pemogokan, sesuai ketentuan hukum; Mewakili pekerja dalam membela hak kepemilikan bersama dalam perusahaan.

Serikat pekerja dibentuk oleh para pekerja dengan memastikan bahwa kedudukan dan hak mereka sebagai pekerja dapat seimbang dengan kewajiban yang mereka lakukan untuk pengusaha. dalam hubungan pekerja dan majikan atau pengusaha, tidak dapat dipungkiri bahwa kedudukan pekerja lebih tinggi. dan kadangkala itu mengakibatkan kesewenang-wenangan para majikan terhadap pekerjanya. Untuk mengurangi dan menghadapi kemungkinan kesewenang- wenangan tersebut, para pkerja sebaiknya mempunyai sebuah perkumpulan ang biasanya dinamakan serikat pekerja. dengan serikat pekerja, para pekerja dapat bersatu padu sehingga menyeimbangkan posisi mereka dengan pengusaha.

Bagi badan pemerintah di bidang perburuhan tingkat nasional dan propinsi Untuk pengusaha

TERIMA KASIH