SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT 2006-2010 di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Penjaminan Mutu Eksternal
AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI BERDASARKAN UU 12/2012
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
AKREDITASI PROGRAM STUDI BAN-PT DISAMPAIKAN PADA: RAPAT KERJA WILAYAH PIMPINAN PERGURUAN TINGGI SWASTA KOPERSTIS WILAYAH IX di HOTEL CLARION MAKASSAR.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 Tahun 2006 dan perubahannya No 6 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tentang Standar Isi dan Permendiknas.
REVISI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah III DKI Jakarta
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
STANDAR BAN PT.
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
MENYONGSONG KELAHIRAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI DI INDONESIA
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Bahan dari materi-materi WORKSHOP Penyiapan Template Data Dasar untuk sistem akreditasi HOTEL SAHID - MANADO 7 MEI 2010 Hanna H.Bachtiar Iskandar Sondang.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG YAYASAN & UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI Pengantar Ilza Mayuni (Koordinator) RAPAT KOORDINASI KOPERTIS WILAYAH III dengan.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
SISTEM AUDIT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PERGURUAN TINGGI
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Peran LAM-PTKes dalam Meningkatkan Mutu Program Studi Kesehatan
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
MATERI II MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada :
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Kebijakan Pendidikan Tinggi
Pertemuan FORSTAT 14-April-2018 INDUCTIVE THINKING for WISDOM of LIFE
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI 3.0 Oleh: BPM UMG 13 Okt 2018
AKREDITASI PROGRAM STUDI S.M. Widyastuti – Dewan Eksekutif BAN-PT.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBELAJARAN DAN PENJAMINAN MUTU (LP3M)
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Transcript presentasi:

SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT 2006-2010 di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September 2008 BAN-PT 23 Sept. 2008

BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI BAN-PT Alamat: Kompleks Depdiknas Gedung D Lantai 1 Jalan R.S.Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan 12410 INDONESIA URL/Situs Web: http://www.ban-pt.or.id Surat elektronik: sekretariat@ban-pt.or.id Telepon/Faksimili (Sekretariat): (+62-21) 7668690 23 Sept. 2008

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 mengenai BAN-PT sebagai pelaksana akreditasi oleh Pemerintah Pasal 86 ayat (1): Pemerintah melakukan akreditsi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Pasal 87 ayat (1) butir b: Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh: b. BAN-PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi 23 Sept. 2008

Tugas dan Fungsi BAN-PT (Permendiknas 28/2005) Pasal 8 BAN-PT mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi perguruan tinggi. 23 Sept. 2008

Tugas dan Fungsi BAN-PT (Permendiknas 28/2005 Pasal 8) (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-PT mempunyai fungsi untuk: merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi perguruan tinggi; merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi perguruan tinggi untuk diusulkan kepada Menteri; melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi perguruan tinggi; melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi; memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi; mengumumkan hasil akreditasi perguruan tinggi secara nasional; melaporkan hasil akreditasi perguruan tinggi kepada Menteri; melaksanakan ketatausahaan BAN-PT. 23 Sept. 2008

Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Menengah (2005-2009) “Peningkatan jumlah program studi di perguruan tinggi yang akreditasi A atau B, dari jumlah 1000 program studi pada tahun 2005 menjadi sebanyak 3000 program studi pada tahun 2009.” (Butir D.2.a) 23 Sept. 2008

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005 Semua program dan/atau satuan pendidikan tinggi di Indonesia sudah harus diakreditasi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (Pasal 16) 23 Sept. 2008

MANFAAT AKREDITASI BAGI PARA PENYANDANG KEPENTINGAN PEMERINTAH: Menjamin mutu PT/PS Menjamin mutu tenaga kerja Informasi untuk pembinaan PT/PS (seperti: penentuan beasiswa/hibah) CALON MAHASISWA/ORANG TUA: Informasi mengenai kualitas PT/PS dan lulusannya PASAR KERJA (NEGERI/SWASTA/LSM NASIONAL DAN INTERNASIONAL): ORGANISASI PENYANDANG DANA: PERGURUAN TINGGI/PROGRAM STUDI ybs.: Informasi untuk peningkatan kualitas dan perencanaan Informasi untuk kemitraan DN dan LN 23 Sept. 2008

Pembagian tugas anggota BAN-PT Akreditasi program diploma Akreditasi program sarjana Akreditasi program magister dan Doktor Akreditasi program profesi Akreditasi institusi Sumberdaya manusia dan asesor 7. Banding dan resolusi konflik 8. Aliansi strategis nasional dan internasional 9. Sistem informasi/manajemen teknologi informasi 10. Instrumen akreditasi 11. Pendanaan 12. Aset dan infrastruktur 13. Sistem manajemen kualitas 14. Perencanaan dan pengembangan 23 Sept. 2008

SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL Akreditasi program studi dan institusi Siklus lima tahun Peer review oleh asesor Asesmen kecukupan Asesmen lapang Validasi laporan akreditasi asesor oleh Majelis BAN-PT Keputusan akreditasi oleh Majelis BAN-PT Pengumuman hasil akreditasi oleh BAN-PT 23 Sept. 2008

PROSES PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL Registrasi oleh program studi atau institusi (sukarela) Penyerahan dokumen oleh program studi atau institusi Telaah administratif oleh BAN-PT (persyaratan eligibilitas) Peer review oleh asesor: Assesmen kecukupan (lolos, tidak lolos) Assesmen lapang (lolos, gagal) Keputusan akreditasi oleh Majelis BAN-PT Validasi laporan asesmen Keputusan akreditasi Laporan akreditasi ke pemangku kepentingan dan publik Manajemen banding dari program atau institusi dan pengaduan dan laporan dari pemangku kepentingan dan publik 23 Sept. 2008