SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT 2006-2010 di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September 2008 BAN-PT 23 Sept. 2008
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI BAN-PT Alamat: Kompleks Depdiknas Gedung D Lantai 1 Jalan R.S.Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan 12410 INDONESIA URL/Situs Web: http://www.ban-pt.or.id Surat elektronik: sekretariat@ban-pt.or.id Telepon/Faksimili (Sekretariat): (+62-21) 7668690 23 Sept. 2008
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 mengenai BAN-PT sebagai pelaksana akreditasi oleh Pemerintah Pasal 86 ayat (1): Pemerintah melakukan akreditsi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Pasal 87 ayat (1) butir b: Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh: b. BAN-PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi 23 Sept. 2008
Tugas dan Fungsi BAN-PT (Permendiknas 28/2005) Pasal 8 BAN-PT mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi perguruan tinggi. 23 Sept. 2008
Tugas dan Fungsi BAN-PT (Permendiknas 28/2005 Pasal 8) (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-PT mempunyai fungsi untuk: merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi perguruan tinggi; merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi perguruan tinggi untuk diusulkan kepada Menteri; melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi perguruan tinggi; melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi; memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi; mengumumkan hasil akreditasi perguruan tinggi secara nasional; melaporkan hasil akreditasi perguruan tinggi kepada Menteri; melaksanakan ketatausahaan BAN-PT. 23 Sept. 2008
Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Menengah (2005-2009) “Peningkatan jumlah program studi di perguruan tinggi yang akreditasi A atau B, dari jumlah 1000 program studi pada tahun 2005 menjadi sebanyak 3000 program studi pada tahun 2009.” (Butir D.2.a) 23 Sept. 2008
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005 Semua program dan/atau satuan pendidikan tinggi di Indonesia sudah harus diakreditasi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (Pasal 16) 23 Sept. 2008
MANFAAT AKREDITASI BAGI PARA PENYANDANG KEPENTINGAN PEMERINTAH: Menjamin mutu PT/PS Menjamin mutu tenaga kerja Informasi untuk pembinaan PT/PS (seperti: penentuan beasiswa/hibah) CALON MAHASISWA/ORANG TUA: Informasi mengenai kualitas PT/PS dan lulusannya PASAR KERJA (NEGERI/SWASTA/LSM NASIONAL DAN INTERNASIONAL): ORGANISASI PENYANDANG DANA: PERGURUAN TINGGI/PROGRAM STUDI ybs.: Informasi untuk peningkatan kualitas dan perencanaan Informasi untuk kemitraan DN dan LN 23 Sept. 2008
Pembagian tugas anggota BAN-PT Akreditasi program diploma Akreditasi program sarjana Akreditasi program magister dan Doktor Akreditasi program profesi Akreditasi institusi Sumberdaya manusia dan asesor 7. Banding dan resolusi konflik 8. Aliansi strategis nasional dan internasional 9. Sistem informasi/manajemen teknologi informasi 10. Instrumen akreditasi 11. Pendanaan 12. Aset dan infrastruktur 13. Sistem manajemen kualitas 14. Perencanaan dan pengembangan 23 Sept. 2008
SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL Akreditasi program studi dan institusi Siklus lima tahun Peer review oleh asesor Asesmen kecukupan Asesmen lapang Validasi laporan akreditasi asesor oleh Majelis BAN-PT Keputusan akreditasi oleh Majelis BAN-PT Pengumuman hasil akreditasi oleh BAN-PT 23 Sept. 2008
PROSES PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL Registrasi oleh program studi atau institusi (sukarela) Penyerahan dokumen oleh program studi atau institusi Telaah administratif oleh BAN-PT (persyaratan eligibilitas) Peer review oleh asesor: Assesmen kecukupan (lolos, tidak lolos) Assesmen lapang (lolos, gagal) Keputusan akreditasi oleh Majelis BAN-PT Validasi laporan asesmen Keputusan akreditasi Laporan akreditasi ke pemangku kepentingan dan publik Manajemen banding dari program atau institusi dan pengaduan dan laporan dari pemangku kepentingan dan publik 23 Sept. 2008