NATIONAL FOREST PROGRAMME (PROGRAM KEHUTANAN NASIONAL) DI INDONESIA
LATAR BELAKANG
SUMBER DAYA HUTAN HARUS DIKELOLA SECARA LESTARI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SOSIAL, EKONOMI, LINGKUNGAN, BUDAYA DAN ROHANI MASYARAKAT GENERASI SEKARANG DAN YANG AKAN DATANG (FOREST PRINCIPLE).
NFP MERUPAKAN SUATU PENDEKATAN YANG KOMPREHENSIF DAN HOLISTIK UNTUK MENGATASI FRAGMENTASI UPAYA MENUJU PENGELOLAAN HUTAN LESTARI DAN UNTUK MENGINTEGRASIKAN SEMUA TINDAKAN YANG TERKAIT DENGAN HUTAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KEPENTINGAN STAKEHOLDERS.
MENGINGAT KOMPLEKSNYA PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DI BIDANG KEHUTANAN BAIK PADA TINGKAT LOKAL, NASIONAL DAN INTERNASIONAL, MAKA HARMONISASI KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN ANTAR SEKTOR DI BERBAGAI TINGKAT ADALAH KRUSIAL UNTUK KESEIMBANGAN PEMBANGUNAN, PERTUMBUHAN EKONOMI, DAN LINGKUNGAN.
(Program Kehutanan Nasional) APA ITU NFP ??? NFP = PKN (Program Kehutanan Nasional)
PKN bukan (hanya) nasional, tetapi juga berdasarkan peraturan-peraturan internasional dan komitmen bangsa Indonesia di dunia internasional PKN bukan (hanya) milik kehutanan namun melalui pendekatan lintas sektoral dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan Kehutanan.
PKN bukan (hanya) sebuah program, namun merupakan sekumpulan proses yang berbeda di setiap tingkatan : global (dunia), kawasan (Asia Pasifik), nasional, provinsi, kabupaten dan lokal (setempat) PKN bukan (hanya) milik pemerintah, tetapi pemerintah sebagai aktor kunci. Dalam PKN, Nasional ‡ Pemerintah Pusat, sehingga Pkn sejalan dengan nafas desentralisasi.
DEFINISI
PKN MERUPAKAN SUATU PROSES POLITIK DALAM ARTI BAHWA PILIHAN YANG ADA MERUPAKAN HASIL DARI DEBAT, NEGOSIASI DAN KOMPROMI ANTAR STAKEHOLDER TERKAIT. HAL INI MENYANGKUT PARTISIPASI SEMUA PIHAK YANG BERAWAL DARI PROSES KLARIFIKASI PERAN DAN TANGGUNG JAWAB; PENETAPAN HAK-HAK INTERVENSI; CARA DAN ALAT KOLABORASI; DAN KERJASAMA PADA TAHAP IMPLEMENTASI DAN PEMANFAATAN HASIL.
*INTERAKTIF MULAI DARI PROSES FORMULASI KEBIJAKAN, PENYUSUNAN STRATEGI, IMPLEMENTASI, DAN EVALUASI, *BERLANJUT, DAN *MEMERLUKAN KOMITMEN DARI SEMUA PIHAK DI TINGKAT NASIONAL, PROPINSI DAN KABUPATEN TERHADAP PENTINGNYA PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN DARI ASPEK EKONOMI, SOSIAL DAN LINGKUNGAN
DEPARTEMEN KEHUTANAN MODERATOR, FACILITATOR, CONTROL (Fasilitasi, Arahan, Initiastif, Control, Stimulasi) (PERTANIAN, ENERGI, PERHUBUNGAN, KIMPRASWIL LINGKUNGAN, PERIKANAN DAN KELAUTAN,PARIWISATA SEKTOR LAIN INDUSTRI DAN SEKTOR USAHA KEHUTANAN PENGELOLAAN HUTAN LESTARI DAN RAKYAT SEJAHTERA PEMERINTAH DAERAH MASYARAKAT LOKAL, FORUM KOMUNIKASI DAN LEMBAGA NON PEMERINTAH
MAKSUD DAN TUJUAN
PKN DISUSUN UNTUK MENJAMIN TERLAKSANANYA KONSERVASI, PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN HUTAN YANG LESTARI, SECARA SOSIAL MAUPUN POLITIS, UNTUK MEMENUHI KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT, NASIONAL, REGIONAL MAUPUN GLOBAL, DI MASA KINI MAUPUN DI MASA MENDATANG.
TUJUAN PKN : MELAKUKAN PENDEKATAN ANTAR SEKTOR DENGAN MELIBATKAN SELURUH MITRA DALAM PERENCANAAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM UNTUK MENGATASI BERBAGAI KONFLIK YANG BERKAITAN DENGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN
MEMBANGUN KESADARAN DAN KOMITMEN SELURUH LAPISAN MASYARAKAT DALAM MENANGANI BERBAGAI MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN PEMBANGUNAN HUTAN SECARA LESTARI. MENINGKATKAN EFEKTIFITAS DAN EFFESIENSI KEGIATAN PUBLIK MAUPUN SWASTA DALAM MELAKUKAN PEMBANGUNAN MENUJU HUTAN LESTARI,
MENDORONG KOMITMEN LOKAL, NASIONAL DAN INTERNASIONAL MENGGERAKKAN DAN MENGORGANISASIKAN SELURUH SUMBERDAYA NASIONAL DAN (BILA PERLU) INTERNASIONAL YANG ADA SERTA MENDUKUNG BERBAGAI UPAYA DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN RENCANA DAN PROGRAM SECARA TERKOORDINASI.
MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN BERBAGAI PROGRAM KEHUTANAN UNTUK KONTRIBUSI TERHADAP INISIATIF NASIONAL DAN GLOBAL SEPERTI YANG TERCANTUM DALAM FOREST PRINCIPLES, CHATER 11 AGENDA 21, CONVENTION ON BIODIVERSITY, CONVENTION ON CLIMATE CHANGE DAN CONVENTION ON COMBATING DESERTIFICATION
PRINSIP-PRINSIP PKN KEDAULATAN NASIONAL. KONSISTEN DGN HUKUM DAN PERUNDANGAN NASIONAL 3. KONSISTEN DGN KOMITMEN INTERNASIONAL 4. KEMITRAAN DAN PARTISIPASI MULTIPIHAK 5. PENDEKATAN HOLISTIK DAN LINTAS SEKTORAL 6. MERUPAKAN PROSES PERENCANAAN, IMPLEMENTASI DAN PEMANTAUAN JANGKA PANJANG DAN ITERATIF
UNSUR-UNSUR POKOK PKN 2. KAJIAN SEKTOR KEHUTANAN DAN SEKTOR TERKAIT 1. STATEMENT MENGENAI KEHUTANAN NASIONAL (NFS) 2. KAJIAN SEKTOR KEHUTANAN DAN SEKTOR TERKAIT 3. REFORMASI KEBIJAKAN, PERUNDANGAN DAN INSTITUSI 4. PENGEMBANGAN STRATEGI 5. RENCANA AKSI (E.G. RENSTRA DEPHUT) 6. RENCANA INVESTASI 7. PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS 8. MEKANISME KOORDINASI DAN PARTISIPASI
PKN/NFP DIARAHKAN UNTUK HARMONISASI KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN SEKTOR KEHUTANAN DI DAN ANTARA BERBAGAI LEVEL (NASIONAL, PROPINSI, KABUPATEN) MENDORONG BERBAGAI INISIATIF TERKAIT MUNCUL DARI BERBAGAI LEVEL (BOTTOM UP, TOP DOWN DAN HORIZONTAL PROCESS)
LESSON LEARNT TERKAIT DENGAN PROSES PKN DI INDONESIA
2. Pengelolaan DAS Batang Hari dengan Pendekatan Bio Region 1. Tersusunnya Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Proses TGHK yang melibatkan semua pihak dalam membentuk kesepakatan dalam penatagunaan hutan merupakan dalam satu bentuk proses PKN yang tidak disadari. Karena pada prinsipnya PKN merupakan proses yang melibatkan setiap stakeholder dalam mencapai kesepakatan dalam kerangka pengelolaan hutan secara lestari 2. Pengelolaan DAS Batang Hari dengan Pendekatan Bio Region WARSI dengan didukung oleh MFP memfasilitasi proses persamaan persepsi antara stakeholder Kehutanan di Sumatera Barat dan Jambi berkenaan dengan pentingnya menjaga kelestarian DAS Batang Hari. Proses ini dapat dianggap sebagai salah satu dari proses PKN karena dapat menghasilkan keputusan politis di antara stakeholder Kehutanan di Sumatera Barat dan Jambi.
3. Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan di Kutai Barat Proses ini dilakukan melalui pembuatan potret SDH (sebagai base-line), penyusunan scenario masyarakat Kutai Barat terhadap SDH dalam kurun waktu 2000-2011, penyusunan rencana strategis dan program kegiatan yang melibatkan stakeholder dengan difasilitasi oleh NRM. Proses penyusunan ini merupakan implementasi dari jiwa PKN karena dalam prosesnya melibatkan para pihak dan hasil yang didapatkan merupakan kesepakatan para pihak.
Proses Program Kehutanan Nasional Proses persiapan pengorganisasian Identifikasi stakeholders Pengorganisasian mekanisme koordinasi Mengembangkan strategi komunikasi Menjamin partisipasi dan transparansi Evaluasi dan Revisi Evaluasi periodik Revisi NFP Perencanaan Stratejik Analisis sektor kehutanan Deskripsi dari skenario dan pilihan Perumusan strategi jangka panjang Persiapan rencana aksi Pelaksanaan Program Rencana operasional Pengamanan keuangan proyek/kegiatan Koordinasi dan pelaksanaan kegiatan Monitoring
Progress Proses PKN di Indonesia Sejak dibentuknya Tim Program Kehutanan Nasional, telah dilaksanakan pengidentifikasian isu-isu penting daerah dan pencapaian kesepakatan (deklarasi) di 3 regional melalui regional workshop di 3 wilayah yaitu : Sumatera (dengan melibatkan propinsi Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat, Kalimantan (dengan melibatkan propinsi Kaltim, Kalsel, Kalbar, dan Kalteng); serta Nusa Tenggara (NTT dan NTB) pada tahun 2001.
Progress proses PKN (lanjutan) Terdapat 16 isu kunci di bidang Kehutanan yang teridentifikasi yaitu : (1) Inventarisasi SDH dan Tata Guna Lahan (9) Land tanure (2) Pengelolaan Hutan Produksi (10) Memerangi illegal logging (3) Industri Hasil Hutan dan Perdagangan (11) Pencegahan kebakaran Hutan; (4) Pengembangan Perhutanan Sosial (12) Peningkatan kemampuan dan penguatan kelembagaan (5) Partidsipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kehutanan (13) Desentralisasi pengelolaan sumberdaya hutan (6) Penanggulangan Deforestasi dan Degradasi Hutan (14) Pendanaan pengelolaan hutan berkelanjutan (7) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (15) Pengembangan pengetahuan tradisional kehutanan (8) Keanekaragaman Jenis, konservasi dan ekoturisme (16) Kewajiban di lingkungan global.
Progress proses PKN (lanjutan) Hasil dari regional workshop di 3 wilayah tersebut (deklarasi dan 16 issue kunci) merupakan bahan utama dalam perumusan draft Nasional Forest Statement (NFS) diharapkan dapat menjadi kesepakatan bersama bangsa Indonesia dalam pengelolaan hutan. Melakukan penyusunan Annual Work Plan (AWP) PKN; dan pengelompokan dan penilaian progress IPF/IFF Proposal for Action serta mendiskusikan Logical Framework GTZ-SMCP yang dikaitkan dengan rencana kerja PKN pada Workshop di Cisarua Melakukan overview dari IPF/IFF Proposal For Action sesi ke 3 dari UNFF dan persiapan UNFF ke-4 serta mendiskusikan tindak lanjut rencana kerja PKN pada workshop di Purwakarta. Melaksanakan seri diskusi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan sharing informasi mengenai isu-isu kehutanan yang diperoleh melalui hasil-hasil pelatihan, seminar, workshop dan studi banding baik di dalam dan di luar negeri.
NEXT STEP DALAM RANGKA MENDAPATKAN KESEPAKATAN NASIONAL MENGENAI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI DI INDONESIA, NFP INDONESIA MELAKSANAKAN REGIONAL WORKSHOP DI 6 WILAYAH YAITU : Sumatera bagian Selatan di Palembang Sumatera bagian Utara di Pekan baru Jawa-Bali di Yogyakarta Sulawesi di Makassar Kalimantan di Banjarmasin Papua-Maluku di Jayapura DENGAN MELIBATKAN SEMUA STAKEHOLDER KEHUTANAN DENGAN MEMANFAATKAN SKEMA NFP FACILITY- FAO DAN SUMBER DANA LAINNYA
TERIMA KASIH