BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
Advertisements

SISA HASIL USAHA (SHU) Pengertian
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
KOPERASI.
KOPERASI.
Laporan Keuangan Ir. Budi Purwanto, M.E..
PEMBELANJAAN KOPERASI
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
III. PRINSIP KOPERASI PENGERTIAN PRINSIP
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
SISA HASIL USAHA KOPERASI
BAB 4 AKUN DAN MANFAATNYA.
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
EKONOMI KELAS XII.
EKUITAS DAN SHU KOPERASI
BAB 8 KOPERASI SERBA USAHA
VI. KINERJA KEBERHASILAN BADAN USAHA KOPERASI
Bab 3 Persamaan Akuntansi, Akun/perkiraan, dan Jurnal
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI
Universitas Jember Fakultas Ekonomi IESP Ekonomi KOPERASI
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
MEMAHAMI LAPORAN KEUANGAN KOPERASI UNTUK MANAJER
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
PERHITUNGAN SHU.
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
Pertemuan 04 Sumber Modal Koperasi
Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Rapat Anggota Tahunan KOPKAR UNINDRA
MENGENAL KOPERASI Oleh Livson Zulkah.
PERMODALAN KOPERASI Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka.
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Akun/Perkiraan dan Transaksi Perusahaan
AKUNTANSI KOPERASI JUNAIDI, SE
Koperasi simpan pinjam
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
KOPERASI & kewirausahaan
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
Bab 10 KOPERASI SERBA USAHA.
KOPERASI.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PENDIDIKAN AKUNTANSI
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
PENGANTAR PERKOPERASIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
“ KOPERASI “ Pertemuan keduabelas Pengelolaan Koperasi Sekolah.
III. PRINSIP KOPERASI PENGERTIAN PRINSIP
KOPERASI.
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
Koperasi Indonesia 8.
Mata kuliah : Ekonomi koperasi
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
BAB 8 KOPERASI SERBA USAHA
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
STRUKTUR PERMODALAN KOPERASI
SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
HAKEKAT USAHA KOPERASI
BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Transcript presentasi:

BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR RUMUS PEMBAGIAN SHU PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

PENGERTIAN SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku Bagian (persentase) SHU anggota Total simpanan seluruh anggota Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota Jumlah simpanan per anggota Omzet atau volume usaha per anggota Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota SHUA = JUA + JMA Di mana : SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota JUA = Jasa Usaha Anggota JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA ----- ----- VUK TMS

Dimana : SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota JUA : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Anggota VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota) UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi) Sa : Jumlah simpanan anggota TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU anggota dibayar secara tunai