STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PP NO. 19 TAHUN 2005 Pasal 63 (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. menilai pencapaian kompetensi peserta didik; b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. memperbaiki proses pembelajaran.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64, Lanjutan) (3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui: a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan kepribadian peserta didik; serta b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64, Lanjutan) (4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. (5) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64, Lanjutan) (6) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui: a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; serta b. ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
PENILAIAN BERBASIS KELAS DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
CIRI 2 PENILAIAN KELAS 1. Belajar Tuntas Belajar Tuntas (mastery learning): peserta didik tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar, dan hasil yang baik. “Jika peserta didik dikelompokkan berdasarkan tingkat kemampuannya untuk beberapa mata pelajaran dan diajarkan sesuai dengan karakteristik mereka, maka sebagian besar dari mereka akan mencapai ketuntasan”. (John B. Carrol, A Model of School Learning)
lanjutan “Peserta didik yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi yang sama, mereka dapat berhasil jika kompetensi awal mereka terdiagnosis secara benar dan mereka diajar dengan metode dan materi yang berurutan, mulai dari tingkat kompetensi awal mereka” (JH. Block, B. Bloom)
2. Penilaian Otentik Memandang penilaian dan pembelajaran secara terpadu Mencerminkan masalah dunia nyata bukan dunia sekolah Menggunakan berbagai cara dan kriteria Holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap,)
3. Berkesinambungan Memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dalam bentuk Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan Ulangan Kenaikan Kelas.
KAPAN PENILAIAN KELAS DILAKUKAN? Ulangan Harian : selesai satu Kompetensi Dasar atau Lebih. (tertulis, observasi, penugasan, atau lainnya) Ulangan Tengah Semester : selesai beberapa Kompetensi Dasar (8-9 Minggu Pembelajaran) Ulangan Akhir Semester : selesai semua Kompetensi Dasar pada semester yang bersangkutan. Ulangan Kenaikan Kelas : selesai semua Kompetensi Dasar pada akhir semester genap.
4. Acuan kriteria/patokan Prestasi kemampuan peserta didik TIDAK DIBANDINGKAN dengan peserta kelompok, tetapi dengan kemampuan yang dimiliki sebelumnya dan patokan yang ditetapkan
5. Berbagai cara & alat penilaian Menggunakan penilaian yang bervariasi: Tertulis, Lisan, Produk, Portofolio, Unjuk Kerja, Proyek, Pengamatan, dan Penilaian Diri
TEKNIK /CARA PENILAIAN Unjuk Kerja (Performance) Penugasan (Proyek/Project) Hasil kerja (Produk/Product) Tertulis (Paper & Pen) Portofolio (Portfolio) Sikap Diri
UNJUK KERJA (PERFORMANCE): Pengamatan terhadap aktivitas siswa sebagaimana terjadi (Unjuk kerja, Tingkah laku, interaksi). PROYEK: Penilaian terhadap suatu tugas penyelidikan yang harus selesai dalam waktu tertentu. HASIL KERJA (PRODUK): Penilaian terhadap kemampuan membuat produk teknologi dan seni.
lanjutan TERTULIS: Memilih dan mensuplai jawaban. PORTOFOLIO: Penilaian yang sistematis melalui koleksi karya (hasil kerja) siswa. SIKAP: Penilaian terhadap perilaku dan keyakinan siswa terhadap obyek sikap. DIRI: Menilai diri sendiri berkaitan dengan status, proses, tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya.
MANFAAT HASIL PENILAIAN REMEDIAL PENGAYAAN PERBAIKAN PROGRAM & KEGIATAN
KAPAN? REMEDIAL DILAKUKAN BILA NILAI INDIKATOR KURANG DARI NILAI KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR PENGAYAAN DILAKUKAN BILA TUNTAS LEBIH CEPAT PERBAIKAN PROGRAM & KEGIATAN BILA TIDAK EFEKTIF
KETUNTASAN BELAJAR PER INDIKATOR KRITERIA: 0% – 100% IDEAL: 75% SEKOLAH MENETAPKAN SENDIRI DGN PERTIMBANGAN: KEMAMPUAN AKADEMIS SISWA, KOMPLEKSITAS INDIKATOR, DAYA DUKUNG : GURU, SARANA TUNTAS: SKOR ≥ KRITERIA KETUNTASAN TUNTAS INDIKATOR → KD → SK→ MAPEL
CONTOH PENGHITUNGAN KETUNTASAN BELAJAR KOMPETENSI DASAR INDIKATOR KRITERIA KETUNTASAN NILAI PESERTA DIDIK KETUNTASAN 1 60% 60 TUNTAS 2 59 TAK TUNTAS 3 55% 75
CONTOH PENGHITUNGAN NILAI KD KOMPETENSI DASAR (KD) INDIKATOR KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR NILAI SISWA KETUNTASAN 1 60% 61 TUNTAS 2 70% 80 3 90 70 65% 68 73 NILAI KD 1: = 61+80+90 = 77 ATAU 7,7
DALAM 1 KD JML INDIKATOR YG TUNTAS LEBIH DARI ATAU SAMA DENGAN 50%: LANJUT KE KD BERIKUTNYA JML INDIKATOR BELUM TUNTAS ATAU KURANG DARI 50%: MENGULANG KD YANG SAMA
PELAKSANAAN PROGRAM REMEDIAL TATAP MUKA DENGAN GURU BELAJAR SENDIRI → dinilai: MENJAWAB PERTANYAAN, MEMBUAT RANGKUMAN, MENGERJAKAN TUGAS, MENGUMPULKAN DATA. PADA ATAU DI LUAR JAM EFEKTIF
SISWA BERPRESTASI BAIK MEMPERKAYA KOMPETENSI KEGIATAN : PROGRAM PENGAYAAN : SISWA BERPRESTASI BAIK MEMPERKAYA KOMPETENSI KEGIATAN : MEMBERI MATERI TAMBAHAN, LATIHAN TAMBAHAN TUGAS INDIVIDUAL HASIL PENILAIAN MENAMBAH NILAI MATPEL BERSANGKUTAN SETIAP SAAT, PADA ATAU DI LUAR JAM EFEKTIF.
PERBAIKAN PROGRAM & KEGIATAN Strategi Bahan Tidak efektif? Dievaluasi Diganti Direvisi
PELAPORAN RAPOR ADALAH LAPORAN KEMAJUAN BELAJAR BERISI INFORMASI TENTANG PENCAPAIAN KOMPETENSI SEKOLAH BOLEH MENETAPKAN SENDIRI MODEL RAPOR YANG DIKEHENDAKI, DENGAN SYARAT: KOMUNIKATIF DAN MENGGAMBARKAN PENCAPAIAN KOMPETENSI MODEL YANG ADA PADA ALTERNATIF MERUPAKAN CONTOH YANG DAPAT DIMODIFIKASI /DIADOPSI OLEH SEKOLAH
Evaluasi Daya Serap RSBI Kelas IX (tahun 2007) Diperuntukan bagi siswa kelas IX RSBI yang ditetapkan pada tahun 2007, sebanyak 102 sekolah Instrumen soal terdiri dari paket Matematika dan paket IPA Pelaksanaan Evaluasi tanggal 19 dan 20 April 2010 Untuk siswa kelas 7 dan 8,evaluasi akan dilaksanakan pada bulan Mei 2010
Lomba Inovasi Media Pembelajaran Tujuan: Memotivasi guru untuk menciptakan, melakukan inovasi, dan menggunakan media pembelajaran secara kreatif untuk menciptakan pembelajaran yang efektif, menantang, dan menyenangkan. Menciptakan wahana tukar gagasan dan pengalaman dalam menciptakan, melakukan inovasi, dan menggunakan media pembelajaran secara kreatif di antara guru-guru SMP seluruh Indonesia
Block Grant Software Pembelajaran Tujuan: Pemberian subsidi kepada sekolah yang memiliki sumber daya pendidikan yang memadai untuk memanfaatkan dan pengembangkan program aplikasi pembelajaran dan administrasi pendidikan.
Terima Kasih