SELAMAT DATANG PESERTA IN HOUSE TRAINING (IHT) SMP NEGERI 2 NGARGOYOSO KABUPATEN KARANGANYAR Karanganyar, 6 Desember 2008.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
LAPORAN HASIL BELAJAR (RAPORT)
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Bismillahirrohmaanirrohiem
Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
PEMBELAJARAN AKTIF DI PERGURUAN TINGGI Dr. Johannes, S.E., M.Si November 2011.
PENGEMBANGAN SILABUS.
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TIM SOSIALISASI & PELATIHAN KTSP DIREKTORAT PSMP
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Bimtek KTSP 2009 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
Materi Sesi 6 Kelas PENILAIAN EMPAT KELOMPOK MATA PELAJARAN
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
IMPLIKASI STANDAR ISI BAGI PENGEMBANGAN KURIKULUM “SSN”
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
KONSEP DAN STRATEGI PROGRAM IMPLEMENTASI
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
PENGELOLAAN KURIKULUM
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN LIMA KELOMPOK MATA PELAJARAN
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Analisis Standar Penilaian
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
STANDARISASI PENDIDIKAN
PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
TERHADAP SMP MENUJU SNP
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
IMPLIKASI STANDAR ISI BAGI PENGEMBANGAN KURIKULUM “SSN”
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Transcript presentasi:

SELAMAT DATANG PESERTA IN HOUSE TRAINING (IHT) SMP NEGERI 2 NGARGOYOSO KABUPATEN KARANGANYAR Karanganyar, 6 Desember 2008

PENGEMBANGAN RINTISAN SSN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SAJIAN PADA IN HOUSE TRAINING (IHT) SMP NEGERI 2 NGARGOYOSO KABUPATEN KARANGANYAR SABTU, 6 DESEMBER 2008 Oleh : Sutrisno Dinas P dan K Kab. Karanganyar

BIODATA Nama : Sutrisno Pekerjaan : Kepala Seksi Pengembangan Profesi Guru Dikmen Dinas P dan K Kabupaten Karanganyar Alamat : Jaten Permai Jl. Cempaka 23 Jaten Karanganyar Telp/HP : 0271 6820428 / 08122985137 Istri : 1 Anak : 3 Riwayat Pekerjaan : 1. 1986-1989 : GTT SMA 2. 1989-1997 : Guru SMP 3. 1997-2005 : Kepala SMP 4. 2005-sekg : Kasi PPG Dikmen Dinas P dan K Karanganyar

PERKEMBANGAN PARADIGMA PENDIDIKAN UU No 20 / 2003 SISDIKNAS PP No 19 / 2005 SNP UU No 14 / 2005 Guru & Dosen Kualifikasi Pendidikan Kopetensi Guru Sertifikasi Guru Profesionalitas Guru

KUALITAS PENDIDIKAN KITA BAGAIMANA KUALITAS PENDIDIKAN KITA ?

SECARA INDIVIDUAL / PARTIAL : Tim Olimpiade MATEMATIKA Indonesia tgl. 10-22 Juli 2008 di Spanyol : 1 Emas, 5 Perak, 3 Perunggu, 2 gelar Honorable Mention. 2. Tim Olimpiade BIOLOGI Indonesia tgl. 13-20 Juli 2008 di India : 2 Perak, 2 Perunggu.

RATA-RATA NILAI UN SMP : 2006/2007 : - Bhs. Indonesia : 7,70 (Propinsi)‏ 7,94 (Kra)‏ - Bhs. Inggris : 6,33 (Propinsi)‏ 6,66 (Kra)‏ - Matematika : 6,73 (Propinsi)‏ 7,23 (Kra)‏ 2007/2008 : - Bhs. Indonesia : 0,00 (Propinsi)‏ 7,21 (Kra)‏ - Bhs. Inggris : 0,00 (Propinsi)‏ 6,21 (Kra)‏ - Matematika : 0,00 (Propinsi)‏ 6,87 (Kra)‏ - IPA : 0,00 (Propinsi)‏ 6,58 (Kra)‏

HASIL UJIAN NASIONAL : KELULUSAN : 2006/2007 - SMP : 90,34 % (Propinsi)‏ 95,97 % (Kra)‏ 2007/2008 - SMP : (Propinsi) 96.42 % (Kra) 2006/2007 - SMA : 94,52 % (Propinsi) 97,18 % (Kra)‏ 2007/2008 - SMA : - IPA 94,63 % (Propinsi) 95,13 % (Kra) - IPS 91,00 % (Propinsi) 92,97 % (Kra) - Bahasa 96,19 % (Propinsi) 100 % (Kra) 2006/2007 - SMK : 91,58 % (Propinsi) 92,94 % (Kra)‏

Ranah yang dibandingkan Peringkat Buta huruf > 15 tahun 44 dari 49 Kemampuan alih teknologi 49 dari 49 Pengangguran generasi muda 48 dari 49 KKN dan PRAKTIK TIDAK ETIS 3 dari 49 Daya tarik IPTEK 34 dari 49 Riset dasar 45 dari 49 Indeks tingkat kompetitif 48 dari 49 Pengembangan dan aplikasi teknologi 46 dari 49 Kemampuan berkomunikasi 49 dari 49

KUALITAS HIDUP PENILAIAN HDI (UNDP 2005) KUALITAS SDM BERDASAR 3 KOMPONEN DASAR : RATA-RATA KESEHATAN, PENDIDIKAN DAN EKONOMI  DARI 175 NEGARA YANG DITELITI : - MALAYSIA ( 61), - THAILAND ( 73), - PHLIPINA ( 84), - VIETNAM (108), - INDONESIA (110). PENYELESAIAN PERSOALAN-PERSOALAN PENDIDIKAN TIDAK DAPAT DIATASI CARA BAGIAN PER BAGIAN KARENA SALING BERKAITAN  Hasil pendidikan berkualitas

NEGARA TAHUN 1995 2000 2003 2004 2005 Thailand Malaysia Philipina RANGKING INDONESIA BERDASARKAN HDI DIBANDINGKAN BEBERAPA NEGARA TAHUN 1995-2005 NEGARA TAHUN 1995 2000 2003 2004 2005 Thailand Malaysia Philipina Indonesia Cina Vietnam 58 59 100 104 111 120 76 61 77 109 99 108 74 85 112 83 94 73 84 110 Sumber: UNDP (1995, 2000, 2003, 2004 dan 2005)

DASAR PENGEMBANGAN SSN: 1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah  perubahan pada pengelolaan pendidikan 2. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35: dituangkan dalam PP 19 tahun 2005 tentang SNP:  sebagai acuan/pedoman pengembangan dan pengendalian pendidikan  1) SI, 2) SKL, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarpras, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan, dan 8) Standar Penilaian Pendidikan.  SSN sbg contoh nyata memenuhi PP 19/2005

3. UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Kewenangan 3. UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. 4. UU No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 5. Per.Pres. Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 6. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang SI. 7. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang SKL. 8. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 Tentang Implementasi Kepmendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006

14. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. 9. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian. 10. Permendiknas No. 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah 11. Permendiknas No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah 12. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 13. Permendiknas No. 18 Tahun 2007 Tentang Standar Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 14. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. 15. Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan prasarana. 16. Rencana Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009

HARAPAN dari Direktorat Pembinaan SMP: SSN menjadi acuan atau rujukan sekolah lain dalam pengembangan sekolah. SMP-SMP lain yang ada disekitarnya dapat terpacu untuk terus mengembangkan diri dan mencapai prestasi dalam berbagai bidang yang sesuai dengan potensi masing-masing sekolah. Rintisan SSN – nantinya menjadi sekolah mandiri (termasuk kelompok atau jenis jalur pendidikan formal mandiri).

TUJUAN RINTISAN SSN: 1. Sebagai rintisan terwujudnya SMP yang memenuhi kriteria minimal sebagaimana ditetapkan dalam SNP 2. Sebagai rintisan untuk menuju sekolah mandiri sesuai dengan SNP yang memenuhi kriteria sekolah formal mandiri 3. Untuk menjadikan model SMP yang sesuai dengan SNP, sehingga dapat dijadikan rujukan bagi sekolah sekitarnya. 4. Sebagai rintisan sekolah yang menuju sekolah standar nasional

Dalam PP No. 19 Tahun 2005 Tentang SNP, yang dimaksudkan dengan Standar Nasional Pendidikan: Adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, yang berlaku di seluruh wilayah hukum NKRI, meliputi 8 standar:

1. Standar Kompetensi Lulusan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kemampuan minimal peserta didik, yang mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan afektif, yang harus dimilikinya untuk dapat dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. 2. Standar Isi pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan keluasan dan kedalaman materi pelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 3. Standar Proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi leh setiap pendidik dan tenaga kependidikan.

5. Standar Prasarana dan Sarana pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 6. Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. 7. Standar Pembiayaan (biaya operasi satuan pendidikan) adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. 8. Standar Penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik.

STRATEGI PENCAPAIAN SNP BAGI SSN: Ada 5 strategi diarahkan kepada lima aspek, yaitu: 1. Melaksanakan MBS; 2. Mengembangkan inovasi pembelajaran; 3. Menciptakan komunitas belajar di sekolah, 4. Mengembangkan profesionalisme guru; 5. Menggalang dukungan masyarakat.

1. MELAKSANAKAN MBS SECARA KONSISTEN : MBS model manajemen memberikan otonomi lebih besar pada sekolah, memberikan fleksibilitas pada sekolah, dan mendorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebija-kan pendidikan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekolah diberi wewenang penuh untuk mengambil keputusan sesuai dengan keinginan/tuntutan sekolah dan masyarakat, namun tidak dibenarkan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam MBS untuk melihat keberhasilan pelaksanaan MBS, ditetapkan rambu-rambu keberhasilan pelaksanaan antara lain : - transparansi, - kerjasama, - kemandirian, - akuntabilitas, - partisipasi.

2. MENGEMBANGKAN INOVASI PEMBELAJARAN: Dalam upaya untuk meningkatkan hasil belajar, sekolah pada umumnya masih cenderung melakukan penambahan jam belajar atau seringkali disebut “les/belajar tambahan” untuk peningkatan mutu. Padahal pembelajaran pada jam yang tercantum dalam jawal pelajaran belum berjalan secara maksimal. Banyak ahli pendidikan menganalogikan kecenderungan penambahan jam belajar, dengan istilah “jam kerja belum digunakan secara baik, tetapi justru meminta jam lembur”. Oleh karena itu, SSN harus lebih memfokuskan inovasi pembelajaran untuk meningkatkan efektivitasnya dan bukan sekedar penambahan jam belajar.

Bentuk Inovasi Pembelajaran: Inovasi pembelajaran tidak hanya yang terjadi di dalam kelas. Kegiatan kesiswaan seperti lomba karya tulis, lomba olahraga dan kesenian, kepramukaan, bakti sosial dapat merupakan inovasi pembelajaran. Inovasi pembelajaran harus tetap bermuara pada peningkatan hasil belajar, baik yang bersifat akademik maupun non akademik. Inovasi juga dapat berkembang diluar kelas, yang sering disebut ”out door learning”. Out door learning (pembelajaran di luar kelas) merupakan salah satu wahana pembelajaran yang sangat sesuai untuk mengembangkan pendekatan pembelajaran kontekstual. Dengan pendekatan Contextual Teaching and Learning (CTL) siswa dapat diajak untuk mengamati,melakukan, dan mencermati obyek tertentu untuk mencapai pemahaman yang komprehensif dan bermakna untuk obyek tertentu.

3. MENGEMBANGKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG KONDUSIF: - Lingkungan di sekolah itu, baik fisik maupun lingkungan sosial harus dapat mendorong komunitas siswa untuk selalu dan selalu meningkatkan kegiatan belajar, demikian juga dalam konteks sosial, kepala sekolah, guru termasuk siswa secara bersama-sama mendorong sekolah mengarah pada kondusivitas sosial untuk kegiatan belajar mengajar. Dengan kata lain lingkungan sekolah (fisik dan non fisik) yang harus dirancang untuk mengembangkan komunitas belajar siswa menuju pada optimalisasi prestasi sekolah, termasuk siswa.

Program kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, keamanan dan kekeluargaan dapat diarahkan untuk menumbuhkan situasi sekolah yang kondusif bagi perkembangan komunitas belajar. - Penciptaan ruang-ruang atau sudut-sudut sekolah yang memungkinkan digunakan oleh siswa untuk melakukan pembelajaran di luar kelas dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi sekolah.

4. MENGEMBANGKAN PROFESIONALISME GURU dan TENAGA KEPENDIDIKAN: PROFESIONAL Adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

PRINSIP PROFESIONALITAS 1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme 2. Komitmen meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia 3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dg bidang tugas 4. Memiliki kompetensi sesuai dg bidang tugas 5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan 6. Memperoleh penghasilan sesuai prestasi kerja 7. Memperoleh kesempatan mengembangkan keprofesionalannya 8. Memiliki jaminan perlindungan hukum 9. Memiliki organisasi profesi

STANDAR KOMPETENSI GURU PROFESIONAL 1. Kompetensi Pribadi 2. Kompetensi Sosial 3. Kompetensi Akademik 4. Kompetensi Paedagogik 5. Pemahaman peserta didik “Disenangi Siswa”

GURU Keberadaan bagi suatu bangsa sangatlah penting, karena potret dan wajah diri bangsa di masa depan tercermin dari potret diri para guru masa kini, dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengan citra para guru di tengah-tengah masyarakat. Apabila dikelompokkan ada 3 jenis tugas guru, yaitu : 1. Tugas bidang profesi 2. Tugas bidang kemanusiaan 3. Tugas bidang kemasyarakatan

TUGAS BIDANG PROFESI : Suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus yang tidak sembarang orang bisa melakukannya, meliputi : - mendidik (meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup), - mengajar (meneruskan dan mengembangkan IPTEK), dan - melatih (mengembangkan keterampilan).

TUGAS BIDANG KEMANUSIAAN : Harus bisa menjadi orang tua kedua. Harus mampu menarik simpati (idola) termasuk penampilannya. Harus mampu memotivasi. Dapat menjadi teladan yang baik (digugu dan ditiru)

TUGAS BIDANG KEMASYARAKATAN : Guru ditempatkan pada posisi yang lebih terhormat dilingkungannya, karena dianggap serba lebih tahu terutama ilmu pengetahuan dibanding orang lain yang bukan guru. Guru menjadi panutan masyarakat. Berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.

KOMPETENSI GURU Menguasai bahan pengajaran; (MENURUT DIRJEN DIKDASMEN) : Menguasai bahan pengajaran; Menguasai landasan-landasan kependidikan; Mampu mengelola program belajar mengajar; Mampu mengelola kelas; Mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya; Mampu mengelola interaksi belajar mengajar; Mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran; Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan; Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah; Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.

Selain 10 kompetensi tersebut, menurut Uzer Usman (2002) menambahkan adanya persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi : Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; Memiliki klien/obyek layanan yang tetap, seperti dokter-pasiennya, guru-muridnya, dsb. Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya dimasyarakat.

PBM EVALUASI FOKUS TUGAS GURU DALAM MELAKSANAKAN KTSP Menyusun Silabus Mengembangkan materi Bahan ajar Memilih Model Pembela- jaran sesuai dg SK/KD Menyiapkan Media Alat Peraga Melaksanakan KBM dg prinsip “PAIKEM” (Praktis, Aktif, Inovatif, Efektif, dan Menyenangkan) EVALUASI Menetapkan KKM Memilih Model Penilaian sesuai SK/KD Menyusun instrumen prnilaian Melaksanakan penilaian dg prinsip “OBYEKTIF DAN TERBUKA” Menganalisis hasil belajar Melaporkan

5. MENGGALANG PARTISIPASI MASYARAKAT: Pola penggalangan partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai RPS, antara lain: - finansial, - pemikiran, - tenaga, - material. Komite Sekolah, diharapkan berperan sebagai representasi stakeholder sekolah dan berfungsi untuk memberi saran/pertimbangan dalam pengambilan kebijakaan dan program sekolah, mendukung pelaksanaan program tersebut, menjadi mediator antara sekolah dengan pihak-pihak lain, serta mengontrol pelaksanaan program sekolah.

Komite sekolah dalam ikut serta mengembangkan sekolah, mulai dari perencanaan, implementasi dan evaluasi. Dengan demikian sekolah dapat “memanfaatkan” Komite Sekolah untuk membantu penggalangan potensi masyarakat.

INDIKATOR KEBERHASILAN RINTISAN SSN: Merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam mendeteksi keberhasilan program 3 tahunan (akan dilihat dari keberhasilan program tahunan), sedangkan indikator keberhasilan 3 tahunan sbb: 1. Memiliki dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lengkap. 2. Memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap, dari silabus sampai dengan RPP untuk kelas VII – IX semua mata pelajaran. 3. Menerapkan pembelajaran kontekstual untuk kelas VII – IX semua mata pelajaran. 4. Rata-rata gain score minimal 0,6 dari tahun 1 sampai tahun 3 untuk semua mata pelajaran.

5. Rata-rata pencapaian ketuntasan kompetensi minimal 75 %. 6. Kondisi guru 90 % minimal berpendidikan S-1 pada tahun ke-3. 7. Penguasaan kompetensi, 30% guru bersertifikat kompetensi melalui uji sertifikasi. 8. Rasio jumlah rombel dan jumlah kelas 1 : 1 (tidak boleh double shift) 9. Jumlah siswa per rombel maksimal 32 untuk semua kelas (kelas VII, VIII dan IX) 10. Rata-rata jam mengajar guru berkisar antara 20 – 24 11. Jumlah laboratorium minimal 1 lab. IPA, 1 lab. bahasa, 1 lab. Komputer dan 1 lab. Keterampilan (minimal sesuai dengan standar Sarana).

12. Memiliki telpon dan akses internet pada lab. komputer, 12. Memiliki telpon dan akses internet pada lab komputer, guru, dan kepala sekolah. 13. Memiliki ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BP, ruang Tata Usaha, kamar kecil yang cukup dan memadai (sesuai dengan Standar Sarana). 14. Memiliki ruang perpustakaan (termasuk ruang baca) sesuai Standar Sarana/prasarana. 15. Sudah melaksanakan secara konsisten aspek- aspek dalam manajemen berbasis sekolah (otonomi/kemandirian, keterbukaan, kerjasama,dan akuntabilitas). 16. Memiliki perangkat media pembelajaran untuk semua mata pelajaran sesuai dengan SPM.

17. Sudah melaksanakan sistem penilaian yang 17. Sudah melaksanakan sistem penilaian yang komprehensif (ulangan harian, UTS, UAS, ulangan kenaikan kelas) dengan teknik penilaian yang variasi (sesuai Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian). 18. Memiliki standar pembiayaan minimal Rp. 158.000,- per bulan per siswa, atau Rp. 1.980.000,- per siswa per tahun.

TERIMA KASIH