M.DANI., SH., MM. Stiepas-bandung PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
 Dedi saputra: wi fajar S:  Inna fathul F:  Tri wahyu N:  Utari tri U:
Advertisements

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Konsep Dasar Pendidikan
PENDAHULUAN F.X DJOKO PRANOWO ARY NATALINA.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
DADANG SUNDAWA JL. GEGERASIH
Hakikat PKn.
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengantar Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
LIMA PILAR BELAJAR GUNA MEWUJUDKAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
“Mewujudkan Universitas Kutai Kartanegara Yang Unggul dalam Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat untuk Menghasilkan Lulusan yang Bertaqwa.
1 PENDIDIKAN KARAKTER MOH. SALEH, SH., MH. UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2011 KEBIJAKAN PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA.
PENDIDIKAN PANCASILA.
UU NOMOR 20 TAHUN Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB II
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Pengantar Kewarganegaraan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGERTIAN DAN TUJUAN PKN
KULIAH I Latar belakang : PKN
KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER DI PERGURUAN TINGGI Dr
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
WAWASAN NUSANTARA.
FOKUS GROUP DISCUSSION MATAKULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN (MPK) UNTIRTA 2016 TANGGAL 21 JANUARI 2016.
Kurikulum PKN dan Agama
“PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI
Perkuliahan PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
21 MEI 1998 ORBA BERGANTI REFORMASI DIANGGAP THE THIRD WAVE OF DEMOCRACY PADA DASAWARSA 1990-AN JULI 1995 TERBENTUK CIVITAS INTERNASIOANL DI PRAHA DIHADIRI.
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Pengantar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
PENDIDIKAN PKn SD FERRY ARISTYA, M.Pd.
PENDAHULUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDAHULUAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (LECTURE I)
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian/Karakter
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian Dr
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Pembentuk Karakter Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN PANCASILA.
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Oleh : Yesi Marince, S.IP., M.Si
Pertemuan 1 Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Oleh : Yesi Marince, S.IP., M.Si
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Pengertian Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan.
Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian
Visi dan Misi PKN.
Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Karakter
PENDAHULUAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (LECTURE I)
ETIKA BERBANGSA Menjelaskan Pemahaman landasan pendidikan Pancasila, demokrasi, hak Asasi manusia, geopolitik dan geostrategi, wawasan nusantara, ketahanan.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Dr. Baldi Anggara, M. Pd.I STIMIK PALCOMTEC PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TUJUAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
TUJUAN DAN MATERI PKN Pertemuan Ke-13 Nurul Febrianti, M.Pd.
Pertemuan 1 Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
DASAR HUKUM PENDIDIKAN PANCASILA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA.
BAB 1 PENGANTAR ISBD IIS DEWI LESTARI, M.Pd.
CIVIC EDUCATION Rabiatul Adawiyah, M.Pd. Pendidikan Kewiraan UU N0.2 Tahun 1989 Alasan tidak relevan: a.Pola dan praktek pembelajaran yang indoktrinatif.
Pengembangan Pendidikan agama berbasis wawasan kebangsaan
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
PKn yang berhasil menumbuhkan sikap mental : bersifat cerdas,
DASAR HUKUM SERTA TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN STMIK DIPANEGARA MAKASSAR 2014 Pertemuan I : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Transcript presentasi:

M.DANI., SH., MM. Stiepas-bandung PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI ERA GLOBALISAI M.DANI., SH., MM. Stiepas-bandung 2013

Pengantar; Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu mata kuliah. yang diajarkan hampir di semua negara yang mengaku negara demokrasi sebagai salah satu upaya negara dalam membangun nasionalisme rakyatnya yang secara substansi tentu disesuaikan dengan nilai-nilai kebangsaan negara masing-masing.

PkN / Civic’s Education di era Globalisasi PKn harus memperhatikan dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), yang menyangkut bidang politik, hukum dan moral, sehingga membawa konsekuensi materi kuliah PKn meliputi pengetahuan tentang prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintahan dan non-pemerintahan, identitas nasional, rule of law, peradilan yang bebas dan objektif, sejarah nasional, hak dan tanggungjawab warga negara, HAM, dan hak politik. PEMBEKALAN PESERTA DIDIK DENGAN KETERAMPILAN DALAM MEMBELA NEGARA PKn harus memperhatikan keterampilan kewarganegaraan (civic skill), yakni yang menyangkut keterampilan dalam berpartisipasi di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

HARAPAN DUNIA PENDIDIKAN DI ERA GLOBALISASI Mampu untuk menggerakan pikiran anak didik (siswa / mahasiswa); Mampu untuk mematangkan emosi anak, sebab dengan kematangan emosi akan menentukan keberhasilan kehidupan anak; Mampu melatih anak untuk melihat permasalahan hidup dan terlatih untuk memecahkan masalah itu dengan cara yang benar; Mampu bersifat kontekstual; Mampu untuk berorientasi mengembangkan peserta didik ke arah membangun kebulatan pertumbuhan anak secara utuh; Mampu menghasilkan individu belajar; Mampu untuk menghasilkan budaya belajar dan budaya ilmu; Memiliki moral akademik.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL ( UU RI 20/2003) “PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN MEMBENTUK WATAK SERTA PERADABAN BANGSA YANG BERMARTABAT DALAM RANGKA MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA” (Ps 3 UU RI No 20 tahun 2003) PENDIDIKAN NASIONAL BERTUJUAN : “…UNTUK BERKEMBANGNYA POTENSI PESERTA DIDIK AGAR MENJADI MANUSIA YANG BERIMAN BAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, SEHAT, BERILMU, CAKAP, KREATIF, MANDIRI, DAN MENJADI WARGANEGARA YANG DEMOKRATIS DAN BERTANGGUNG JAWAB” ( Ps 3 UU RI No.20 Tahun 2003)

“KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH” WAJIB MEMUAT : a. PENDIDIKAN AGAMA b. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN c. BAHASA (Ps 37 AYAT 1 UU No 20 tahun 2003) “KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI” WAJIB MEMUAT : a. PENDIDIKAN AGAMA; b. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN; c. BAHASA. (Ps 37 AYAT 2 UU No.20 tahun 2003)

Campus Based Civic’s Education Di era Globalisasi Anti kekerasan; Konstitusional; Memberikan sesuatu yang rill bagi kemajuan masyarakat. Campus Based Civic’s Education (CBCE) Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa guna mempersiapkan diri untuk memasuki kehidupan yang demokratis diorganisir sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kampus. CBCE. Memberikan perkuliahan yang menyangkut sistem pemerintahan sejarah perjuangan bangsa, dan demokrasi; Mendiskusikan peristiwa-persitiwa baik yang bersifat lokal, nsional, maupun internasional secara bebas dan terbuka; Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berpartispasi dalam kehidupan rill masyarakat; Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam civic education di kampus; Mendorong mahasiswa untuk aktif dalam kehidupan politik kemahasiswaan; Memperbanyak kegiatan simulasi bagaimana prosedur dan proses demokrasi berjalan.

KOMPETENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 ) Mengantarkan mahasiswa selaku warganegara, memiliki : a. Wawasan kesadaran bernegara, untuk : - bela negara. - cinta tanah air. b. Wawasan kebangsaan, untuk : - kesadaran berbangsa - mempunyai ketahanan nasional. c. Pola pikir, sikap yang komprehensif- Integral pada seluruh aspek kehidupan nasional. BERTUJUAN UNTUK MENGUASAI : ~ Kemampuan berfikir, ~ Bersikap rasional, dan dinamis, ~ Berpandangan luas sebagai manusia intelektual.

Istilah & Pengertian Civic Education PkN Memiliki tiga istilah teknis, Civic’s; Civic’s Education; Citizenship Education; dan Democracy Education. (Kaelan & Achmad Zubaidi, 2007: 1) Istilah ini pertamakali muncul di Yunani-Kuno, sejak istilah warganegara dikenal dengan istilah Civicus. Yang berarti warga dari sebuah Negara Civic’s Education, merupakan perluasan dari istilah Civic’s (Ilmu Kewarganegaraan) Perkembangan Civic’s Education, merupakan bagian dari ilmu politik, yakni sebuah ilmu yang membahas tentang Negara dan Warganya Civic’s Eduation, karena tugasnya membahas aspek-aspek teoritik dari berbagai aspek tentang kehidupan demokrasi politik, istilah lain sering juga disebut “Civic’s and Government” Civic’s Education, dapat juga berarti sebagai “Pendidikan Kewargaan”; Pendidikan Kewarganegaraan”

Istilah Pendidikan Kewarganegaran KEWARGANEGARAAN (1957); Isi pelajarannya adalah membahas persoalan cara memperoleh dan kehilangan kewargaan negara; CIVIC’S (1961); Isi pelajarannya adalah membahas tentang sejarah kebangkitan nasionl, UUD, Pidato politik kenegaraan,, yang terutama untuk menumbuhkan “Nation and Character building”; PENDIDIKAN KEWARGAAN NEGARA (1968); Isi pelajarannya adalah: SD: Pelajaran sejarah Indonesia, Ilmu tentang politik, dan Ilmu Bumi; SMP: Pelajarannya adalahSejarah kebangsaan, kejadian setelah Indonesia merdeka; SMA: Pelajarannya adalah UUD-1945

Pengertian PpKn PKn merupakan wadah dan instrumen utk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yg beriman dan taqwa kpd Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap dan bertanggung jawab. ( P.3 UU No. 20/200) PKN adalah ilmu tentang kewarganegaraan yang membahas hubungan seseorang dengan orang lain, dalam kumpulan yg terorganisir, hubungan seorang dengan indvidu, serta dengan Negara (Henry Randall Waite-1889)

Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan termasuk salah satu mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK), dimana kelompok mata kuliah ini merupakan pendidikan umum yang sifatnya sangat fundamental/mendasar. Mata kuliah pengembangan kepribadian, terdiri atas tiga mata kuliah: Pendidikan Agama; Pendidikan Pancasila; Pendidikan Kewarganegaraan. Taqwa kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa, bersikap dan berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang diyakini dan dipeluknya, serta memiliki sikap tenggang rasa/toleransi terhadap agama/keyakinan orang lain. Berjiwa Pancasila sehingga segala keputusan dan tindakan mencerminkan prinsip-prinsip Pancasila serta memiliki integritas moral yang tinggi, yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi maupun golongannya. Memiliki wawasan yang untuk/komprehensif dan pendekatan yang integral dalam mensikapi permasalahan kehidupan, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan. TUJUAN MKPK

Hak dan Kewajiban Warga Negara Geopolitik Indonesia Filsafat Pencasila Identitas Nasional Negara dan Konstitusi Demokrasi Indonesia HAM dan Rule of Law Hak dan Kewajiban Warga Negara Geopolitik Indonesia Geostrategi Indonesia MATERI POKOK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Keputusan Dirjen Dikti No. 43 / Dikti / 2006

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN LANDASAN ILMIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Setiap warga negara dituntut untuk hidup berguna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik) bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontkes dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realitas global yang digambarkan sebagai kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan itu. Untuk itu kepada setiap warga negara diperlukan adanya pembekalan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai budaya bangsa tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Undang-Undang Dasar 1945; Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan; Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum; Pasal 30 (1) tentang Bela Negara ; Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988) Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Jo UU No. 20 Tahun 2003. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaa Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Tujuan umum; Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara; Tujuan khusus Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab; Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional;. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MATERI HAM & Rule of Law Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan Geopolitik Indonesia Demokrasi Indonesia Politik & Strategi Nasional Filsafat Pancasila Identitas Nasional Hak dan Kewajiban Warga Negara Geostrategi Indonesia 17

PENDIDIKAN NASIONAL BERTUJUAN Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yg beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, yg berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,& menjadi warganegara yg demokratis & bertanggung jawab (Pasal 3 UU R I 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas)

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan utk membentuk peserta didik menjadi manusia yg memiliki : Rasa kebangsaan Cinta tanah air Penjelasan UU no. 20/2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional

Keterkaitan Kurikulum (Pengantar) Persyaratan Kerja Kurikulum UNESCO Kurikulum Nasional Pengetahuan & Ketrampilan Learning to know MK Keilmuan & Ketrampilan (MKK) Learning to do MK Keahlian Berkarya (MKB) Perilaku Learning to be MK Perilaku Berkarya (MPB) MK Pengembangan Kepribadian (MPK) Mengenal Sifat Pekerjaan Learning to live together MK Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) S.S. 2007

Visi, Misi Pendidikan Kewarganegaraan Menjadi sumber nilai & pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengembangkan kepribadian sebagai WNI Misi : Membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar kesadaran berbangsa & bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi & seni yang dikuasainya degan rasa tanggung jawab kemanusiaan.

Kompetensi Pendidikan .Kewarganegaraan  Mengantar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa  Menumbuhkembangkan pola sikap & pola pikir yg komprehensif, integral pada aspek kehidupan Kep No. 43/DIKTI/Kep/2006

Misi Akademik & Pedagogis Pendidikan Kewarganegaraan Partikular-terbatas POLITICAL CULTURE (Negara, Lembaga Politik) COMUNITARIAN CULTURE (Keluarga, suku, etnis, kelompok, daerah) Makro - Nasional CIVIC VIRTUE CIVIC CULTURE (Individu, Warga) Psikososial