PERLINDUNGAN HaKI UNTUK INOVASI DALAM BIOLOGI DAN PERTANIAN: UU PVT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
BAB V HAK ATAS TANAH.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PERKEMBANGAN GLOBAL DAN SISTEM PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA Hernawan Hadi,SH MHum
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Universitas Gadjah Mada
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
SUNSET POLICY.
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Desain Industri di Indonesia
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Pusat Pelayanan Haki UGM
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
KOPERASI.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Hak atas Kekayaan Intelektual
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Bab IV: Sumber daya Genetik, Perbenihan dan Perbibitan
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Kelompok 4 tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman Teddy m darajat.
Transcript presentasi:

PERLINDUNGAN HaKI UNTUK INOVASI DALAM BIOLOGI DAN PERTANIAN: UU PVT Tantono Subagyo Deputi Manajemen HaKI Kantor Pengelola Kekayaan Intelektual dan Alih Teknologi

Kreasi, invensi dan inovasi Kreasi adalah hasil kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk khas, aseli dan bersifat pribadi. Invensi adalah suatu kegiatan untuk merealisasikan suatu ide (yaitu melalui kegiatan penelitian). Inovasi adalah suatu kegiatan untuk memanfaatkan suatu penemuan atau ide ke dalam produk yang memiliki nilai ekonomi.  Tantono Subagyo 2001

INOVASI Pasar Invensi/ Lembaga Perusahaan Penelitian umpan balik INOVASI Invensi/ Lembaga Penelitian Perusahaan  Tantono Subagyo 2001

PASAR Perusahaan A: C Invensi B Membuka pasar Uji prototip Pengembangan Promosi C Invensi B  Tantono Subagyo 2001

Konsep Hak Kekayaan Intelektual HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) memberikan perlindungan hukum dan monopoli kepada pencipta untuk suatu masa tertentu dengan melarang pihak lain yang tidak terkait untuk memperbanyak, menjual, meniru hasil ciptaan yang didaftarkan HaKI berperanan untuk menjamin manfaat ekonomi bagi penemu – pencipta  Tantono Subagyo 2001

X X PASAR Perusahaan A: HaKI C Invensi B  Tantono Subagyo 2001 Membuka pasar Uji prototip Pengembangan Promosi X HaKI X C Invensi B  Tantono Subagyo 2001

Peranan Hak Kekayaan Intelektual Dengan HaKI maka kreasi, invensi dan inovasi dapat dilindungi serta dikembangkan, merangsang penelitian lebih lanjut Dengan HaKI maka terdapat kepastian “hak milik” suatu kreasi, invensi dan inovasi.  Tantono Subagyo 2001

HaKI Inovasi Invensi Komersia lisasi  Tantono Subagyo 2001

Jenis Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Paten Perlindungan Varietas Tanaman Rahasia Dagang Disain industri Disain tataletak sirkuit terpadu Copyright/hak cipta Trademark  Tantono Subagyo 2001

UNDANG UNDANG PATEN UU No 14 Tahun 2001

Pasal 7. Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang : a. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;  Tantono Subagyo 2001

Pasal 7 (lanjutan) c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau d. i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.  Tantono Subagyo 2001

UU PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Negara dengan sumberdaya yang beragam “Mega Biodiversity” Belum ada perlindungan hukum terhadap penemuan varietas unggul baru Kewajiban Indonesia terhadap Konvensi Internasional (GATT, TRIPs, WTO)

Dasar Pertimbangan Kesepakatan internasional (GATT, TRIPs & WTO) Indonesia harus membuka pasar dalam negeri bagi produk luar negeri termasuk pertanian dan sebaliknya Indonesia memiliki hak akses produk dalam negeri ke pasar luar negeri Produk Indonesia harus memiliki daya saing yang tinggi, baik dalam maupun di luar negeri dalam hal: Standar mutu, Selera & Harga

Konsekwensi : Bila tidak diantisipasi bisa merugikan petani dan negara Kurang menunjang inovasi Antisipasi Strategi Strategi Manajemen : Menjamin sistem agribisnis dan agroindustri Strategi Teknologi : Menghasilkan varietas unggul baru yang komperatif pada lingkungan tropis dan berkualitas tinggi “berdaya saing”.

Mendorong industri perbenihan Nasional untuk menghasilkan benih unggul Fakta penggunaan benih unggul Tanaman Pangan Sayuran & Tanaman Hias Tanaman Buah-buahan Padi : 30% Cukup tinggi < 50% Jagung : 15% Tanaman Kedelai 8% Tanaman Lain 2% Kenyataan ini dapat menghambat produksi nasional Langkah Mendesak Mendorong industri perbenihan Nasional untuk menghasilkan benih unggul

DAN PRODUKSI VARIETAS UNGGUL SAAT INI SITUASI PEMANFAATAN DAN PRODUKSI VARIETAS UNGGUL SAAT INI Proses Produksi Oleh : Instansi Penelitian Pemerintah Industri Benih Swasta Bahan Tanaman Pemuliaan Induk Varietas Baru Produksi Benih Oleh : IBS Benih Bersertifikat Catatan : Varietas unggul jadi milik masyarakat Bebas diperdagang-kan oleh siapa saja Bebas diperbanyak oleh siapa saja Budidaya oleh Petani Pada banyak kasus perbanyakan benih dilakukan sendiri oleh petani

Disinsentif bagi petani dalam menggunakan benih unggul DAMPAK industri perbenihan tidak mendapat insentif untuk menghasilkan varietas yang lebih unggul kualitas benih yang beredar beragam, tidak standar, dan tidak terjamin Merugikan Petani Disinsentif bagi petani dalam menggunakan benih unggul

UU nomor 29, 2000 PVT Perlindungan Hak Intelektual atas Varietas Unggul Nilai tambah komersial bagi penelitian & industri benih Kualitas hasil terjamin Mendorong upaya perbaikan varietas secara terus menerus Produksi & kondisi meningkat Varietas unggul yang lebih baik Pendapatan petani meningkat Daya saing komoditi meningkat

Kendala Penemuan Varietas Unggul Baru 8 Kendala Penemuan Varietas Unggul Baru (KLASIK) Terbatasnya dana penelitian (APBN) Tenaga Pemuliaan sedikit Partisipasi Industri Perbenihan Swasta masih kurang Penghargaan terhadap penemu varietas masih rendah Peran penting pemuliaan belum disadari Jaminan perlindungan hukum varietas temuan baru belum memadai

Untuk Mendorong Penemuan Varietas Baru 9 Strategi Untuk Mendorong Penemuan Varietas Baru Menciptakan upaya kondusif Pemberian insentif bagi penemu Perlidungan Hukum (PVT) bagi penemu varietas unggul Memperoleh manfaat ekonomis (sebagai penghargaan) sesuai Pasal 55 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian

Sifat PVT dengan kekecualian Hak keperdataan yang melekat pada pemulia/pemegang PVT dengan kekecualian Petani masih memiliki hak untuk mengggunakan benih dari hasil tanamannya sendiri, walaupun berasal dari varietas yang dilindungi PVT, selama tidak diperdagangkan

POTENSI PENGEMBANGAN VARIETAS BARU Sangat Besar Indonesia memiliki sumber Plasma Nutfah yang besar sebagai sumberdaya genetik Perlindungan Varietas Tanaman Diharapkan Ikut melindungi plasma nutfah dari eksplorasi dan ekploitasi negara asing

PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN POKOK-POKOK ISI UU NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT)

I. KETENTUAN UMUM Pengertian dan definisi berbagai istilah yang digunakan PVT adalah hak khusus dari negara kepada pemulia tanaman atau pemegang PVT Varietas è sekelompok tanaman yang ditandai oleh bentuk, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat (definisi sesuai UU No. 12, 1992) dan memenuhi persyaratan BUSS B èBaru : belum dikenal oleh masyarakat dalam/luar U èUnik : dapat dibedakan dengan varietas yang ada S èSeragam : penampkan luar seragam S èStabil : ditanam dimanapun sesuai rekomendasi agroekologi akan memiliki ciri yang sama

sedikit berbeda dengan paten lain umumnya Persyaratan PVT : sedikit berbeda dengan paten lain umumnya Kebaruan (B) Keunikan (U) Stabil (S) Seragam (S) Novelty (N) Distinctive (D) Uniformaity (U) Stable (S) “atau” NDUS BUSS

II. LINGKUP PERLINDUNGAN PVT Varietas yang dapat dilindungi dan tidak dapat dilindungi varietas tanaman: var. yang penggunaannya melanggar norma agama, susila, kesehatan & kelestarian lingkungan. Jangka waktu: 20 tahun untuk PVT tanaman semusim 25 tahun untuk PVT tanaman tahunan Subyek Perlindungan Varietas Tanaman Pemulia, Orang, Badan Hukum Pemberi Pekerjaan Pemberi Pesanan

KETENTUAN PENAMAAN VARIETAS Nama varietas melekat meskipun masa PVT habis Tidak menimbulkan kerancuan sifat varietas Oleh pemohon Penamaan dapat ditolak oleh Kantor PVT Jika terjadi kesamaan nama pemohon harus mengganti Nama dapat menjadi nama merek dagang

Pokok-pokok hak dan kewajiban pemegang PVT Hak Pemegang PVT Menggunakan sendiri dan memberikan persetujuan untuk penggunaan varietas Penggunaan hasil panen untuk propagasi dan varietas turunan harus mendapatkan persetujuan pemegang PVT Varietas lokal dikuasai oleh negara dan berkewajiban memberikan nama dan ketentuan lain dilaksanakan oleh Pemerintah Kewajiban Pemegang PVT Melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia Membayar biaya tahunan PVT Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan PVT di Indonesia Ps (9)

HAK PEMEGANG PVT MELIPUTI: Ps (6) Varietas turunannya Varietas yang tidak dapat dibedakan dari var. ber PVT Varietas yang diproduksi dari var. dilindungi Memproduksi atau memperbanyak benih, Menyiapkan untuk tujuan kebutuhan propagasi, Mengiklankan, Menawarkan, Menjual atau memperdagangkan, Mengekspor, Mengimpor, dan Mencadangkan untuk kebutuhan di atas. esensial Var. turunan esensial ber PVT Var. berekspresi sifat asal Var. hasil mutasi alami, induksi, soma klonal dll.

VARIETAS LOKAL MILIK MASYARAKAT DIKUASAI NEGARA Ps (7) Dilakukan oleh pemerintah Pemerintah wajib memberikan nama Pendaftaran dan penggunaan di atur pemerintah PEMULIA PENGHASIL MENERIMA IMBALAN Ps (8) Diberikan sekaligus, Prosentase, Dapat berbentuk gabungan:jumlah tertentu, sekaligus dengan bonus, dan Dapat berbentuk gabungan: Prosentase dengan bonus/hadiah

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak PVT Tidak untuk tujuan komersial, Kegiatan penelitian, pemuliaan dan perakitan varietas baru, dan Oleh Pemerintah dalam rangka kebijakan pengadaan pangan

III. PERMOHONAN HAK PVT Umum (ps 11-14) Tertulis dengan memuat tanggal, bulan dan tahun Nama, alamat lengkap, kewarganegaraan dan ahli waris yang ditunjuk Nama varietas, deskripsi dan foto Tatacara penerimaan permohonan Tatacara Perubahan permohonan Tatacara Penarikan kembali Larangan mengajukan Hal-hal lain yang diatur (ps 15-23)

IV. PEMERIKSAAN (ps 24-39) Pengumuman Permohonan (6 bln & 12 bulan bila dengan hak prioritas) Pemeriksaan substantif diajukan selambat-lambatnya 1 bulan setelah berakhirnya masa pengumuman Pemeriksaan oleh pemeriksa PVT meliputi sifat, kebaruan, keunikan, keseragaman dan keaslian Kantor PVT bisa meminta bantuan ahli, fasilitas, informasi dari institusi lain dalam dan luar negeri Pemeriksa menjaga kerahasiaan Varietas yang diperiksa Pemeriksa adalah pejabat Fungsional

Pemberian dan penolakan permohonan hak pvt Memberikan atau menolak hak PVT selambat-lambatnya 24 Bulan setelah tanggal permohonan pemeriksaan Apabila terjadi perpanjangan pemeriksaan akan diberikantahukan kepada pemohon oleh Kantor PVT Akan dibertitahukan secara resmi baik diterima atau ditolak permohonan hak PVT kepada pemohon oleh kantor PVT Hak PVT yang diterima diberikan SERTIFIKAT Dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumuman dalam Berita Resmi PVT

V. PENGALIHAN hak PVT Hak PVT dapat dialihkan karena : (ps 40-41) Hak PVT dapat dialihkan karena : Pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dan sebab lain yang dibenarkan UU Pengalihan hak PVT disertai dokumen yang berkaitan dengan itu Pengalihan hak Dicatatkan di kantor PVT Pengalihan hak tidak menghapus hak pemulia untuk tetap dicantumkan dalam sertifikat hak PVT serta hak untuk memperoleh imbalan

Lisensi (ps 42-43) Pemegang hak PVT Berhak untuk memberikan Lisensi kepada orang, Badan hukum lain berdasarkan perjanjian lisensi Dicatat di Kantor PVT dan dalam Daftar Umum PVT, apabila tidak dicatatkan, maka tidak mempunyai akibat hukum terhadap Pihak III Ketentuan Lisensi diatur oleh Pemerintah

Lisensi Wajib (ps 44-55) Untuk melaksanakan suatu hak PVT yang diberikan kepada Pengadilan Negeri Lisensi Wajib dapat dilaksanakan dengan alasan digunakan di Indonesia dan digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat Permintaan Lisensi ke Pengadilan Negeri 36 hari, sejak diberikan hak PVT

VI. BERAKHIRNYA HAK PVT Berakhirnya jangka waktu, Pembatalan: tidak penuhi BUSS, telah diberikan haknya pada pihak lain Pencabutan: ingkar kewajiban, tidak penuhi BUSS, tidak tersedia contoh, diajukan oleh pemohon Pencabutan dan pembatalan oleh Kantor PVT

VII. BIAYA Biaya tahunan a.l. untuk kelangsungan berlakunya PVT Biaya perjanjian untuk : permohonan hak, pemeriksa, petikan Daftar Umum PVT, salinan surat PVT, salinan dokumen PVT, pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan surat perjanjian lisensi, pencatatan lisensi wajib dan ketentuan lain berdasarkan UU. Ketentuan Biaya ditentukan oleh Menteri

VIII. PENGELOLAAN PVT Perlu dibentuk Kantor PVT Menyelenggarakan administrasi, dokumentasi, pemeiksaan dan pelayanan informasi Bertanggung jawab kepada Menteri Menteri memerintahkan komisi yang keanggotaannya bersifat tetap untuk memberikan pertimbangan tentang pengelolaan PVT sesuai dengan perkembangan

IX. HAK MENUNTUT Hak PVT diberikan kepada yang bukan berhak. Berhak menuntut ke Pengadilan Negeri Berlaku hak diterbitkan sertifikat Salinan atas tuntutan tembusannya disampaikan ke Kantor PVT, dicatat dalam Daftar Umum PVT dan Berita Resmi PVT Penghentian kegiatan selama masih dalam pemeriksaan pengadilan negeri Tidak mengurangi hak segera untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran PVT

X. PENYIDIKAN Untuk membantu POLRI diatur mengenai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyedikan tindak pidana dibidang PVT

XI. KETENTUAN PIDANA MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM TANPA HAK PIDANA Melakukan salah satu kegiatan tanpa persetujuan pemegang hak pvt PIDANA PALING LAMA 7 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK Rp. 2.500.000.000,-

Hak untuk menggunakan varietas meliputi kegiatan Memproduksi atau memperbanyak benih; Menyiapkan untuk tujuan propagasi; Mengiklankan; Menaarkan; Menjual atau memperdagangkan; Mengekspor; Mengimpor; Mencadangkan untuk keperluan tertentu.

TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN Menjaga kerahasian varietas dan seluruh dokumen pemohon hak PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan DIPIDANA PALING LAMA 5 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK Rp. 1.000.000.000,-

C SENGAJA MELAKUKAN PELANGGARAN TUJUAN KOMERSIAL SANKSI PIDANA PALING LAMA 5 TAHUN Dan DENDA PALING BANYAK Rp. 1.000.000.000,-

DENDA PALING BANYAK Rp. 1.000.000.000,- BAGI PEMERIKSA Pemeriksa PVT dan Pejabat akan menjaga kerahasian varietas yang diperiksa PALING LAMA 5 TAHUN Dan DENDA PALING BANYAK Rp. 1.000.000.000,-

Peraturan Pelaksanaan Pembentukan Kantor PVT Tindak Lanjut UU PVT UU PVT Peraturan Pelaksanaan Pembentukan Kantor PVT PP Keppres KepMentan Sosialisasi

PENGELOLAAN PVT Perlu dibentuk Kantor PVT Menyelenggarakan administrasi, dokumentasi, pemeiksaan dan pelayanan informasi Bertanggung jawab kepada Menteri Menteri memerintahkan komisi yang keanggotaannya bersifat tetap untuk memberikan pertimbangan tentang pengelolaan PVT sesuai dengan perkembangan

Kantor PVT Menyelenggarakan Fungsi : Administrasi Pendaftaran pemohon Melakukan kajian dan Evaluasi administrasi pemohon Pemeriksaan Uji matriil Pengelolaan fasilitas Pelayanan Teknis dan Legislasi Mengelola Daftar Umum PVT/Database Pelayanan Legislasi Pelayanan Informasi & Monitoring PVT Mengelola Berita Resmi PVT/publikasi Publikasi dan Informasi Sekretariat Keuangan Perlengkapan dan Tata Usaha B C D E

TUGAS dan FUNGSI KANTOR PVT Administrasi Pendaftaran pemohon hak PVT dan kajian kelengkapan persyaratan administrasi (pasal 11) dan hak prioritas (pasal 14) Pendaftaran konsultan PVT (pasal 12) Penelitian kelengkapan administrasi (pasal 15) Penerimaan & penolakan permohonan kurang lengkap (pasal 16 &17) Pengecekan pengajuan ganda (pasal 19) Pelayanan perubahan permohonan hak PVT (pasal 20), penarikan kembali permohonan (pasal 21) Membuat ringkasan hasil telahaan adminsitrasi Pemeriksaan Pengumuman permohonan yang memenuhi persyaratan adm (pasal 24 s/d 28) Melakukan pemilahan permohonan dan persiapan pengujian substansi Periksaan matriil (substansi) (pasal 29) Melaksanakan kerjasama dengan lembaga pemeriksa (pasal 30 & 31) Melakukan penelitian ulang terhadap kelengkapan dan kebenaran hasil uji sub stansi (pasal 32) Menyiapkan laporan hasil pemeriksanaan B

C D Pelayanan teknis dan Legislasi lanjutan C Pelayanan teknis dan Legislasi Menyiapkan bahan persetujuan dan penolakan hak PVT (pasal 33) Menyiapkan dokumen pemberitahuan hasil pemeriksanaan (pasal 34 & 35) Pelayanan Legislasi dalam permohonan banding (pasal 36, 37, 38 & 39) Melakukan pelayanan pengalihan hak PVT (pasal 40 & 41) Melaksanakan pelayanan kebutuhan akan lisensi dan lisensi wajib (42 s/d 55) Melakukan pelayanan atas tuntutan, penyidikan, kepidanaan (pasal 66 s/d 75) Melakukan kerjasama dengan pengadilan setempat Pelayanan Informasi dan Monitoring hak PVT Melakukan dokumentasi hak PVT tentang berakhirnya, pembatalan, pencabutan (pasal 56 s/d 63) Mengelola Berita Resmi PVT/publikasi Pengembangan database varietas publik & PVT Melaksanakan pelayanan Informasi tentang PVT Melakukan monitoring tentang pelaksanaan hak PVT Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja kantor PVT Melakukan sosialisasi kantor PVT dan UU PVT Melakukan kerjasama dengan lembaga terkait D

E Sekretariat lanjutan Melakukan Pembukuan dan pengelolaan Keuangan Melakukan pengelolaan Perlengkapan dan Tata Usaha kantor Melakukan rumah tangga kantor E

STRUKTUR ORGANISASI PUSAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPALA BAGIAN UMUM SUBBAGIAN TATA USAHA SUBBAGIAN KERJASAMA & HUMAS SUBBAGIAN DATA BIDANG PELAYANAN TEKNIS BIDANG PELAYANAN HUKUM SUBBIDANG PELAYANAN PERMOHONAN SUBBIDANG SERTIFIKASI SUBBIDANG PELAYANAN PENGUJIAN SUBBIDANG PERTIMBANGAN HUKUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

TERIMAKASIH