SURVEI CONTOH SAP- Taxonomy Bloom INFORMASI UMUM Mata kuliah : STIS 1308 –Survei Contoh Jurusan : Semua jurusan Satuan Kredit Semester : 3 SKS Jam pembelajaran per minggu : 150 menit Taxonomy Bloom : Knowledge (0%) Comprehension (10%) Application (70%) Analysis (20%) Syntesis (0%) Evaluation (0%)
Tujuan Pendidikan Taxonomy Bloom Cognitive domain : perilaku-perilaku yang menekankan aspek intelektual seperti pengetahuan, pengertian dan keterampilan berpikir. Affective domain : perilaku-perilaku yang menekankan aspek perasaan dan emosi, seperti apresiasi dan cara penyesuaian diri Psychomotor domain : perilaku-perilaku yang menekankan aspek keterampilan motorik, seperti tulisan tangan, mengetik, berenang,dan menari.
COGNITIVE DOMAIN Memorizing ( C1) – mengetahui terminologi secara umum, konsep dasar, fakta secara spesifik Comprehension (C2) – memahami konsep/fakta, mengeinterpretasikan konsep. chart/ grafik Application (C3) – mengaplikasikan konsep, menyusun chart/grafik, mendemontrasikan penggunaan metode dan prosedur Analysis (C4) – menguraikan komponen/faktor untuk mencari solusi, -mengetahui relevansi data Syntesis (C5) - merumuskan konsepsi baru
MATERI/ POKOK BAHASAN(1) Konsep Cara Pengumpulan Data (1) Langkah-langkah Pelaksanaan Survei (2) Basic Survey Design (1) Konsep & Definisi, Klasifikasi serta Tabulasi (1) Penyusunan Daftar Isian (1) Rancangan Pengolahan dan Penyajian (1) Ujian Tengah Semester
MATERI/ POKOK BAHASAN (2) Aplikasi Metode Sampling (2) Area Sampling (1) Rancangan Survei Ekonomis (1) Bias dan Non Sampling Error (2) Pasca Evaluasi Survei/Sensus (PES) (1) Ujian Akhir Semester
Pustaka Wajib Kish,Leslie, Survei Sampling, New York Jhon Wiley & Sons, Publish 1995 Babbie,Earl L. Survey Research Method, Belmont: Wads worth Publishing Co,1980 John B Lansing and James N.Morgan, Economic Survey Methods, Survey Research Center, Michighan, 1980 Paul S.Levy and Stanley Lemeshow, Sampling of Population, Methods on Aplications: John Wiley & Sons, published 1999 Groves,R.H, F.Fowler,M.Cooper, J.Lepowski,E Singer, and R.Tourangeau, Survey Methodology, John Wiley and Sons 2004
Sistem UJian Untuk Tugas/ Quiz : - masing-masing dosen Untuk UTS/UAS : - Soal sama (seragam) untuk semua jurusan /mahasiswa tingkat III
Sistem Penilaian Mata Kuliah Prasyarat : MPC I dan MPC II Penilaian : Tugas / Quis = 20 % UTS = 30 % UAS = 50 % Total = 100%
ANALISIS PEMBELAJARAN ?KOMPETENSI UMUM Mahasiswa mampu, merancang dan melaksanakan survei sampel dengan menerapkan metode sampling, menentukan variabel, konsep dan definisi, merancang kuesioner, mengontrol dan mengatasi kesalahan, melakukan uji coba, serta melakukan pengolahan dan penyajian.
Konsep Dasar Cara Pengumpulan Data Kegunanaan Data Undang-Undang No.16 Tahun 1997 tentang Statistik Cara Pengumpulan Data
KEGUNAAN DATA Siapa yang perlu ? Pemerintah Swasta Masyarakat umum Untuk apa ? - Perencanaan - Monitoring dan evaluasi (monev) - Implementasi kebijakan Jenis data / informasi ? Berupa data statistik yang dapat mewakili suatu populasi
UU N0.16 TH.1997 TENTANG STATISTIK (1) Ada 3 kategori informasi: Statistik Dasar Statistik Sektoral Statistik Khusus
UU N0.16 TH.1997 TENTANG STATISTIK (2) Statistik Dasar Adalah statistik yg pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yg lebih luas, bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan penye-lenggaraannya menjadi tanggung jawab BPS
Statistik Dasar (lanjutan) Pasal 11, ayat 2 menyebutkan bahwa: Dalam menyelenggarakan statistik dasar, BPS memperoleh data dengan cara sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
UU No.16 Th.1997 (lanjutan) Statistik Sektoral Adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyele-nggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi ybs.
Statistik Sektoral (lanjutan) Pasal 12, menyebutkan bahwa: (1) Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan BPS; (2) Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, instansi pemerintah memperoleh data dengan cara survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Statistik Sektoral (lanjutan) Pasal 12, menyebutkan bahwa; (3) Statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan BPS apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan jangkauan populasi berskala nasional; (4) Hasil statistik sektoral yang diselenggarakan sendiri oleh instansi pemerintah wajib diserahkan kepada BPS.
UU No.16 Th.1997 (lanjutan) Statistik Khusus Adalah statistik yg pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yg penyelengga-rannya dilakukan oleh lembaga, organisa-si perorangan, dan atau unsur-unsur masyarakat lainnya
Statistik Khusus (lanjutan) Pasal (13-14) menyebutkan bahwa : (1) Statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat baik lembaga, organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS; (2) Dalam menyelenggarakan statistik khusus, masyarakat memperoleh data dengan cara survey, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Statistik Khusus (lanjutan) Pasal (13-14) menyebutkan bahwa : (3) Dalam rangka pengembangan Sistem Statistik Nasional, masyarakat wajib memberitahukan synopsis kegiatan statistik yang telah diselenggrakannya kepada BPS, yang memuat judul, wilayah kegiatan statistik, obyek populasi, jumlah responden, waktu pelaksanaan, metode statistik, nama dan alamat peneyelenggara dan abstrak ; (4) Penyampaian pemberitahuan synopsis dapat dilakukan melalui pos, jaringan komunikasi data, atau cara penyampaian lainnya yang dianggap mudah bagi penyelenggara statistik; (5) Kewajiban memberitahukan synopsis oleh masyarakat, tidak berlaku bagi statistik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan intern.
Koordinasi dan Kerja Sama (Pasal 17-18) Koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan statistik dilakukan oleh BPS dengan instansi pemerintah dan masyarakat, di tingkat pusat dan daerah; Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional, BPS bekerja sama dengan instansi pemerintah, dan atau masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran
Koordinasi dan Kerja Sama (lanjutan ) Kerja sama penyelenggaraan statistik dapat juga dilakukan oleh BPS, instansi pemerintah dan atau masyarakat dengan lembaga internasional, Negara asing, atau lembaga swasta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Kerja sama penyelenggaraan statistik dengan lembaga internasional, Negara asing, atau lembaga swasta asing didasarkan pada prinsip bahwa penyelenggara utama adalah BPS, instansi pemerintah, atau masyarakat Indonesia.
Hak dan Kewajiban Penyelenggara Statistik (Pasal 19-21) Penyelenggara kegiatan statistik berhak memperoleh keterangan dari responden mengenai karakteristik setiap unit populasi yang menjadi obyek ; Penyelenggara kegiatan statistik wajib memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh manfaat dari statistik yang tersedia, sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku; Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasian keterangan yang diperoleh dari responden.
Hak dan Kewajiban Petugas Statistik (Pasal 22-25) Setiap petugas statistik BPS berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditentukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan; Setiap petugas statistik wajib menyampai-kan hasil pelaksanaan statistik sebagaimana adanya
Hak dan Kewajiban Petugas Statistik (lanjutan) Setiap petugas statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden; Setiap petugas statistik harus meperlihat-kan surat tugas dan atau tanda pengenal, serta wajib memperhatikan nilai-nilai agama, adat- istiadat setempat, tata krama dan ketertiban umum.
Hak dan Kewajiban Responden (Pasal 26-27) Setiap orang berhak menolak untuk dijadikan responden, kecuali penyelenggaraan kegiatan statistik dasar oleh BPS; Setiap responden berhak menolak petugas statistik yang tidak dapat memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal , serta tidak memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat setempat, tata krama dan ketertiban umum ; Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyenggaraan statistik dasar oleh BPS
Ketentuan Pidana (Pasal 34-39) Setiap orang yang tanpa hak menyelenggarakan sensus , dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah; Penyelenggara kegiatan statistik yg dengan sengaja tanpa alasan yang sah tidak memenuhi kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh manfaat dari statistik yang tersedia, sesuai dengan per-UU yang berlaku, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah;
Ketentuan Pidana (lanjutan) Penyelenggara kegiatan statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah; Petugas statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah;
Ketentuan Pidana (lanjutan) Responden yang dengan sengaja melanggar ketentuan ketentuan memberikan keterangan yang diprlukan dalam penyenggaraan statistik dasar oleh BPS, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak 25 juta rupiah; Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah, menghalang -halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar dan atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiiah.
CARA PENGUMPULAN DATA REGISTRASI / PENCATATAN SENSUS SURVEI CONTOH EKSPERIMEN
REGISTRASI/ PENCATATAN Istilah registrasi yang dikenal saat ini adalah pencatatan secara individu melalui berbagai institusi. Registrasi penduduk yang berupa pencatatan penduduk di desa-desa secara kontinyu. Catatan administrasi: - keberadaan pendu-duk di suatu wilayah tempat tinggal, kelahiran, kematian, perpindahan.
Registrasi (lanjutan) Catatan admnistrasi lainnya pada masing-masing instansi/lembaga juga cukup banyak yang memanfaatkan sbg data statistik. Lembaga-lembaga swasta, banyak yang secara otomatis telah meanfaatkan catatan administrasi sebagai data statistik, seperti contoh pelaporan pasien RS & perbankan.
SENSUS Adalah pengumpulan data secara lengkap Menurut UU RI No.16 Tahun 1997 Sensus dilakukan oleh BPS setiap 10 tahun sekali : Sensus penduduk 0 Sensus pertanian 3 Sensus ekonomi 6 Dalam sensus biasanya dikumpulkan data dasar / pokok
Sensus (lanjutan) Ciri-ciri Sensus - Karakteristik yang dicakup terbatas - Penyajian sampai wilayah satuan unit kecil seperti kecamatan, desa bahkan kecil lagi - Memerlukan petugas yang banyak - Memerlukan biaya yang besar
SURVEI CONTOH Dengan makin banyak jenis data yang harus dikumpulkan timbul permasalahan bagaimana menghasilkan suatu data akurat dengan adanya keseimbangan antara tenaga, waktu dan biaya. Bisa dilakukan dengan Probability Sampling dan Non Probability Sampling
Probability Sampling Probability sampling dalam Survei contoh diterapkan agar unit-unit terpilih dalam sampel, karakteristiknya mewakili populasi. - perlu digunakan teknik sampling dengan peluang - setiap unit dalam populasi harus mempunyai peluang untuk terpilih dalam sample
Probability Sampling (lanjutan) Menggunakan teknik sampling dengan peluang N → n Setiap unit harus mempunyai peluang untuk terpilih dalam sample (bisa sama/ tidak sama) Bisa berupa sampling elemen atau sampling cluster Bisa sampling 1 tahap atau sampling bertahap Dengan probability sampling harus ada kerangka sampel. Prob.sampling digunakan untuk inferensia parameter.
Persyaratan Kerangka Sampel: a. Harus tersedia sampai satuan unit terkecil yang digunakan sebagai dasar penarikan sample b. Mempunyai batas yang jelas c. Tidak tumpang tindih atau terlewat d. Ada korelasi dengan data yang diteliti e. Up to date
AGAR TIDAK TERJADI: Unit sampel tidak dijumpai Unit sampel yang duplikasi Unit sampel terpecah Unit sampel tergabung Unit baru
Blok Sensus ? Wilayah pencacahan petugas sensus / survei terdiri dari sekitar 100 rumahtangga, membagi habis desa / kelurahan dengan batas yang jelas, sehingga bisa digunakan sebagai kerangka sample survei-survei dengan pendekatan rumah tangga.
Non Probability Sampling Non Probability Sampling sering diterapkan dalam Survei Contoh khususnya pada studi-studi seperti intensitas hama, sebaran penyakit dan sebagainya. Non probability sampling tidak bisa digunakan untuk infrensia parameter, bisa untuk memperkirakan proporsi.
Non Prob.Sampling (lanjutan) Non Probability Sampling dibedakan antara lain : Purposive/ judgement sample yang didasarkan keahlian dari pelaksana survei.Contoh:Survei kepuasan konsumen terhadap sabun lux Quota samples yaitu sample yang didasarkan pada suatu kuota yang telah ditentukan, seperti digunakan pada opini masyarakat. Sampling untuk populasi bergerak, misalnya memperkirakan kepadatan binatang suatu area hutan. Haphazard atau fortuitous samples, misalnya studi para archaeolog.
EKSPERIMEN/ OBSERVASI Eksperimen lebih spesifik untuk tujuan-tujuan khusus seperti memilih unit-unit tertentu kemudian memberikan perlakuan berbeda dan selanjutnya dilihat perbedaannya. - Misal,dokter mengecek darah pegawai KB Ragunan untuk mengetahui apakah terkena flu burung. - Suatu survei contoh dengan probability sampling diintegrasi kan dengan eksperimen. Survei ubinan, plot 2,5 x 2,5 m untuk mengetahui produktivitas per hektar padi dan palawija Susenas, mengukur lingkar lengan untuk mengetahui tingkat gizi
Keuntungan Survei Contoh: a. Menghemat/ mengurangi biaya b. Lebih cepat dalam pengumpulan dan penyajian data c. Cakupan variable yang lebih luas d. Ketelitian lebih besar Sample kecil, petugas sedikit, non sampling error kecil
Kelemahan Survei Contoh: a. Tidak dapat menyajikan wilayah kecil / small domain b. Harus ada kerangka sample khusus untuk probability sampling. Jika tidak tersedia kerangka sampel,memakan waktu & biaya yang besar. c. Apabila overhead cost besar, tidak sesuai dengan biaya pelaksanaan
Keuntungan & Kelemahan Sensus a. Dapat menyajikan data wilayah kecil Dapat dijadikan master frame/ kerangka sampel Kelemahan: a. Cakupan Variabel terbatas b. Waktu lama c. Biaya besar d. Ketelitian kurang
Keuntungan & Kelemahan Registrasi a. Biaya kecil b. Bisa dijadikan kerangka sample jika registrai bagus Kelemahan : a. Cakupan variable terbatas/ sedikit b. Ketetilian kurang jika registrasi kurang baik c. Ketelitian kurang Non sampling besar
PENELAHAAN CARA PENGUMPULAN DATA Sebelum melakukan pengumpulan data/survei,perlu pertimbangan awal : a. Kegunanaan dari data b. Sumber data yang mungkin sudah tersedia c. Cara pengumpulan data yang tepat d. Kemungkinan sumber biaya e. Kewajaran biaya
Dalam Pengumpulan Data Perlu: Pengetahuan/ pengalaman pada substansi/ disiplin ilmu sesuai dengan data yang dikumpulkan Pengalaman mendesain survey Kemungkinan dana yg. tersedia dan pengalokasiannya
Desain Survei dan Desain Sampel ? Desain Survei mencakup semua aspek dari rancangan survei (perencanaan, persiapan, pengumpulan, pengolahan, penyajian / desiminasi), sedangkan desain sample hanya mencakup yang berkaitan dengan teknik sampling