STATISTIK PRODUKSI (STATISTIK PERTANIAN & STATISTIK INDUSTRI )
ANALISIS PEMBELAJARAN Mahasiswa dapat memahami konsep dan definisi, ruang lingkup, metodologi, dan indikator-indikator yang dihasilkan , serta kendala yang dihadapi dalam pelaksaanan statistik pertanian dan industri (statistik produksi ) di BPS
SISTEM PENILAIAN Tugas / Quis = 20 % UTS = 40 % UAS = 40 % Total = 100 %
POKOK BAHASAN (1) Pendahuluan (1) Statistik Tanaman Pangan (2) Statistik Hortikultura dan Statistik Tanaman Perkebunan (1) Statistik Perikanan (1) Statistik Peternakan (1) Statistik Kehutanan (1) UTS
POKOK BAHASAN (2 ) Statistik Industri Besar dan Sedang / IBS (2) Statistik Pertambangan dan Energi (2) Statistik Industri Kecil dan Kerajinan Rumah tangga/ IKKR (1) Statistik Konstruksi (2) UAS
PENDAHULUAN Visi dan Misi BPS Konsep Dasar Cara Pengumpulan Data - Kegunaan Data - UU No.16 Tahun 1997 Tentang Statistik - Cara Pengumpulan Data
Buku Referensi Pedoman Pengumpulan dan Pengolahan Data Tan. Pangan, BPS & Deptan 2007 Pedoman Pengumpulan dan Pengolahan Data Tan Hortikultura, BPS dan Deptan 2007 Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Stat Perkebunan, BPS Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Stat Kehutanan, BPS Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Stat Perikanan, BPS Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Stat Peternakan,BPS
Visi dan Misi BPS Visi BPS Pelopor data statistik terpercaya untuk semua
MISI BPS (1) Memperkuat landasan konstitusional dan operasional lembaga statistik untuk penyele- nggaraan statistik yang efektif dan efisien Menciptakan insan stattistik yang kompeten dan profesional, didukung pemamfaatan teknologi informasi mutakhir untuk kemajuan perstattiskan Indonesia Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik
MISI BPS (2) Meningfkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak 4. Meninngkatkan koordinasi , integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien
BPS Core Values Profesional : kompeten, efektif, efisien, sistemik Integritas : dedikasi, disiplin, konsisten, akuntable, terbuka Amanah : terpercaya, jujur, tulus, adil
DEPUTI BIDANG STATISTIK PRODUKSI Dep.Bid. STATISTIK PRODUKSI Dirat.STPHP Dirat. SP2K Dirat. Stat.INDUSTRI
Subdit Stat TAN HORTIKULTURA Subdit Stat TAN PERKEBUNAN DIREKTORAT STPHP Dirat.STPHP Subdit Stat TAN.PANGAN Subdit Stat TAN HORTIKULTURA Subdit Stat TAN PERKEBUNAN
Subdit Stat PETERNAKAN DIREKTORAT SP2K Dirat. SP2K Subdit Stat PETERNAKAN Subdit Stat PERIKANAN Subdit Stat KEHUTANAN
DIREKTORAT STATISTIK INDUSTRI Dirat Stat INDUSTRI Subdit Stat IBS Subdit Stat IKRT Subdit Stat TAMBANG &ENERGI Subdit Stat KONSTRUKSI
Konsep Dasar Cara Pengumpulan Data Kegunanaan Data Undang-Undang No.16 Tahun 1997 tentang Statistik Cara Pengumpulan Data
KEGUNAAN DATA Siapa yang perlu ? - Pemerintah - Swasta - Masyarakat umum Untuk apa ? - Sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi - Penentuan kebijaksanaan Jenis data / informasi ? Berupa data statistik yang dapat mewakili suatu populasi
UU N0.16 TH.1997 TENTANG STATISTIK (1) Ada 3 kategori informasi: Statistik Dasar Statistik Sektoral Statistik Khusus
UU N0.16 TH.1997 TENTANG STATISTIK (2) Statistik Dasar Adalah statistik yg pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yg lebih luas, bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan penye-lenggaraannya menjadi tanggung jawab BPS
Statistik Dasar (lanjutan) Pasal 11, ayat 2 menyebutkan bahwa: Dalam menyelenggarakan statistik dasar, BPS memperoleh data dengan cara sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
UU No.16 Th.1997 (lanjutan) Statistik Sektoral Adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyele-nggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi ybs.
Statistik Sektoral (lanjutan) Pasal 12, menyebutkan bahwa: (1) Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan BPS; (2) Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, instansi pemerintah memperoleh data dengan cara survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Koordinasi dan Kerja Sama (Pasal 17-18) Koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan statistik dilakukan oleh BPS dengan instansi pemerintah dan masyarakat, di tingkat pusat dan daerah; Dalam rangka mewujudkan dan mengembang-kan Sistem Statistik Nasional, BPS bekerja sama dengan instansi pemerintah, dan atau masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran
Koordinasi dan Kerja Sama (lanjutan ) Kerja sama penyelenggaraan statistik dapat juga dilakukan oleh BPS, instansi pemerintah dan atau masyarakat dengan lembaga internasional, Negara asing, atau lembaga swasta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Kerja sama penyelenggaraan statistik dengan lembaga internasional, Negara asing, atau lembaga swasta asing didasarkan pada prinsip bahwa penyelenggara utama adalah BPS, instansi pemerintah, atau masyarakat Indonesia.
Hak dan Kewajiban Penyelenggara Statistik (Pasal 19-21) Penyelenggara kegiatan statistik berhak memperoleh keterangan dari responden mengenai karakteristik setiap unit populasi yang menjadi obyek ; Penyelenggara kegiatan statistik wajib memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh manfaat dari statistik yang tersedia, sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku; Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasian keterangan yang diperoleh dari responden.
Hak dan Kewajiban Petugas Statistik (Pasal 22-25) Setiap petugas statistik BPS berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditentukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan; Setiap petugas statistik wajib menyampai-kan hasil pelaksanaan statistik sebagaimana adanya
Hak dan Kewajiban Responden (Pasal 26-27) Setiap orang berhak menolak untuk dijadikan responden, kecuali penyelenggaraan kegiatan statistik dasar oleh BPS; Setiap responden berhak menolak petugas statistik yang tidak dapat memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal , serta tidak memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat setempat, tata krama dan ketertiban umum ; Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyenggaraan statistik dasar oleh BPS
Ketentuan Pidana (Pasal 34-39) Setiap orang yang tanpa hak menyelenggarakan sensus , dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah; Penyelenggara kegiatan statistik yg dengan sengaja tanpa alasan yang sah tidak memenuhi kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh manfaat dari statistik yang tersedia, sesuai dengan per-UU yang berlaku, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah;
Ketentuan Pidana (lanjutan) Penyelenggara kegiatan statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah; Petugas statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah;
Ketentuan Pidana (lanjutan) Responden yang dengan sengaja melanggar ketentuan ketentuan memberikan keterangan yang diprlukan dalam penyenggaraan statistik dasar oleh BPS, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak 25 juta rupiah; Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah, menghalang -halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar dan atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiiah.
CARA PENGUMPULAN DATA REGISTRASI / PENCACATAN SENSUS SURVEI CONTOH / Survei sampel EKSPERIMEN
REGISTRASI/ PENCATATAN Istilah registrasi yang dikenal saat ini adalah pencatatan secara individu melalui berbagai institusi. Registrasi penduduk yang berupa pencatatan penduduk di desa-desa secara kontinyu. Catatan administrasi: - keberadaan pendu-duk di suatu wilayah tempat tinggal, kelahiran, kematian, perpindahan.
Registrasi (lanjutan) Catatan admnistrasi lainnya pada masing-masing instansi/lembaga juga cukup banyak yang memanfaatkan sbg data statistik. Lembaga-lembaga swasta, banyak yang secara otomatis telah meanfaatkan catatan administrasi sebagai data statistik, seperti contoh pelaporan pasien RS & perbankan.
SENSUS Adalah pengumpulan data secara lengkap Menurut UU RI No.16 Tahun 1997 Sensus dilakukan oleh BPS setiap 10 tahun sekali : Sensus penduduk 0 Sensus pertanian 3 Sensus ekonomi 6 Dalam sensus biasanya dikumpulkan data dasar / pokok
Sensus (lanjutan) - Karakteristik yang dicakup terbatas Ciri-ciri Sensus - Karakteristik yang dicakup terbatas - Penyajian sampai wilayah satuan unit kecil seperti kecamatan, desa bahkan kecil lagi - Memerlukan petugas yang banyak - Memerlukan biaya yang besar
SURVEI CONTOH / Sampel Dengan makin banyak jenis data yang harus dikumpulkan timbul permasalahan bagaimana menghasilkan suatu data akurat dengan adanya keseimbangan antara tenaga, waktu dan biaya. Bisa dilakukan dengan Probability Sampling dan Non Probability Sampling
Probability Sampling Probability sampling dalam Survei contoh diterapkan agar unit-unit terpilih dalam sampel, karakteristiknya mewakili populasi. - perlu digunakan teknik sampling dengan peluang - setiap unit dalam populasi harus mempunyai peluang untuk terpilih dalam sample
Probability Sampling (lanjutan) Menggunakan teknik sampling dengan peluang N → n Setiap unit harus mempunyai peluang untuk terpilih dalam sample (bisa sama/ tidak sama) Bisa berupa sampling elemen atau sampling cluster Bisa sampling 1 tahap atau sampling bertahap Dengan probability sampling harus ada kerangka sampel. Prob.sampling digunakan untuk inferensia parameter.
Non Probability Sampling Non Probability Sampling sering diterapkan dalam Survei Contoh khususnya pada studi-studi seperti intensitas hama, sebaran penyakit dan sebagainya. Non probability sampling tidak bisa digunakan untuk infrensia parameter, bisa untuk memperkirakan proporsi.
EKSPERIMEN/ OBSERVASI Eksperimen lebih spesifik untuk tujuan-tujuan khusus seperti memilih unit-unit tertentu kemudian memberikan perlakuan berbeda dan selanjutnya dilihat perbedaannya. - Misal,dokter mengecek darah pegawai KB Ragunan untuk mengetahui apakah terkena flu burung. Susenas, mengukur lingkar lengan untuk mengetahui tingkat gizi
Keuntungan Survei Contoh /Sampel: a. Menghemat/ mengurangi biaya b. Lebih cepat dalam pengumpulan dan penyajian data c. Cakupan variable yang lebih luas d. Ketelitian lebih besar Sample kecil, petugas sedikit, non sampling error kecil
Kelemahan Survei Contoh/ Sampel : a. Tidak dapat menyajikan wilayah kecil / small domain b. Harus ada kerangka sample khusus untuk probability sampling. Jika tidak tersedia kerangka sampel,memakan waktu & biaya yang besar. c. Apabila overhead cost besar, tidak sesuai dengan biaya pelaksanaan
Keuntungan & Kelemahan Sensus a. Dapat menyajikan data wilayah kecil Dapat dijadikan master frame/ kerangka sampel Kelemahan: a. Cakupan Variabel terbatas b. Waktu lama c. Biaya besar d. Ketelitian kurang
Keuntungan & Kelemahan Registrasi a. Biaya kecil b. Bisa dijadikan kerangka sample jika registrai bagus Kelemahan : a. Cakupan variable terbatas/ sedikit b. Ketetilian kurang jika registrasi kurang baik c. Ketelitian kurang Non sampling besar