Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO. 50 TH.2012 Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI 4
BAGIAN KEENAM Peninjauan & peningkatan kinerja k3 PASAL 15 Perbaikan dan peningkatan kinerja sebagaimana pada ayat 3 dapat dilaksanakan dalam hal : terjadi perubahan peraturan per-undang2an adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi adanya pelaporan, dan/atau adanya masukan dari pekerja/buruh
BAB III. PENILAIAN SMK3 PASAL 16 Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang2an Penilaian sebagaimana pada ayat 1 dilakukan melalui Audit SMK3 yang meliputi : Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen Pembuatan dan pendokumentasian rencana kerja Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
BAB III. PENILAIAN SMK3 PASAL 16 Pengendalian dokumen Pembelian dan pengendalian produk Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 Standar pemantauan Pelaporan dan perbaikan kekurangan Pengelolaan material dan perpindahannya Pengumpulan dan penggunaan data Pemeriksaan SMK3 Pengembangan keterampilan dan kemampuan 4. Penilaian penerapan SMK3 sebagaimana pada ayat 3 tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
BAB III. PENILAIAN SMK3 PASAL 17 Hasil audit sebagaimana dalam Pasal 16 dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri Pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3 Bentuk laporan hasil audit sebagaimana pada ayat 1 tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peeraturan Pemerintah ini.
BAB IV. PENGAWASAN PASAL 18 Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenaga- kerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya Pengawasan sebagaimana pada ayat 1 meliputi : Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen Organisasi Sumber daya manusia Pelaksanaan peraturan per-undang2an bidang K3 Keamanan bekerja Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3 Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industry Pelaporan dan perbaikan kekurangan, dan tindak lanjut audit
BAB IV. PENGAWASAN PASAL 19 PASAL 20 Instansi Pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang2an Pelaksanaan pengawasan sebagaimana pada ayat 1 dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang2an PASAL 20 Hasil pengawasan sebagaimana dalam pasal 18 dan 19 digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan
BAB V. KETENTUAN PERALIHAN PASAL 21 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 , wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, paling lama 1 (satu) tahun
BAB VI. KETENTUAN PENUTUP PASAL 22 Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan ( 12 April 2012 )
MANFAAT PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3 Perlindungan asset perusahaan dan tenaga kerja / pekerja Memperlihatkan kepatuhan pada peraturan per- undang2an k.3 Mengurangi pengeluaran biaya karena pengendalian kerugian akibat kecelakaan maupun penyakit akibat kerja Membuat sistem manajemen k.3 yang efektif dan konduksif Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pihak lain Adanya kebijakan k.3 dan rencana k.3 Adanya organisasi k.3, sdm, sarana dan prasarana
MANFAAT PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3 Tersedianya peningkatan kemampuan SDM Dilakukan identifikasi, penilaian, pengendalian risiko Terdokumentasikannya semua kegiatan di bidang K3 Ditetapkannya prosedur dan/ atau instruksi kerja Tersedianya prosedur menghadapi keadaan darurat/ bencana Pemulihan keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri Adanya pemantauan dan evaluasi kinerja K3 secara berkala Membangkitkan daya saing positif setiap perusahaan untuk menjadi yang terbaik dalam bidang K3. Menambah kemampuan untuk mempredikasi dan menganalisis potensi2 bahaya yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan
PERATURAN PELAKSANAAN UU NO. 1 Tahun 1970 MGT SDM BAHAN LINGKUNGAN KERJA AMAN/ NYAMAN SEHAT Prod’s FAKTOR PENYEBAB PERALATAN TEMPAT KERJA SIFAT PEKERJAAN PROSES PRODUKSI CARA KERJA KECELAKAAN ANALISIS
PENCEGAHAN KECELAKAAN DAN P.A.K. MELALUI: PERATURAN PERUNDANGAN DIBIDANG K.3 STANDARISASI PENGAWASAN PENELITIAN BERSIFAT TEKNIK RISET MEDIS DAN PSIKOLOGIS PENELITIAN SECARA STATISTIK PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGGAIRAHAN DAN ASURANSI USAHA-USAHA K.3 DI TINGKAT PERUSAHAAN UNTUK DAPAT MELAKSANAKANNYA DIPERLUKAN KERJA SAMA ANEKA KEAHLIAN DAN PROFESI SEPERTI PEMBUAT UNDANG2, AHLI2 TEKNIK, DOKTER, AHLI ILMU JIWA, AHLI STATISTIK, GURU2 TERMASUK PENGUSAHA DAN PEKERJANYA
Terima Kasih