Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
1 S.D.M. BISNIS PENGANTAR. 2 Kebutuhan SDM   Dari semua sumberdaya sebuah perusahaan, barangkali SDM adalah sumberdaya yang paling besar kontribusinya.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Pedoman penerapan sistem mANAJEMEN K3
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POSYANDU
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penerapan Sistem Manajemen K3
Disampaikan pada acara :
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DISUSUN OLEH: HESTY UTAMI PRATIWI ( ) ISO 9000: TAHAPAN DALAM TOTAL QUALITY MANAGEMENT UNTUK PERUSAHAAN KONTRUKSI.
Klausul 8, SMM ISO 9001:2008 PENGUKURAN, ANALISIS DAN PENINGKATAN
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Elemen Sistem Manajemen Bencana
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
Matakuliah : V0152 / Hygiene, Keamanan & Keselamatan
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan dan kesehatan kerja
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO. 50 TH.2012 Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI 4

BAGIAN KEENAM Peninjauan & peningkatan kinerja k3 PASAL 15 Perbaikan dan peningkatan kinerja sebagaimana pada ayat 3 dapat dilaksanakan dalam hal : terjadi perubahan peraturan per-undang2an adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi adanya pelaporan, dan/atau adanya masukan dari pekerja/buruh

BAB III. PENILAIAN SMK3 PASAL 16 Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang2an Penilaian sebagaimana pada ayat 1 dilakukan melalui Audit SMK3 yang meliputi : Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen Pembuatan dan pendokumentasian rencana kerja Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak

BAB III. PENILAIAN SMK3 PASAL 16 Pengendalian dokumen Pembelian dan pengendalian produk Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 Standar pemantauan Pelaporan dan perbaikan kekurangan Pengelolaan material dan perpindahannya Pengumpulan dan penggunaan data Pemeriksaan SMK3 Pengembangan keterampilan dan kemampuan 4. Penilaian penerapan SMK3 sebagaimana pada ayat 3 tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini

BAB III. PENILAIAN SMK3 PASAL 17 Hasil audit sebagaimana dalam Pasal 16 dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri Pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3 Bentuk laporan hasil audit sebagaimana pada ayat 1 tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peeraturan Pemerintah ini.

BAB IV. PENGAWASAN PASAL 18 Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenaga- kerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya Pengawasan sebagaimana pada ayat 1 meliputi : Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen Organisasi Sumber daya manusia Pelaksanaan peraturan per-undang2an bidang K3 Keamanan bekerja Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3 Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industry Pelaporan dan perbaikan kekurangan, dan tindak lanjut audit

BAB IV. PENGAWASAN PASAL 19 PASAL 20 Instansi Pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang2an Pelaksanaan pengawasan sebagaimana pada ayat 1 dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang2an PASAL 20 Hasil pengawasan sebagaimana dalam pasal 18 dan 19 digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan

BAB V. KETENTUAN PERALIHAN PASAL 21 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 , wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, paling lama 1 (satu) tahun

BAB VI. KETENTUAN PENUTUP PASAL 22 Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan ( 12 April 2012 )

MANFAAT PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3 Perlindungan asset perusahaan dan tenaga kerja / pekerja Memperlihatkan kepatuhan pada peraturan per- undang2an k.3 Mengurangi pengeluaran biaya karena pengendalian kerugian akibat kecelakaan maupun penyakit akibat kerja Membuat sistem manajemen k.3 yang efektif dan konduksif Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pihak lain Adanya kebijakan k.3 dan rencana k.3 Adanya organisasi k.3, sdm, sarana dan prasarana

MANFAAT PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3 Tersedianya peningkatan kemampuan SDM Dilakukan identifikasi, penilaian, pengendalian risiko Terdokumentasikannya semua kegiatan di bidang K3 Ditetapkannya prosedur dan/ atau instruksi kerja Tersedianya prosedur menghadapi keadaan darurat/ bencana Pemulihan keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri Adanya pemantauan dan evaluasi kinerja K3 secara berkala Membangkitkan daya saing positif setiap perusahaan untuk menjadi yang terbaik dalam bidang K3. Menambah kemampuan untuk mempredikasi dan menganalisis potensi2 bahaya yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan

PERATURAN PELAKSANAAN UU NO. 1 Tahun 1970 MGT SDM BAHAN LINGKUNGAN KERJA AMAN/ NYAMAN SEHAT Prod’s FAKTOR PENYEBAB PERALATAN TEMPAT KERJA SIFAT PEKERJAAN PROSES PRODUKSI CARA KERJA KECELAKAAN ANALISIS

PENCEGAHAN KECELAKAAN DAN P.A.K. MELALUI: PERATURAN PERUNDANGAN DIBIDANG K.3 STANDARISASI PENGAWASAN PENELITIAN BERSIFAT TEKNIK RISET MEDIS DAN PSIKOLOGIS PENELITIAN SECARA STATISTIK PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGGAIRAHAN DAN ASURANSI USAHA-USAHA K.3 DI TINGKAT PERUSAHAAN UNTUK DAPAT MELAKSANAKANNYA DIPERLUKAN KERJA SAMA ANEKA KEAHLIAN DAN PROFESI SEPERTI PEMBUAT UNDANG2, AHLI2 TEKNIK, DOKTER, AHLI ILMU JIWA, AHLI STATISTIK, GURU2 TERMASUK PENGUSAHA DAN PEKERJANYA

Terima Kasih