SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SIKLUS HIDUP PROYEK dan MANAJEMEN
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PENYELARASAN SOP SOP 07 : PENELAAHAN MUTU.
WORKSHOP WELCOME to STATE SENIOR HIGH SCHOOL 1 PEKALONGAN
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja BAPETEN, juli 2013
Pemahaman Struktur Pengendalian Intern
MODUL 13 : MANAJEMEN LINGKUNGAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
Audit Mutu Internal Oleh ; Ir. Masruki Kabib, MT
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Pedoman penerapan sistem mANAJEMEN K3
Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
Audit Internal Mutu Akademik(AIMA) Universitas Pendidikan Indonesia
DOKUMENTASI PENGELOLAAN LABORATORIUM
TAHAPAN PENYUSUNAN ISO 9001 : 2000.
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
MANAJEMEN KEADAAN DARURAT Emergency Management System
SISTEM AUDIT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PERGURUAN TINGGI
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Penerapan Sistem Manajemen K3
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Pengelolaan Sumber Daya Manusia pada Manajemen K3 Pertemuan V
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
Pertemuan 6 Prosedur dalam Manajemen Mutu
Tahun : <<2008>>
SOP dan Audit Keamanan Keamanan Jaringan Pertemuan 12
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
Klausul Perencanaan realisasi produk
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Harita Nickel Division
Manajemen Risiko Pertemuan XI
Daftar Kerugian Potensial
AUDIT MUTU INTERNAL TIM GAMA SOLUTION.
Audit Internal K3 By : Wahyuni, S.Psi, M.Kes.
PENGERTIAN TSI Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan.
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
PERENCANAAN MANAJEMEN LINGKUNGAN
FAKULTAS SAINS & TEKNIK JURUSAN MESIN UNIVERSITAS NUSA CENDANA
SIKLUS HIDUP PROYEK dan MANAJEMEN
SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI (SMK3 KONSTRUKSI) Disampaikan oleh
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Devinisi Audit Internal
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit
Pemahaman Struktur pengendalian intern
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
PERBEDAAN PERSYARATAN
Pengelolaan Sumber Daya Manusia pada Manajemen K3 Pertemuan V
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
DOKUMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3 Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI 3

BAGIAN KETIGA PERENCANAAN K3 PASAL 9 Perencanaan sebagaimana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b, dilakukan untuk menghasilkan rencana K3 : Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetakan sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1. Untuk menyusun rencana K3 pd.ayat 2 pengusaha harus mempertimbangkan hasil penelaahan awal identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya, dan sumber daya yang dimiliki.

BAGIAN KETIGA PERENCANAAN K3 PASAL 9 Pengusaha dalam menyusun rencana K3 sebagaimana pada ayat 2 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait perusahaan Rencana K3 paling sedikit memuat : tujuan dan sasaran skala prioritas upaya pengendalian bahaya penetapan sumber daya jangka waktu pelaksanaan indikator pencapaian, dan sistem pertanggungjawaban

BAGIAN KEEMPAT PELAKSANAAN RENCANA K3 PASAL 10 Pelaksanan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 sebagaimana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf c dan Pasal 9 Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana Sumber daya manusia sebagaimana pada ayat 2 harus memiliki : kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertipikat, dan kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang

BAGIAN KEEMPAT PELAKSANAAN RENCANA K3 PASAL 10 Prasarana dan sarana sebagaimana pada ayat 2 paling sedikit terdiri dari : organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3 anggaran yang memadai prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian, dan instruksi kerja

BAGIAN KEEMPAT PELAKSANAAN RENCANA K3 PASAL 11 Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3 Kegiatan sebagaimana pada ayat 1 paling sedikit meliputi tindakan pengendalian perancangan (design) dan rekayasa prosedur dan instruksi kerja penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pembelian/pengadaan barang dan jasa produk akhir upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industry, dan rencana dan pemulihan keadaan darurat

BAGIAN KEEMPAT PELAKSANAAN RENCANA K3 PASAL 11 Kegiatan sebagaimana pada ayat 2 hruruf a sampai dengan f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko Kegiatan sebagaimana pada ayat 2 huruf g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan

BAGIAN KEEMPAT PELAKSANAAN RENCANA K3 PASAL 12 Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan dalam Pasal 11 harus : menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3 melibatkan seluruh pekerja/buruh membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di persh.,dan pihak lain yang terkait membuat prosedur informasi membuat prosedur pelaporan dan mendokumentasikan seluruh kegiatan Pelaksanaan kegiatan pada ayat 1 harus diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan

BAGIAN KEEMPAT PELAKSANAAN RENCANA K3 PASAL 13 Prosedur informasi sebagaimana dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait di luar perusahaan Prosedur pelaporan sebagaimana dalam Pasal 12 ayat 1 huruf e terdiri atas pelaporan : terjadinya kecelakaan di tempat kerja ketidaksesuaian thd.peraturan perundang-undangan dan/atau standar, kinerja K3 identifikasi sumber bahaya dan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan per-undang2an

BAGIAN KEEMPAT PELAKSANAAN RENCANA K3 PASAL 13 Pendokumentasian sebagaimana dalam Pasal 12 ayat 1 huruf f paling sedikit dilakukan terhadap : peraturan per-undang2an di bidang K3 dan standar di bidang K3 indikator kinerja K3 izin kerja hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko kegiatan pelatihan K3 kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan catatan pemantauan data, hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut identifikasi produk termasuk komposisinya informasi mengenai pemasok dan kontraktor dan audit dan peninjauan ulang SMK3

BAGIAN KELIMa PASAL 14 Pemantauan & evaluasi kinerja k3 Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana pada ayat 1 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten Dalam hal perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana pada ayat 2 dapat menggunakan jasa pihak lain

BAGIAN KELIMa PASAL 14 Pemantauan & evaluasi kinerja k3 Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana pada ayat 2 dilaporkan kepada pengusaha Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana pada ayat 2 digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana pada ayat 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang2an dan/atau standar

BAGIAN KEENAM PASAL 15 Peninjauan & peningkatan kinerja k3 Untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan ulang Peninjauan sebagaimana pada ayat 1 dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Hasil peninjauan sebagaimana pada ayat 2 digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja

Terima Kasih