HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
Bentuk-bentuk perbuatan alat administrasi negara
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PENGERTIAN HAN.
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi HAN Ujian Sisipan I
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
TINDAK/PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURSDAAD)
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Arti hukum Pertemuan - 02.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
Hukum Administrasi Negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Sumber-sumber hukum PTUN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
GARIS BESAR POKOK PENGAJARAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN
hukum administrasi (negara)
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM TATA NEGARA.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
“ASAS 2 HTUN Pengertian Asas Hukum
DAN PERADILAN NASIONAL
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
Materi HAN Ujian Sisipan I
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Keputusan Administrasi
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bentuk-bentuk perbuatan alat administrasi negara
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Bila Anda Mencintai Hutan
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Contoh Soal-soal latihan
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Cecep Darmawan, S.Pd.,S.IP., M.Si JURUSAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL UNIVERSITAS PENDIDIKA INDONESIA

Hukum Administrasi Negara Menurut Van Vollenhoven memberikan definisi Hukum Administrasi Negara sebagai berikut : Hukum Administrasi Negara itu merupakan kelanjutan dari Hukum Tata Negara, yaitu bahwa Hukum Administrasi Negara mewujudkan tugas dari Hukum Tata Negara artinya bahwa HTN memberikan wewenang keoada badan-badan kenegaraan yang kemudian berdasarkan wewenangnya itu, masing-masing badan kenegaraan itu meloakukan pelbagai perbuatan, baik perbuatan membuat peraturan, maupun perbuatan-perbuatan yang menyelesaikan suatu peristiwa konkrit tertentu berupa pemberian keputusan-keputusan yang disebut ketetapan- ketetapan, dan ini semua dilakukannya dalam usaha melaksanakan “bestuurszorg”nya, sebagai tugas pokok dari Administrasi Negara.

Arti Hukum Administrasi Negara Menurut E. Utrecht objek hukum administrasi negara adalah semua perbuatan yang tidak termasuk tugas mengadili, meskipun mungkin tugas itu dilakukan oleh badan di luar eksekutif, bagi HAN yang penting bukan siapa yang menjalankan tugas itu tetapi adalah masuk ke (bidang) manakah tugas itu. Selain itu hukum administrasi negara merupakan himpunan peraturan-peraturan istimewa

Objek studi ilmu hukum administrasi negara Objek material Yang di maksud dengan objek material dalam studi hukum Administrasi Negara adalah manusia, dalam hal ini adalah aparat pemerintah atau aparat Administrasi Negara sebagai pihak yang memerintah dan warga masyarakat atau suatu badan hukum privat sebagai pihak yang diperintah. Antara kedua pihak ada hubungan hukum publik, bukan hubungan privat. Objek formal Yang dimaksud dengan objek formal adalah perilaku atau kegiatan atau pula keputusan hukum badan pemerintah, baik yang bersifat peraturan (regeling) maupun yang bersifat ketetapan (beschikking).

Asas-Asas Hukum Administrasi Negara Asas legalitas, bahwa setiap perbuatan Administrasi berdasarkan hukum Asas tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan atau dengan isrilah lain asas tidak boleh melakukan DETOURNE MENT de POUVOIR Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan Administrasi Negara yang satu oleh yang lainnya atau di sebut asas EXES DE POUVOIR Asas kesamaan hak bagi setiap penduduk negara atau disebut asas diskriminatif Asas upaya memaksa atau bersanksi sebagai jaminan pentaatan kepada hukum Administrasi Negara Asas kepastian hukum Asas keadilan sosial Asas orang yang tepat ditempat yang tepat (The right man in the righ place) Asas persatuan dan kesatuan Asas batal karena kecerobohan Asas kebebasan atau asas Freies Ernessen