HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Cecep Darmawan, S.Pd.,S.IP., M.Si JURUSAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL UNIVERSITAS PENDIDIKA INDONESIA
Hukum Administrasi Negara Menurut Van Vollenhoven memberikan definisi Hukum Administrasi Negara sebagai berikut : Hukum Administrasi Negara itu merupakan kelanjutan dari Hukum Tata Negara, yaitu bahwa Hukum Administrasi Negara mewujudkan tugas dari Hukum Tata Negara artinya bahwa HTN memberikan wewenang keoada badan-badan kenegaraan yang kemudian berdasarkan wewenangnya itu, masing-masing badan kenegaraan itu meloakukan pelbagai perbuatan, baik perbuatan membuat peraturan, maupun perbuatan-perbuatan yang menyelesaikan suatu peristiwa konkrit tertentu berupa pemberian keputusan-keputusan yang disebut ketetapan- ketetapan, dan ini semua dilakukannya dalam usaha melaksanakan “bestuurszorg”nya, sebagai tugas pokok dari Administrasi Negara.
Arti Hukum Administrasi Negara Menurut E. Utrecht objek hukum administrasi negara adalah semua perbuatan yang tidak termasuk tugas mengadili, meskipun mungkin tugas itu dilakukan oleh badan di luar eksekutif, bagi HAN yang penting bukan siapa yang menjalankan tugas itu tetapi adalah masuk ke (bidang) manakah tugas itu. Selain itu hukum administrasi negara merupakan himpunan peraturan-peraturan istimewa
Objek studi ilmu hukum administrasi negara Objek material Yang di maksud dengan objek material dalam studi hukum Administrasi Negara adalah manusia, dalam hal ini adalah aparat pemerintah atau aparat Administrasi Negara sebagai pihak yang memerintah dan warga masyarakat atau suatu badan hukum privat sebagai pihak yang diperintah. Antara kedua pihak ada hubungan hukum publik, bukan hubungan privat. Objek formal Yang dimaksud dengan objek formal adalah perilaku atau kegiatan atau pula keputusan hukum badan pemerintah, baik yang bersifat peraturan (regeling) maupun yang bersifat ketetapan (beschikking).
Asas-Asas Hukum Administrasi Negara Asas legalitas, bahwa setiap perbuatan Administrasi berdasarkan hukum Asas tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan atau dengan isrilah lain asas tidak boleh melakukan DETOURNE MENT de POUVOIR Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan Administrasi Negara yang satu oleh yang lainnya atau di sebut asas EXES DE POUVOIR Asas kesamaan hak bagi setiap penduduk negara atau disebut asas diskriminatif Asas upaya memaksa atau bersanksi sebagai jaminan pentaatan kepada hukum Administrasi Negara Asas kepastian hukum Asas keadilan sosial Asas orang yang tepat ditempat yang tepat (The right man in the righ place) Asas persatuan dan kesatuan Asas batal karena kecerobohan Asas kebebasan atau asas Freies Ernessen