Bismillahirrohmaanirrohiem

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Konferensi Guru Indonesia FUNGSI & TANGGUNG JAWAB SEKOLAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
Bismillahirrohmaanirrohiem
Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP darsono
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bismillahirrohmaanirrohiem
Drs.Margana Waluya Kasie TK-SD Bidang PPTK Dinas Dikpora Kab.Sleman
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
KELEMBAGAAN, PROGRAM, Dan PENGELOLAAN PENDIDIKAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
PENGELOLAAN KURIKULUM
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
PENILAIAN KINERJA GURU
Strategi Sertifikasi Dosen
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
PROGRAM PAUD.
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
Namo Buddhaya.
Bimbingan Konseling, Ketatalaksanaan Pendidikan dan KTSP
MANAJEMEN TENAGA PENDIDIKAN MANAJEMEN TENAGA PENDIDIKAN ADMINISTRASI KOSENTRASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI MENU Kelompok IV RUSTAM :
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
JUKNIS ANALISIS STANDAR ISI
Namo Buddhaya.
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
PENGEMBANGAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Program dan kegiatan pada bidang PSNP tahun 2015
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
Pengelolaan Bimbingan Karir di SMKN 5 Jember
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
LAPORAN OJL DIKLAT PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN SMA/SMK
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Transcript presentasi:

Bismillahirrohmaanirrohiem Assalaamualaikum w.w.

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SMA Dr. Darsono, M.Pd

JENIS TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Untuk mengelola satu unit SMA, minimal diperlukan ketenagaan sebagai berikut: satu orang kepala sekolah; tiga orang wakil kepala sekolah, yaitu: wakil kepala sekolah bidang akademik, bidang sarana-prasarana, dan bidang kesiswaan. guru mata pelajaran sesuai dengan struktur program kurikulum SMA; guru bimbingan penyuluhan/ konseling

LANJUTAN guru agama minimal sesuai dengan jumlah agama yang dianut peserta didik ; guru pendidikan jasmani dan kesehatan; guru muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah; Kepala tenaga administrasi Pelaksana Urusan Administrasi Petugas Layanan khusus tenaga fungsional lain

PERSYARATAN PENDIDIK Kualifikasi Akademik Pendidik Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Persyaratan guru sebagai pendidik profesional Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional dan memiliki sertifikat pendidik; Kualifikasi akademik guru SMA sekurang-kurang­nya S1/D-IV, (bagi guru yang sudah diangkat tetapi belum memiliki jenjang pendidikan S1/D-IV, dan usianya <45 tahun wajib mengikuti program penyetaraan S1 sesuai dengan bidang ilmunya), sehingga pada tahun 2015 seluruh guru sudah berpendidikan S1/D-IV.

lanjutan Sehat jasmani dan rohani. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berbudi pekerti luhur. Memiliki kemampuan dasar dan sikap sekurang-kurangnya: menguasai kurikulum yang berlaku; menguasai materi pelajaran; menguasai metodologi pembelajaran; menguasai teknik evaluasi; memiliki komitmen terhadap tugasnya; disiplin dalam pengertian yang luas; dan dapat diteladani.

2. Standar kompetensi Standar kompetensi yang harus dimiliki guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

3. Kompetensi Inti Guru guru mata pelajaran Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama SMA/MA Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam Kompetensi Guru Pendidikan Agama Kristen Kompetensi Guru Pendidikan Agama Katolik Kompetensi Guru Pendidikan Agama Hindu Kompetensi Guru Pendidikan Agama Budha Kompetensi Guru Pendidikan Agama Konghucu

lanjutan Kompetensi Guru mata pelajaran PKn Kompetensi Guru mata pelajaran Seni Budaya Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kompetensi Guru mata pelajaran Matematika Kompetensi Guru Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kompetensi Guru mata pelajaran IPA pada SMA

PERSYARATAN KEPALA SMA Kualifikasi Umum Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat pendidik; Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun; Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai guru SMA;

lanjutan Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. Sehat jasmani dan rohani. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berbudi pekerti luhur dan tidak pernah tercela.

2. Kualifikasi Khusus Kepala SMA Berstatus sebagai guru SMA; Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA; dan Memiliki sertifikat kepala SMA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetap­kan Pemerintah.

3. Kompetensi Kepala SMA Kompetensi Kepribadian Kompetensi Manajerial Kompetensi Kewirausahaan Kompetensi Supervisi Kompetensi Sosial

PERSYARATAN KEPALA TENAGA ADMINISTRASI DI SMA Kepala tenaga administrasi SMA dapat diangkat apabila sekolah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar, persyaratannya seperti berikut. Kualifikasi Akademik Kepala Tenaga Administrasi SMA Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah minimal 4 (empat) tahun; dan Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kompetensi Kepala Tenaga Administrasi SMA Kompetensi kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Teknis Kompetensi Sosial

PERSYARATAN TENAGA PERPUSTAKAAN Menurut Permendiknas No. 25 Th 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah Kualifikasi pendidikan tenaga perpustakaan sekolah adalah berpendidikan SMA Kompetensi tenaga perpustakaan a. Kompetensi Manajerial b. Kompetensi Pengelolaan Informasi c. Kompetensi Pendidikan d. Kompetensi Kepribadian e. Kompetensi Sosial f. Kompetensi Pengembangan Profesi

PERSYARATAN TENAGA PELAKSANA ADMINISTRASI SMA Kualifikasi Akademik Tenaga Pelaksana Administrasi SMA adalah berpendidikan minimal SMK atau yang sederajat, diutamakan lulusan SMK bidang Administrasi Perkantoran. Kompetensi Tenaga Pelaksana Urusan Administrasi Umum SMP adalah sebagai berikut: Kompetensi kepribadian, memiliki: integritas dan akhlak mulia, etos kerja, rasa percaya diri, fleksibilitas, ketelitian, kedisiplinan, kreativitas dan inovasi, dan tanggung jawab.

lanjutan Kompetensi Sosial, meliputi: dapat bekerja sama dalam tim, memberikan layanan prima, memiliki kesadaran berorganisasi, berkomunikasi efektif, dan membangun hubungan kerja, Kompetensi Teknis, dapat melaksanakan administrasi sekolah dan menerapkan teknologi informasi dan komu­nikasi.

PERSYARATAN TENAGA PENJAGA SEKOLAH Kualifikasi Akademik Tenaga Penjaga Sekolah adalah berpendidikan minimal SMA atau yang sederajat. Kompetensi Tenaga Penjaga Sekolah adalah seperti berikut: Kompetensi kepribadian, memiliki: integritas dan akhlak mulia, etos kerja, rasa percaya diri, fleksibilitas, ketelitian, kedisiplinan, kreativitas dan inovasi, dan tanggung jawab.

lanjutan Kompetensi Sosial, meliputi: dapat bekerja sama dalam tim, memberikan layanan prima, memiliki kesadaran berorganisasi, berkomunikasi efektif, dan membangun hubungan kerja, Kompetensi Teknis, dapat: menguasai kondisi keamanan sekolah, menguasai teknik pengamanan sekolah, menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah, menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan, menguasai pemeliharaan tanaman, menguasai teknik-teknik kebersihan, dan menjaga kebersihan sekolah.

BEBAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan; Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas adalah sekurang­kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Tenaga kependidikan (kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi, dan penjaga sekolah) memiliki jam kerja per minggu 40 jam.

KEBUTUHAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Perhitungan kebutuhan guru SMA didasarkan pada jumlah kelas/ rombongan belajar dengan rumus:  kelas x alokasi waktu seluruh mapel per minggu  jam wajib mengajar guru mata pelajaran Perhitungan kebutuhan guru pembimbing dengan rumus:  siswa 150

lanjutan Perhitungan kebutuhan laboran dengan rumus:  rombongan belajar 9 Perhitungan kebutuhan Tata Usaha dengan ketentuan: ------------------------- + 1 2

Selesai Terima kasih Wassalaamualaikum w.w.