Bismillahirrohmaanirrohiem Assalaamualaikum w.w.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SMP Dr. Darsono, M.Pd
PERSYARATAN PENDIDIK Kualifikasi Akademik Pendidik Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Persyaratan guru sebagai pendidik profesional : Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional dan memiliki sertifikat pendidik; Kualifikasi akademik guru SMP sekurang-kurangnya S1/D-IV, (bagi guru yang sudah diangkat tetapi belum memiliki jenjang pendidikan S1/D-IV, dan usianya <45 tahun wajib mengikuti program penyetaraan S1 sesuai dengan bidang ilmunya), sehingga pada tahun 2015 seluruh guru sudah berpendidikan S1/D-IV. Sehat jasmani dan rohani.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lanjutan Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berbudi pekerti luhur. Memiliki kemampuan dasar dan sikap sekurang-kurangnya: menguasai kurikulum yang berlaku; menguasai seeluruh materi pelajaran yang diampu; menguasai metodologi pembelajaran; menguasai teknik evaluasi; memiliki komitmen terhadap tugasnya; disiplin dalam pengertian yang luas; dan dapat diteladani.
Standar kompetensi Standar kompetensi yang harus dimiliki guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi Pedagogik: Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru seperti berikut: Kompetensi Pedagogik: Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
lanjutan Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengtualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik; Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar; Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; dan Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi Kepribadian: Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia; Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa; Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; dan Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Kompetensi Sosial mencakup: Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi; Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat; Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya; Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan
Kompetensi Profesional; Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu; Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu; Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif; Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Kompetensi Inti Guru guru mata pelajaran dijabarkan sebagai berikut: Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK* Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam: Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Kristen Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Kristen. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Kristen.
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Katolik Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik.
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Hindu. Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Hindu. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Hindu..
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Budha Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Budha. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Budha.
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Konghucu Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Konghucu. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Konghucu.
Kompetensi Guru mata pelajaran PKn Memahami materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Memahami substansi Pendidikan Kewarganegaraan yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), nilai dan sikap kewarganegaraan (civic disposition), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skills). Menunjukkan manfaat mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
Kompetensi Guru mata pelajaran Seni Budaya Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan (mencakup materi yang bersifat konsepsi, apresiasi, dan kreasi/rekreasi) yang mendukung pelaksanaan pembelajaran seni budaya (seni rupa, musik, tari, teater) dan keterampilan. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Seni Budaya.
Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Menjelaskan dimensi filosofis pendidikan jasmani termasuk etika sebagai aturan dan profesi. Menjelaskan perspektif sejarah pendidikan jasmani. Menjelaskan dimensi anatomi manusia, secara struktur dan fungsinya Menjelaskan aspek kinesiologi dan kinerja fisik manusia. Menjelaskan aspek fisiologis manusia dan efek dari kinerja latihan, teori perkembangan gerak, termasuk aspek-aspek yang mempengaruhinya.
lanjutan Menjelaskan aspek psikologi pada kinerja manusia, termasuk motivasi dan tujuan, kecemasan dan stress, serta persepsi diri. Menjelaskan aspek sosiologi dalam kinerja diri, termasuk dinamika sosial; etika dan perilaku moral, dan budaya, suku, dan perbedaan jenis kelamin. Menjelaskan teori belajar gerak, termasuk keterampilan dasar dan kompleks dan hubungan timbal balik di antara domain kognitif, afektif dan psikomotorik.
Kompetensi Guru mata pelajaran Matematika Menggunakan bilangan, hubungan di antara bilangan, berbagai sistem bilangan dan teori bilangan. Menggunakan pengukuran dan penaksiran. Menggunakan logika matematika. Menggunakan konsep-konsep geometri. Menggunakan konsep-konsep statistika dan peluang. Menggunakan pola dan fungsi.
lanjutan Menggunakan konsep-konsep aljabar. Menggunakan konsep-konsep kalkulus dan geometri analitik. Menggunakan konsep dan proses matematika diskrit. Menggunakan trigonometri. Menggunakan vektor dan matriks. Menjelaskan sejarah dan filsafat matematika. Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, piranti lunak komputer, model matematika, dan model statistika.
Kompetensi Guru Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Mengoperasikan komputer personal dan periferalnya. Merakit, menginstalasi, men-setup, memelihara dan melacak serta memecahkan masalah (trouble- shooting) pada komputer personal. Melakukan pemrograman komputer dengan salah satu bahasa pemrograman berorientasi objek. Mengolah kata (word processing) dengan komputer personal.
lanjutan Mengolah lembar kerja (spreadsheet) dan grafik dengan komputer personal. Mengelola pangkalan data (data base) dengan kom- puter personal atau komputer server. Membuat presentasi interaktif yang memenuhi kaidah komunikasi visual dan interpersonal. Membuat media grafis dengan menggunakan perangkat lunak publikasi. Membuat dan memelihara jaringan komputer (kabel dan nirkabel). Membuat dan memelihara situs laman (web).
Menggunakan sarana telekomunikasi (telephone, mobilephone, faximile). Membuat dan menggunakan media komunikasi, termasuk pemrosesan gambar, audio dan video. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam disiplin atau materi pembelajaran lain dan sebagai media komunikasi. Mendesain dan mengelola lingkungan pembelajaran/sumber daya dengan memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan. Mengoperasikan perangkat keras dan perangkat lunak pendukung pembelajaran. Memahami EULA (End User Licence Agreement) dan keterbatasan serta keluasan penggunaan perangkat lunak secara legal.
Kompetensi Guru mata pelajaran IPA pada SMP/MTs Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori IPA serta penerapannya secara fleksibel. Memahami proses berpikir IPA dalam mempelajari proses dan gejala alam. Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam.
lanjutan Memahami hubungan antar berbagai cabang IPA, dan hubungan IPA dengan matematika dan teknologi. Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum alam sederhana. Menerapkan konsep, hukum, dan teori IPAuntuk menjelaskan berbagai fenomena alam. Menjelaskan penerapan hukum-hukum IPA dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Memahami lingkup dan kedalaman IPA sekolah. Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan IPA.
Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium IPA sekolah. Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran IPA di kelas, laboratorium. Merancang eksperimen IPA untuk keperluan pembelajaran atau penelitian Melaksanakan eksperimen IPA dengan cara yang benar. Memahami sejarah perkembangan IPA dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.
PERSYARATAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA Kualifikasi Umum Kepala SMP adalah sbb Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat pendidik; Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
lanjutan Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai guru SMP; Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. Sehat jasmani dan rohani. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berbudi pekerti luhur dan tidak pernah tercela.
Kualifikasi Khusus Kepala SMP adalah sebagai berikut. Berstatus sebagai guru SMP; Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP; dan Memiliki sertifikat kepala SMP yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kompetensi Kepala SMP Kompetensi Kepribadian, mencakup: Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah; Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah; Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah; dan Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
Kompetensi Manajerial, mencakup: Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan; Mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan; Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal; Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif; Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
Lanjutan Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah; Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik;
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; Mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; Mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah; Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah; Mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah; dan Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya
Kompetensi Kewirausahaan, mencakup: Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah; Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah; Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah; dan Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/ jasa sekolah sebagai sumber belajar peserta didik.
Kompetensi Supervisi, mencakup: Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; dan Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Kompetensi Sosial: Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah; Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
PERSYARATAN TENAGA KEPALA TENAGA ADMINISTRASI DI SMP Kepala tenaga administrasi SMP dapat diangkat apabila sekolah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar, persyaratannya seperti berikut. Kualifikasi Akademik Kepala Tenaga Administrasi SMP Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah minimal 4 (empat) tahun; dan Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kompetensi Kepala Tenaga Administrasi SMP, agar memiliki: Kompetensi kepribadian, memiliki: integritas dan akhlak mulia, etos kerja, rasa percaya diri, fleksibilitas, ketelitian, kedisiplinan, kreativitas dan inovasi, tanggung jawab, dan dapat mengendalikan diri. Kompetensi Sosial, meliputi: dapat bekerja sama dalam tim, memberikan layanan prima, memiliki kesadaran berorganisasi, berkomunikasi efektif, dan membangun hubungan kerja,
lanjutan Kompetensi Teknis, dapat melaksanakan administrasi: kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, kurikulum, layanan khusus, dan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi. Kompetensi Sosial, meliputi: mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan, menyusun program dan laporan kerja, mengorganisasikan staf, mengembangkan staf, mengambil keputusan, menciptakan iklim kerja yang kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, membina staf, mengelola konflik, dan menyusun laporan.
PERSYARATAN TENAGA PERPUSTAKAAN SMP Menurut Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah, setiap perpustakaan sekolah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah. Kualifikasi pendidikan tenaga perpustakaan sekolah adalah berpendidikan SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kompetensi tenaga perpustakaan sekolah Kompetensi Manajerial, meliputi kemampuan: melaksanakan kebijakan, melakukan perawatan koleksi, dan melakukan pengelolaan anggaran serta keuangan. Kompetensi Pengelolaan Informasi, meliputi kemampuan: mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah, melakukan pengorganisasian informasi, memberikan jasa dan sumber informasi, dan menerapkan teknologi informasi serta komunikasi.
lanjutan Kompetensi Pendidikan, meliputi kemampuan: memiliki wawasan kependidikan, mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi, melakukan promosi perpustakaan, dan memberikan bimbingan literasi informasi Kompetensi Kepribadian, meliputi kemampuan: memiliki integritas yang tinggi dan memiliki etos kerja tinggi. Kompetensi sosial, meliputi kemampuan: membangun hubungan sosial dan membangun komunikasi. Kompetensi Pengembangan Profesi, meliputi kemampuan: mengembangkan ilmu, menghayati etika profesi, dan menunjukkan kebiasaan membaca.
PERSYARATAN TENAGA PELAKSANA ADMINISTRASI SMP Kualifikasi Akademik Tenaga Pelaksana Administrasi SMP adalah berpendidikan minimal SMK atau yang sederajat, diutamakan lulusan SMK bidang Administrasi Perkantoran. Kompetensi Tenaga Pelaksana Urusan Administrasi Umum SMP adalah sebagai berikut: Kompetensi kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Teknis,
PERSYARATAN TENAGA PENJAGA SEKOLAH Kualifikasi Akademik Tenaga Penjaga Sekolah adalah berpendidikan minimal SMP atau yang sederajat. Kompetensi Tenaga Penjaga Sekolah adalah seperti berikut: Kompetensi kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Teknis,
BEBAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan; Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas adalah sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Tenaga kependidikan (kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi, dan penjaga sekolah) memiliki jam kerja per minggu 40 jam.
PERHITUNGAN KEBUTUHAN GURU/TENAGA KEPENDIDIKAN DI SMP Guru Mata Pelajaran : Keterangan: RB = jumlah rombongan belajar W = alokasi waktu seluruh mata pelajaran per minggu JWM = jumlah jam wajib belajar bagi guru mata pelajaran
Guru pembimbing Laboran Tata Usaha Pustakawan Setiap perpustakaan sekolah memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga pustakawan untuk sekolah tipe C, 2 (dua) orang pustakawan untuk sekolah tipe B, dan 3 orang pustakawan untuk sekolah tipe A.
BEBAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Setiap pendidik (guru) memiliki jam kerja per minggu minimal 37,5 jam, dengan rincian untuk tatap muka minimal 18 jam, untuk persiapan 9 jam, dan untuk koreksi, analisis hasil belajar, dan tindaklanjut 10,5 jam. Sedangkan untuk tenaga kependidikan (TU) memiliki jam kerja per minggu juga sama 37,5 jam.