HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SATU Perlindungannya di INDONESIA Ir. Budi Suratno. M.IPL. Kasubdit Klasifikasi dan Pemeriksaan Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, DTLST & RD Workshop HKI di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 16 Mai 2013
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) CIPTA SASTRA SENI ILMU PENGETAHUAN HKI HAK TERKAIT (Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran) PATEN MEREK DESAIN INDUSTRI DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU RAHASIA DAGANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN MILIK
PENERAPAN HKI PADA PRODUK MEREK “acer”sebagai simbol dagang DESAIN INDUSTRI Desain penampilan Pocket PC atau desain Penampakkan Luar dari Pocket PC PATEN Penemuan teknologi berupa komputer dalam ukuran kecil yang dapat dimasukkan ke dalam saku HAK CIPTA Program Komputer yang dipakai pada Pocket PC DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Desain tata letak IC pada rangkaian elektronik di dalam Pocket PC
Dasar Hukum Sistem HKI Perjanjian Internasional Berne Convention 1883 (Copyright) Paris Convention 1886 (Industrial Property) Perjanjian Pembentukan WTO – TRIPS 1994 Undang-Undang HKI Nasional UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta UU No. 14/2001 tentang Paten UU No. 15/2001 tentang Merek UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang UU No. 31/2000 tentang Desain Industri UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkutit Terpadu 7. UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman B1 s.d. B6 ditangani Ditjen HKI Depkumham, B7 ditangani Dep. Pertanian
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) CIPTA SASTRA SENI ILMU PENGETAHUAN HKI HAK TERKAIT (Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran) PATEN MEREK DESAIN INDUSTRI DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU RAHASIA DAGANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN MILIK
DOMAIN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Seni Sastra Ilmu Pengetahuan Hak-hak Terkait (Pelaku,Rekaman,dll) Hak Cipta (Copyright/Author Right ) Paten (Invensi Teknologi) Merek (Simbol/ Nama Dagang Barang/ Jasa)) Desain Industri (Desain Penampilan Produk) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Desain Peletakan Rangkaian Sirkuit Terpadu/ Integrated Circuit/ IC) Rahasia Dagang (Informasi Rahasia yang memiliki nilai ekonomi) Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) (dikelola Dep. Pertanian) Kekayaan Industrial (Industrial Property) 6
PENERAPAN HKI PADA PRODUK MEREK “acer”sebagai simbol dagang DESAIN INDUSTRI Desain penampilan Pocket PC atau desain Penampakkan Luar dari Pocket PC PATEN Penemuan teknologi berupa komputer dalam ukuran kecil yang dapat dimasukkan ke dalam saku HAK CIPTA Program Komputer yang dipakai pada Pocket PC DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Desain tata letak IC pada rangkaian elektronik di dalam Pocket PC
Dasar Hukum Sistem HKI Perjanjian Internasional Berne Convention 1883 (Copyright) Paris Convention 1886 (Industrial Property) Perjanjian Pembentukan WTO – TRIPS 1994 Undang-Undang HKI Nasional UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta UU No. 14/2001 tentang Paten UU No. 15/2001 tentang Merek UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang UU No. 31/2000 tentang Desain Industri UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkutit Terpadu 7. UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman B1 s.d. B6 ditangani Ditjen HKI Depkumham, B7 ditangani Dep. Pertanian
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia Hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual Obyeknya: karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual 9
Hak Kekayaan Intelektual - HKI Intellectual Property Rights - IPR “Hak yang timbul hasil olah pikir, karsa, rasa manusia yang menghasilkan suatu proses atau produk barang dan/atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri” Sifat dan Karateristik: Hak Eksklusif diberikan oleh Negara (Granted by the State) Hak Individu (Private Right) Teritoratif dan batas waktu perlindungan 10
Hak Cipta Hak yang timbul dari EXPRESI sebuah dan/atau beberapa IDE, bukan idenya itu sendiri 11
HAK CIPTA Sifat perlindungan hak cipta : otomatis, atas karya cipta di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan Hak yang dimiliki oleh pencipta/pemegang hak cipta : economic rights (hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi) & moral rights (hak yang melekat pada pencipta atau pelaku dan bersifat tidak terhapuskan)
Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup: buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Paten Invensi bidang teknologi: Baru (Novelty) Obvious (Jelas) Prior-Art Applicable (Terapan) 14
PATEN Suatu invensi yang merupakan kegiatan pemecahan adalah, untuk dapat diberikan hak suatu paten dipersyaratkan : a. spesifik dibidang teknologi b. baru c. inventif d. dapat diterapkan dalam industri e. jangka waktu perlindungan : 20 Tahun , untuk paten sederhana selama 10 Tahun. f. Sistem perlindungan : Konstitutif .
Merek Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif Jangka waktu perlindungan : 10 tahun. Dapat diperpanjang. Sistem perlindungan : Konstitutif 16
Desain Industri Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan 17
DESAIN INDUSTRI Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. 19
Rahasia Dagang Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungannya meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang tehnologi/bisnis yang memiliki nilai ekonomi Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya Pelanggaran rahasia dagang terjadi apabila seseorang dengan senagaja mengungkapkan rahasia dagang tersebut atau mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban secara tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang ybs. 20
HKI DAN PRODUK MEREK “Samsung”sebagai simbol dagang DESAIN INDUSTRI Desain penampilan Smart Phone atau desain Penampakkan Luar dari Smart Phone MEREK “Samsung”sebagai simbol dagang PATEN Penemuan teknologi berupa komputer dalam ukuran kecil yang dapat dimasukkan ke dalam saku HAK CIPTA Program Komputer yang dipakai pada Smart Phone DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Desain tata letak IC pada rangkaian elektronik di dalam Smart Phone 21
Latar Belakang Perlindungan Antara Lain : Menghargai Karya Intelektual Orang Lain HKI Mempunyai Nilai Ekonomi Meningkatkan gairah para Pencipta, Inventor, Pendesain, dan Dunia Usaha Meningkatkan Perekonomian Bangsa Menumbuhkan Investasi Menghindari Sanksi Ekonomi Internasional
Manfaat HKI Aset Perusahaan Pendukung Pengembangan Usaha Pencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peningkat Daya Saing Pemacu Inovasi/Kreativitas Pembentuk Image
Hal-hal yang perlu Dihindari dalam proses Produksi dan Barang/ Jasa Melupakan perlindungan Hukum dari karya-karya intelektual yang dihasilkan Tidak adanya perjanjian yang memadai atas pesanan karya-karya intelektual dari pihak asing Memamerkan/mempromosikan karya intelektual sebelum pengajuan permohonan pendaftaran perlindungan HKI
DJHKI & UNDANG-UNDANG Lebih dari 500 karyawan, memiliki lebih 150 Pemeriksa (paten,merek, disain industri) Rahasia Dagang Hak Cipta Paten Varietas Tanaman DJHKI DTLST Merek Disain Industri 25 25
UNDANG-UNDANG HKI UU Hak Cipta (UU no 19/2002) UU Paten (UU no 14/2001) UU Merek (UU no 15/2001) UU Rahasia Dagang (UU no 30/2000) UU Desain Industri (UU no 31/2000) UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU no 32/2000) UU Perlindungan Varietas Tanaman (UU no 29/2000), dikelola oleh Departemen Pertanian 26
TRAKTAT INTERNASIONAL HKI Agreement establishing the World Trade Organization (UU No. 7 / 1994) Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keppres No. 15/1997 ttg Perubahan atas Keppres No. 24/1979); Patent Cooperation Treaty (“PCT”) and Regulations under the PCT (Keppres No. 16/1997); Trademark Law Treaty (Keppres No. 17/1997); Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Keppres No. 18/1997); WIPO Copyright Treaty (Keppres No. 19/1997) WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT) (Keppress No. 74/2004) 27
Desain Industri
SUBYEK & OBYEK PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI Pengertian Desain Industri Sehari-hari diartikan keseluruhan produk baik bentuk maupun fungsinya. Dalam dunia bisnis Desain Industri diartikan pengembangan produk baik fitur-fitur estetika maupun fungsinya dipertimbangkan terhadap pemasaran produk, biaya produksi, kemudahan dalam transportasi, penyimpanan, perbaikan, dan pembuangannya. WIPO (HKI) hanya dihubungkan dengan aspek ornamental dan estetika dari suatu produk atau dengan kata lain hanya terkait dengan penampilan dari suatu produk.
Definisi Hak Desain Industri Hak Eksklusif Yang diberikan Negara Pendesain atas hasil karyanya Selama waktu tertentu (10 Tahun) Melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 5 UU No. 31/2000)
Obyek Hak Desain Industri Bentuk (3D) Konfigurasi (3D) Garis Kesan Estetis DESAIN INDUSTRI Komposisi (2D) Warna Kreasi Garis & Warna Dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, Komoditi Industri, atau Kerajinan Tangan Bentuk & Konfigurasi Konfigurasi & Komposisi Gabungan (2D dan/atau 3D) Bentuk & Komposisi Bentuk, Konfigurasi & Komposisi Desain Industri merupakan desain penampilan/ penampakkan luar dari suatu produk (Pasal 1 Ayat 1 UU No. 31/2000)
CONTOH-CONTOH DESAIN INDUSTRI Produk terdapat elemen Desain Industri 3 D Produk Gabungan 2D & 3D Bentuk & Konfigurasi Kursi Produk terdapat Elemen Desain Industri 2D Bentuk, Konfigurasi dan Komposisi garis/ warna pada Lampu Komposisi garis & warna berupa Gambar pada kotak kemasan Komposisi garis & warna berupa pola pada kain
CONTOH-CONTOH KREASI DESAIN INDUSTRI Produk 3D Produk Gabungan 2D & 3D Bentuk & Konfigurasi Kursi Produk 2D Bentuk, Konfigurasi dan Komposisi garis/ warna pada mobil mainan Komposisi garis & warna berupa pola pada kertas Komposisi garis berupa pola pada kain
CONTOH-CONTOH PRODUK DESAIN INDUSTRI Mobil Motor Televisi
CONTOH-CONTOH PRODUK DESAIN INDUSTRI Set Article Handphone
CONTOH-CONTOH PRODUK DESAIN INDUSTRI Pakaian Bentuk: Model dari pakaian secara keseluruhan Konfigurasi: ornamen 3 dimensi yang melekat pada pakaian Komposisi garis: ornamen 2 dimensi seperti: pola, gambar tanpa warna Komposisi warna: pola warna yang diterapkan pada pakaian (lebih dari satu warna) Sumber: Publikasi WIPO
CONTOH-CONTOH PRODUK DESAIN INDUSTRI Bagian dari Pakaian Sepatu Sumber: Publikasi WIPO
CONTOH-CONTOH PRODUK DESAIN INDUSTRI Pakaian Dalam Kain/ Bahan Sumber: Publikasi WIPO
CIRI-CIRI POKOK DESAIN INDUSTRI visibility (dapat dilihat dengan mata) special appearance (penampilan khusus memperlihatkan perbedaan dengan produk lain sehingga menarik bagi pembeli atau pengguna produk) non-technical aspect (hanya melindungi aspek estetika dari produk dan tidak melindungi aspek fungsi teknis dari produk) embodiment in a utilitarian article (diterapkan pada barang yang memiliki kegunaan) (Sumber: WIPO)
SUBYEK & OBYEK PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI Contoh 1: Termasuk Karya Desain Industri Sepeda Anak Dapat dilihat - Ok Penampilan khusus - Ok Gabungan aspek teknis & estetis - Ok Diterapkan pada barang - Ok
SUBYEK & OBYEK PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI Contoh 2: Bukan Karya Desain Industri Gear Dapat dilihat - Ok Penampilan khusus - Ok Gabungan aspek teknis & estetis – No *) Diterapkan pada barang - Ok *) Hanya aspek teknis (engineering design)
SUBYEK & OBYEK PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI Contoh 3: Termasuk Karya Desain Industri Jam Meja Dapat dilihat - OK Penampilan khusus - OK Gabungan aspek teknis & estetis – OK Diterapkan pada barang - OK
SUBYEK & OBYEK PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI Contoh 4: Bukan Karya Desain Industri Gambar Dapat dilihat - Ok Penampilan khusus - Ok Gabungan aspek teknis & estetis – No *) Diterapkan pada barang - No *) Hanya aspek estetis (pure artistic)
SUBYEK & OBYEK PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI Contoh 5: Termasuk Karya Desain Industri Kaos Dapat dilihat - Ok Penampilan khusus - OK Gabungan aspek teknis & estetis - OK Diterapkan pada barang - OK
Subyek Hak Desain Industri Pendesain Pihak lain (pengusaha, pedagang, supplier, industriawan dsb) yang diberi wewenang oleh pemegang hak desain industri bisa orang atau badan hukum.
Timbulnya Perlindungan Desain Industri Konstitutif Prosedur pendaftaran Timbul hak apabila permohonan pendaftarannya diterima dan disetujui Apabila tidak didaftar tidak dapat memperoleh hak Kriteria pemberian hak: baru, dapat diterapkan dalam produk industri.
CONTOH DESAIN INDUSTRI YANG BARU Produk sama: Wadah Produk sama: Armatur Lampu BARU BARU Prior Arts/ Pengungkapan Sebelumnya Desain Industri yang dimohonkan Prior Arts/ Pengungkapan Sebelumnya Desain Industri yang dimohonkan Produk berbeda: penutup velg jam dinding Produk sama: Kursi BARU BARU Prior Arts/ Pengungkapan Sebelumnya Desain Industri yang dimohonkan Prior Arts/ Pengungkapan Sebelumnya Desain Industri yang dimohonkan
JENIS PERMOHONAN DI 3. Seperangkat Barang 1. Satu DI 2. Sebagian DI A
SATU DESAIN INDUSTRI Produk utuh (produk kompleks) Komponen (yang terlihat bertujuan memberikan kesan estetis) Sebagian Kreasi
CONTOH DESAIN PRODUK KOMPLEKS & KOMPONENNYA A00200402654 (komponen 1 – grill) A00200402655 (komponen 2 – Lampu Depan) A00200402653 (Produk Utuh) Kesemua desain didaftar pada tanggal yang sama (tanggal penerimaannya sama) A00200402656 – (komponen 3 - Lampu Belakang) 50
Contoh Pendaftaran DI Parsial/Sebagian Kreasi Nama Produk: Sepatu Catatan: bagian yang digambar dengan garis putus-putus tidak termasuk bagian yang dilindungi
PRODUK SET Beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan Desain Industri atau yang memiliki kelas yang sama (Barang Set/ Set Articles) Set Terpisah Set Dapat Digabungkan Set Terpisah Syarat Set Articles: Sudah umum dalam perdagangan atau ditujukan untuk digunakan bersama Mempunyai kesamaan kelas dalam desain Mempunyai karakter desain yang sama Set Dapat Digabungkan
PENGGUNAAN HAK DI
PROSEDUR PENDAFTARAN HAK DESAIN INDUSTRI 30 hari 3 bln 3 bln + 1 bln PENGAJUAN PERMOHONAN MEMENUHI PERSYARATAN MINIMUM: Mengisi formulir pendaftaran Membayar biaya pendaftaran Gambar & Uraian Desain Industri MENDAPATKAN TANGGAL PENERIMAAN PEMERIKSAAN ADMINSTRATIF (Ps.10 s/d Ps.17 UU No.31/2000) PEMERIKSAAN SUBSTANTIF berdasarkan Oposisi (Ps.26 UU No.31/2000) PUBLIKASI PERMOHONAN (3 bulan) DITOLAK DIDAFTAR SERTIFIKAT Tidak ada Oposisi Ada Oposisi Baru & tidak bertentangan dg moralitas & ketertiban umum MELENGKAPI/ MEMPERBAIKI PERMOHONAN diperbaiki/dilengkapi Tidak lengkap/ada kesalahan DIANGGAP DITARIK KEMBALI Tidak dilengkapi/ tidak diperbaiki 6 bln DAFTAR UMUM DI Tidak baru & / bertentangan dg moralitas & ketertiban umum 54 54
Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Setelah habis masa perlindungan menjadi milik umum (public domain)
Pelanggaran Hak Desain Industri Pelanggaran hak eksklusif pemilik desain industri Pelanggaran melalui peniruan desain Sanksi pidana Penjara max. 4 tahun dan/atau denda Rp300 juta.
Terima Kasih