TAMBAHAN BELANJA INFRASTRUKTUR DAN SUBSIDI DALAM RANGKA STIMULUS FISKAL 2009 DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DEPARTEMEN KEUANGAN JAKARTA, 5 MARET 2009 RAPAT KOORDINASI MENKO PEREKONOMIAN TENTANG IMPLEMENTASI PROGRAM STIMULUS FISKAL 2009
POKOK BAHASAN 1.Latar Belakang 2.Tujuan 3.Kriteria 4.Ruang Lingkup 5.Hasil Kesepakatan Pemerintah & DPR-RI 6.Tindak Lanjut 1
LATAR BELAKANG (1) Krisis global telah memberikan dampak yang nyata kepada perekonomian nasional, berupa: Perlambatan pertumbuhan ekonomi Penurunan ekspor Penurunan produksi Rasionalisasi tenaga kerja (peningkatan pengangguran dan kemiskinan) 2
LATAR BELAKANG (2) Untuk memperkecil dampak negatif dari krisis keuangan global tersebut, Pemerintah dan Panitia Anggaran DPR- RI sepakat untuk mengambil langkah- langkah penyesuaian darurat di bidang fiskal, guna menyelamatkan perekonomian nasional tahun 2009 dari krisis global, antara lain dengan memperluas program stimulus fiskal APBN
TUJUAN Meningkatkan daya serap tenaga kerja dan mengatasi PHK; Meningkatkan daya beli masyarakat; Mempertahankan daya saing dan daya tahan usaha. 4
KRITERIA PROGRAM/KEGIATAN YANG MENDAPATKAN TAMBAHAN ALOKASI BELANJA DALAM RANGKA STIMULUS FISKAL Menciptakan lapangan kerja yang signifikan; 2.Hasilnya seketika dan dapat diselesaikan dalam tahun 2009; 3.Memenuhi sasaran Inpres Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi ; 4.Melengkapi sistem jaringan infrastruktur agar lebih efisien; 5.Merupakan bagian dari rencana strategis Pemerintah; 6.Sudah memiliki desain atau dapat menyiapkan desain secara cepat; 7.Tidak tersangkut dengan masalah tanah; 8.Dipastikan dapat diserap pada tahun
RUANG LINGKUP Pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur bidang pekerjaan umum, perhubungan, energi, perumahan rakyat, pasar Peningkatan sarana dan prasarana serta pelatihan tenaga kerja Penjaminan dan subsidi 6
HASIL KESEPAKATAN PEMERINTAH DAN PANITIA ANGGARAN DPR-RI Dalam Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR dengan Pemerintah pada tanggal 23 Februari 2009, Pemerintah menyampaikan usulan program/kegiatan dan anggaran sebesar Rp10,2 triliun untuk tambahan belanja infrastruktur dan subsidi; Dalam Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran dan Pemerintah pada tanggal 24 Februari 2009, DPR-RI dan Pemerintah menyepakati adanya modifikasi atas program/kegiatan yang diusulkan Pemerintah, dan besaran tambahan belanja menjadi Rp12,2 triliun. 7
TINDAK LANJUT: PROSES DOKUMEN PENGANGGARAN (1) Program/kegiatan dan anggaran tambahan belanja infrastruktur dan subsidi agar segera direalisasikan. Berdasarkan Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-Pemerintah, Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat edaran No.SE-883/MK.02/2009 tanggal 4 Maret 2009 *) 8 *) SE-883 tersebut merupakan pengganti surat edaran sebelumnya, yaitu SE-812/MK.02/2009 tanggal 27 Februari 2009, untuk menyesuaikan dengan perkembangan Lampiran Kesimpulan Rapat Kerja Panggar DPR-Pemerintah.
TINDAK LANJUT: PROSES DOKUMEN PENGANGGARAN (2) Permintaan kepada Kementerian negara/Lembaga yang terlibat dalam program/ kegiatan stimulus fiskal untuk segera melaksanakan proses penganggaran (RKA-KL), dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 9 Substansi SE-883/MK.02/2009:
TINDAK LANJUT: PROSES DOKUMEN PENGANGGARAN (3) 1.Menyiapkan rincian/detail alokasi belanja menurut unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan mendapatkan persetujuan Panitia Anggaran DPR selambat-lambatnya tanggal 11 Maret Perincian program/kegiatan dalam Lampiran Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran-Pemerintah belum mengikuti ketentuan Pasal 15 ayat (5) UU No.17/2003, antara lain belum dirinci menurut jenis belanja, Perincian yang disampaikan ke Panitia Anggaran tersebut dapat berupa matriks ringkasan program, kegiatan, unit organisasi/satuan kerja, dan jenis belanja (tidak harus dalam bentuk dokumen RKAKL). 10 Substansi SE-883/MK.02/2009:
TINDAK LANJUT: PROSES DOKUMEN PENGANGGARAN (4) 2.Berdasarkan persetujuan Panitia Anggaran DPR-RI tersebut, Kementerian negara/Lembaga menyiapkan RKAKL dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran, agar penelaahan dan penetapan SAPSK “Stimulus” dapat diselesaikan selambat- lambatnya tanggal 18 Maret Proses pengesahan DIPA dilakukan setelah SAPSK ditetapkan. Pada prinsipnya, kegiatan dan anggaran dalam rangka stimulus fiskal harus sudah dapat direalisasikan/dicairkan sesegera mungkin (mulai triwulan I tahun 2009). 11 Substansi SE-883/MK.02/2009:
TINDAK LANJUT: PROSES DOKUMEN PENGANGGARAN (5) 3.Penyusunan dan pemrosesan RKA-KL dilakukan dengan mengacu pada: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009, PMK No. 64/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Umum Tahun 2009 dan, PMK No. 06/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Substansi SE-883/MK.02/2009:
TINDAK LANJUT: PROSES DOKUMEN PENGANGGARAN (6) 4.Pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan stimulus fiskal APBN 2009 akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2009 dalam bentuk laporan yang terpisah, maka demi menjamin akuntabilitas dan transparansi, kementerian negara/lembaga diminta untuk menyiapkan RKA-KL/DIPA tersendiri yang terpisah dari RKA-KL/DIPA yang sudah ada. *) 13 Substansi SE-883/MK.02/2009: *) Penjelasan teknis: aplikasi RKA-KL 2009 yang sudah digunakan sejauh ini tetap dapat digunakan, sepanjang kegiatan dan anggarannya dibuat tersendiri (tidak digabung/diinsert ke kegiatan dan anggaran yang sudah ada di RKAKL/DIPA 2009).
TINDAK LANJUT: HAL-HAL LAIN 5.Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas pembantuan/ dekonsentrasi yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal sebagaimana telah ditetapkan, maka sesuai kesimpulan Rapat Kerja yang telah ditetapkan, alokasi anggarannya pada tahun anggaran 2010 akan dikurangi berdasarkan kriteria yang ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR. 6.Kementerian dan Lembaga (K/L) diminta untuk melaksanakan program stimulus fiskal ini dengan sebaik- baiknya dengan menaati peraturan perundangan yang berlaku. 7.Sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 1 butir 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab terhadap tugas dan pelaksanaan anggarannya. 14 Substansi SE-883/MK.02/2009:
NO.BA PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN PROGRAM/KEGIATANALOKASI (Rp) 1.033Departemen Pekerjaan Umum Pembangunan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum a.Penanganan bencana (termasuk banjir Bengawan Solo) b.Perluasan jaringan distribusi dan pembangunan instalasi pengelolaan air minum c.Percepatan penyelesaian infrastruktur lanjutan d.Jalan inspeksi dan irigasi sentra produksi tambak e.Rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka ketahanan pangan f.Jalan, jembatan dan irigasi g.Pengembangan infrastruktur permukiman Departemen Perhubungan Pembangunan Infrastruktur Bidang Perhubungan a.Pembangunan dan rehabilitasi jaringan KA b.Revitalisasi/reaktivasi KA c.Perpanjangan runway dan rehabilitasi bandara d.Bandara e.Pembangunan dan rehabilitasi pelabuhan dan dermaga penyeberangan f.Pelabuhan laut dan penyeberangan g.Perhubungan Darat RINGKASAN PROGRAM/KEGIATAN DAN ALOKASI ANGGARAN TAMBAHAN BELANJA DALAM RANGKA STIMULUS FISKAL 2009 (1) 15
NO.BA PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN PROGRAM/KEGIATANALOKASI (Rp) 3.020Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Pembangunan Infrastruktur Bidang Energi a.Pembangunan transmisi, jaringan dan gardu induk b.Desa Mandiri Energi (Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi) Kementerian Negara Perumahan Rakyat Pembangunan Infrastruktur Bidang Perumahan Rakyat Pembangunan Rusunawa untukTNI/POLRI/pekerja/mahasiswa (40 twin blok) Departemen Kelautan dan Perikanan Pembangunan Infrastruktur dan Perumahan Khusus Pembangunan infrastruktur perumahan khusus (nelayan, daerah perbatasan dan pulau-pulau kecil) Departemen PertanianPembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Jalan Usaha Tani dan Irigasi Tingkat Usaha Tani Jalan produksi sentra produksi perkebunan, peternakan, dan tanaman pangan dan irigasi di beberapa kabupaten Kementerian Negara Koperasi dan UKM Pembangunan Infrastruktur Pasar Pembangunan pasar untuk pembinaan PKL/Usaha Mikro dan Kecil RINGKASAN PROGRAM/KEGIATAN DAN ALOKASI ANGGARAN TAMBAHAN BELANJA DALAM RANGKA STIMULUS FISKAL 2009 (2) 16
NO.BA PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN PROGRAM/KEGIATANALOKASI (Rp) 8.090Departemen Perdagangan Pembangunan Infrastruktur Pasar Pembangunan pasar tradisional di beberapa kabupaten/kota Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Peningkatan Pelatihan Bidang Ketenagakerjaan a.Pelatihan keterampilan oleh BLK b.Peningkatan sarana dan prasarana BLK Departemen KesehatanPembangunan Infrastruktur Bidang Kesehatan Pembangunan World Class Hospital RSCM (lanjutan) Bendahara Umum Negara (BUN) Subsidi dan Lainnya KPA : Departemen Kesehatan a.Subsidi untuk obat generik KPA : Departemen Pekerjaan Umum b.Subsidi bunga untuk air bersih KPA : Departemen Perdagangan c.Revitalisasi dan rehabilitasi gudang komoditi primer di daerah sentra produksi pangan RINGKASAN PROGRAM/KEGIATAN DAN ALOKASI ANGGARAN TAMBAHAN BELANJA DALAM RANGKA STIMULUS FISKAL 2009 (3) 17
NO.BA PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN PROGRAM/KEGIATANALOKASI (Rp) Bendahara Umum Negara (BUN) Penyertaan Modal Negara KPA : Kementerian Negara BUMN PMN kepada Jamkrindo dan Askrindo dalam rangka penambahan dana penjaminan untuk KUR T O T A L RINGKASAN PROGRAM/KEGIATAN DAN ALOKASI ANGGARAN TAMBAHAN BELANJA DALAM RANGKA STIMULUS FISKAL 2009 (4) 18
PENUTUP Uraian lebih lanjut mengenai program/ kegiatan yang mendapatkan tambahan belanja infrastruktur dan subsidi dalam rangka stimulus fiskal 2009 dapat dilihat dalam Lampiran dari Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR dan Pemerintah *), Departemen Keuangan sudah siap menerima dan memproses RKAKL “Stimulus 2009”. 19 *) sudah disampaikan ke 11 K/L yang terlibat melalui mitra kerja/contact person/subdit teknis di DJA dan masing-masing K/L.
TERIMA KASIH