PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KELOMPOK UPPKS
I. LATAR BELAKANG Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sejak tahun 1976 institusi BKKBN telah melakukan kegiatan yang khususnya ditujukan untuk keluarga akseptor KB agar mereka dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik. Melalui program Community incetive project (CIP) yang penggarapannya dilaksanakan melalui pendekatan dan pembangunan desa secara keseluruhan, para keluarga akseptor diberikan berbagai insentif atas prestasi masyarakat pedesaan dalam kesertaan ber – KB.
Kegiatan tidak sampai disitu saja dan pada tahun 1979, program ini dikembangkan lebih luas melalui pendekatan kelompok, dengan anggota yang mayoritasnya adalah ibu – ibu akseptor KB dengan kegiatan yang dikenal sebagai UPPKA (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor). Pada tahun 1990 UPPKA diubah menjadi UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera) untuk mencakup sasaran yang lebih luas yaitu dengan melibatkan Pasangan Usia Subur (PUS) yang belum ber–KB, Keluarga Pra Sejahtera (KPS), Keluarga Sejahtera I (KS I), dan Keluarga lain yang berminat menjadi anggota Kelompok UPPKS.
UPPKS diharapkan adanya meningkatkan pendapatan keluarga yang kemudian akan memperbaiki kesejahteraan, baik dari keluarga peserta KB yang bersangkutan maupun dari seluruh anggota kelompoknya. Dengan peningkatan kesejahteraan tersebut, diharapkan kesertaan dan kesinambungan ber- KB secara tidak langsung dapat ditingkatkan. Perkembangan suatu kelompok sangat dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain faktor dalam kelompok itu sendiri yang lebih lazim disebut sebagai dinamika kelompok yang dapat dipantau, dan dikembangkan melalui pertemuan dan sarasehan antara anggota kelompok tersebut.
Untuk lebih memantapkan kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan oleh para anggota kelompok maka diperlukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi anggota kelompok dalam berbagai aspek, dan yang paling mendasar disamping peningkatan pengelolaan usahanya antara lain adalah pengelolaan administrasi dan keuangan kelompok.
B. TUJUAN Umum Memberikan keseragaman petunjuk pelaksaanaan kepada para pengelola dan pelaksana dalam membina kelompok serta ketrampilan bagi pengurus dalam mengelola kelompok.
Khusus Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola dalam : Berorganisasi Menumbuhkan dinamika kelompok Menggali dan memanfaatkan sumber daya dan potensi setempat guna memajukan kelompok Melihat kelompoknya secara utuh dan benar, termasuk kelemahan dan potensinya
Menyeragamkan dalam cara melakukan kegiatan administrasi keuangan Merangsang kelompok agar dapat meningkatkan usaha dan membangun ekonomi keluarga Meningkatkan dan memantapkan kesertaan ber- KB para anggota kelompok, dan mandiri dalam ber-KB
C. RUANG LINGKUP Sasaran Sasaran Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Kelompok UPPKS di lapangan. Dengan pedoman ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagaimana membentuk, mengelola, mengembangkan dan membina kelompok UPPKS beserta kegiatannya dapat berkembang dan berjalan dengan baik sesuai harapan.
2. Jangkauan Jangkauan Wilayah meliputi unit – unit kerja ditingkat provinsi, Kabupaten / Kota,Kecamatan maupun Kelurahan / desa. Jangkauan pengguna meliputi pemangku kepentingan dan pendamping, pengelola di SKPD–KB kabupaten / kota, UPT / Koordinator KB di Kecamatan dan PLKB / PKB di kelurahan / desa. Para pengurus Kelompok UPPKS
D. PENGERTIAN Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan. Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) adalah sekumpulan keluarga yang saling berinteraksi dan terdiri dari berbagai tahapan keluarga sejahtera, mulai dari Keluarga Pra Sejahtera sampai dengan Keluarga Sejahtera III Plus baik yang sudah menjadi akseptor KB, PUS yang belum ber KB, serta anggota masyarakat yang berminat dalam rangka mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera, aktif melakukan berbagai kegiatan usaha bersama dalam bidang usaha ekonomi produktif (UEP)
Pengurus Kelompok terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, bila diperlukan dapat dibantu dengan dibentuk seksi – seksi. Anggota Kelompok UPPKS adalah anggota dari keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I, keluarga dengan tahapan kesejahteraan yang lebih tinggi dan anggota masyarakat yang memiliki minat dalam mengembangkan usaha kelompok dapat pula menjadi anggota. Anggota Kelompok UPPKS mayoritas adalah ibu – ibu dan akseptor KB.
Keluarga Pra Sejahtera ( KPS ) adalah keluarga-keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal, seperti kebutuhan akan ibadah, pangan, sandang, papan, kesehatan, daan pendidikan. Keluarga Sejahtera I adalah keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, seperti kebutuhan akan pendidikan, interaksi dalam keluarga, interaksi dengan lingkungan tempat tinggal dan transportasi.
Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan surat menyurat, pencatatan berbagai kegiatan kelompok UPPKS berdasarkan buku/ formulir yang baku, dan pengarsipannya. Pembukuan adalah suatu rangkaian kegiatan mencatat secara tertib dan teratur semua hasil usaha atau transaksi yang telah dilakukan baik yang menyangkut uang maupun barang guna menunjang kelancaran usaha kelompok UPPKS.
Perangkuman dan Pelaporan adalah kegiatan merangkum hasil usaha kelompok, permasalahan yang dihadapi kelompok, dan hal – hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang kemudian dilaporkan sebagai bahan bahasan dalam pertemuan rutin kelompok dalam rangka pengembangan usaha. Usaha adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan melakukan pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberikan manfaat.
Pengelolaan Usaha adalah suatu proses kegiatan usaha yang terencana dalam upaya untuk mengarahkan para pengelola bekerja dengan penuh tanggung jawab dan disiplin, agar dapat memberikan kontribusi secara optimal bagi pengembangan usaha dalam jangka panjang. Produktivitas adalah ukuran besarnya hasil yang dicapai dari suatu upaya / usaha yang dilakukan.
13. Wirausaha adalah kegiatan yang memberikan nilai tambah dari barang atau jasa melalui proses kreativitas yang melahirkan inovasi, dan atau transformasi, sehingga barang atau jasa tersebut nyata manfaatnya.
E. LANDASAN HUKUM Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437); Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5080);
Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3559) Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4741); Peraturan Presiden Nomor : 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005;
Peraturan Kepala BKKBN Nomor : 28/HK Peraturan Kepala BKKBN Nomor : 28/HK.010/B5/2007 tentang Visi, Misi, dan Grand Strategi BKKBN. Peraturan Kepala BKKBN Nomor : 367/HK.010/B5/2008 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Program Keluarga Berencana Nasional. Peraturan Kepala BKKBN Nomor : 152/HK.010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS). Peraturan Kepala BKKBN Nomor : 233/HK.010/F3/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelola Program Aplikasi Database Kelompok UPPKS Online Parameter Baru
BAB II POKOK – POKOK PELAKSANAAN Pokok – pokok pelaksanaan pedoman ini mencakup bagian – bagian sebagai berikut: Pengelolaan Kelompok Pengelolaan Administrasi dan Keuangan Kelompok Pengelolaan Usaha Kelompok
A. PENGELOLAAN KELOMPOK Beberapa hal yang memaknai pengelolaan kelompok: Mengapa harus membentuk kelompok? Bagaimana cara melakukan pembentukan kelompok? Mengapa harus ada pengurus kelompok? Apa saja unsur pengurus kelompok serta tugas dan fungsinya masing – masing unsur pengurus?
BAGAIMANA MEMBENTUK KELOMPOK Adanya inisiator/pemrakarsa MENGAPA HARUS MBENTUK KLOMPOK Mempermudah melakukan pembinaan usaha ekonomi produkstif. 2. Inovatif dan berdaya saing. BAGAIMANA MEMBENTUK KELOMPOK Adanya inisiator/pemrakarsa Bantuan PLKB atau Kader. Menggali potensi kemampuan anggota Memilih bentuk dan jenis usaha Pemasaran produk Memilih pengurus Izin pembentukan kelompok dari Kelurahan /Kecamatan
PENGURUS KELOMPOK MELIPUTI : 1. KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA DAN SEKSI-SEKSI TUGAS DAN FUNGSI KETUA Memimpin dan tanggung jawab atas keberhasilan kelompok Nyusun rencana kegiatan bersama pengurus lain. Membagi tugas kepengurusan Mengendalikan kegiatan Mendorong dan mberi contoh kepada anggota pada peraturan. Menghubungi petugas dalam pembinaan kelompok. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS Menyelenggarakan surat menyurat. Menerima surat masuk dan menjawabnya. Menyampaikan kepada ketua tentang permasalahan yang ada Membuat laporan Menyimpan arsip. Membuat notulen rapat pertemuan dan dinfokan kpd kelompok
TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARA Menyediakan pelayanan keuangan. Mencatat keluar masuk uang dan membuat laopran keuangan Menyetorkan uang ke bank Membuat bukti pengeluaran dan pemasukan uang. Memberikan pelayanan simpan pinjam Menagih pengembalian pinjaman pada waktunya. TUJUAN DIBENTUK SEKSI-SEKSI Kegiatan dapat jalan lancar. Adanya pembagian tugas. Seksi-seksi yang dibentuk Seksi usaha Seksi produksi Seksi pemasaran Seksi Kemitraan
B. PENGELOLAAN ADMINISTRASI DAN KEUANGAN KELOMPOK Buku – buku Administrasi terdiri dari : Buku Induk Anggota Kelompok UPPKS Buku Kegiatan Kelompok UPPKS Buku Kas Harian, Buku Simpanan dan Sumbangan, Pinjaman dan Angsuran, Bukti Kas dan Buku Kas. Buku Tamu Buku Ekspedisi
C. PENGELOLAAN USAHA KELOMPOK Faktor – faktor kunci keberhasilan : Pengusaha/pebisnis harus mempunyai tekad untuk berhasil dalam mengisi ciri sikap kewirausahaan Pengelola harus mampu mengelola usahanya secara baik antara lain meliputi : Membuat perencanaan kegiatan usaha Memberi tugas sesuai dengan kemampuan Menjaga ketepatan perencanaan Melakukan pengawasan
Pengelola usaha harus bersedia membagi sebagian keuntungan dengan orang yang ikut menentukan keberhasilannya. Pengelolausaha dalam mengelola usaha selalu harus menempuh langkah – langkah dasar yang meliputi : Menentukan jenis dan bentuk usaha Mengadakan perhitungan usaha Mempelajari kondisi pasar
BAB III MEKANISME PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KELOMPOK UPPKS PERSIAPAN Pengelolaan Kelompok Pengelolaan Administrasi dan Keuangan Pengelolaan Usaha Kelompok
B. PELAKSANAAN Mekanisme Pengelolaan Kelompok Pembentukan Kelompok Mengapa harus Membentuk Kelompok ? Bagaimana cara Melakukan Pembentukan Kelompok ? Mengapa harus ada Pengurus Kelompok ? Apa Saja Unsur Pengurus Kelompok ? Apa Tugas dan Fungsi Ketua ? Apa Tugas dan Fungsi Sekretaris ? Apa Tugas dan Fungsi Bendahara ? Mengapa harus dibentuk Seksi – seksi ? Apakah Selalu harus dibentuk Seksi – Seksi ? Contoh Seksi Serta Apa Tugas dan Fungsinya ?
c. Cara Berorganisasi Dalam Kelompok Apakah Organisasi itu? Apakah Kelompok itu? Apakah Kelompok UPPKS itu ? Siapakah Anggota Kelompok UPPKS itu ?
d. Dinamika Kelompok Apa yang Harus Dilakukan Oleh Kelompok ? Bagaimana Melakukan Pertemuan Rutin Kelompok ? Bagaimana Mendorong Peran Serta Anggota Kelompok ?
e. Mengembangkan Kelompok Bagaimana Cara Mengembangkan Kelompok ? Unsur Utama Meliputi unsur pemasaran, produksi bahan baku, keterampilan, tenaga, modal,dan sisa hasil usaha. Unsur Penunjang Meliputi unsur kesertaan ber-KB, teknologi, Kemitraan, pembinaan dan promosi.
BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) VISI : Seluruh Keluarga Ikut KB MISI : Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera
Sekian, Terima Kasih