KEBIJAKAN ANGGARAN DALAM MENYUSUN RAPBN DIPERLUKAN SUATU GARIS YANG DISEBUT DENGAN KEBIJAKAN ANGGARAN. KEBIJAKAN ANGGARAN ADALAH GARIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENETAPAN PENGELUARAN DAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN EKONOMI NASIONAL.
TUJUAN KEBIJAKAN ANGGRAN Mengalokasikan sumber-sumber daya ekonomi agar efisien. Mendistribusikan sumber-sumber daya ekonomi dan kegiatan ekonomi agar seimbang menuju keadilan dan kemakmuran. Menstabilkan perekonomian dan mengurangi pengaruh goncangan ekonomi menuju kearah terciptanya kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi yang mantap.
MACAM KEBIJAKAN ANGGARAN KEBIJAKAN ANGGRAN SEIMBANG KEBIJAKAN ANGGARAN KEBIJAKAN ANGGARAN DINAMIS
KEBIJAKAN ANGGARAN SEIMBANG adalah SUATU KEBIJAKAN ANGGARAN YANG MENYATAKAN BAHWA ANTARA PENDAPATAN DAN PENGELUARAN DIBUAT BERIMBANG.
DEFISIT KEBIJAKAN ANGGARAN DINAMIS SURPLUS
KEBIJAKAN ANGGARAN DEFISIT SUATU KEBIJAKAN ANGGARAN DIMANA PENGELUARAN DIBUAT LEBIH BESAR DARI PADA PENGELUARAN. KEBIJAKAN INI DIBUAT BILA NEGARA MENGALAMI RESESI EKONOMI GUNA UNTUK MENINGKATKAN PEREKONOMIAN. KEBIJAKAN ANGGARAN SURPLUS SUATU KEBIJAKAN ANGGARAN DIMANA PENERIMAAN DIBUAT LEBIH BESAR DARI PADA PENGELUARAN.
KEBIJAKAN FISKAL adalah Segal kebijakan yang berkaitan dengan APBN baik penerimaan maupun pengeluaran. Contoh: kebijakan perpajakan, kebijakan utang luar negeri dan kebijakan peningkatan pengeluaran pemerintah.
PAJAK IURAN WAJIB YANG HARUS DIBAYAR OLEH MASYARAKAT KEPADA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.
CIRI-CIRI PAJAK Merupakan iuaran kepada pemerintah. Dipungut berdasarkan undang-undang. Untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Digunakan untuk kesejahteraan umum. Tanpa imbalan jasa secara langsung.
SYARAT-SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK SYARAT KEADILAN (PEMUNGUT PAJAK HARUS ADIL), MAKSUDNYA PAJAK DIKENAKAN SCR UMUM DAN MERATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SERTA DISESUAIKAN DNG KEMAMPUAN MASING-MASING INDIVIDU. SYARAT YURIDIS (PEMUNGUTAN HARUS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG), PAJAK DIPUNGUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SHG MEMBERIKAN JAMINAN HUKUM BAIUK BAGI NEGARA MAUPUN WARGANYA.
SYARAT EKONOMIS (TIDAK MENGGANGGU EKONOMI), PEMUNGUTAN PAJAK TIDAK BOLEH MENGGANGGU KELANCARAN KEGIATAN PRODUKSI DAN PERDAGANGAN SEHINGGA TIDAK MENIMBULKAN KELESUAN EKONOMI. SYARAT FINANSIAL (PEMUNGUTAN PAJAK HARUS EFISIEN) BIAYA PEMUNGUTAN TIDAK BOLEH MELEBIHI HASIL DARI PEMUNGUTAN. PEMUNGUTAN PAJAK HARUS SEDERHANA, HARUS MUDAH DIPAHAMI OLEH WAJIB PAJAK SHG WAJIB PAJAK BISA MENGHITUNG SENDIRI.
FUNGSI PAJAK FUNGSI ANGGARAN (BUDGETAIR), PAJAK MERUPAKAN SUMBER PENERIMAAN BAGI PEMERINTAH UNTUK MEMBIAYAI SEMUA PENGELUARAN NEGARA. FUNGSI MENGATUR (REGULASI), PAJAK BERFUNGSI MENGATUR PEREKONOMIAN GUNA MENCAPAI PERTUMBUHAN YANG LEBIH CEPAT. FUNGSI STABILISASI, DNG PAJAK PEMERINTAH DAPAT MENGATUR PEREKONOMIAN SHG TERCIPTA KONDISI YG BAIK FUNGSI PENDAPATAN, PAJAK MERUPAKAN SUMBER/ALAT UNTUK MEMASUKAN UANG KE KAS NEGARA, SHG DPT UNT MEMBIAYAI PENGELUARAN NEGARA
MACAM-MACAM PAJAK PAJAK LANGSUNG BERDASARKAN PEMUNGUTNYA PAJAK TIDAK PJK PENGHASILAN PAJAK LANGSUNG PJK KEKAYAAN PJK PERSEROAN PJK ATAS BUNGA BERDASARKAN PEMUNGUTNYA PJK PENJUALAN PAJAK TIDAK LANGSUNG PJK PERTAMBAHAN NILAI BEA MATERAI BEA LELANG