DEDHI KUSMANTO, 3450406534 Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WIWIN ANUGRAHATI, PENGATURAN TATA RUANG KANTOR PADA DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN KUDUS.
Advertisements

IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
HAJAR PAMUJI, PEMANFAATAN LINGKUNGAN SEBAGAI SUMBER BELAJAR GEOGRAFI DI MADRASAH ALIYAH NEGERI KABUPATEN PATI KELAS XI IPS TAHUN AJARAN 2008/2009.
CHAERULIA NUR ASSYIFA, Perolehan Hak atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Susun Bandarharjo Semarang.
PUJIATI, PENGARUH KONDISI SOSIAL DAN EKONOMI ORANG TUA TERHADAP MOTIVASI MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE PERGURUAN TINGGI PADA SISWA KELAS XI SMA.
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
RORO WIDYAH PRIMA GUMILANG, Pelaksanaan Pembagian Waris Anak Angkat di Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
ZAENAL ARIFIN, PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.
MUSTOFA, Pelaksanaan Intensifikasi Retribusi Parkir dalam menunjang Otonomi Daerah (Studi pada Unit Pelaksana Pengelola Perparkiran Kota Semarang)
INDRA HAPSORO SETYAWAN, Penggunaan Media VCD dalam Pembelajaran Mata Diklat Kewirausahaan untuk Pengembangan Menyangkut Minat Berwirausaha Siswa.
DENI SUKRORINI, Pembinaan Prestasi Olahraga Sepak Takraw di Kabupaten Kebumen.
HERU PURWOWIDODO, PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH DALAM RANGKA SERTIFIKASI HAK TANAH DI KELURAHAN SEKARAN KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
RIFKI MARFIAN, Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
QODARUL AFFAN, SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS AKTIF PADA BAGIAN UMUM PERHUTANI UNIT I JATENG.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
OKE BRAHMANTIA PUTRA, Sertifikasi Tanah Wakaf yang Berasal dari Hak Guna Bangunan di Kabupaten Semarang (Studi Masjid Al-Hidayah Kelurahan Beji.
FRANKY NEZMAR AUGUS HARPADI, Proses Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berasal dari Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
KHUSNUL KHOTIMAH, PERBEDAAN HASIL PEMBUATAN CELANA PANJANG WANITA YANG MENGGUNAKAN POLA SISTEM SOEKARNO DAN SISTEM PRAKTIS DENGAN UKURAN S,M,L.
HERRY TATZUKO, Kajian Yuridis Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
NOOR AZIZAH, pemanfaatan tanah untuk peningkatan taraf hidup dengan cara konsolidasi tanah.
ANDRI KURNIAWAN, IMPLEMENTASI PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (PHBM) DI KAWASAN KPH TELAWA (STUDI KASUS LMDH SUMBER REJEKI, MAKMUR.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
RAHDATU NOR KOMALA, Tingkat Pengetahuan Dasar Masyarakat Perumahan Pokok Pondasi di Kota Semarang Tentang Instalasi Rumah Tinggal.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
DWI PRASETYO NUGROHO, Fungsi Internal Hubungan Masyarakat Pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah.
YOHANES HERCULES PANGGABEAN, Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Berdasarkan Permintaan Ahli Waris yang Sah dari Nasabah Penyimpan yang Telah Meninggal.
ALI MA'RUF, Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Sertipikat Ganda dan Penyelesaiannya (Studi Kasus Sertipikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten.
DEDY BAGOS ARDIYANTO, SURVEI MOTIVASI SISWA MENGIKUTI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER BOLA VOLI DI SMP NEGERI DAN SEDERAJAT SE- KECAMATAN KARANGAWEN.
RIZQI IRFANI, Kemampuan Daya Tampung Sekolah Terhadap Kesempatan Bersekolah Masyarakat ( Studi Kasus Pada Satuan Pendidikan menengah Di Kabupaten.
DHITA YULIA NAWATI, LINGKUNGAN PENDIDIKAN DAN AKTIVITAS BELAJAR YANG MENDUKUNG PRESTASI BELAJAR SISWA (Studi di SMA Negeri 1 Bawang Banjarnegara)
AHMAD IHSAN SUYUTHI, Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Sistematik Melalui Program LMPDP (Land Management and Policy Development Project)
EKA NURMALIYANA YULIANTI, PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI BAPPEDAL PROVINSI JAWA TENGAH)
FURINA SHAFIRAHANI, SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DI BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH.
FENNY AMBIYAH, Analisis Akta Kelahiran Anak Adopsi Ditinjau dari Perturan Perundang-undangan di Indonesia (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan.
DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
OKTAVIANA, KORELASI KEPRIBADIAN DENGAN HASIL BELAJAR PENCAK SILAT SENI JURUS TUNGGAL PADA MAHASISWA PKLO FIK UNNES SEMESTER 2 TAHUN AKADEMIK.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
HANIF HIDAYAT ARRAHMI, ANALISIS JUMLAH PENDAPATAN PERKAPITA PENDUDUK TERHADAP TINGKAT KEMATIAN KASAR (CDR/CRUDE DEAD RATE) DI KABUPATEN BREBES.
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
SANDRA PUSPITA, HUBUNGAN ANTARA SARANA DAN PRASARANA MENJAHIT DENGAN EFISIENSI MENJAHIT PADA MATA PELAJARAN MENJAHIT II SISWA KELAS XI SMK NEGERI.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
RIFKI SANTOSO BUDIARJO, PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM PADA ASURANSI UMUM PT. SARANA LINDUNG UPAYA KANTOR CABANG SEMARANG.
ARIEF BUDIMAN, Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Yasan (Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara sporadik) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
RIBUT SAFITRI, Proses Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
NOVI TANTIA, Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal.
ZULFA AULINA FIRMANTI, Pelaksanaan Pemberian Kredit bagi Purnawirawan TNI di PRIMKOPABRI Slawi.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
MUHAMMAD ZULVA ISNAIN, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan atas Tanah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
SUBEKTI, Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penanggulangan.
RISCHA AGUSTINA, PERSEPSI GURU IPS TENTANG KONSEP DAN PENERAPAN PEMBELAJARAN IPS TERPADU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN.
AAN FERI HANDOYO, ANALISIS BIAYA VOLUME LABA SEBAGAI ALAT PERENCANAAN LABA JANGKA PENDEK (STUDI KASUS PADA CV ANEKA ILMU SEMARANG)
WAHYU JENNY MUSTIKASARI, PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
RONNY AGUSTA, PROSES PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEPARA.
CHRISTMASCO, Pelaksanaan Peralihan Hak Milik atas Tanah Melalui Hibah Di Kelurahan Jatibarang Kecamatan Mijen Kota Semarang.
Transcript presentasi:

DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)

Identitas Mahasiswa - NAMA : DEDHI KUSMANTO - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - kusmantocompany pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Drs. Suhadi, S.H., M. Si. - PEMBIMBING 2 : Rofi Wahanisa, S.H., M.H. - TGL UJIAN :

Judul Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)

Abstrak Pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi menyebabkan begitu banyak orang yang tidak mempunyai pemukiman sendiri. Sedangkan seperti yang kita ketahui rumah mempunyai begitu banyak fungsi. Untuk mendapatkan sebuah rumah hunian yang kuat secara hukum tanah yang melekat pada bangunan harus bersertipikat hak milik. Untuk mendapatkan tanah dengan status hak milik, masyarakat yang mempunyai tanah dengan statusnya bukan hak milik dapat meningkatkan status tanahnya menjadi hak milik sesuai dengan perundangundangan. Pada kenyataannya ada beberapa orang yang ingin meningkatkan status tanahnya dari hak guna bangunan menjadi hak milik, akan tetapi permohonannya ditolak oleh kantor pertanahan karena kurangnya persyaratan yang diajukan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah : 1) faktorfaktor yang menyebabkan penolakan peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. 2) akibat hukum yang timbul karena penolakan perubahan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di Kabupaten Pati. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian yang bermaksud untuk mengaitkan hukum kepada usaha untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan kongkret dalam masyrakat Hasil yang diperoleh dalam penelitian adalah: 1) Proses perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik dimulai dengan Pemohon datang ke Kantor Pertanahan kemudian Pemohon menyerahkan berkas, kemudian dokumen diteliti, setelah disetujui dibuatkan buku tanah dan sertifikat yang baru. 2) Beberapa kasus yang sering terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati adalah penolakan pada tahap pendaftarannya yaitu penolakan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas tanah yang dikarenakan kurangnya persyaratan administrasi yang dilampirkan oleh pemohon. 3) Akibat dari penolakan permohonan perubahan hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati sebenarnya tidak terlalu menyulitkan pemohon, apabila pemohon ingin mengajukan permohonannya kembali maka pemohon diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap, pemohon yang tidak melengkapi persyaratan yang masih kurang dan tidak melanjutkan lagi perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas tanahnya, maka tanah tersebut akan tetap berstatus Hak Guna Bangunan atau kembali menjadi status tanah semula apabila jangka waktunya telah berakhir. Simpulan yang didapatkan dari hasil penelitian ini adalah : 1) Faktorfaktor yang menyebabkan penolakan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati adalah karena kurang lengkapnya syarat dalam permohonan perubahan hak, sehingga dapat dikatakan penolakan perubahan hak yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati merupakan penolakan yang bersifat sementara. 2) Akibat hukum yang terjadi pada penolakan permohonan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik adalah pemohon diwajibkan untuk melengkapi permohonan jika ingin mengajukan permohonannya lagi, sedangkan jika pemohon tidak melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pati maka objek tanah yang bersangkutan akan tetap berstatus Hak Guna Bangunan, apabila jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut telah habis maka akan kembali menjadi tanah negara. Saran-saran yang dapat diberikan kepada pihak-pihak terkait adalah : 1) Bagi Kantor Pertanahan : Peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap prosedur permohonan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik melalui penyuluhan. 2) Bagi pemohon : a) Apabila masyarakat yang akan mengajukan permohonan perubahan hak belum mengetahui prosedur dari perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik maka sebelum mengajukan permohonan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, sebaiknya pemohon menanyakan terlebih dahulu berkas-berkas yang harus diajukan untuk melakukan perubahan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati. b) Bagi pemohon yang sertifikat Hak Guna Bangunannya digunakan untuk jaminan hutang di Bank, sebaiknya pemohon terlebih dahulu meminta surat keterangan dari pihak Bank yang bersangkutan. c) Bagi pemohon yang akan mengajukan permohonan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik sebaiknya meminta persetujuan dari pihak keluarga.

Kata Kunci Hak Guna Bangunan, Peningkatan Hak, Akibat Hukum

Referensi Buku-Buku Ashshofa, Burhan, 2007, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta BPS Kabupaten Pati, 2010, Pati Dalam Angka 2010, Pati; Badan Pusat Statistik Kabupaten Pati Chomzah, Ali A., 2004, Hukum Agraria, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher Dirdjosisworo, Soedjono, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada Harsono, Boedi, 2007, Hukum Agraria Indonesia; sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan Hermit, Herman, 2004, Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara, Dan Tanah Pemda, Bandung; CV. Mandar Maju Lj & Law firm, 2010, Panduan Praktis Mengurus Dokumen Properti Tanah Rumah Rumah Sakit Apartemen & Hotel Gedung Perkantoran, Jakarta: Forum Sahabat Marzuki, Peter M., 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Moeliono, Anton M., 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka Moleong, L.J., 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung; PT. Remaja Rosdakarya Muliawan, Jw., 2009, Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal, Jakarta: Cerdas Pustaka Publisher Muljadi, K. & Gunawan, W., 2004, Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Puspa, Yan P., 1977, Kamus Hukum, Semarang: CV. Aneka Sangsun, Florianus S. P., 2007, Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah, Jakarta: Visimedia Santoso, Urip, 2005, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Sapoetra, Karta, 1996, Masalah Pertanahan di Indonesia, Jakarta; PT. Bina Aksara Soeroso, R., 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika Subekti, R. & R.Tjitrosudibio, 1999, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita Sunggono, Bambang, 1997, metodologi penelitian hukum, Jakarta: Rajagrafindo Persada Supriyadi, 2007, Hukum Agraria, Jakarta; Sinar Grafika Sutedi, Adrian, 2007, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika Peraturan-Peraturan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 1998, Tentang Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Keputusan Menteri Agraria Kepala/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1997, Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Yang Sangat Sederhana (RSS) Dan Rumah Sederhana (RS) Keputusan Presiden No. 55 tahun1993, Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999, Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1998, Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Terima Kasih