DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
Identitas Mahasiswa - NAMA : DEDHI KUSMANTO - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - kusmantocompany pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Drs. Suhadi, S.H., M. Si. - PEMBIMBING 2 : Rofi Wahanisa, S.H., M.H. - TGL UJIAN :
Judul Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
Abstrak Pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi menyebabkan begitu banyak orang yang tidak mempunyai pemukiman sendiri. Sedangkan seperti yang kita ketahui rumah mempunyai begitu banyak fungsi. Untuk mendapatkan sebuah rumah hunian yang kuat secara hukum tanah yang melekat pada bangunan harus bersertipikat hak milik. Untuk mendapatkan tanah dengan status hak milik, masyarakat yang mempunyai tanah dengan statusnya bukan hak milik dapat meningkatkan status tanahnya menjadi hak milik sesuai dengan perundangundangan. Pada kenyataannya ada beberapa orang yang ingin meningkatkan status tanahnya dari hak guna bangunan menjadi hak milik, akan tetapi permohonannya ditolak oleh kantor pertanahan karena kurangnya persyaratan yang diajukan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah : 1) faktorfaktor yang menyebabkan penolakan peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. 2) akibat hukum yang timbul karena penolakan perubahan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di Kabupaten Pati. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian yang bermaksud untuk mengaitkan hukum kepada usaha untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan kongkret dalam masyrakat Hasil yang diperoleh dalam penelitian adalah: 1) Proses perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik dimulai dengan Pemohon datang ke Kantor Pertanahan kemudian Pemohon menyerahkan berkas, kemudian dokumen diteliti, setelah disetujui dibuatkan buku tanah dan sertifikat yang baru. 2) Beberapa kasus yang sering terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati adalah penolakan pada tahap pendaftarannya yaitu penolakan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas tanah yang dikarenakan kurangnya persyaratan administrasi yang dilampirkan oleh pemohon. 3) Akibat dari penolakan permohonan perubahan hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati sebenarnya tidak terlalu menyulitkan pemohon, apabila pemohon ingin mengajukan permohonannya kembali maka pemohon diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap, pemohon yang tidak melengkapi persyaratan yang masih kurang dan tidak melanjutkan lagi perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas tanahnya, maka tanah tersebut akan tetap berstatus Hak Guna Bangunan atau kembali menjadi status tanah semula apabila jangka waktunya telah berakhir. Simpulan yang didapatkan dari hasil penelitian ini adalah : 1) Faktorfaktor yang menyebabkan penolakan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati adalah karena kurang lengkapnya syarat dalam permohonan perubahan hak, sehingga dapat dikatakan penolakan perubahan hak yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati merupakan penolakan yang bersifat sementara. 2) Akibat hukum yang terjadi pada penolakan permohonan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik adalah pemohon diwajibkan untuk melengkapi permohonan jika ingin mengajukan permohonannya lagi, sedangkan jika pemohon tidak melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pati maka objek tanah yang bersangkutan akan tetap berstatus Hak Guna Bangunan, apabila jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut telah habis maka akan kembali menjadi tanah negara. Saran-saran yang dapat diberikan kepada pihak-pihak terkait adalah : 1) Bagi Kantor Pertanahan : Peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap prosedur permohonan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik melalui penyuluhan. 2) Bagi pemohon : a) Apabila masyarakat yang akan mengajukan permohonan perubahan hak belum mengetahui prosedur dari perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik maka sebelum mengajukan permohonan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, sebaiknya pemohon menanyakan terlebih dahulu berkas-berkas yang harus diajukan untuk melakukan perubahan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati. b) Bagi pemohon yang sertifikat Hak Guna Bangunannya digunakan untuk jaminan hutang di Bank, sebaiknya pemohon terlebih dahulu meminta surat keterangan dari pihak Bank yang bersangkutan. c) Bagi pemohon yang akan mengajukan permohonan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik sebaiknya meminta persetujuan dari pihak keluarga.
Kata Kunci Hak Guna Bangunan, Peningkatan Hak, Akibat Hukum
Referensi Buku-Buku Ashshofa, Burhan, 2007, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta BPS Kabupaten Pati, 2010, Pati Dalam Angka 2010, Pati; Badan Pusat Statistik Kabupaten Pati Chomzah, Ali A., 2004, Hukum Agraria, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher Dirdjosisworo, Soedjono, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada Harsono, Boedi, 2007, Hukum Agraria Indonesia; sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan Hermit, Herman, 2004, Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara, Dan Tanah Pemda, Bandung; CV. Mandar Maju Lj & Law firm, 2010, Panduan Praktis Mengurus Dokumen Properti Tanah Rumah Rumah Sakit Apartemen & Hotel Gedung Perkantoran, Jakarta: Forum Sahabat Marzuki, Peter M., 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Moeliono, Anton M., 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka Moleong, L.J., 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung; PT. Remaja Rosdakarya Muliawan, Jw., 2009, Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal, Jakarta: Cerdas Pustaka Publisher Muljadi, K. & Gunawan, W., 2004, Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Puspa, Yan P., 1977, Kamus Hukum, Semarang: CV. Aneka Sangsun, Florianus S. P., 2007, Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah, Jakarta: Visimedia Santoso, Urip, 2005, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Sapoetra, Karta, 1996, Masalah Pertanahan di Indonesia, Jakarta; PT. Bina Aksara Soeroso, R., 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika Subekti, R. & R.Tjitrosudibio, 1999, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita Sunggono, Bambang, 1997, metodologi penelitian hukum, Jakarta: Rajagrafindo Persada Supriyadi, 2007, Hukum Agraria, Jakarta; Sinar Grafika Sutedi, Adrian, 2007, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika Peraturan-Peraturan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 1998, Tentang Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Keputusan Menteri Agraria Kepala/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1997, Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Yang Sangat Sederhana (RSS) Dan Rumah Sederhana (RS) Keputusan Presiden No. 55 tahun1993, Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999, Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1998, Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Terima Kasih