KONSEP TEKNOLOGI PENGELOLAAN PENCEMARAN UDARA Oleh Sudrajat - FMIPA UNMUL - PROGRAM Magister Ilmu Lingkungan UNMUL 2005
Untuk melakukan Penanggulangan/ Pengelolaan Pencemaran Udara, maka kita harus memahami pokok-pokok masalah PENCEMARAN TERSEBUT SECARA KOMPHREHENSIF. Keseluruhan permasalahan ini harus dikaitkan dalam suatu SISTEM PENCEMARAN UDARA ( Air Pollution System), yang terdiri atas 3 Komponen Utama yaitu : SUMBER-SUMBER EMISI DUNIA ATMOSFER RESEPTOR
CARA PENURUNAN PENCEMARAN UDARA Pencegahan Pencemaran - Merupakan proses pencegahan atau pengurangan limbah yang menyebabkan pencemaran udara 2. Pembersihan Pencemaran - Merupakan penanganan terhadap masalah pencemaran. - Terutama ditujukan kepada pencemaran akibat limbah domestik dan industri, dengan membersihkan polutan beracun dari UDARA DAN AIR yang terkontaminasi.
METODE TERBAIK UNTUK MENCEGAH ATAU MENGURANGI MACAM-MACAM PENCEMARAN UDARA DARI BERBAGAI SUMBER KEGIATAN Melakukan regulasi pertumbuhan penduduk Melakukan reduksi limbah-limbah yang tidak diperlukan seperti limbah logam, kertas dan lainnya dengan metode daur ulang, re-use melalui perancangan produk yang awet dan mudah diperbaiki Reduksi pemakaian energi Pemakaian energi yang efisien Penggantian bahan bakar batu bara dengan gas alam yang memiliki sifat lebih ramah lingkungan saat pembakaran Penggantian bahan bakar fosil dan nuklir dengan energi sinar matahari, angin dan turbin air Mengidentifikasi sumber-sumber pencemar di dalam proses produksi, mengeliminasi pencemar tersebut dari proses dan mencari bahan-bahan pengganti yang lebih ramah lingkungan
PENTAHAPAN PENGENDALIAN PENCEMARAN I. Tahap Jangka Pendek ( 2-10 Tahun) 1. Mengelompokkan setiap jenis polutan ( apakah jenis pengganggu, penyebab kerusakan proverty, mengancam kehidupan hewan, tumbuhan dan manusia, menyebabkan kerusakan genetis, mengganggu kelestarian lingkungan hidup melalui disrupsi aliran energi dan siklus materi di dalam suatu ekosistem secara lokal, regional atau global 2. Menetapkan tingkat stabilitas ekosistem yang dikehendaki 3. Menetapkan sistem monitoring di daerah, regional dan global untuk mencapai nilai Baku Mutu Lingkungan yang telah ditetapkan 4. Mengidentifikasi problem serius dan menerapkan teknologi yang cocok, memberi keringanan pajak bagi proses pembelian alat-alat IPAL dan pemberian insentif dari pemerintah 5. Jika memungkinkan, lakukan daur ulang bahan-bahan kimiawi menjadi bahan yang berguna dibandingkan dengan didumping ke udara/ air.
PENTAHAPAN PENGENDALIAN PENCEMARAN Tahap Jangka Pendek ( 2-10 Tahun) ( Lanjutan…. Memulai riset dan pengembangan untuk menditerminasi masalah hadirnya bahan pencemaran lingkungan dan efeknya terhadap kehidupan organisme dalam jangka panjang, untuk mencari metode pengendalian yang lebih baik dan untuk mengembangkan sumber-sumber energi baru ( mis.pemanfaatan energi surya) Jika mungkin, melakukan kontrol terhadap INPUT dibandingkan kontrol terhadap OUTPUT Mengembangkan strategi-strategi legal ( Peraturan-peraturan Perda, dll) serta politik untuk membatasi emisi limbah Memulai rintisan sebagai tahap transisi untuk menetapkan stabilitas penduduk dikaitkan dengan aspek ekonomi dan lingkungan hidup dengan paradigma pertumbuhan baru.
PENTAHAPAN PENGENDALIAN PENCEMARAN II. Tahap INTERMEDIET ( 10 -20 Tahun) Meningkatkan jumlah dan kecanggihan sistem monitoring pencemaran lingkungan Menjamin penurunan kadar polutan Melakukan daur ulang nutrien dan senyawa kimiawi lainnya Melakukan perbaikan teknologi pengendalian pencemaran Mengembangkan sumber-sumber energi baru dan secara bertahap menggunakan sumber-sumber energi tersebut Menurunkan pertumbuhan penduduk dan level konsumsinya sehingga dicapai perilaku hemat dan bersih tanpa menyebabkan pencemaran lingkungan
PENTAHAPAN PENGENDALIAN PENCEMARAN III. Tahap JANGKA PANJANG ( 30 -50 Tahun) Melengkapi Teknologi pengendalian pencemaran lingkungan yang berwawasan lingkungan Menerapkan penggunaan sumber-sumber energi baru yang lebih berwawasan lingkungan dan layak secara TEKNOLOGI- EKONOMI – LINGKUNGAN HIDUP Diperoleh stabilitas penduduk dan tercapainya sistem ekonomi dan konsumsi secara berkelanjutan
PENANGGULANGAN SECARA NON-TEKNIS/ administratif dan penegakan hukum METODE PENGENDALIAN PENCEMARAN PENANGGULANGAN SECARA NON-TEKNIS/ administratif dan penegakan hukum - Pembuatan UU - Pembuatan PP dan Kepres - Pembuatan Kepmen - Pembuatan Kep-Bapedal - PERDA - PENDEKATAN PLANOLOGIS/ ZONASI - Pembuatan Tusgub/TusBup - Pedoman UKL/UPL - Pedoman AMDAL - Perencanaan Kawasan Terpadu - Pendidikan Lingkungan Hidup
- PENINGKATAN SISTEM MONITORING - PROGRAM LAW ENFORCEMENT - PENGAWASAN SUMBER-SUMBER EMISI INDUSTRI DG PENERAPAN ATURAN, KESELAMATAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI - PENINGKATAN SISTEM MONITORING - PROGRAM LAW ENFORCEMENT - PROGRAM INSENTIF
Tiap negara mempunyai : Ambien Air Quality Standard Emission Quality Standard Republik Indonesia : PP No. 41 tahun 1999 Baku Mutu Emisi Gas Buang (spesifik) Informasi Kualitas Udara Ambien Internasional : Air Quality Index (AQI) R.I. : Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU)
2. PENANGGULANGAN SECARA TEKNIS METODE PENGENDALIAN PENCEMARAN 2. PENANGGULANGAN SECARA TEKNIS - Merupakan suatu pendekatan yg secara teknologi lebih ditujukan kepada faktor sumber emisi beserta segala sesuatunya yg terjalin secara bersama menjadi suatu subsistem. Kriteria pemilihan metode Teknis pengendalian pencemaran lingkungan antara lain : MENGUTAMAKAN KESELAMATAN LINGKUNGAN HIDUP TEKNOLOGINYA TELAH DIKUASAI DG BAIK SECARA TEKNIS DAN EKONOMIS DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN
2. PENANGGULANGAN SECARA TEKNIS Dapat dibedakan atas : TEKNOLOGI PENCEGAHAN ( PREVENTIF), disebut dengan Control technology/ protective technology yg lebih ditekankan pada pertimbangan aspek yg dapat mengurangi pengaruh yg tak diinginkan semaksimal mungkin terhadap lingkungan. TEKNOLOGI HEMAT ( LOW WASTE/ NON-WASTE TECHNOLOGY), ditekankan kepada penyelamatan pengadaan bahan-bahan maupun penggunaan energi secara hemat. Metode ini menyediakan alternatif penggunaan bahan lain yg lebih ramah lingkungan.
2. PENGENDALIAN SECARA TEKNIS 2.1. MENGUBAH PROSES 2.2. MENGGANTI SUMBER ENERGI 2.3. MENGELOLA LIMBAH 2.4. MENAMBAH ALAT BANTU Keempat macam metode teknis di atas dapat berdiri sendiri atau dikombinasi secara bersama-sama dua atau lebih, tergantung kajian dan kenyataan yg sebenarnya.
2.1. MENGUBAH PROSES - Jika dalam suatu proses industri dan teknologi terdapat limbah berupa zat kimia yang menyebabkan pencemaran lingkungan, maka harus diubah proses yang ada menjadi suatu proses yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Contoh. Dalam proses penyamakan kulit, pemakaian Croom sebagai bahan penyamak dapat menghasilkan limbah yang mengandung Cr dan membahayakan lingkungan hidup maka telah diketahui metode baru yakni PENGGUNAAN ENZIM SEBAGAI PENYAMAK KULIT, sehingga limbahnya tidak membahayakan bagi lingkungan.
2.2. MENGGANTI SUMBER ENERGI - pemakaian BBF dan Batubara akan menghasilkan pencemaran udara berupa gas SO2, NO2, H2S dan lainnya. - Dapat diganti sumber energinya berupa LNG atau energi GEOTERMAL atau PLTN yang menghasilkan bahan buangan yang lebih bersih
2.3. MENGELOLA LIMBAH - Ada beberapa metode yang telah dikembangkan untuk penyederhanaan buangan gas, dengan dasar pengembangan yang dilakukan adalah absorbsi, pembakaran, penyerapan ion, kolam netralisasi dan pembersihan partikel. - Pilihan peralatan didasarkan atas berbagai faktor antara lain : * Jenis bahan pencemar * Komposisi * Konsentrasi * Kecepatan polutan Udara * Daya Racun Polutan udara * Berat Jenis * Reaktivitas * Kondisi Lingkungan
2.4. MENAMBAH ALAT BANTU - Ada beberapa PERALATAN YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGOLAHAN LIMBAH GAS