PANCASILA 3 PANCASILA YURIDIS KENEGARAAN PANCASILA SEBAGAI OBYEK PEMBAHASAN ILMIAH MEMILIKI RUANG LINGKUP YANG SANGAT LUAS, TERGANTUNG PADA OBYEK FORMA ATAU SUDUT PANDANG PEMBAHASANNYA MASING-MASING. PANCASILA DIBAHAS DARI SUDUT PANDANG MORAL ATAU ETIKA, MAKA LINGKUP PEMBAHASANNYA MELIPUTI : “ETIKA PANCASILA” DIBAHAS DARI SUDUT EKONOMI KITA DAPATKAN BIDANG “EKONOMI PANCASILA” , DARI SUDUT PANDANG FILSAFAT “FILSAFAT PANCASILA” YANG MELIPUTI AKSIOLOGI, EPITEMOLOGI, BILAMANA DIBAHAS DARI SUDUT PANDANG YURIDIS KENEGARAAN, MAKA KITA DAPATKAN BIDANG “PANCASILA YURIDIS KENEGARAAN”. PANCASILA YURIDIS KENEGARAAN, MELIPUTI KEDUDUKAN SEBAGAI DASAR NEGARA YANG MELIPUTI BIDANG YURIDIS & KETATANEGARAAN, REALISASI PANCASILA DI SEGALA ASPEK PENYELENGGARAAN NEGARA, BAIK YANG MENYANGKUT NORMA HUKUM MAUPUN NORMA MORAL. PEMBAHASAN PANCASILA YURIDIS KENEGARAAN, MELIPUTI PENGETAHUAN DESKRIPTIF, KAUSAL & NORMATIF. ADAPUN TINGKAT PENGETAHUAN ILMIAH ESSENSIAL DIBAHAS DALAM BIDANG FILSAFAT PANCASILA, YAITU MEMBAHAS SILA-SILA SAMPAI INTI SARINYA, MAKNA YANG TERDALAM, ATAU MEMBAHAS SILA-SILA PANCASILA SAMPAI TINGKAT HAKIKATNYA.
SECARA ILMIAH SEBAGAI SUATU KAJIAN ILMIAH HARUS MEMENUHI SYARAT ILMIAH YAITU DENGAN METODE ANALISIS-ABSTRAKSI-SISTESIS. PENGETAHUAN ILMIAH PERLU DISUSUN SEBAGAI SUATU SISTEM, ANTARA BAGIAN YANG SATU DENGAN BAGIAN YANG LAIN DARI SUSUNAN ITU SALING BERHUBUNGAN, DAN SEMUA BAGIAN MERUPAKAN SATU KESATUAN. SISTEM PENGETAHUAN ILMIAH ITU BERTINGKAT-TINGKAT SEBAGAIMANA DIKEMUKA KAN OLEH I.R. POEDJOWIJATNO DALAM BUKUNYA : “TAHU DAN PENGETAHUAN”, sbb. : 1. Berobyek, 2. Bermetode, 3. Bersistem, 4. Bersifat Universal. 1. BEROBYEK SYARAT SUATU PENGETAHUAN ILMIAH, BAHWA ILMU PENGETAHUAN ITU HARUS MEMILIKI OBYEK. OBYEK HARUS DITETAPKAN DENGAN JELAS. DI DALAM FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN DIBEDAKAN ATAS DUA MACAM YAITU “OBYEK FORMA” DAN “OBYEK MATERIA”. OBYEK FORMA DARI PANCASILA, MERUPAKAN SUATU SUDUT PANDANG TERTENTU. PANCASILA YANG DALAM ARTI FORMA, YAITU PANCASILA DALAM RUMUSAN YANG SUDAH TERTENTU BUNYINYA DAN BERKEDUDU -KAN HUKUM SEBAGAI DASAR FILSAFAT NEGARA,YANG PADA HAKIKATNYA PANCASILA DAPAT DIBAHAS DARI BERBAGAI MACAM SUDUT PANDANG.
OBYEK MATERIA, PANCASILA ADALAH SUATU OBYEK YANG MERUPAKAN SASARAN PEMBAHASAN DAN PENGKAJIAN, BAIK BERSIFAT EMPIRIS MAUPUN NONEMPIRIS. PANCASILA MERUPAKAN BUDAYA BANGSA, MAKA BANGSA INDONESIA SEBAGAI KAUSA MATERIALIS PANCASILA ATAU SEBAGAI ASAL MULA NILAI-NILAI PANCASILA. OBYEK MATERIA PEMBAHASAN, ADALAH PANDANGAN HIDUP BANGSA YANG SUDAH LAMA DIAMALKAN DALAM SEGALA ASPEK, ADAT DAN KEBUDAYAN, DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA & BERNEGARA . SELAIN ITU, OBYEK MATERIA PEMBAHASAN PANCASILA BERUPA: LEMBARAN NEGARA, LEMBARAN HUKUM MAUPUN NASKAH-NASKAH RESMI KENEGARAAN YANG MEMPUNYAI SIFAT IMPERATIF YURIDIS. “UUD 1945, TAP. MPR, PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, SERTA FAKTA-FAKTA HISTORIS YANG TELAH DIAKUI KEBENARANNYA SECARA RESMI OLEH NEGARA, YANG SEMUANYA ITU TERKAIT DGN. KETATA-NEGARAAN DAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA”. ADAPUN OBYEK YG. BERSIFAT NONEMPERIS MELIPUTI: NILAI MORAL, SERTA NILAI-NILAI RELIGIUS YANG TERCERMIN DALAM KEPRIBADIAN, SIFAT, KARAKTER DAN POLA-POLA BUDAYA DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
2. BERMETODE SETIAP PENGETAHUAN HARUS MEMILIKI METODE ILMIAH DALAM PENDEKATANNYA YAITU SEPERANGKAT CARA ATAU SISTEM, DALAM RANGKA PEMBAHASAN PANCASILA UNTUK MENDAPATKAN SUATU KEBENARAN YANG BERSIFAT OBJEKTIF. METODE DALAM PEMBAHASAN PANCASILA SANGAT TERGANTUNG PADA KARAKTERISTIK OBYEK FORMA MAUPUN OBYEK MATERIA. SALAH SATU METODE DALAM PEMBAHASAN PANCASILA ADALAH METODE “ANALITICO SYNTETIC” YAITU SUATU PERPADUAN METODE ANALITIS DAN SINTESIS. DIKARENAKAN OBYEK PANCASILA BANYAK BERKAITAN DENGAN HASIL-HASIL BUDAYA & OBYEK SEJARAH, MAKA LAZIM DIGUNAKAN METODE “HERMENEUTIKA”: YAITU SUATU METODE UNTUK MENEMUKAN MAKNA DI BALIK OBYEK. DEMIKIAN JUGA METODE “KOHERENSI HISTORIS”, SERTA METODE “PEMAHAMAN, PENAFSIRAN DAN INTERPRETASI”, METODE-METODE TSB. SENANTIASA DIDASARKAN ATAS HUKUM-HUKUM LOGIKA DALAM SUATU PENARIKAN KESIMPULAN TERHADAP: UUD 1945, TAP. MPR, PERUNDANG-UNDANGAN, SERTA FAKTA-FAKTA HISTORIS YANG TELAH DIAKUI KEBENARANNYA, DITELITI DENGAN MENGUNAKAN METODE & TEKNIK YANG BERSIFAT ILMIAH AGAR DAPAT DIPAHAMI OBYEK SECARA LEBIH BERHASIL, SEHINGGA DIPEROLEH PENGETAHUAN YANG BENAR MENGENAI OBYEK ITU.
3. BERSISTEM PENGETAHUAN ILMIAH HARUS MERUPAKAN SUATU KESATUAN, ARTINYA KESELURUHAN PROSES DAN HASIL BERPIKIR DISUSUN DALAM SATU KESATUAN YANG BULAT. SALING BERHUBUNGAN, BAIK HUBUNGAN INTERELASI (saling hubungan) MAUPUN INTERDEPENDENSI (saling ketergantungan) SEHINGGA DIPEROLEH KESATUAN YANG ORGANIS, HARMONIS, DAN DINAMIS. PEMBAHASAN PANCASILA SEBAGAIMANA YANG TERDAPAT DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 SECARA ILMIAH, HARUS MERUPAKAN SUATU KESATUAN & KEUTUHAN. BAHKAN PANCASILA ITU SENDIRI DALAM DIRINYA MERUPAKAN SUATU KESATUAN DAN KEUTUHAN SEBAGAI ”MAJEMUK TUNGGAL” YAITU KELIMA SILA, BAIK RUMUSANNYA, INTI & ISI DARIPADA SILA-SILA PANCASILA, MERUPAKAN SUATU KESATUAN DAN KEBULATAN. 4. BERSIFAT UNIVERSAL KEBENARAN PENGETAHUAN ILMIAH HARUS BERSIFAT UNIVERSAL, TIDAK TERBATAS OLEH WAKTU, SITUASI, MAUPUN JUMLAH TERTENTU. KAJIAN HAKIKAT PADA NILAI-NILAI PANCASILA BERSIFAT UNIVERSAL, DENGAN KATA LAIN BAHWA INTISARI, ESSENSI ATAU MAKNA YANG TERDALAM DARI SILA-SILA PANCASILA ADALAH BERSIFAT UNIVERSAL YANG MENDUKUNG KEBENARAN ATAS KESIMPULAN-KESIMPULAN DAN PERNYATAAN-PERNYATAAN.
TINGKATAN PENGETAHUAN ILMIAH LINGKUP KAJIAN SERTA KOMPETENSI DALAM MEMBAHAS PANCASILA SECARA ILMIAH, PERLU DIKETAHUI TINGKAT PENGETAHUAN ILMIAH-NYA SEBAGAIMANA PADA PENGKAJIAN PENGETAHUAN-PENGETAHUAN LAINNYA. TINGKATAN ILMIAH DALAM MASALAH INI LEBIH MENEKANKAN PADA KARAKTERISTIK PENGETAHUAN. SEHINGGA SANGAT DITENTUKAN OLEH MACAM PERTANYAAN, SBB.: 1. Pengetahuan deskriptif – suatu pertanyaan “bagaimana”, 2. Pengetahuan kausal – suatu pertanyaan “mengapa”, 3. Pengetahuan normatif – suatu pertanyan “ke mana”, 4. Pengetahuan essensial – suatu pertanyaan “apa” PENGETAHUAN DESKRIPTIF DENGAN MENJAWAB SUATU PERTANYAN “BAGAIMANA”, MAKA AKAN DIPEROLEH SUTU PENGETAHUAN YANG BERSIFAT DESKRIPTIF. PENGETAHUAN SEMACAM INI ADALAH SUATU JENIS PENGETAHUAN YANG MEMBERIKAN SUATU PENJELASAN SECARA OBYEKTIF, TANPA ADANYA UNSUR SUBYEKTIVITAS. MENGKAJI PANCASILA SECARA OBYEKTIF, HARUS MENERANGKAN DAN MENJELASKAN SERTA MENGURAIKAN PANCASILA SECARA OBYEKTIF SESUAI DENGAN KENYATAAN PANCASILA ITU SENDIRI SEBAGAI HASIL BUDAYA BANGSA INDONESIA.
KAJIAN PANCASILA SECARA DESKRIPTIF, a. l KAJIAN PANCASILA SECARA DESKRIPTIF, a.l. BERKAITAN DGN KAJIAN SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA, NILAI-NILAI PANCASILA SERTA KAJIAN TENTANG KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA. MISALKAN: PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA, PANCASILA SEBAGAI KEPRIBADIAN BANGSA, PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA, PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA. Dsb.nya. PENGETAHUAN KAUSAL DALAM SUATU ILMU PENGETAHUAN UPAYA UNTUK MEMBERIKAN SUATU JAWABAN DARI PERTANYAAN “MENGAPA”, AKAN DIPEROLEH SUATU JENIS PENGETAHUAN “KAUSAL”, YAITU PENGETAHUAN YANG MEMBERIKAN JAWABAN TENTANG SEBAB DAN AKIBAT. KAITAN DENGAN KAJIAN TENTANG PANCASILA, MAKA TINGKAT PENGETAHUAN SEBAB-AKIBAT AKAN BERKAITAN DENGAN KAJIAN PROSES KAUSALITAS TERJADINYA PANCASILA, MELIPUTI EMPAT KAUSA: KAUSA MATERIALIS, KAUSA FORMALIS, KAUSA EFFISIEN DAN KAUSA FINALIS. SELAIN ITU, BERKAITAN DENGAN SEBAGAI SUMBER NILAI, YAITU PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA NORMA DALAM NEGARA, SEHINGGA KONSEKUENSINYA DALAM SEGALA REALISASI DAN PENJABARANNYA SENANTIASA BERKAITAN DENGAN HUKUM KAUSALITAS.
PENGETAHUAN NORMATIF TINGKATAN PENGETAHUAN “NORMATIF” SEBAGAI HASIL DARI PERNYATAAN “KEMANA”. SENANTIASA BERKAITAN DENGAN PARAMETER, SERTA NORMA-NORMA. MEMBAHAS PANCASILA TIDAK CUKUP HANYA BERUPA HASIL DESKRIPSI / HASIL KAUSALITAS, MELAINKAN PERLU DIKAJI NORMA-NORMA MELIPUTI NORMA HUKUM, KENEGARAAN SERTA NORMA MORAL. KARENA PANCASILA UNTUK DIAMALKAN, DIREALISASIKAN SERTA DIKONGKRITISASIKAN. DENGAN KAJIAN NORMATIF, DAPAT MEMBEDAKAN SECARA NORMATIF REALISASI ATAU PENGAMALAN PANCASILA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN. REALISASI PANCASILA DALAM KENYATAAN FAKTUALNYA YAITU PANCASILA YANG SENANTIASA BERKAITAN DENGAN DINAMIKA KEHIDUPAN SERTA PERKEMBANGAN ZAMAN. PENGETAHUAN ESSENSIAL ILMU PENGETAHUAN UNTUK MEMBERIKAN JAWABAN ATAS PERTANYAAN “APA”, AKAN DIPEROLEH PENGETAHUAN YANG “ESSENSIAL”. TINGKAT PENGETAHUAN ESSENSIAL ADALAH UNTUK MENJAWAB PERTANYAAN YANG TERDALAM TENTANG HAKIKAT SEGALA SESUATU. HAL INI DIKAJI DALAM BIDANG ILMU FILSAFAT. MAKA KAJIAN PANCASILA SECARA ESSENSIAL PADA HAKIKATNYA UNTUK MENDAPATKAN SUATU PENGETAHUAN TENTANG INTI SARI ATAU MAKNA YANG TERDALAM DARI SILA-SILA PANCASILA.
SECARA FILOSOFIS MENGKAJI HAKIKAT SILA-SILA PANCASILA SBB.: HAKIKAT SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA, KETUHANAN ADALAH PRINSIP YANG BERISI KEHARUSAN/TUNTUTAN UNTUK BERSESUAIAN DENGAN HAKIKAT TUHAN, PENCIPTA SEGALA MAKHLUK & PENCIPTA ALAM SEMESTA BESERTA ISINYA. SEBAGAI ASAS KENEGARAAN, MAKA SEGENAP RAKYAT INDONESIA BERDASARKAN ATAS KETUHANAN YANG MAHA ESA. HAKIKAT/PRINSIP SILA INI UNTUK MENGHORMATI & MENTAATI TUHAN. PANCASILA BUKAN AGAMA, HAL-HAL YANG SIFATNYA RITUAL & SAKRAL, DISERAHKAN KEPADA AGAMA & KEPERCAYAAN MASING-MASING. 2. HAKIKAT SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL & BERADAB, KEMANUSIAAN DIARTIKAN SIFAT MANUSIA YANG MERUPAKAN ESSENSIA & IDENTITAS MANUSIA. ADIL BAHWA SUATU KEPUTUSAN DAN TINDAKAN DIDASARKAN ATAS NORMA-NORMA YANG OBYEKTIF DAN TIDAK SEWENANG-WENANG. BERADAB BERARTI BERBUDAYA, ARTINYA SIKAP HIDUP, KEPUTUSAN DAN TINDAKAN SELALU BERDASARKAN NILAI-NILAI BUDAYA, TERMASUK NORMA MORAL DAN NORMA AGAMA. KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB MENGANDUNG SIKAP DAN PERBUATAN MANUSIA YANG DIDASARKAN KEPADA BUDI NURANI MANUSIA DALAM HUBUNGAN DENGAN SESAMA MANUSIA DAN ALAM. PRINSIP INI BERSESUAIAN DENGAN HAKIKAT MANUSIA.
3. HAKIKAT SILA PERSATUAN INDONESIA, BERISI KEHARUSAN UNTUK BERSESUAIAN DENGAN HAKIKAT SATU, TIDAK TERBAGI, TIDAK MENJADI BAGIAN DARI NEGARA LAIN (MELAINKAN BEKERJASAMA ATAS DASAR PERSAMAAN DERAJAT DAN SALING MENGHORMATI) REALISASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA CUKUP JELAS, SEDANGKAN DALAM KEHIDUPAN MANUSIA PRIBADI HARUS MEMAHAMI BAGAIMANA MENJELMAKAN HAKIKAT MANUSIA SEBAGAI MAKLUK SOSIAL YANG SALING MEMBUTUHKAN SATU SAMA LAINNYA. 4. HAKIKAT SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN, SILA INI BERKEHARUSAN UNTUK BERSESUAIAN DENGAN RAKYAT, RAKYAT MERUPAKAN UNSUR KONSTITUTIF, PEMBENTUK NEGARA. KEKUASAAN TERTINGGI DI DALAM NEGARA BERADA DI TANGAN RAKYAT. DALAM HIDUP KETATANEGARAAN, NEGARA RI BUKAN NEGARA UNTUK SATU ORANG ATAU SATU GOLONGAN, TETAPI NEGARA UNTUK SEMUA. NEGARA HARUS DIDUKUNG OLEH SELURUH RAKYAT, BERDASARKAN KEDAULATAN RAKYAT DAN ATAS PERMUSYAWARATAN, KEPENTINGAN SERTA KEBAHAGIAAN SELURUH RAKYAT. HAKIKAT SILA KEEMPAT, BERISI KEHARUSAN UNTUK BERSESUAIAN DENGAN HAKIKAT RAKYAT ADALAH SUATU PRINSIP BERDEMOKRASI, BAIK DEMOKRASI POLITIK MAUPUN DEMOKRASI EKONOMI. JUGA MENGANDUNG PENGERTIAN, RAKYAT MENJALANKAN KEKUASAAN MELALUI SISTEM PERWAKILAN DAN KEPUTUSAN DIAMBIL BERDASARKAN MUSYAWARAH YANG DIPIMPIN OLEH PIKIRAN YG. SEHAT, PENUH RASA TANGGUNG JAWAB, BAIK KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA MAUPUN KEPADA SELURUH RAKYAT YANG DIWAKILINYA.
5. HAKIKAT SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA, TEKANAN PADA HUBUNGAN ANTAR WARGA NEGARA, PEMERINTAH & SEBALIKNYA. DALAM HUBUNGAN ANTARA PEMERINAH DENGAN WARGA NEGARA, MASING-MASING PIHAK MEMPUNYAI HAK DAN KEWAJIBAN. APABILA HAK SATU PIHAK TELAH DIPENUHI OLEH PIHAK YANG LAIN, MAKA TECIPTA KEADILAN. PEMERINTAH MEMPUYAI HAK TERHADAP WARGA NEGARA, HAK UNTUK DITAATI SECARA HUKUM. WARGA NEGARA JUGA MEMPUYAI HAK TERHADAP PEMERINTAH, YAITU HAK UNTUK DILINDUNGI KEPENTINGANNYA. ANTAR WARGA NEGARA JUGA TERDAPAT MASALAH KEADILAN, BILA DALAM HUBUNGAN HIDUP ANTAR WARGA NEGARA YANG SATU TELAH DIPENUHI OLEH WARGA NEGARA YANG LAIN DI DALAM HUBUNGAN HIDUPNYA, DI SITU TELAH TERJADI KEADILAN KOMUNITATIP. ARTINYA KEADILAN SAMA-SAMA TIMBAL BALIK. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA MENGANDUNG PENGERTIAN SETIAP ORANG HARUS MENDAPAT PERLAKUAN YANG ADIL DALAM SEMUA SEGI KEHIDUPAN.