SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa Hasil Usaha Koperasi dan Pembagiannya pada Anggota Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (Pasal 45 ayat (1) UU Perkoperasian) UU Perkoperasian tidak mengatur secara menyeluruh, setiap Koperasi diberikan wewenang untuk mengatur kebijakan SHU-nya masing-masing Pembagian serta penentuan penggunaan SHU ditetapkan dalam Rapat Anggota Koperasi SHU dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dana cadangan
Sisa Hasil Usaha Koperasi dan Pembagiannya pada Anggota Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha tiap anggota, yaitu transaksi usaha dan partisipasi modal Transaksi usaha dapat diartikan sebagai tindakan pemanfaatan usaha atau pelayanan Koperasi oleh anggota Sedangkan partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal Koperasinya dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lainnya
Studi Kasus SHU pada Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) JASA didirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade tahun 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional Kospin jasa yang berpusat di pekalongan telah berkembang menjadi koperasi terbesar di Indonesia, dengan memiliki kantor cabang yang lebih dari 70 buah yang tersebar di Indonesia. Pada awal pendirian Kospin jasa memiliki anggota 170 orang sekarang telah lebih dari 3.138 dengan aset mencapai Rp 1.161.056.440.261
Studi Kasus Pembagian SHU pada Kospin Jasa Kospin Jasa memberikan pengaturan tersendiri mengenai SHU di dalam Anggaran Dasar-nya Pembagian SHU dilakukan berdasarkan besarnya jasa usaha tiap anggota sesuai dengan ketentuan UU Partisipasi modal dalam Kospin Jasa dihitung berdasarkan nilai simpanan pokok, simpanan wajib, serta simpanan anggota dalam unit simpan pinjam Sedangkan transaksi usaha dalam Kospin Jasa dihitung berdasarkan nilai penggunaan jasa Koperasi oleh anggota seperti menggunakan jasa transportasi, jasa konsultan keuangan dan sebagainya Kospin Jasa memberikan pembedaan terhadap pendapatan usaha Koperasi yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dengan usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota SHU yang dibagikan pada anggota, hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota
Studi Kasus Pembagian SHU pada Kospin Jasa SHU yang dibagikan kepada anggota adalah sebesar 55% dari total SHU, yaitu 30% untuk anggota menurut transaksi usahanya dan 25% untuk anggota menurut partisipasi modalnya 15 % untuk dana cadangan 12.5 % untuk bonus Pengurus dan Pengawas 10 % untuk bonus karyawan 5 % untuk dana pendidikan 1 % untuk dana sosial 1.5 % untuk dana pembangunan koperasi
Pembagian Keuntungan dalam Perseroan Terbatas Laba bersih PT adalah jumlah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak PT wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan, dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen Penggunaan laba bersih termasuk mengenai penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan pembagian dividen (besarnya laba per saham) ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pembagian dividen kepada pemegang saham didasarkan pada jumlah kepemilikan saham dari tiap-tiap pemegang saham
Perbandingan antara Pembagian SHU dalam Koperasi dengan Pembagian Keuntungan dalam Perseroan Terbatas Persamaan antara keduanya terdapat dalam hal kewajiban penyisihan dana cadangan, wewenang penetapan, dan waktu pembagiannya. Sedangkan perbedaan antara keduanya terdapat dalam hal dasar pembagian, proses penghitungan, dan penggunaan atau alokasinya
Kesimpulan Pembagian SHU dalam Koperasi dilakukan berdasarkan jasa usaha tiap-tiap anggota yang terdiri dari transaksi usaha dan partisipasi modal Pembagian keuntungan dalam PT dalam bentuk dividen dilakukan berdasarkan jumlah kepemilikan saham dari tiap-tiap pemegang saham Pada dasarnya pembagian SHU dalam Koperasi dan pembagian keuntungan dalam PT memiliki beberapa persamaan dan perbedaan diantara keduanya
UU Perseoran Terbatas agung, 2009 TERIMA KASIH sumber: UU Koperasi UU Perseoran Terbatas agung, 2009