Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
Advertisements

BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
SISA HASIL USAHA (SHU) Pengertian
SISA HASIL USAHA KOPERASI
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KOPERASI.
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
SISA HASIL USAHA KOPERASI
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
BAB 8 KOPERASI SERBA USAHA
Bab 3 Persamaan Akuntansi, Akun/perkiraan, dan Jurnal
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI
Universitas Jember Fakultas Ekonomi IESP Ekonomi KOPERASI
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Penyusunan anggaran kas
PERHITUNGAN SHU.
Revaluasi Aktiva Tetap
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
BAB 7 JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Pertemuan 04 Sumber Modal Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Rapat Anggota Tahunan KOPKAR UNINDRA
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
PERMODALAN KOPERASI Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka.
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Akun/Perkiraan dan Transaksi Perusahaan
Koperasi simpan pinjam
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
Bab 10 KOPERASI SERBA USAHA.
KOPERASI.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
PENGANTAR PERKOPERASIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
“ KOPERASI “ Pertemuan keduabelas Pengelolaan Koperasi Sekolah.
(BAB I) Akuntansi untuk koperasi dan umkm
Manajemen Pasiva.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
By : Koperasi By :
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
Koperasi Indonesia 8.
Mata kuliah : Ekonomi koperasi
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
BAB 8 KOPERASI SERBA USAHA
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
HAKEKAT USAHA KOPERASI
BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
KOPERASI SEKOLAH. APA ITU KOPERASI SEKOLAH? Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.
PERMODALAN KOPERASI.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Kepada Yth. Para Anggota KSP PIM di Tempat
Transcript presentasi:

Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita

Melaksanakan dan mengembangkan usaha dalam koperasi merupakan langkah untuk mewujudkan kesejahteraan para anggotanya. Koperasi dapat memperoleh dan mencari laba untuk menutup pembiayaan usaha seperti gaji karyawan, biaya kantor, biaya pergudangan, serta biaya lainnya. Tetapi laba yang dicari bukanlah laba dalam tingkatan setinggi- tingginya namun laba yang wajar karena koperasi bukanlah lembaga yang profit oriented.  Laba bagi koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).

Sisa Hasil Usaha (SHU) SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan. Pada akhir tahun, setelah memperhitungkan berbagai macam biaya dan ternyata terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut setelah dikurangi dana cadangan akan dibagikan kepada anggotanya sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing- masing anggota koperasi. Jasa usaha anggota maksudnya adalah transaksi usaha dan partisipasi modal. 

SHU dari usaha yang diselenggarakan oleh anggota dibagikan untuk: cadangan koperasi, para anggota (dana anggota), sebanding dengan jasa usaha yang diberikan oleh masing-masing anggota, dana pengurus, dana pegawai atau karyawan, dana pendidikan koperasi, dana sosial, dan dana pembangunan daerah kerja.

SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh bukan anggota dibagikan untuk: cadangan koperasi, dana pengurus, dana pegawai, dana pendidikan koperasi, dana sosial, dan dana pembangunan daerah kerja.

UU Perkoperasian No. 17 Thn 2012 BAB VIII SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN Bagian Kesatu Surplus Hasil Usaha Pasal 78 (1) Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Bagian Kesatu Surplus Hasil Usaha Pasal 78 ...... lanjutan Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan nonAnggota. Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota.

Bagian Kedua Defisit Hasil Usaha Pasal 79 Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapatbmenggunakan Dana Cadangan. Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota. Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya.

Pasal 80 Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha pada Koperasi Simpan Pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi.

Bagian Ketiga Dana Cadangan Pasal 81 Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha. Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi. Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.

Terima kasih