Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Hak Ulayat dan Hukum Adat
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI Guru Besar Hukum Agraria FHUI
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
BAB V HAK ATAS TANAH.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Hak Penguasaan atas Tanah
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
KONSEPSI HUBUNGAN ANTARA BANGSA, NEGARA DAN PERSEORANGAN DENGAN OBYEK HUKUM AGRARIA M.Hamidi Masykur SH.M.Kn.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Aspek Hukum Tata Guna dan Pengembangan Lahan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HUKUM AGRARIA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
Landreform berasal dari kata
PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur.
ASAS HAK BANGSA & HMN M.Hamidi Masykur.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
Oleh : Dosen Tim Agraria
GARIS GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
HAK MILIK.
BAB I PENGANTAR.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
Pertemuan Minggu ke-10 LANDREFORM di indonesia
Landreform berasal dari kata
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Landreform berasal dari kata
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
HUKUM AGRARIA MRT BOEDI HARSONO Kata “agraria” berasal dr agrarius, ager (latin) atau agros (yunani), Akker (belanda) yg artinya tanah pertanian.
Pengantar Hukum Tanah.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
HAK MILIK.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional Materi setelah UTS Silviana DP

1. Dasar Kenasionalan/Nasionalitas Pasal 1 ayat (1)UUPA “seluruh wilayah Ind adalah kesatuan tanah air dr seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia” Pasal 1 ayat (2) UUPA “seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wil RI sebagai karunia Tuhan YME adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa In donesia dan merupakan kekayaan Nasional”

Hubungan antar bangsa Ind dengan bumi air dan ruang angkasa adalah hubungan bersifat abadi Artinya : bahwa selama rakyat Ind yang bersatu sebagai bangsa Ind masih ada dan selama bumi,air dan ruang angkasa Ind masih ada, dalam keadaan bagaimanapun tidak ada sesuatu kekuasaan yang akan memutuskan hubungan tersebut Hubungan antara bangsa Ind dengan bumi, air dan ruang angkasa semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada tingkatan yang paling atas yaitu meliputi seluruh wilayah negara

2. Asas Domein tidak dipergunakan lagi dalam hukum Agraria Nasional Dasar : Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (yg penguasaannya ditugaskan kepada ) Negara RI, harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dijabarkan dalam isi Pasal 2 UUPA , khususnya ayat 2 :  Hak Menguasai dari Negara

Hak Menguasai dr Negara Memberi wewenang kepada Negara untuk : Mengatur, menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa Menentukan dan mengaturb hubungan hukum antara orang dengan bumi, air dan ruang angkasa Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi,air dan ruang angkasa

3. Menghormati dan mengakui adanya hak Ulayat Pasal 3 UUPA : pelaksanaan hak ulayat dan hak yang serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara yg berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan UU dan peraturan lain yang lebih tinggi. UUPA mengakui eksistensi Hak Ulayat

Syarat Pengakuan terhjadap hak Ulayat : 1. Sepanjang menurut kenyataannya masih ada 2. tidak bertentangan dengan kepentingan nasional; 3. tidak bertentangan dengan UU dan Peraturan PerUUan yg lebih tinggi.

4. Semua Hak Atas Tanah Mempunyai Fungsi Sosial Artinya hak atas tanah apapun yang ada pada seseorng, tidak dapat dibenarkan bahwa tanahnya akan dipergunakan/tidak dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat; Penggunaan tanah harus sesuai dengan keadaan dan sifat dari haknya, hingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagaiaan yang mempunyai maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara;

Ketentuan itu tidak berarti kepentingan perorangan akan terdesak oleh kepentingan umum Kewajiban tersebut tidak hanya dibebankan pada pemegang hak ybs, tetapi juga setiap orang/Badan Hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah tersebut (Pasal 15 UUPA)

5. Hanya WNI yang dapat mempunyai Hak Milik Badan Hukum ?  pada dasarnya tidak boleh mempunyai tanah HM tetapi mengingat akan keperluan masyarakat yang erat hubungannya dengan faham keagamaan, hubungan perekonomian dan sosial diberikan “ escape-clause” yang memungkinkan Badan Hukum mempunyai tanah dengan Hak Milik (HM) PP no 38 tahun 1963

6. UUPA tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam hal memperoleh hak atas tanah dan mendapatkan manfaat serta hasil tanah tersebut (Pasal 9) UUPA memberikan perlindungan terhadap golongan ekonomi lemah terhadap golongan ekonomi kuat (Pasal 11 ayat (2)) Pasal 26 ayat (1) jual beli, penukaran, penghiubahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan hukum lain yang bermaksud memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7. Tanah Pertanian Harus Dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya Pasal 10 UUPA Pasal 7 UUPA : pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena hal ini akan merugikan kepentingan umum Pasal 17 UUPA: perlu adanya ketentuan batas maksimum pemilikan tanah sehingga dicegah tertumpuknya tanah pada golongan tertentu saja

8. Perencanaan (planing); Peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa National planing (rencana umum) Regional planing (rencana khusus tiap daerah (regional planing) Pasal 14 UUPA: pemerintah membuat rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan BARAKAD :

Untuk keperluan negara Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sesuai dengan dasar Ketuhanan YME Untuk keperluan pusat kehidupan masyarakat, sosial budaya dan lain-lain kesejahteraan Untuk keperluan perkembangan produksi pertanian, petrernakan dan perikanan serta sejalan dengan itu Untuk keperluan perkembangan industri, transmigrasi dan pertambangan

terimakasih