Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional Materi setelah UTS Silviana DP
1. Dasar Kenasionalan/Nasionalitas Pasal 1 ayat (1)UUPA “seluruh wilayah Ind adalah kesatuan tanah air dr seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia” Pasal 1 ayat (2) UUPA “seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wil RI sebagai karunia Tuhan YME adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa In donesia dan merupakan kekayaan Nasional”
Hubungan antar bangsa Ind dengan bumi air dan ruang angkasa adalah hubungan bersifat abadi Artinya : bahwa selama rakyat Ind yang bersatu sebagai bangsa Ind masih ada dan selama bumi,air dan ruang angkasa Ind masih ada, dalam keadaan bagaimanapun tidak ada sesuatu kekuasaan yang akan memutuskan hubungan tersebut Hubungan antara bangsa Ind dengan bumi, air dan ruang angkasa semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada tingkatan yang paling atas yaitu meliputi seluruh wilayah negara
2. Asas Domein tidak dipergunakan lagi dalam hukum Agraria Nasional Dasar : Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (yg penguasaannya ditugaskan kepada ) Negara RI, harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dijabarkan dalam isi Pasal 2 UUPA , khususnya ayat 2 : Hak Menguasai dari Negara
Hak Menguasai dr Negara Memberi wewenang kepada Negara untuk : Mengatur, menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa Menentukan dan mengaturb hubungan hukum antara orang dengan bumi, air dan ruang angkasa Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi,air dan ruang angkasa
3. Menghormati dan mengakui adanya hak Ulayat Pasal 3 UUPA : pelaksanaan hak ulayat dan hak yang serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara yg berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan UU dan peraturan lain yang lebih tinggi. UUPA mengakui eksistensi Hak Ulayat
Syarat Pengakuan terhjadap hak Ulayat : 1. Sepanjang menurut kenyataannya masih ada 2. tidak bertentangan dengan kepentingan nasional; 3. tidak bertentangan dengan UU dan Peraturan PerUUan yg lebih tinggi.
4. Semua Hak Atas Tanah Mempunyai Fungsi Sosial Artinya hak atas tanah apapun yang ada pada seseorng, tidak dapat dibenarkan bahwa tanahnya akan dipergunakan/tidak dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat; Penggunaan tanah harus sesuai dengan keadaan dan sifat dari haknya, hingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagaiaan yang mempunyai maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara;
Ketentuan itu tidak berarti kepentingan perorangan akan terdesak oleh kepentingan umum Kewajiban tersebut tidak hanya dibebankan pada pemegang hak ybs, tetapi juga setiap orang/Badan Hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah tersebut (Pasal 15 UUPA)
5. Hanya WNI yang dapat mempunyai Hak Milik Badan Hukum ? pada dasarnya tidak boleh mempunyai tanah HM tetapi mengingat akan keperluan masyarakat yang erat hubungannya dengan faham keagamaan, hubungan perekonomian dan sosial diberikan “ escape-clause” yang memungkinkan Badan Hukum mempunyai tanah dengan Hak Milik (HM) PP no 38 tahun 1963
6. UUPA tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam hal memperoleh hak atas tanah dan mendapatkan manfaat serta hasil tanah tersebut (Pasal 9) UUPA memberikan perlindungan terhadap golongan ekonomi lemah terhadap golongan ekonomi kuat (Pasal 11 ayat (2)) Pasal 26 ayat (1) jual beli, penukaran, penghiubahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan hukum lain yang bermaksud memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
7. Tanah Pertanian Harus Dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya Pasal 10 UUPA Pasal 7 UUPA : pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena hal ini akan merugikan kepentingan umum Pasal 17 UUPA: perlu adanya ketentuan batas maksimum pemilikan tanah sehingga dicegah tertumpuknya tanah pada golongan tertentu saja
8. Perencanaan (planing); Peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa National planing (rencana umum) Regional planing (rencana khusus tiap daerah (regional planing) Pasal 14 UUPA: pemerintah membuat rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan BARAKAD :
Untuk keperluan negara Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sesuai dengan dasar Ketuhanan YME Untuk keperluan pusat kehidupan masyarakat, sosial budaya dan lain-lain kesejahteraan Untuk keperluan perkembangan produksi pertanian, petrernakan dan perikanan serta sejalan dengan itu Untuk keperluan perkembangan industri, transmigrasi dan pertambangan
terimakasih