DASAR-DASAR KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
CURICULUM VITAE 1.NAMA LENGKAP : BUDIONO 2.NIP : 040030482 3.TEMPAT/TGL. LAHIR : JAKARTA, 15 FEBRUARI 1952 4.JABATAN : KEPALA DIVISI KEIMIGRASIAN RIWAYAT JABATAN Pejim pada Kanim Bandung :1980-1985 Pejim pada Kanim Kupang :1985-1987 Kasi Wasgul / Jakgiat pada Kanim Kupang :1987-1990 Kasi Daltus pada Kanim Jember :1991-1992 Kasi Fosarkim pada Kanim Jember :1992-1994 Kasi Lantaskim pada Kanim klas I Jakarta Timur :1994-1998 Kasi ANEVA pada Dirjen Im :1998-2000 Kepala Kantor Imigrasi Kendari :2001-2005 Kepala Kantor Imigrasi klas I Bandung :2005-2007 Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Depkumham Bengkulu :2007-2009 Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Dep. Hukum dan HAM Jawa Tengah :April 2009
Lingkungan Stratejik Nasional dan Internasional yang dihadapi mensyaratkan: PERUBAHAN PARADIGMA KEPEMERINTAHAN; PEMBARUAN SISTEM KELEMBAGAAN; PENINGKATAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN HUBUNGAN ANTAR BANGSA YANG MENGACU PADA TERSELENGGARANYA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK ( GOOD GOVERNANCE ).
PADA AKHIR ABAD XX DAN DALAM MEMASUKI ABAD XXI, INDONESIA SEPERTI HALNYA NEGARA-NEGARA LAIN DI BERBAGAI BELAHAN DUNIA MENGHADAPI SUATU TANTANGAN YANG BERUPA PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS YANG BERAT, BAIK YANG BERASAL DARI DALAM (INTERNAL) MAUPUN DARI LUAR (EXTERNAL), PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS TERSEBUT JUGA MERUPAKAN TANTANGAN DALAM PEMBANGUNAN ADMINISTRASI NEGARA
SECARA EKSTERNAL, GLOBALISASI YANG DIPACU OLEH PERKEMBANGAN TEKHNOLOGI TERUTAMA TEKHNOLOGI INFORMASI DAN SEMANGAT LIBERALISASI TELAH MENDORONG TERJADINYA PERUBAHAN BESAR DALAM KEHIDUPAN EKONOMI, POLITIK, PEMERINTAHAN DAN SOSIAL BUDAYA
PERUBAHAN TERSEBUT TELAH MENGARAH PADA TERBENTUKNYA DUNIA TANPA BATAS (BORDERLESS WORLD). PERISTIWA PENTING YANG TERJADI PADA SUATU NEGARA SECARA CEPAT DAPAT DIAKSES OLEH MASYARAKAT DI NEGARA PADA BELAHAN DUNIA LAINNYA. GLOBALISASI JUGA DITANDAI OLEH MENINGKATNYA PERSAINGAN BEBAS YANG MENGHARUSKAN SETIAP BANGSA UNTUK SECARA TERUS MENERUS MENINGKATKAN KOMPETENSINYA DALAM BERSAING DENGAN BANGSA LAIN.
POINTERS : BAHWA HUBUNGAN ANTARA NEGARA / PEMERINTAH DENGAN MASYARAKAT BUKANLAH MERUPAKAN HAL YANG SEDERHANA DALAM MASYARAKAT POST-MODERN DEWASA INI. KONDISI INI DIWARNAI OLEH DINAMIKA, KOMPLEKSITAS, DAN KEANEKARAGAMAN DALAM INTERAKSI SOSIAL POLITIK ANTARA PEMERINTAH DENGAN MASYARAKAT, YANG MEMPENGARUHI BAGAIMANA POLA KEPEMERINTAHAN YANG HARUS DIJALANKAN;
2. KEGAGALAN DALAM INTERAKSI SOSIAL POLITIK ANTARA PEMERINTAH DENGAN MASYARAKAT, SECARA UMUM DAN MENDASAR ADALAH DISEBABKAN OLEH PENDEKATAN YANG KURANG TEPAT YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH. DALAM HAL INI PEMERINTAH KURANG ATAU BAHKAN TIDAK PEKA TERHADAP KONDISI PERKEMBANGAN MASYARAKAT MODERN BAHKAN POST-MODERN YANG TELAH SEMAKIN DINAMIS, KOMPLEKS, KRITIS DAN SANGAT BERAGAM DALAM KARATERISTIK DAN KEBUTUHANNYA. KEGAGALAN PEMERINTAHAN ORDE BARU MAUPUN REZIM LAINNYA DI INDONESIA MERUPAKAN CONTOH BAGAIMANA KONDISI TERSEBUT MUNCUL DALAM SUATU NEGARA.
KONSEPSI KEPEMERINTAHAN
PEMERINTAH ATAU GOVERNMENT BERARTI “THE AUTHORITATIVE DIRECTION AND ADMINISTRATION OF THE AFFAIRS OF MEN/WOMEN IN A NATION, STATE, CITY, ETC”. YANG BERARTI “PENGARAHAN DAN ADMINISTRASI YANG BERWENANG ATAS KEGIATAN ORANG-ORANG DALAM SEBUAH NEGARA, NEGARA BAGIAN, KOTA, DSB”. ATAU “ LEMBAGA ATAU BADAN YANG MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN NEGARA, NEGARA BAGIAN, ATAU KOTA, DSB”.
SEDANGKAN ISTILAH KEPEMERINTAHAN ATAU GOVERNANCE BERARTI “THE ACT, FACT, MANNER OF GOVERNING” YANG ARTINYA “TINDAKAN, FAKTA, POLA DARI KEGIATAN ATAU PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN”
AKTOR DALAM KEPEMERINTAHAN (GOVERNANCE) NEGARA DAN PEMERINTAHAN; SEKTOR SWASTA; MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY).
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN MENURUT PASAL 3 UU NO ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN MENURUT PASAL 3 UU NO. 28 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME ASAS KEPASTIAN HUKUM; ASAS TERTIB PENYELENGGARAAN NEGARA; ASAS KEPENTINGAN UMUM; ASAS KETERBUKAAN; ASAS PROPORSIONALITAS; ASAS PROFESIONALITAS; ASAS AKUNTABILITAS.
PRINSIP-PRINSIP KEPEMERINTAHAN YANG BAIK
MENURUT PP NO. 101 TAHUN 2000 : PROFESIONALITAS; AKUNTABILITAS; TRANSPARANSI; PELAYANAN PRIMA; DEMOKRASI; EFISIENSI; EFEKTIFITAS SUPREMASI HUKUM DAN DAPAT DITERIMA OLEH SELURUH MASYARAKAT.
IF THERE IS A WILL THERE IS A WAY
TERIMA KASIH