PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO MEDICAL EDUCATION UNIT FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
LATAR BELAKANG Sistem Pelayanan Kesehatan harus dapat melindungi masyarakat UU no. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran terpelihara-nya kualitas praktik kedokteran, karena: 1. Meningkatnya tuntutan masyarakat 2. Berkurangnya kepercayaan masyarakat * Dokter memiliki etik dan moral yang tinggi * Kemampuan dokter terus-menerus ditingkatkan mutunya: - Pendidikan/pelatihan berkelanjutan - Sertifikasi - Lisensi + Pembinaan - Pengawasan dan pemantauan
Asas, Dasar, Kaidah dan Tujuan Praktik kedokteran berdasarkan pada: a. Nilai ilmiah d. Asas kemanusiaan b. Asas manfaat e. Asas keseimbangan c. Asas keadilan f. Asas perlindungan dan keselamatan Kaidah dasar moral: a. menghormati martabat manusia (respect for person) b. berbuat baik (beneficence) c. tidak berbuat yang merugikan (non-maleficence) d. keadilan (justice) Tujuan a. memberi perlindungan kepada pasien b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medik c. memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter
Kewenangan dan Kewajiban Dokter Harus punya Surat Tanda Regristrasi (STR) Wewenang Praktik: a. mendiagnosis b. mengobati c. melakukan tindakan Kewajiban: Terhadap pasien Terhadap diri sendiri Terhadap sejawat Bertanggung jawab Pelayanan Kedokteran Yang Baik Kompetensi Hubungan yang baik dengan pasien Taat pada etika profesi
ASUHAN KLINIS YANG BAIK Meliputi: Diagnosis yang tepat/adekuat Tindakan/terapi yang tepat Rujukan yang sesuai Sikap yang diperlukan: Mengenali batas kompetensi Bersedia konsultasi/dialog dengan sejawat lain Yakin sehat fisik /mental bisa bekerja dengan baik Tetap memberi perawatan paliatif Penulisan resep harus jelas Jangan melakukan pemeriksaan/terapi yang tidak bermanfaat Menjelaskan efek samping terapi Di Rumah Sakit melaporkan efek terapi/tindakan yg kurang baik kepada Komite Medik Kekurangan alat/sarana lapor kepada yang berwenang
ASUHAN KLINIS YANG BAIK Keputusan memilih asuhan medis: Prioritas pada keadaan pasien dan efektivitas pemeriksaan Pasien berhak untuk memperoleh opini kedua (2nd opinion) Dilarang menolak penderita penyakit menular perlindungan diri Darurat harus menolong sesuai dengan kondisi yang ada MEMPERTAHAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK SELALU MENGIKUTI PERKEMBANGAN IPTEKDOK MENJAGA KUALITAS ASUHAN MEDIS RUMAH SAKIT: Rekam medis harus baik dan benar Audit klinis/medis Membuat laporan tentang kejadian yang tidak menyenangkan menurunkan risiko terhadap pasien
Pelatihan, Pengajaran, dan Penilaian Pelatihan dan Pengajaran: Bersedia untuk memberi pelatihan dan pengajaran kepada calon dokter/calon dokterspesialis Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan Pen ilaian dan Rekomendasi: Di RS/Puskesmas memberi masukan kepada manajemen Pengajar: harus jujur/objektif Penilaian terhadap sejawat jujur/objektif
HUBUNGAN DOKTER – PASIEN Komunikasi yang baik “pendengar yang baik: Memberi informasi yang baik tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pasien termasuk efek samping terapi/komplikasi dsb. Pasien tidak mampu menerima informasi jelaskan kepada keluarga Pediatri: pasien dan “client” Pasien meninggal jelaskan sebab dan keadaan yang berkaitan dengan kematian Persetujuan pasien “inform concern” PERMENKES no. 585/MENKES/PER/IX/1989 tentang persetujuan tindakan medik
Menghormati Rahasia Kedokteran Dapat dibuka bila: Untuk kepentingan kesehatan pasien Permintaan pasien Penegakan etik, disiplin atau hukum Mempertahankan Kepercayaan Pasien Sopan, hati-hati, jujur Menghormati privasi dan harga diri pasien Menghormati hak pasien untuk menolak berperan serta dalam proses pendidikan/penelitian Menghormati hak pasein untuk mendapatkan opini kedua Siap dihubungi pasien/sejawat sesuai perjanjian
Mengakhiri Hubungan Profesional dengan Pasien Tidak boleh diakhiri karena pasien tidak puas terhadap pelayanan, terapi, atau honorarium Menyerahkan kepada dokter lain Bermasalah dengan Sejawat: Kekhawatiran tentang terapi/tindakan sejawat akan merugikan pasien (misalnya sejawat dalam pengaruh alkohol, napza) Minta advis atasan, organisasi profesi, dll. Institusi harus menetapkan mekanisme pencegahan, penyelidikan, permintaan advis, dan pelaporan Keluhan Pasien Harus ditanggapi secara terbuka, jujur dan empati
Permintaan Informasi Formal Harus memberikan informasi yang relevan guna penyelidikan, terkait masalah etika, disiplin, ataupun hukum Tugas Forensik: info harus relevan Asuransi Risiko Asuransi untuk perlindungan diri terhadap risiko pekerjaan atau risiko tuntutan pasien.
KERJASAMA DENGAN SEJAWAT Merujuk Pasien Pengirim keterbatasan kompetensi Penerima: Wajib memberi advis terapi/tindakan dikembalikan Merawat / melakukan tindakan kembalikan Pasien berhak memilih dokter rujukan Bekerjasama dengan Sejawat Tidak Boleh: Membedakan sejawat Mengkritik melalui pasien
Bekerjasama Dalam Tim Menunjuk ketua tim Memahami tanggungjawab individu dan tanggung jawab tim Mempersiapkan sistem tentang: Tata kerja tim Tata kelola dan koordinasi (termasuk pembiayaan) Evaluasi
Pendelegasian Wewenang Dokter Pengganti Harus diinformasikan kepada pasien Dokter pengganti mampu melaksanakan tugas Dokter pengganti bertanggung jawab kepada yang digantikan Pendelegasian Wewenang Harus disesuaikan dengan kompetensi Penanggung Jawab pendelegasi Mematuhi Tugas Harus patuh pada pimpinan Ketua tim harus memastikan bahwa pasien mengetahui bahwa informasi tentang dirinya akan disampaikan kepada anggota tim
KEJUJURAN BERPROFESI Informasi Pelayanan Harus sesuai dengan kompetensi Tidak boleh menakuti / memaksa pasien Tidak boleh beriklan Laporan Tertulis, Memberikan Bukti, Menandatangani Dokumen Harus jujur (misalnya untuk pengadilan, permintaan pihak lain, dll.) Tidak menyesatkan, atau menghilangkan informasi yang relevan
Penelitian Pembiayaan Konflik Kepentingan Harus mementingkan perawatan dan keamanan pasien Harus mendapat persetujuan dari: 1. pasien 2. komite etik Penuh kejujuran dan integritas Pembiayaan Memberi informasi terlebih dahulu Tidak memanfaatkan ketidaktahuan dan ketidak-berdayaan pasien Memberitahukan alternatif pembiayaan (asuransi, dsb.) Konflik Kepentingan Tidak boleh menerima bujukan / hadiah Tidak boleh memberi bujukan kepada sejawat
KESEHATAN DOKTER LARANGAN PRAKTIK MENGHENTIKAN PRAKTEK BILA: Menderita penyakit menular Gangguan kesehatan berpengaruh pada kinerja pelayanan LARANGAN PRAKTIK Memberi informasi kepada organisasi lain dimana dokter memperoleh pekerjaan serupa Memberi informasi kepada pasien yang sedang ditangangani
TERIMA KASIH SELAMAT BELAJAR