PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KONSEP DASAR KEPERAWATAN MATERNITAS
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
KEMITRAAN DALAM HUBUNGAN DOKTER-PASIEN
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
Legal Etik dalam Tatanan Keperawatan Sistem Kardiovaskuler
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Rekam Medik DEFINISI ISI RM RM BERMUTU MANFAAT KEPEMILIKAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
PERAN DAN FUNGSI PERAWAT KOMUNITAS
Etika Kedokteran Reza Maulana.
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Patient referral.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
HAK - KEWAJIBAN.
RAHMADIA IB SEJARAH ASUHAN KEHAMILAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Pasien Rawat Jalan Sugito Wonodirekso
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
DOKUMENTASI KEBIDANAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO MEDICAL EDUCATION UNIT FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA

LATAR BELAKANG Sistem Pelayanan Kesehatan harus dapat melindungi masyarakat UU no. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran  terpelihara-nya kualitas praktik kedokteran, karena: 1. Meningkatnya tuntutan masyarakat 2. Berkurangnya kepercayaan masyarakat * Dokter memiliki etik dan moral yang tinggi * Kemampuan dokter terus-menerus ditingkatkan mutunya: - Pendidikan/pelatihan berkelanjutan - Sertifikasi - Lisensi + Pembinaan - Pengawasan dan pemantauan

Asas, Dasar, Kaidah dan Tujuan Praktik kedokteran berdasarkan pada: a. Nilai ilmiah d. Asas kemanusiaan b. Asas manfaat e. Asas keseimbangan c. Asas keadilan f. Asas perlindungan dan keselamatan Kaidah dasar moral: a. menghormati martabat manusia (respect for person) b. berbuat baik (beneficence) c. tidak berbuat yang merugikan (non-maleficence) d. keadilan (justice) Tujuan a. memberi perlindungan kepada pasien b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medik c. memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter

Kewenangan dan Kewajiban Dokter Harus punya Surat Tanda Regristrasi (STR) Wewenang Praktik: a. mendiagnosis b. mengobati c. melakukan tindakan Kewajiban: Terhadap pasien Terhadap diri sendiri Terhadap sejawat Bertanggung jawab Pelayanan Kedokteran Yang Baik Kompetensi Hubungan yang baik dengan pasien Taat pada etika profesi

ASUHAN KLINIS YANG BAIK Meliputi: Diagnosis yang tepat/adekuat Tindakan/terapi yang tepat Rujukan yang sesuai Sikap yang diperlukan: Mengenali batas kompetensi Bersedia konsultasi/dialog dengan sejawat lain Yakin sehat fisik /mental  bisa bekerja dengan baik Tetap memberi perawatan paliatif Penulisan resep harus jelas Jangan melakukan pemeriksaan/terapi yang tidak bermanfaat Menjelaskan efek samping terapi Di Rumah Sakit  melaporkan efek terapi/tindakan yg kurang baik kepada Komite Medik Kekurangan alat/sarana  lapor kepada yang berwenang

ASUHAN KLINIS YANG BAIK Keputusan memilih asuhan medis: Prioritas pada keadaan pasien dan efektivitas pemeriksaan Pasien berhak untuk memperoleh opini kedua (2nd opinion) Dilarang menolak penderita penyakit menular  perlindungan diri Darurat  harus menolong sesuai dengan kondisi yang ada MEMPERTAHAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK SELALU MENGIKUTI PERKEMBANGAN IPTEKDOK MENJAGA KUALITAS ASUHAN MEDIS RUMAH SAKIT: Rekam medis harus baik dan benar Audit klinis/medis Membuat laporan tentang kejadian yang tidak menyenangkan  menurunkan risiko terhadap pasien

Pelatihan, Pengajaran, dan Penilaian Pelatihan dan Pengajaran: Bersedia untuk memberi pelatihan dan pengajaran kepada calon dokter/calon dokterspesialis Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan Pen ilaian dan Rekomendasi: Di RS/Puskesmas  memberi masukan kepada manajemen Pengajar: harus jujur/objektif Penilaian terhadap sejawat  jujur/objektif

HUBUNGAN DOKTER – PASIEN Komunikasi yang baik “pendengar yang baik: Memberi informasi yang baik tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pasien  termasuk efek samping terapi/komplikasi dsb. Pasien tidak mampu menerima informasi  jelaskan kepada keluarga Pediatri: pasien dan “client” Pasien meninggal  jelaskan sebab dan keadaan yang berkaitan dengan kematian Persetujuan pasien “inform concern”  PERMENKES no. 585/MENKES/PER/IX/1989 tentang persetujuan tindakan medik

Menghormati Rahasia Kedokteran Dapat dibuka bila: Untuk kepentingan kesehatan pasien Permintaan pasien Penegakan etik, disiplin atau hukum Mempertahankan Kepercayaan Pasien Sopan, hati-hati, jujur Menghormati privasi dan harga diri pasien Menghormati hak pasien untuk menolak berperan serta dalam proses pendidikan/penelitian Menghormati hak pasein untuk mendapatkan opini kedua Siap dihubungi pasien/sejawat sesuai perjanjian

Mengakhiri Hubungan Profesional dengan Pasien Tidak boleh diakhiri karena pasien tidak puas terhadap pelayanan, terapi, atau honorarium Menyerahkan kepada dokter lain Bermasalah dengan Sejawat: Kekhawatiran tentang terapi/tindakan sejawat akan merugikan pasien (misalnya sejawat dalam pengaruh alkohol, napza) Minta advis  atasan, organisasi profesi, dll. Institusi harus menetapkan mekanisme pencegahan, penyelidikan, permintaan advis, dan pelaporan Keluhan Pasien Harus ditanggapi secara terbuka, jujur dan empati

Permintaan Informasi Formal Harus memberikan informasi yang relevan guna penyelidikan, terkait masalah etika, disiplin, ataupun hukum Tugas Forensik: info harus relevan Asuransi Risiko Asuransi untuk perlindungan diri terhadap risiko pekerjaan atau risiko tuntutan pasien.

KERJASAMA DENGAN SEJAWAT Merujuk Pasien Pengirim  keterbatasan kompetensi Penerima: Wajib memberi advis terapi/tindakan  dikembalikan Merawat / melakukan tindakan  kembalikan Pasien berhak memilih dokter rujukan Bekerjasama dengan Sejawat Tidak Boleh: Membedakan sejawat Mengkritik melalui pasien

Bekerjasama Dalam Tim Menunjuk ketua tim Memahami tanggungjawab individu dan tanggung jawab tim Mempersiapkan sistem tentang: Tata kerja tim Tata kelola dan koordinasi (termasuk pembiayaan) Evaluasi

Pendelegasian Wewenang Dokter Pengganti Harus diinformasikan kepada pasien Dokter pengganti mampu melaksanakan tugas Dokter pengganti bertanggung jawab kepada yang digantikan Pendelegasian Wewenang Harus disesuaikan dengan kompetensi Penanggung Jawab  pendelegasi Mematuhi Tugas Harus patuh pada pimpinan Ketua tim harus memastikan bahwa pasien mengetahui bahwa informasi tentang dirinya akan disampaikan kepada anggota tim

KEJUJURAN BERPROFESI Informasi Pelayanan Harus sesuai dengan kompetensi Tidak boleh menakuti / memaksa pasien Tidak boleh beriklan Laporan Tertulis, Memberikan Bukti, Menandatangani Dokumen Harus jujur (misalnya untuk pengadilan, permintaan pihak lain, dll.) Tidak menyesatkan, atau menghilangkan informasi yang relevan

Penelitian Pembiayaan Konflik Kepentingan Harus mementingkan perawatan dan keamanan pasien Harus mendapat persetujuan dari: 1. pasien 2. komite etik Penuh kejujuran dan integritas Pembiayaan Memberi informasi terlebih dahulu Tidak memanfaatkan ketidaktahuan dan ketidak-berdayaan pasien Memberitahukan alternatif pembiayaan (asuransi, dsb.) Konflik Kepentingan Tidak boleh menerima bujukan / hadiah Tidak boleh memberi bujukan kepada sejawat

KESEHATAN DOKTER LARANGAN PRAKTIK MENGHENTIKAN PRAKTEK BILA: Menderita penyakit menular Gangguan kesehatan berpengaruh pada kinerja pelayanan LARANGAN PRAKTIK Memberi informasi kepada organisasi lain dimana dokter memperoleh pekerjaan serupa Memberi informasi kepada pasien yang sedang ditangangani

TERIMA KASIH SELAMAT BELAJAR