COMPONENTS OF THE MEDIA PLAN Produk Merek
Komponen Media Plan Media Objectives Media Strategy Media Tactics Media Buying
1. Media Objectives Media Objective (tujuan media) menjadi jantung dari media plan dapat dikuantitatifikasi (measurable=dapat diukur) Tergantung pada tujuan dan strategi pemasaran Spesifik dan actionable Key target
2. Media Strategy Menentukan media yang akan digunakan. Pertimbangannya a.l.: Dominance, reach, coverage, who, where, when, what, how often WHO : siapakah sasaran khalayak kita Where: di mana mereka berada What : apa yang harus kita katakan saat bertemu dengan mereka When : kapan waktu terbaik untuk mengkontak mereka How Often: berapa kali kita harus bertemu mereka
3. Media tactics Adalah implementasi dari media strategy Menentukan media/vehicle/program dan penjadwalan media
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Media Planning A. Problems in Media Planning B. Factors that influence the Media Plan C. Factors in Media Selection
A. Problems in Media Planning Media Proliferation Insufficient Media Data Time Pressure External Influences on Media Decisions Lack of Objectivity Measuring advertising effectiveness
B. Factors that influence the Media Plan Size of advertising budget Media discount structure Media efficiency Media Availability Competition Nature of the product Promotion Mix
1). Regular Scheme c. Sistem Gabungan Sistem Bonus + Cash Discount Misalnya : Bayar Total (Gross) Rp 100.000.000, Sistem Bonus mis. 45% bonus Rp 45.000.000 (dibelikan program). Cash Discount mis. 10% dari Gross menjadi Rp 90.000.000, belum termasuk discount agency sebesar 20% (dari Rp 90.000.000) berarti sebesar Rp 72.000.000 (Nett).
Setiap station TV dengan Agency memiliki kesepakatan billing dan sistem regular scheme yang berbeda. Untuk setiap campaign bisa memilih sistem mana yang ingin dipakai. Misalnya campaign A sebesar Rp 500.000.000, bisa memilih Rp 200.000.000 ingin memakai sistem cash discount dan sisanya Rp 300.000.000 digunakan untuk CPRP Guarantee atau sistem bonus atau sistem gabungan.
2). CPRP Guarantee Ada perjanjian selama satu tahun misalnya dari tahun 2008 sampai tahun 2009, dinamakan istilah “Forecast
Contohnya Klien A untuk TV memiliki budget sebesar Rp 100 Milyar. Dari uang tersebut mau dibelanjakan ke beberapa station, misalnya : SCTV Rp 30 Milyar IVM Rp 30 Milyar RCTI Rp 20 Milyar TRANS Rp 20 Milyar Klien B memiliki budget sebesar Rp 50 Milyar. Dari uang tersebut mau dibelanjakan ke beberapa station, misalnya : Metro TV Rp 25 Milyar TV One Rp 25 Milyar Klien C memiliki budget sebesar Rp 10 Milyar. Dari uang tersebut mau dibelanjakan ke beberapa station, misalnya : SCTV Rp 5 Milyar IVM Rp 5 Milyar
Total : SCTV Rp 35 Milyar Deal IVM Rp 35 Milyar Deal RCTI Rp 20 Milyar Deal TRANS Rp 20 Milyar Deal METRO Rp 25 Milyar Deal TV-ONE Rp 25 Milyar Deal
Misalnya : Program A sebesar Rp 10.000.000 (Nett) Program A, target audience : 10 – 15 th, besar GRPs 7, CPRP = Rp 10.000.000/ 7 = Rp 1,428571.4 juta. 15 – 20 th, besar GRPs 5, CPRP = Rp 10.000.000/ 5 = Rp 2 juta. 20 – 30 th, besar GRPs 2, CPRP = Rp 10.000.000/ 2 = Rp 5 juta. Misalnya : T.A. = 15 – 20 th CPRP nya Rp 2 juta (CPRP masih bisa dinego kembali).
Plan yang dibuat berdasarkan periode campaign dan jenis program yang diinginkan. Plan dibuat tentunya ketika campaign akan berjalan. Pihak media agency memberitahukan periode campaign klien dari periode misalnya 2 Agustus 2008 - 2 Desember 2008 untuk satu campaign kepada pihak station dan media agency meminta jenis program apa yang bisa diberikan station kepada media agency. Lalu media agency minta dibuatkan plan CPRP Guarantee per campaign oleh pihak station.
c. Factors in Media Selection Target market Product characteristics Advertising objectives Cost Advertising by competitors Media selectivity Media Coverage Media availability Media flexibility Media life Media Acceptance Quality of workmanship Media Support Media benefits Media Restriction
Contoh: ketentuan beriklan di SKH Kompas IKLAN YANG TIDAK DAPAT DIMUAT Menjurus kepada kesukuan, agama, ras dan antargolongan (sara) Menggunakan huruf lain yang bukan huruf latin, kecuali jika digunakan untuk merek dagang, logo perusahaan, penerbangan, lambang negara, bendera negara, alamat atau nama jalan di suatu negara Menggunakan ungkapan superlatif atau over promised (misalnya : ter…, paling, satu-satunya) tentang manfaat atau keberadaan suatu produk/jasa, kecuali didukung bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan Memuat gambar dan/atau anjuran mengonsumsi minuman keras Memuat gambar/foto yang dapat dikategorikan porno, seronok atau menyerang perasaan susila Yang dapat menimbulkan permusuhan antarnegara, misalnya : gambar mata uang yang dirobek/digunting/kusut,gambar bendera yang dirobek, dll Iklan dicari/panggilan/putus hubungan kerja yang menggunakan kata "dipecat", "melarikan diri", "penggelapan", dan/atau memasang foto orang yang dicari/dipanggil Iklan kehilangan yang menggunakan kata : "dicuri", "ditipu", digelapkan" Iklan panti pijat dan iklan lowongannya
lanjutan Iklan diskotek/karaoke Iklan lowongan yang menggunakan nomor telepon Iklan KOMPAS atau PO Box Kompas Iklan obat/pengobatan/alat medis yang menggunakan kata "menyembuhkan", kecuali diganti dengan kata "membantu mengatasi" Iklan investasi, baik mencari atau menyediakan dana/modal, kecuali lembaga keuangan Iklan perceraian yang mencantumkan "talak…" Iklan lowongan yang meminta perangko untuk balasan, uang atau barang berharga lainnya Iklan berbau mistik, kecuali iklan nomor hoki dan keberuntungan Iklan mengenai jasa dokter Iklan mengenai jasa pengacara Iklan Party Line Iklan dengan format atau kata-kata yang dengan sengaja dibuat terbalik atau miring, kecuali iklan 1 halaman
IKLAN YANG DAPAT DIMUAT DENGAN PERSYARATAN Iklan kehilangan: dilampiri surat lapor dari kepolisian, fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Iklan dicari/panggilan/putus hubungan : dengan mencantumkan nama pemanggil dalam iklan dan dilampiri : Pribadi/perorangan : surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab penuh atas iklan yang dimuat, fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Perusahaan: surat pernyataan bertanggung jawab atas iklan yang dimuat dari perusahaan, fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
IKLAN YANG DAPAT DIMUAT DENGAN PERSYARATAN 3. Iklan keluarga : Kematian/dukacita, kelahiran: melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Menikah: melampirkan fotokopi KTP yang menikah (mempelai laki-laki dan perempuan) dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Perceraian: melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab atas iklan yang dimuat, fotokopi surat cerai dari pengadilan, fotokopi KTP pemasang dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) 4. Iklan kerjasama: mencantumkan bidang kerjasama yang dimaksud, nama perusahaan dan alamat jelas serta melampirkan surat resmi dari perusahaan dan fotokopi KTP pemasang 5. Iklan yang mensyaratkan pengiriman uang, perangko atau barang berharga lainnya harus mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dan melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan dan fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut
lanjutan Iklan lowongan : Mencantumkan posisi lowongan yang dicari/dibutuhkan Yang menggunakan alamat PO BOX harus mencantumkan nama kota dan kode pos, misalnya : PO BOX 425 Jkt 11010. Untuk PO BOX luar Jakarta harus mencantumkan nama kota lengkap, misalnya PO BOX 356 Medan 20019 Melampirkan surat pengantar resmi dari perusahaan/kedutaan Untuk tenaga penjahit, kapster, pembantu rumah tangga, melampirkan fotokopi KTP yang datang Menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, melampirkan surat pengantar dari perusahaan, fotokopi izin dari Depnaker. Khususnya perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI), melampirkan izin khusus dari Depnaker dan surat pengantar dari perusahaan, baik penempatan dalam maupun luar negeri Perusahaan dari luar negeri yang mencari tenaga di Indonesia untuk ditempatkan di luar negeri harus dilampiri surat pengantar resmi dari perusahaan dan KBRI setempat 7. Iklan permohonan maaf : Perusahaan: melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan Perorangan/pribadi: melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai bahwa pemasang bertanggung jawab penuh dan fotokopi KTP pemasang Melalui pengacara: baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara yang bersangkutan
lanjutan Iklan sengketa: baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara yang bersangkutan, yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas iklan tersebut serta ditandatangani dan distempel di atas materai yang berlaku, dilampiri fotokopi KTP yang bersangkutan Iklan undian berhadiah mencantumkan izin Depsos pada iklannya atau surat pengantar dari penyelenggara Iklan dukacita : Yang menggunakan foto, mohon melampirkan foto asli. Sedangkan iklan dari luar kota yang tidak menyertakan foto asli akan dimuat tanpa foto. Iklan dukacita yang belum dimakamkan/dikremasikan dapat dimuat esok hari dengan ukuran maksimal 2 kolom x 150 mm (300 mmk) Iklan sekolah/kursus: mencantumkan alamat jelas atau e-mail Iklan kontak jodoh: melampirkan fotokopi KTP pemasang, buat surat pemberitahuan ke biro iklan Iklan imigrasi dan permanent residence: mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dilampiri surat pengantar resmi di atas kop surat dan fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Iklan rokok: dapat dimuat dengan mengikuti PP no.81 Iklan obat/suplemen/multivitamin: lihat KETENTUAN KHUSUS IKLAN OBAT/SUPLEMEN/MULTIVITAMIN.