COMPONENTS OF THE MEDIA PLAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
COMPENSATION PLAN.
AKUNTANSI HUBUNGAN KANTOR PUSAT DAN CABANG
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
PT. MEDCO E&P INDONESIA E-INVOICE BUSINESS PROCESS
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Akuntansi keuangan lanjutan 1
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
STIKES BANTEN BSD CITY RIKSA WIBAWA RESNA
M.Rudy A Zikrus Solihin Arief Rahman Satya Putra
Optimasi Minimum - Maksimum PT KAKI NIKU
& Payback Period Benefit Cost Ratio Ismu Kusumanto.
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
TOPIK BAHASAN POKOK BAHASAN TOR RAB &.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
DASAR-DASAR PROSEDUR PEMBUKUAN
KETENTUAN BAGI WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH REPUBLIK SERBIA Ruang Pancasila, Lantai 2 KBRI Beograd 9 April 2010.
PERSAMAAN AKUNTANSI.
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC UNTUK
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Prosedur Beracara Arbitrase
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pendidikan Kewarganegaraan
DEPKOMINFO DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 jakarta LOMBA DESAIN PRANGKO.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Pajak Penghasilan Final
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Media Planning
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Membuat Pesan Bisnis Melalui Surat Menyurat.
Universitas Gadjah Mada
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
XL – PRABAYAR & HOT PROMO
KEUANGAN KORPORAT COPORATE FINANCE.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
3. Sumber-Sumber Dana Bank
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
Pertemuan ke-3 Identifikasi formulir Cara mengerjakan
KEUANGAN KORPORAT COPORATE FINANCE.
BEA MATERAI Bea Materai.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
Pengelolaan Dana Hibah
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
COMPONENTS OF THE MEDIA PLAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA PEMBIAYAAN KARTU KREDIT
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Pajak Pertambahan Nilai
KOPERASI.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
TATA SURAT MENYURAT OLEH: SRI SULASTRI, M.Pd.
KOMUNIKASI MANEJERIAL STIE Jakarta International College
Surat Kuasa.
Akuntansi keuangan lanjutan 1
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Media Planning Pertemuan 10
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
SURAT DINAS DAN LAMARAN PEKERJAAN
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
SURAT UNDANGAN KELAS V SEMESTER 1 SK KD TUJUAN PEMBELAJARAN MATERI.
Wawasan kebahasaan Kepada penceramah seorang peserta menanyakan bantuan dana yang digunakan pemerintah. Masyarakat mempertanyakan keberadaan pedagang.
Transcript presentasi:

COMPONENTS OF THE MEDIA PLAN Produk Merek

Komponen Media Plan Media Objectives Media Strategy Media Tactics Media Buying

1. Media Objectives Media Objective (tujuan media) menjadi jantung dari media plan dapat dikuantitatifikasi (measurable=dapat diukur) Tergantung pada tujuan dan strategi pemasaran Spesifik dan actionable Key target

2. Media Strategy Menentukan media yang akan digunakan. Pertimbangannya a.l.: Dominance, reach, coverage, who, where, when, what, how often WHO : siapakah sasaran khalayak kita Where: di mana mereka berada What : apa yang harus kita katakan saat bertemu dengan mereka When : kapan waktu terbaik untuk mengkontak mereka How Often: berapa kali kita harus bertemu mereka

3. Media tactics Adalah implementasi dari media strategy Menentukan media/vehicle/program dan penjadwalan media

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Media Planning A. Problems in Media Planning B. Factors that influence the Media Plan C. Factors in Media Selection

A. Problems in Media Planning Media Proliferation Insufficient Media Data Time Pressure External Influences on Media Decisions Lack of Objectivity Measuring advertising effectiveness

B. Factors that influence the Media Plan Size of advertising budget Media discount structure Media efficiency Media Availability Competition Nature of the product Promotion Mix

1). Regular Scheme c. Sistem Gabungan  Sistem Bonus + Cash Discount Misalnya : Bayar Total (Gross) Rp 100.000.000, Sistem Bonus mis. 45%  bonus Rp 45.000.000 (dibelikan program). Cash Discount mis. 10% dari Gross menjadi Rp 90.000.000, belum termasuk discount agency sebesar 20% (dari Rp 90.000.000) berarti sebesar Rp 72.000.000 (Nett).

Setiap station TV dengan Agency memiliki kesepakatan billing dan sistem regular scheme yang berbeda. Untuk setiap campaign bisa memilih sistem mana yang ingin dipakai. Misalnya campaign A sebesar Rp 500.000.000, bisa memilih Rp 200.000.000 ingin memakai sistem cash discount dan sisanya Rp 300.000.000 digunakan untuk CPRP Guarantee atau sistem bonus atau sistem gabungan.

2). CPRP Guarantee Ada perjanjian selama satu tahun misalnya dari tahun 2008 sampai tahun 2009, dinamakan istilah “Forecast

Contohnya Klien A  untuk TV memiliki budget sebesar Rp 100 Milyar. Dari uang tersebut mau dibelanjakan ke beberapa station, misalnya : SCTV  Rp 30 Milyar IVM  Rp 30 Milyar RCTI  Rp 20 Milyar TRANS  Rp 20 Milyar Klien B  memiliki budget sebesar Rp 50 Milyar. Dari uang tersebut mau dibelanjakan ke beberapa station, misalnya : Metro TV  Rp 25 Milyar TV One  Rp 25 Milyar Klien C  memiliki budget sebesar Rp 10 Milyar. Dari uang tersebut mau dibelanjakan ke beberapa station, misalnya : SCTV  Rp 5 Milyar IVM  Rp 5 Milyar

Total : SCTV  Rp 35 Milyar  Deal IVM  Rp 35 Milyar  Deal RCTI  Rp 20 Milyar  Deal TRANS  Rp 20 Milyar  Deal METRO  Rp 25 Milyar  Deal TV-ONE  Rp 25 Milyar  Deal

Misalnya : Program A sebesar Rp 10.000.000 (Nett) Program A, target audience :  10 – 15 th, besar GRPs  7, CPRP = Rp 10.000.000/ 7 = Rp 1,428571.4 juta.  15 – 20 th, besar GRPs  5, CPRP = Rp 10.000.000/ 5 = Rp 2 juta.  20 – 30 th, besar GRPs  2, CPRP = Rp 10.000.000/ 2 = Rp 5 juta. Misalnya : T.A. = 15 – 20 th  CPRP nya Rp 2 juta (CPRP masih bisa dinego kembali).

Plan yang dibuat berdasarkan periode campaign dan jenis program yang diinginkan. Plan dibuat tentunya ketika campaign akan berjalan. Pihak media agency memberitahukan periode campaign klien dari periode misalnya 2 Agustus 2008 - 2 Desember 2008 untuk satu campaign kepada pihak station dan media agency meminta jenis program apa yang bisa diberikan station kepada media agency. Lalu media agency minta dibuatkan plan CPRP Guarantee per campaign oleh pihak station.

c. Factors in Media Selection Target market Product characteristics Advertising objectives Cost Advertising by competitors Media selectivity Media Coverage Media availability Media flexibility Media life Media Acceptance Quality of workmanship Media Support Media benefits Media Restriction

Contoh: ketentuan beriklan di SKH Kompas IKLAN YANG TIDAK DAPAT DIMUAT Menjurus kepada kesukuan, agama, ras dan antargolongan (sara) Menggunakan huruf lain yang bukan huruf latin, kecuali jika digunakan untuk merek dagang, logo perusahaan, penerbangan, lambang negara, bendera negara, alamat atau nama jalan di suatu negara Menggunakan ungkapan superlatif atau over promised (misalnya : ter…, paling, satu-satunya) tentang manfaat atau keberadaan suatu produk/jasa, kecuali didukung bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan Memuat gambar dan/atau anjuran mengonsumsi minuman keras Memuat gambar/foto yang dapat dikategorikan porno, seronok atau menyerang perasaan susila Yang dapat menimbulkan permusuhan antarnegara, misalnya : gambar mata uang yang dirobek/digunting/kusut,gambar bendera yang dirobek, dll Iklan dicari/panggilan/putus hubungan kerja yang menggunakan kata "dipecat", "melarikan diri", "penggelapan", dan/atau memasang foto orang yang dicari/dipanggil Iklan kehilangan yang menggunakan kata : "dicuri", "ditipu", digelapkan" Iklan panti pijat dan iklan lowongannya

lanjutan Iklan diskotek/karaoke Iklan lowongan yang menggunakan nomor telepon Iklan KOMPAS atau PO Box Kompas Iklan obat/pengobatan/alat medis yang menggunakan kata "menyembuhkan", kecuali diganti dengan kata "membantu mengatasi" Iklan investasi, baik mencari atau menyediakan dana/modal, kecuali lembaga keuangan Iklan perceraian yang mencantumkan "talak…" Iklan lowongan yang meminta perangko untuk balasan, uang atau barang berharga lainnya Iklan berbau mistik, kecuali iklan nomor hoki dan keberuntungan Iklan mengenai jasa dokter Iklan mengenai jasa pengacara Iklan Party Line Iklan dengan format atau kata-kata yang dengan sengaja dibuat terbalik atau miring, kecuali iklan 1 halaman

IKLAN YANG DAPAT DIMUAT DENGAN PERSYARATAN Iklan kehilangan: dilampiri surat lapor dari kepolisian, fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Iklan dicari/panggilan/putus hubungan : dengan mencantumkan nama pemanggil dalam iklan dan dilampiri : Pribadi/perorangan : surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab penuh atas iklan yang dimuat, fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Perusahaan: surat pernyataan bertanggung jawab atas iklan yang dimuat dari perusahaan, fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)

IKLAN YANG DAPAT DIMUAT DENGAN PERSYARATAN 3. Iklan keluarga : Kematian/dukacita, kelahiran: melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Menikah: melampirkan fotokopi KTP yang menikah (mempelai laki-laki dan perempuan) dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Perceraian: melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab atas iklan yang dimuat, fotokopi surat cerai dari pengadilan, fotokopi KTP pemasang dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) 4. Iklan kerjasama: mencantumkan bidang kerjasama yang dimaksud, nama perusahaan dan alamat jelas serta melampirkan surat resmi dari perusahaan dan fotokopi KTP pemasang 5. Iklan yang mensyaratkan pengiriman uang, perangko atau barang berharga lainnya harus mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dan melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan dan fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut

lanjutan Iklan lowongan : Mencantumkan posisi lowongan yang dicari/dibutuhkan Yang menggunakan alamat PO BOX harus mencantumkan nama kota dan kode pos, misalnya : PO BOX 425 Jkt 11010. Untuk PO BOX luar Jakarta harus mencantumkan nama kota lengkap, misalnya PO BOX 356 Medan 20019 Melampirkan surat pengantar resmi dari perusahaan/kedutaan Untuk tenaga penjahit, kapster, pembantu rumah tangga, melampirkan fotokopi KTP yang datang Menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, melampirkan surat pengantar dari perusahaan, fotokopi izin dari Depnaker. Khususnya perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI), melampirkan izin khusus dari Depnaker dan surat pengantar dari perusahaan, baik penempatan dalam maupun luar negeri Perusahaan dari luar negeri yang mencari tenaga di Indonesia untuk ditempatkan di luar negeri harus dilampiri surat pengantar resmi dari perusahaan dan KBRI setempat 7. Iklan permohonan maaf : Perusahaan: melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan Perorangan/pribadi: melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai bahwa pemasang bertanggung jawab penuh dan fotokopi KTP pemasang Melalui pengacara: baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara yang bersangkutan

lanjutan Iklan sengketa: baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara yang bersangkutan, yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas iklan tersebut serta ditandatangani dan distempel di atas materai yang berlaku, dilampiri fotokopi KTP yang bersangkutan Iklan undian berhadiah mencantumkan izin Depsos pada iklannya atau surat pengantar dari penyelenggara Iklan dukacita : Yang menggunakan foto, mohon melampirkan foto asli. Sedangkan iklan dari luar kota yang tidak menyertakan foto asli akan dimuat tanpa foto. Iklan dukacita yang belum dimakamkan/dikremasikan dapat dimuat esok hari dengan ukuran maksimal 2 kolom x 150 mm (300 mmk) Iklan sekolah/kursus: mencantumkan alamat jelas atau e-mail Iklan kontak jodoh: melampirkan fotokopi KTP pemasang, buat surat pemberitahuan ke biro iklan Iklan imigrasi dan permanent residence: mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dilampiri surat pengantar resmi di atas kop surat dan fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Iklan rokok: dapat dimuat dengan mengikuti PP no.81 Iklan obat/suplemen/multivitamin: lihat KETENTUAN KHUSUS IKLAN OBAT/SUPLEMEN/MULTIVITAMIN.