Oleh Basuki Sumawinata Hotel Century Atlet, Jakarta 22 Juli 2014 Tinjauan draft RPP. Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut dari presektif Ilmu Tanah Oleh Basuki Sumawinata Hotel Century Atlet, Jakarta 22 Juli 2014
RPP : PPEG Perencanaan Pemanfaatan Pengendalian Pemeliharaan Pengawasan Sanksi Ps4-19. PPEG: Inventarisasi, penetapan fungsi EG dan penyusunan dan pengelolaan RPPEG Ps.20-21: Pemanfaatan EG dgn fungsi lindung dan budidaya sesuai dgn RPPEG Ps.22: bagaimana pengendalian PPEG dilakukan Ps.33. Bagaimana pemeliharan EG dilakukan: pencadangan dan pelestarian EG sbg pengendali DP iklim Ps.36 siapa yg melakukan pengawasan Ps.23: Pencegahan kerusakan EG: dimana kerusakan dapat terjadi, kriteria EG rusak baik pada lindung dan budidaya Ps.37. wewnang petugas pengawas Ps.34: Bagaimanacara pencadangkan EG dan melarang mengelola utk waktu tertentu Ps.38. qualifikasi petugas pengawas Ps.39. pengaturan mengenai Petugas pengawas LH diatur oleh Menpan Ps.24: Perkecualian bila gambut dgn ketebalan <1m Ps.25: syarat syarat memanfaatkan EG utk fungsi budidaya Ps.26: Larangan Pada EG Ps.27-29: Penanggulangan kerusakan EG Ps.30-32: Pemulihan
PS 5 PS 6 PS 7 PS 8 PS 9 PS 10 PS 11 Inventarisasi ekosistem Gambut Menteri LH Peta indikatif sebaran Ekosistem Gambut Citra satelit Foto udara PS 6 Interpretasi, survey lapangan utk keberadaan KHG dan karakteristik EG Final KHG pada skala 1: 250.000 PS 7 Informasi pada peta KHG, a. loksi, keberadaan, luas KHG, dan b. Karakteristik fisika, kimia, biologi, hidrotopografi dan jenis sedimen di bawah gambut Peta KHG menjadi acuan untuk menetapkan fungsi EG PS 8 Menteri LH Tata cara pelaksanaan inventarisasi EG diatur dalam permenLH PS 9 Menteri LH Penetapan fungsi EG, Wajib menetapkan fungsi lindung 30% KHG dan a, b, c, dan d) PS 10 Penetapan fungsi EG, disajikan dlm bentuk peta 1. Adanya spesies dilindungi, dan atau 2. EG berada pada kawasan lindung (RTRW), kawasan hutan lindung dan hutan konservasi 3. utk kepentingan ekologis, 4. pencadangan PS 11 Menteri LH Perubahan funsi dari budidaya ke fungsi lindung Usulan Gubernur/Bupati/ Walikota
Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut PS 9 Menteri LH Penetapan fungsi EG, Wajib menetapkan fungsi lindung 30% KHG dan a, b, c, dan d) PS 10 Penetapan fungsi EG, disajikan dlm bentuk peta 1. Adanya spesies dilindungi, dan atau 2. EG berada pada kawasan lindung (RTRW), kawasan hutan lindung dan hutan konservasi 3. utk kepentingan ekologis, 4. pencadangan PS 11 Menteri LH Perubahan funsi dari budidaya ke fungsi lindung Usulan Gubernur/Bupati/ Walikota
Penyusunan, dan Penetapan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) PS. 14. level PPEG, dan koordinasi utk menyusun RPPEG Ps. 15 Bagaimana menyusun RPPEG pada tiap level dan koordinasinya Ps16. Penetapan RPPEG N ditetapkan setelah berkoordinasi dgn Menhut dan men PU, dst . Ps 17.,RPPEG memuat rencana: Pemanfaatan dan atau pencadangan EG Pemeliharaan dan Perlindungan kualitas dan atau fungsi EG Pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian EG Adaptasi dan mitigasi THD Perubahan iklim RPPEG hrs memperhatikan: PS.18. lahan gambut dgn fungsi budidaya yang dirubah menjadi fungsi lindung oleh MenLH atau usulan gub dan Bupati/walikota kepada MenLH PS. 19 Tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG diatur oleh PermenLH setelah berkoordinasi dgn mentri terkait.
Ekosistem Gambut: adalah tatanan unsur gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas dan produktivitasnya Kesatuan hidrologis gambut adalah ekosistem gambut yang letaknya di antara 2 sungai, diantara sungai dan laut dan/ atau pada rawa
Pembahasan Kawasan Hidrologi Gambut: Pertanyaan Apakah setiap KHG harus memiliki sebaran lahan gambut ?. Coba lihat peta indikasi sebaran gambut nasional. 30% KHG adalah lindung Permasalahan: Kemenhut sudah mengeluarkan ijin ijin pemanfaatan diantaranya utk HTI Pada daerah APL di lahan gambut sudah banyak ijin BPN pun sudah mengeluarkan sertifikat hak milik pada areal KHG (ingat program transmigrasi)
GSK-BB Biosphere Reservoir 2010/8/3 Copy from Watanabe and Kawai, 2011 Next, I will explain about study area. Dr. Kawai already explained, we have started investigation in Riau Biosphere Reserve. This area is divided 3 zone in many types of land use; agriculture, oil palm, rubber and akasia plantation, residential area and so on. At this area, we will focus on plantation forest and estimate biomass volume.
Paparan Kemajuan Hasil MRV. Pekanbaru, 13 Feb 2013 ECO-HYDRO TECHNOLOGY Technology to manage water resource in peatland based on integrated land and water zoning system to maintain peat moisture (water table) in a certain interval aimed at: Maximizing plant growth (carbon sequestration); Minimizing fire risk; Minimizing peat subsidence; Maintaining carbon emission at natural condition. There are 5 zones: Protected zone with water table 0-20 cm Buffer zone with water table 20-40 cm Acacia zone with water table 40-90 cm Rubber zone with water table 40-90 cm Paparan Kemajuan Hasil MRV. Pekanbaru, 13 Feb 2013
Sumatera Selatan
MRP Kalteng
Lanjutan Definisi gambut rusak bila ada drainase 30%++ (bila ada > 3m, Plasma nutfah dilindungi, sesuai RTRW, Hutan lindung dan kawasan konservasi) dari KHG ditetapkan sbg lindung. Bagaimana dgn ijin ? Menurut ps peralihan memang sampai ijin habis tapi jika muka air tanah (< 40 cm ) maka masuk kriteria gambut rusak. Lahan berpirit dan berpasir kuarsa termasuk gambut rusak. Padahal Saat ini dengan kemajuan teknologi, lahan berpiritpun sudah banyak yang menjadi lahan berproduksi baik padi maupun HTI.
Mengingat definisi kerusakan lahan adalah terjadinya penurunan kualitas lahan sedemikian rupa sehingga tidak dapat menjalankan sesuai fungsinya. Saya melihat RPP ini tidak mengakomodir kemajuan teknologi untuk perbaikan, pemanfaatan sehingga cenderung mengunakan prinsip kehati-hatian saja. Jadi setiap ada potensi kerusakan solusinya konservasi atau biarkan Mengingat tidak mengikuti kemajuan teknologi masing masing sektor, Maka tidak seharusnya pp mengatur sektor demikian detail. Telah ada UU tersendiri untuk hal itu. Misal Menhut memiliki UU, PP dan permenhutnya demikian juga perkebunan juga sudah diatur menurut UU, PP dan permen tersendiri. Sebaiknya Kriteria kerusakan lahan ditetapkan oleh kementrian masing masing. Seharusnya yang dipantau pada lahan budidaya yang berijin adalah outputnya, bagaimana produktivitasnya, bagaimana pencemarannya, berapa emision factor nya selalu dipantau dan di lakukan tindakan pencegahan melalui pengembangan ilmu dan teknologi yg berkembang terus menerus
Kubah gambut sebagai reservoir Sumber: pusat sumberdaya geologi, presentasi jakarta 2007 Peat dome : 9 m Lokasi P Bengkalis
Tata ruang yang dibuat tidak berdasarkan sifat fisik lahan dan menunjukkan kajian yang tidak komprehensif Sumber: peta indikatif penundaan penggunaan hutan dan gambut Rev 2
surface level variation Microrelief of plots on Acacia Plantation in Bukit Batu, Riau
Kebakaran lahan Vs tinggi muka air gambut
Perencanaan yang baik harus senantiasa memperhatikan keseimbangan antara pembangunan , konservasi lahan
PETA INDIKATIF SEBARAN KESATUAN HIDROLOGIS GAMBUT INDONESIA Sumber Presentasi Barus 2014
PETA INDIKATIF SEBARAN KESATUAN HIDROLOGIS GAMBUT SUMATERA Sumber Presentasi Barus 2014