POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN RAKONREG KEMENPERA Tahun 2014 WILAYAH JAWA & SUMATERA-I Jakarta, 19 September 2014
KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN TAHUN 2015-2019 Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Bantuan Stimulan PSU Perumahan Bantuan Stimulan PSU Permukiman Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas (BSPK) Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bantuan Stimulan PSU Pasca Bencana DAK bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Bantuan Pencadangan Tanah
RP3KP STATUS RP3KP Sudah Perda RP3KP : Kab. Indramayu Sudah Menyusun : Provinsi (DKI Jakarta, DI Yogyakarta) Banten : Kab. Serang DIY (Kab. Kulon Progo, Kab. Bantul), Jawa Timur (Kab. Malang, Kota Malang) Sedang menyusun : Kab. Sleman, Kab. Musi Banyu Asin (proses legislasi 2014) Usulan : Kab. Ogan Komering Ulu, Kab. Muara Enim, Musi Rawas, Banyu Asin, OKU Timur. CATATAN Sebagian besar pemda sudah punya SPPIP/RP2KP Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota lainnya Masih perlu Sosialisasi/Bimbingan Teknis RP3KP
PRIORITAS PEMBANGUNAN 2015-2019 Catatan: Pemerintah daerah BELUM memiliki rencana program bidang pengembangan kawasan untuk Tahun 2015-2019. Komponen yang diusulkan berupa Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (BSPK), Bantuan PSU Permukiman, Bantuan PSU Perumahan, dan Bantuan Penanganan Bencana Penerima manfaat adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya yang tinggal pada perumahan kumuh dan permukiman kumuh
RINCIAN ALOKASI KEGIATAN TH 2015 BSPK Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Usulan komponen BSPK meliputi: Jalan Lingkungan, drainase skala permukiman, sarana Persampahan dan Sanitasi Lingkungan untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan lingkungan kumuh serta dampak banjir Seluruh Provinsi mengusulkan BSPK Perumahan dan Permukiman Kumuh PSU PERUMAHAN Usulan Bantuan PSU Perumahan: untuk pembangunan jalan lingkungan pada rumah khusus yang dibangun Kemenpera/ Pemda dan Perumahan MBR yang dibangun Pengembang/Developer Seluruh provinsi ada usulan usulan PSU perumahan (kecuali DKI Jakarta)
RINCIAN ALOKASI KEGIATAN TH 2015 PSU PERMUKIMAN Banten : Kab. Lebak Jawa Barat : Kab. Bandung DI Yogyakarta : Kab. Bantul Jawa Timur : Kab. Blitar, Kab. Malang, Kab. Tulung Agung Sumatera Selatan : Kab. Musi Rawas
RINCIAN ALOKASI KEGIATAN TH 2015 BANTUAN PSU PASCA BENCANA Prov. DIY : 2 Kab (tanah longsor), 1 Kab (terkait penanganan bencana Merapi). Prov. Jabar : Kab. Cianjur, Kab. Kuningan(tanah longsor) Prov. Jatim : Kab. Malang (letusan G. Kelud), Kab. Tulung Agung (tanah longsor) Prov. Sumatera Selatan: Kab. Banyu Asin (banjir rob)
Catatan Umum Catatan: Sebagian pemerintah daerah akan mempelajari kesediaan untuk melakukan serah terima aset setelah program pembangunan selesai dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Untuk daerah yang diindikasikan dapat DAK PKP 2015, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan akan melakukan verifikasi mulai minggu depan.
KESIMPULAN Catatan: Pemerintah kabupaten/kota akan menginventarisir kebutuhan penanganan bidang pengembangan kawasan di wilayahnya, dan akan menyampaikan usulan beserta kelengkapan dokumen administrasi lainnya, selambatnya hari Kamis, 2 Oktober 2014 kepada Deputi Bidang Pengembangan Kawasan c.q Asdep Perencanaan Pengembangan Kawasan Pemerintah Provinsi akan mengingatkan/mengkoordinir Pemda Kab/Kota berdasarkan Berita Acara Desk Lokasi-lokasi usulan yang telah memenuhi kriteria administratif selanjutnya akan diverifikasi, akan dilaksanakan pada awal Tahun 2015
KLINIK PERCEPATAN PELEMBAGAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP)
UU No 1 Th 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Latar Belakang DASAR HUKUM Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Pasal 14 huruf (f) : PEMERINTAH PROVINSI mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) lintas kabupaten/kota. Pasal 15 huruf (c) : PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) di tingkat kabupaten/kota. UU No 1 Th 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 11
KONDISI PENYUSUNAN RP3KP RP3KP Provinsi (34 Provinsi): Perda RP3KP Provinsi : - Sudah menyusun : 5 Provinsi Sedang menyusun : 5 Provinsi Belum menyusun : 24 Provinsi RP3KP PROVINSI RP3KP Kab/Kota (505 Kab/Kota): Sudah Perda RP3KP : 1 kabupaten Sudah menyusun : 30 Kab/Kota Sedang menyusun : 35 Kab/Kota Belum menyusun : 440 Kab/Kota RP3KP KAB/KOTA 12
PERMASALAHAN 1 Permenpera Pedoman Penyusunan RP3KP masih dalam tahap persetujuan Menteri 2 Keterbatasan sumberdaya INTERNAL (Unit kerja/Eselon, SDM, waktu, biaya) 3 Keterbatasan sumberdaya EKSTERNAL (Tenaga Ahli, Konsultan) 4 Keterbatasan sumberdaya PEMDA (Unit kerja/Eselon, SDM, biaya) 13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
TERIMA KASIH