PEMAHAMAN DAN PENANGANAN TERHADAP KASUS
Dalam BK pemakaian kata “kasus” tidak menjurus kepada pengertian tentang soal-soal ataupun perkara yang berkaitan dengan urusan kriminal atau perdata Ada sesuatu permasalahan tertentu pada diri seseorang yang perlu mendapatkan perhatian dan pemecahan demi kebaikan untuk diri yang bersangkutan
Jika kasus tidak segera ditangani, dikhawatirkan justru semakin merugikan siswa yang bersangkutan Kasus perlu ditangani dengan secara langsung melibatkan siswa itu sendiri dan orang-orang yang dapat membantu pemecahan masalahnya Keterlibatan orang lain bisa secara langsung atau tidak membantu pemecahan masalah Keterlibatan orang lain juga harus diketahui dan seizin siswa yang bersangkutan
Konselor seharusnya tidak memandang kasus dari berat atau ringannya, apalgi jika kasus belum terlihat jelas Setiap kasus harus dipandang serius Memandang masalah dengan seimbang, tidak menyepelekan dan tidak juga berlebihan Sikap yang tidak seimbang akan mengurangi efektivitas upaya penanggulangannya
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah berkaitan dengan “sehat” atau “sakit” Orang-orang yang mengalami permasalahan tertentu tidak boleh dianggap sebagai tidak sehat atau tidak normal
Dalam menghadapi suatu kasus yang dialami oleh seseorang, tiga hal yang perlu diperhatikan adalah: Penyikapan Pemahaman penanganan
Pemahaman Untuk mengetahui lebih jauh berbagai seluk beluk kasus tersebut Melihat berbagai kemungkinan yang bersangkut paut dengan kasus itu, melihat dari segi rincian permasalahan, sebab-sebabnya, dan kemungkinan akibat-akibatnya Perlu mengembangkan konsep atau ide yang cukup kaya tentang berbagai kasus
Penanganan Pengenalan awal tentang kasus (dimulai sejak mula kasus itu dihadapkan) Pengembangan ide-ide tentang rincian masalah yang terkandung di dalam kasus itu Penjelajahan lebih lanjut tentang segala seluk beluk kasus tersebut dan pemecahannya Mengusahakan upaya-upaya kasus untuk mengatasi atau memecahkan sumber pokok permasalahan itu
Penyikapan Penyikapan terhadap kasus berlangsung sejak awal penerimaan kasus untuk ditangani sampai dengan berakhirnya keterlibatan perhatian dan tindakan konselor terhadap kasus tersebut Penyikapan yang menyeluruh itu mencakup segenap aspek permasalahan yang ada di dalam kasus dan segenap langkah ataupun pentahapan pada sepanjang proses penanganan kasus secara menyeluruh Penyikapan harus mengandung unsur kognisi, afeksi dan perlakuan terhadap objek yang disikapinya