DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Advertisements

PENGANTAR HUKUM HARTA PERKAWINAN
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
KEPAILITAN SUAMI/ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
KEADAAN TAK HADIR (AFWEZIGHEID)
HUKUM PERIKATAN Perikatan
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
HUKUM PERDATA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Azas-Azas Hukum Perdata
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM..  Pada bulan Mei Tahun 1962 timbul gagasan dari Menteri Kehakiman pada waktu itu, yaitu Sahardjo, SH., untuk menganggap.
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
Pengampuan (curatele)
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
Hukum Dagang.
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
HUKUM PERDATA.
Hukum Perkawinan.
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
Batasan Hukum Waris Pengertian
Universitas Esa Unggul
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Universitas Esa Unggul
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Hukum Pribadi.
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

 Adalah keseluruhan aturan tentang orang;  Orang adalah manusia yang merupakan subyek hukum;  Pasal 3 KUH Perdata bahwa setiap manusia adalah orang artinya setiap manusia adalah penyandang hak dan kewajiban

 BW mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 dengan pengumuman Gubernur Jenderal Hindia Belanda 3 Desember 1847  Asas Konkordansi atau “Concordantie Beginsel” tercantum dalamPasal 131 IS yang mengemukakan bahwa : bagi setiap orang Eropa yang ada di Hindia Belanda, diberlakukan hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda

 Hak Perdata adalah hak seseorang yang diberikan oleh Hukum Perdata;  Hak Perdata dibagi: a. Bersifat absolut; b. Bersifat Relatif; Hak yang bersfat absolut adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung dan dapat dipertahankan terhadap siapapun; Hak yang bersifat relatif adalah hak yang timbul karena adanya hubungan hukum berdasarkan perjanjian atau berdasarkan ketentuan undang-undang.

 Hak kebendaan, diatur dalam Buku II KUH Perdata;  Hak kepribadian, diatur dalam Buku I KUH Perdata, terdiri dari: a. Hak atas diri orang lain; b. Hak atas diri sendiri,

 Adalah setiap orang yang dapat menyandang hak dan kewajiban;  Di dalam perikatan dikenal adanya pihak- pihak dalam perjanjian, dikenal dengan Kreditur-Debitur;  Kreditur adalah pihak yang berhak atas prestasi;  Debitur adalah pihak yang berkewajiban melaksanakan prestasi;

 Manusia;  Bukan Manusia --- Badan Hukum Perbedaannya:  Manusia: a. Dibedakan yang cakap dan tidak cakap; b. Dapat melahirkan;  Badan Hukum: a. Cakap; b. Tidak dapat melahirkan;

 Adalah subyek hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia;  Pasal 1653 KUH Perdata: ada 3 macam klasifikasi BH berdasarkan eksistesinya: a. BH yang dibentuk pemerintah; b. BH yang diakui oleh pemerintah, seperti PT, Koperasi; c. BH yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan yang ideal, seperti yayasan.

 Ada harta kekayaan sendiri;  Ada tujuan tertentu;  Ada kepentingan sendiri;  Ada organisasi yang teratur;

 Segala sesuatu yang dapat dibebani Hak Milik;d  Contoh yang terkait dengan perikatan, obyek perikatan adalah prestasi tetapi obyek perjanjiannya adalah benda baik yang diperdagangkan maupun yang tidak diperdagangkan.

 Adalah keadaan tidak adanya seseorang ditempat okediaman amannya karena bepergian atau meninggalkan tempat kediaman baik dengan izin atau tanpa izin dan tidak diketahui dimana tempat ia berada;  Terdapat 5 (lima) unsur berdasarkan definisi di atas;

 Adanya seseorang, ini menunjuk kepada salah satu anggoiainya tda di tempat kediaman keluarga mungkin suami, mungkin istri, mungkin anak;  Tidak ada di tempat kediaman, artinya tidak ada di lingkungan keluarga dimana mereka berdiam serta mempunyai hak dan kewajiban hukum;  Bepergian atau meninggalkan tempat kediaman, artinya menuju dan berada di tempat lain karena suatu keperluan atau tanpa keperluan.

 Dengan izin atau tanpa izin, artinya dengan persetujuan dan sepengetahuan anggota keluarga tanpa persetuan dan diketahui oleh anggota keluarga;  Tak diketahui dimana tempat ia berada, artinya tempat lain yang dituju dan dimana ia berada tidak diketahui sama sekali karena yang bersangkutan tidak memberi kabar atau karena sulit berkomunikasi, tidak memberi kabar mungkin karena ada halangan, misalnya terjadi perang, pemberontakan, kecelakaan, bencana alam, sakit, gila, dll, atau memang dengan sengaja supaya tidak berurusan lagi dengan keluarganya (putus asa)

 Tahap tindakan-tindakan sementara;  Tahap pernyataan barangkali meninggal dunia;  Tahap pewarisan secara definitif;