STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK) PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK) TAHUN ANGGARAN 2011 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010
POKOK BAHASAN Landasan Hukum Tujuan dan Landasan Konseptual Penganggaran Standar Biaya dalam Penganggaran Berbasis Kinerja Pengertian SBU dan SBK SBK dalam Penganggaran 2011 Fungsi & Manfaat SBK Hal-hal penting mengenai SBK Tata cara Penyusunan SBK Reposisi SBK 2010
Landasan Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara dan Lembaga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor 02/AG/2010 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Biaya Khusus
PETUNJUK TEKNIS : Pedoman bagi kementerian negara/lembaga untuk menyusun SBK dalam rangka menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk menghasilkan sebuah keluaran dari suatu kegiatan Menjadi acuan bagi Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran dalam melakukan penelaahan usulan SBK
TUJUAN DAN LANDASAN KONSEPTUAL PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA Menunjukan keterkaitan antara pendanaan dan prestasi kinerja yang akan dicapai (directly linkages between performance and budget); a. Tujuan b. Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penganggaran (operational efficiency); Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran (more flexibility and accountability). c. a. Alokasi anggaran berorientasi pada kinerja (output and outcome oriented); Landasan Konseptual Fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages); b. c. Alokasi anggaran program/kegiatan didasarkan pada tugas-fungsi Unit Kerja yang dilekatkan pada stuktur organisasi (Money follow function).
STANDAR BIAYA DALAM ANGGARAN BERBASIS KINERJA Penganggaran Berbasis Kinerja Indikator Kinerja DIPERLUKAN Standar Biaya SBU SBK Evaluasi Kinerja
PENGERTIAN STANDAR BIAYA UMUM DAN STANDAR BIAYA KHUSUS Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan , yang ditetapkan sebagai biaya masukan SBU Besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya keluaran SBK
STANDAR BIAYA KHUSUS DALAM PENGANGGARAN 2011 Berada pada level eselon I Nomenklatur yang merupakan refleksi tusi eselon I. Menghasilkan outcome. Berada pada level eselon II/Satker Nomenklatur yang merupakan refleksi tusi eselon II/Satker. Menghasilkan output. Berada pada level eselon II/Satker Keluaran yang harus dicapai oleh eselon II/Satker. Capaian keberhasilannya diukur dengan indikator kinerja kegiatan. SBK SBK Merupakan pembentuk output. Strukturnya tergantung pada masing-masing unit kerja. 8
Program SBK SBU Kegiatan Kegiatan Kegiatan Keluaran Keluaran Keluaran Komponen input Komponen input Komponen input Non SBU SBU
FUNGSI DAN MANFAAT STANDAR BIAYA KHUSUS Fungsi : Efisiensi dan efektifitas alokasi anggaran dalam pencapaian keluaran kegiatan Mempercepat penyusunan dan penelaahan RKAKL, khususnya untuk kegiatan kementerian negara/ lembaga yang keluarannya bersifat terus menerus; Menyederhanakan proses penyusunan RKAKL tahun berikutnya. Dengan ditetapkannya SBK, kementerian negara/lembaga tidak perl;u lagi melakukan proses penyusunan RKAKL dari awal, namun cukup dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan; Mempermudah pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas anggaran yang telah dialokasikan MANFAAT
HAL-HAL PENTING MENGENAI SBK SBK disusun pada tataran keluaran (output) kegiatan; Kegiatan tersebut di atas adalah kegiatan yang telah ditetapkan dari hasil restrukturisasi program dan kegiatan; SBK disusun untuk jenis keluaran (output) kegiatan yang bersifat terus menerus dari tahun – ke tahun (on going), mempunyai komponen masukan , dan jenis keluaran maupun satuan ukur yang jelas. SBK dapat disusun dengan 2 (dua) cara : Indeks Biaya Keluaran Total Biaya Keluaran
HAL-HAL PENTING MENGENAI SBK Lanjutan ….. Berupa Satuan biaya Fleksibilitas komponen masukan/ tahapan Fleksibilitas volume keluaran INDEKS BIAYA KELUARAN Besaran biaya sebuah keluaran Standarisasi komponen masukan Standarisasi volume keluaran TOTAL BIAYA KELUARAN
SBK sebagai Indeks Biaya Keluaran Contoh : SBK sebagai Indeks Biaya Keluaran Sebuah kegiatan mempunyai beberapa keluaran (output). Sebagai salah satu keluaran kegiatan adalah bea siswa , dengan volume sebanyak 2000 siswa. Besaran untuk keluaran Rp 1 miliar. Biaya untuk keluaran tersebut di atas , merupakan gabungan dari biaya komponen masukan ( misalnya, workshop, penyusunan juklak, pengolahan data, verifikasi data, bantuan beasiswa). Indeks biaya keluaran : Rp 500.000/siswa.
SBK sebagai Total Biaya Keluaran Contoh : SBK sebagai Total Biaya Keluaran Sebuah kegiatan mempunyai beberapa keluaran (output). Salah satu keluaran kegiatan tersebut biayanya dapat distandarkan menjadi SBK. Keluaran tersebut mempunyai beberapa sub keluaran dan setiap sub keluaran terdiri dari beberapa komponen masukan (input). Kegiatan : Pengembangan Sistem Penganggaran Keluaran(output) : 4 (empat) Peraturan Bidang Sistem Penganggaran Sub Keluaran : 1 PMK SBU, 1 PMK SBK, 1 PMK Revisi, PMK Juknis RKAKL Biaya Keluaran : Rp 1. 200.000.000 ( 4 PMK)
TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR BIAYA KHUSUS 15
A. Langkah-langkah Penyusunan SBK 1. Mengidentifikasi /Menentukan keluaran (output) kegiatan yang biayanya akan diusulkan menjadi SBK . Keluaran (output) dimaksud adalah keluaran (output) dari kegiatan yang merupakan hasil restrukturisasi program dan kegiatan; 2. Menyusun KAK/TOR, sesuai format yang ditetapkan; Membuat RAB sesuai format yang ditetapkan, dengan menerapkan satuan biaya mengacu SBU dan di luar SBU (bilamana tidak di atur di SBU gunakan SPTJM) Menetapkan SBK sebagai Indeks atau Total Biaya Keluaran 5. Menandatangani usulan dan rekapitulasi usulan SBK sesuai format, untuk selanjutnya diajukan oleh kementerian negara/lembaga c.q. Kepala Biro Perencanaan atau pejabat lain yang berwenang kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dilengkapi dengan TOR, RAB, data pendukung lainnya serta backup data Aplikasi SBK ; 16
B. Format KAK/TOR Merupakan dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan singkat mengenai keluaran kegiatan yang akan dilaksanakan/dicapai sesuai dengan tugas fungsi kementerian negara/lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian serta biaya yang diperlukan. 2. RAB Merupakan dokumen yang berisi tahapan pelaksanaan, rincian komponen masukan (input) dan biaya masing-masing komponen masukan (input) suatu keluaran kegiatan Rekapitulasi Usulan SBK Merupakan daftar yang memuat usulan SBK pada setiap kementerian negara/lembaga 17
B. Format (lanjutan……..) 4. Rekapitulasi Persetujuan SBK Berupa daftar yang memuat SBK yang telah disetujui pada setiap kementerian negara/lembaga. 5. Catatan Penelaahan Merupakan dokumen yang memuat hasil penelaahan SBK yang telah disepakati. 18
C. WAKTU PENGAJUAN SBK DAN INSTITUSI TERKAIT Usulan SBK Tahun 2011 diajukan oleh kementerian negara/lembaga kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu ke tiga bulan Mei 2010. Penelaahan SBK direncanakan minggu ke empat bulan Mei 2010 PMK SBK ditetapkan pada minggu ke dua bulan Juni 2010 Institusi terkait : - Kementerian Keuangan c.q Ditjen Anggaran - Kementerian Negara/Lembaga terkait
TATA CARA PENELAAHAN & PENYELESAIAN SBK Direktorat Anggaran I/II/III bersama kementerian negara/lembaga: a. Mengunggah (upload) data usulan SBK ke server b. Meneliti dan menilai: - keluaran kegiatan - terus menerus - jenis dan satuan ukur - jelas - tahapan/komponen input - terkait keluaran, wajar - satuan biaya masukan - wajar, sesuai SBU c. Hasil penelaahan yang disepakati - catatan penelaahan, tanda tangan eselon III d. Rekapitulasi persetujuan SBK - ditandatangani Direktur Anggaran e. Dokumen dikirim - Direktorat Sistem Penganggaran
TRANFORMASI STANDAR BIAYA KHUSUS 2010 SBK 2010 tersebut dapat ditetapkan kembali menjadi SBK 2011, dengan penyesuaian komponen masukan/input SBK 2010 berada pada tataran keluaran (output) dari suatu kegiatan hasil restrukturisasi SBK 2010 tidak berada pada tataran keluaran suatu kegiatan hasil restrukturisasi SBK dapat diusulkan untuk digunakan sebagai komponen masukan/ tahapan dari SBK 2011
terima kasih