RAPAT EVALUASI HASIL PENGAWASAN REFORMASI BIROKRASI KELEMBAGAAN BKKBN oleh DR. Sudibyo Alimoeso, MA RAPAT EVALUASI HASIL PENGAWASAN PONTIANAK, 29 NOPEMBER 2010
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/15/M Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/15/M.Pan/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi
“UPAYA UTK MELAKUKAN PEMBAHARUAN DAN PERUBAHAN MENDASAR TERHADAP SISTIM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN TERUTAMA MENYANGKUT ASPEK KELEMBAGAAN ,KETATALAKSANAAN DAN SDM APARATUR “ Sumber: Kemenneg PAN 2008, Pedoman Umum RB, pp. 9-10
TUJUAN..... Tujuan Umum membangun/membentuk profil & perilaku aparatur BKKBN dengan integritas dan produktivitas tinggi, bertanggung jawab dan memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang prima Tujuan Khusus utk membangun/membentuk birokrasi BKKBN yang bersih, efisien, efektif, produktif, transparan, melayani masyarakat dan akuntabel
efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip SASARAN Sasaran Umum - pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) serta sistem manajemen BKKBN - Organisasi yang tepat fungsi Dan tepat ukuran ( right sizing ) - Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governanc - SDM berintegritas, kompeten, profesional, berkinerjatinggi & sejahtera
Restrukturisasi kelembagaan Tinjauan khusus tentang: Restrukturisasi kelembagaan BKKBN
4/7/2017 Dasar Pertimbangan UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 53 pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Pasal 56 ayat (3) ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKKBN diatur dengan Perpres Perpres No. 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Pasal 50 dan Pasal 55 ayat (5) rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BKKBN dan Perwakilan BKKBN Provinsi ditetapkan oleh Kepala BKKBN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
Visi Penduduk Tumbuh Seimbang 2015 Misi Mewujudkan pembangunan berwawasan kependudukan dan keluarga kecil bahagia sejahtera Mewujudkan pembangunan berwawasan kependudukan melalui: penyerasian kebijakan kependudukan dan pembangunan KB; penetapan parameter kependudukan dan pembangunan KB; penyediaan analisis data dan informasi pengendalian penduduk dan pembangunan KB; pengarusutamaan pembangunan berwawasan kependudukan (population mainstreaming). Mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera melalui: penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja; pemenuhan hak-hak reproduksi; peningkatan ketahanan keluarga; peningkatan kesejahteraan peserta KB. 4/7/2017
Desain Organisasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Model Organisasi MISSION SERVICE BACK OFFICE FRONT OFFICE Opening/warming-up market PENGENDALIAN PENDUDUK KB KS MARKETING USER / CUSTOMER MISSION ADVOKASI PENGGERAKAN DATA & INFORMASI PRODUCTION STAKEHOLDER MITRA KERJA SALES/ AFTERSALES Preparing product to be sold Processing/closing account SERVICE KESEKRETARIATAN PENGAWASAN PELATIHAN, PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN SUPPORT Ensuring the internal organization process well run Sumber: Pelatihan Pengembangan Desain Organisasi BKKBN 2007; Telaahan staf 2010
Desain Organisasi (1) Menggunakan pendekatan struktur organisasi berorientasi customer yaitu stakeholder (pemerintah pusat, pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota) dan mitra kerja (LSM/LSOM, organisasi profesi, dll.) dalam penguatan kapasitas lembaga dan penggerakan seluruh potensi dan daya dukung yang ada Bertumpu pada efisiensi dan efektivitas sehingga setiap kotak/jabatan dalam struktur mempunyai ranah berdasarkan spesifikasi fungsi masing-masing yang diharapkan dapat saling mendukung dalam penerapan strategi untuk mencapai sasaran melalui penggerakan, pembagian fungsi dan kewenangan unit organisasi secara jelas dan tegas, penerapan sistem penganggaran yang berbasis kinerja, pengukuran output kegiatan yang menggunakan indikator kinerja utama (IKU) atau Key Performance Indicator (KPI), dan kemampuan untuk lebih responsif terhadap pelaksanaan desentralisasi. 4/7/2017
Desain Organisasi (2) Struktur organisasi BKKBN dirancang untuk menyelenggarakan 2 (dua) fungsi utama organisasi yaitu: Fungsi mission / operasional berhadapan langsung dengan customer atau pelanggan Fungsi service atau penunjang mendukung penyelenggaraan fungsi mission atau operasional organisasi. 4/7/2017
Desain Organisasi (3) Fungsi mission terdiri atas unsur production, marketing, sales dan aftersales Produksi (production) merumuskan kebijakan-kebijakan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera. Pemasaran (marketing) mempromosikan kebijakan-kebijakan yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh production. Penjualan (sales) menjual kebijakan-kebijakan yang telah dipromosikan oleh fungsi marketing kepada user/customer dan berhadapan langsung dengan stakeholder (pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota) dan mitra kerja (LSM, LSOM, organisasi profesi, swasta). Pascapenjualan (aftersales) menjaga pelanggan, baik stakeholder maupun mitra kerja, agar secara institusi maupun perorangan tetap berkomitmen dan loyal terhadap program kependudukan dan keluarga berencana. 4/7/2017
Desain Organisasi (4) Fungsi service fungsi organisasi yang dilaksanakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh fungsi mission berupa pengelolaan organisasi, keuangan, administrasi umum dan kepegawaian, bantuan hukum, penyediaan sarana dan prasarana; pelatihan, penelitian, dan pengembangan; serta pengawasan internal. 4/7/2017
Tugas Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana 4/7/2017
Fungsi perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Selain fungsi tersebut, BKKBN juga menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 4/7/2017
Susunan Organisasi BKKBN terdiri atas: Kepala; Sekretariat Utama; Deputi Bidang Pengendalian Penduduk; Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga; Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi; Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan; Inspektorat Utama; dan Perwakilan BKKBN Provinsi 4/7/2017
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL RANCANGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL KEPALA INSPEKTORAT PROGRAM BIRO PERENCANAAN INSPEKTORAT KEUANGAN DAN PERBEKALAN INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA BIRO PENGELOLAAN PEGAWAI INSPEKTORAT KETENAGAAN DAN ADMINISTRASI UMUM BIRO TATA USAHA BIRO KEUANGAN DAN PERBEKALAN DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DEPUTI BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI DEPUTI BIDANG KELUARGA SEJAHTERA DAN PEMBERDAYAAN KELUARGA DEPUTI BIDANG ADVOKASI, PENGGERAKAN DAN INFORMASI DEPUTI BIDANG PELATIHAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIRO HUKUM, ORGANISASI, DAN TATA LAKSANA DIREKTORAT PEMADUAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN PENDUDUK DIREKTORAT BINA KESERTAAN KB JALUR PEMERINTAH DIREKTORAT BINA KETAHANAN KELUARGA BALITA DAN ANAK DIREKTORAT ADVOKASI DAN KIE PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SDM APARATUR DIREKTORAT BINA LINI LAPANGAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENGENDALIAN PENDUDUK DIREKTORAT BINA KETAHANAN REMAJA PUSAT PENGEMBANGAN KERJA SAMA INTERNASIONAL DIREKTORAT BINA KESERTAAN KB JALUR SWASTA DIREKTORAT BINA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DIREKTORAT PENDIDIKAN KEPENDUDUKAN DIREKTORAT BINA KETAHANAN KELUARGA LANSIA DAN RENTAN PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPENDUDUKAN DIREKTORAT BINA KESERTAAN KB JALUR GALCILTAS DAN SASARAN KHUSUS DIREKTORAT DATA DAN INFORMASI DIREKTORAT ANALISIS DAMPAK KEPENDUDUKAN PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KB DAN KS DIREKTORAT BINA PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA DIREKTORAT BINA KELANGSUNGAN HIDUP IBU, BAYI DAN ANAK DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI KETERANGAN: JML ES. I = 7 JML ES. II = 29 PERWAKILAN BKKBN DI PROVINSI 18
Perwakilan BKKBN Provinsi (1) Berdasarkan Pasal 55 ayat (3) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010, untuk menyelenggarakan sebagian tugas BKKBN di provinsi selain Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dibentuk Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi, yang selanjutnya disebut Perwakilan BKKBN Provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. 4/7/2017
Perwakilan BKKBN Provinsi (2) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BKKBN di provinsi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana Dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi: pengadaptasian, penjabaran, pengelolaan, penggerakan, dan pengendalian kebijakan program pengendalian penduduk di provinsi; pengadaptasian, penjabaran, pengelolaan, penggerakan, dan pengendalian kebijakan program keluarga berencana di provinsi; pengadaptasian, penjabaran, pengelolaan, penggerakan, dan pengendalian kebijakan program keluarga sejahtera di provinsi; penerapan kebijakan kependudukan dan keluarga berencana di provinsi secara konsisten; pengembangan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan keluarga berencana di provinsi; perencanaan dan penggerakan seluruh sumber daya internal dan eksternal dalam implementasi program kependudukan dan keluarga berencana di daerahnya; 4/7/2017
Perwakilan BKKBN Provinsi (3) pengembangan kompetensi sumber daya manusia pengelola dan pelaksana program pengembangan model kemitraan,pendanaan, dan operasional teknis di daerahnya; pelaksanaan advokasi dan komunikasi, informasi, edukasi di provinsi; pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi di provinsi; pengembangan jejaring kemitraan dalam pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana; pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi kependudukan dan keluarga; fasilitasi pembentukan BKKBD Provinsi dan Kabupaten/Kota; penyelenggaraan administrasi umum untuk mendukung pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana di provinsi; melaksanakan monitoring dan evaluasi pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di provinsi, kabupaten, dan kota. 4/7/2017
Perwakilan BKKBN Provinsi (4) Perwakilan BKKBN Provinsi dipimpin oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi (eselon II.a) dan terdiri atas 6 (enam) eselon III.a yaitu: Sekretariat; Bidang Keluarga Berencana; Bidang Keluarga Sejahtera; Bidang Advokasi dan Penggerakan; Bidang Pemaduan Kebijakan Kependudukan dan Pengelolaan Data; dan Balai Pelatihan dan Pengembangan. Cabang Balai Pendidikan dan Pelatihan Terdapat di Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat (Bogor, Cirebon, Garut), Jawa Tengah (Ambarawa, Banyumas, Pati), dan Jawa Timur (Jember, Malang) Dipimpin oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan (eselon III.b) dan terdiri atas 2 (dua) Seksi dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha 4/7/2017
RANCANGANSTRUKTUR ORGANISASI PERWAKILAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL PROVINSI KEPALA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN SEKRETARIAT CABANG BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUBBAGIAN PERENCANAAN SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN, HUKUM DAN TATA LAKSANA SUBBAGIAN ADM UMUM SUBBAGIAN KEUANGAN DAN PERBEKALAN SUBBAGIAN SUPERVISI BIDANG KELUARGA BERENCANA BIDANG KELUARGA SEJAHTERA BIDANG ADVOKASI DAN PENGGERAKAN BIDANG PEMADUAN KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN DAN PENGELOLAAN DATA SEKSI BINA KESERTAAN KB JALUR PEMERINTAH DAN SWASTA SEKSI BINA KETAHANAN KELUARGA BALITA, ANAK, DAN LANSIA SEKSI ADVOKAS DAN KIE SEKSI KEPENDUDUKAN SEKSI BINA KESERTAAN KB JALUR GALCILTAS DAN SASARAN KHUSUS SEKSI BINA KETAHANAN REMAJA SEKSI HUMAS SEKSI TEKNOLOGI INFORMASI DAN DOKUMENTASI Jml Eselon III.a = 6 Jml Eselon IV.a = 19 (belum termasuk Subbagian Supervisi) SEKSI BINA KELANGSUNGAN HIDUP IBU, BAYI, DAN ANAK SEKSI KETAHANAN EKONOMI KELUARGA SEKSI PENGGERAKAN SEKSI PELAPORAN DAN ANALISIS DATA 23
TERIMA KASIH