Ketua Lembaga Penelitian Universitas Negeri Padang KEBIJAKAN PROGRAM PENELITIAN DAN SUMBER DANA PENELITIAN YANG DAPAT DIPEROLEH DOSEN Oleh : Dr. Alwen Bentri, M.Pd Ketua Lembaga Penelitian Universitas Negeri Padang
Visi Lembaga penelitian UNP Membangun dan mengembangkan sumber daya peneliti yang professional berdasarkan iman dan taqwa, untuk dapat mengembang-kan ilmu pengetahuan , teknologi dan atau kesenian serta berkemampuan dalam meme-cahkan/ merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan, mampu bersaing mendapat-kan dana dan mampu mengaplikasikan hasil-hasil penelitian melalui jurnal ilmiah.
Misi Lembaga Penelitian UNP Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan program penelitian untuk mengembangkan IPTEKS yang relevan dengan kebutuhan Pembangunan Nasional, Regional, dan Sektoral melalui kerjasama/kemitraan Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan menyebarluaskan hasil penelitian melalui program publikasi ilmiah, seminar, diskusi ilmiah serta pertukaran informasi dalam rangka membangun iklim dan budaya akademik Menciptakan kemandirian yang kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya budaya penelitian
Program Penelitian di Universitas Negeri Padang. Tujuannya : Memfasilitasi Staf pengajar dalam melaksanakan kegiatan penelitian sebagai salah satu Tridharma PT yang bermanfaat untuk : Meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan dan pembelajaran . Meningkatkan kualitas SDM dan SDA Meningkatkan kualitas pemanfaatkan SDA Menambah khasanah ilmu pengetahuan Kemajuan IPTEKS
Kebijakan Universitas Negeri Padang Dalam Bidang Penelitian 1. Dana DIPA Reguler yang disediakan untuk kegiatan penelitian per tahun (2011& 2012) Rp 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian : Penelitian dosen pemula 60 Judul a Rp 7.500. 000 = Rp 450.000.000 Penelitian pengembangan lembaga/ fakultas 40 judul (5 judul/Fakultas & Pasca Sarjana) a Rp 7.500.000 = Rp 300.000.000 Penelitian percepatan guru besar 10 judul a Rp. 15.000.000 = Rp 150.000.000
2. Kriteria & Persyaratan Penelitian Dosen Pemula Dosen tetap di Universitas Negeri Padang Pendidikan maksimum S2 dan jabatan fungsional maksimum lektor. Peneliti mengikut sertakan mahasiswa yang sedang dalam menyelesaikan skripsinya dalam melaksanakan penelitian (minimal telah duduk pada semester 6) Peneliti harus mempunyai dosen pembimbing yang telah berpengalaman dalam bidang penelitian Hanya diperbolehkan mengusulkan satu proposal penelitian baik sebagai ketua maupun sebagai anggota peneliti Ketua peneliti belum pernah menjadi ketua peneliti pada penelitian yang dibiayai oleh Ditlitabmas Ditjen Dikti. Setiap peneliti hanya diperbolehkan mendapatkan dana penelitian Dosen Pemula maksimal sebanyak 2 kali (sebagai ketua/anggota) dan tidak berturut-turut. Usulan penelitian harus relevan dengan bidang ilmu yang ditekuni dan mata kuliah yang diampu yang berpedoman kepada topik/tema unggulan universitas (pilih salah satu) : a) Pendidikan dan ilmu Pendidikan b) Sains Teknologi dan Rekayasa, c) Sosial, budaya, seni dan humaniora, dan d) Sumber daya, ekonomi dan kualitas hidup masyarakat)
3. Penelitian Pengembangan Kelembagaan Merupakan kegiatan penelitian dalam rangka menguatkan/mengembangkan lembaga/unit di lingkungan Universitas Negeri Padang dalam memenuhi tuntutan/perkembangan kebutuhan mahasiswa /masyarakat yang dilayani Cakupan penelitian : manajemen fakultas/jurusan /unit, kelayakan program studi, pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas poses pembelajaran, pengembangan strategi pembelajaran, perbaikan pengelolan laboratorium, pengembangan bahan ajar (hand out, modul, LKM dsb ) berbasis penelitian dalam bentuk Penelitian Tindakan Kelas, Penelitian berbasis Lesson Study, Penelitian dan Pengembangan (R&D), dan lain sebagainya Persyaratan peneliti : Penelitian ini diperuntukkan bagi dosen tetap Universitas Negeri Padang berdasarkan usul dari Dekan Fakultas/Pascasarjana, melibatkan mahasiswa dalam proses penelitian, quota tiap fakultas/pasca 5 judul penelitian .
4. Penelitian Percepatan Guru Besar Merupakan kegiatan penelitian bagi dosen tetap UNP yang telah berkualifikasi doctor (S-3) dalam rangka mempercepat proses memperoleh guru besar (Prof) b. Penelitian ini dapat didanai apabila lulus hasil seleksi reviewer pada ranking 1 s.d 10 ( sesuai dengan kuota UNP) dan disetujui oleh pimpinan universitas dengan SK rektor .
5. Kebijakan pengalokasian anggaran penelitian DIPA reguler Universitas Honorarium : maksimum 30 % Bahan dan peralatan penelitian : 40 – 50 % Biaya perjalanan : maksimum 15 % Lain-lain : maksimum 10 – 15 % Biaya penelusuran pustaka Biaya penyusunan laporan Biaya dokumentasi dan publikasi Biaya seminar dan penjaminan mutu penelitian Lainnya (sebutkan) Semua komponen diatas harus dirinci sesuai dengan keperluan.
6. Kebijakan adanya luaran penelitian 1. Kegiatan penelitian Desentralisasi dan Kompetisi Nasional haruslah menghasilkan produk/luaran dalam bentuk ; a) artikel pada jurnal penelitian, b) paten dan atau c) prototipe/model. Kegiatan Penelitian DIPA Reguler UNP haruslah menghasilkan luaran minimal salah satu dari pilihan berikut ini : Publikasi ilmiah dalam bentuk artikel pada jurnal lokal yang mempunyai ISSN atau jurnal nasional terakreditasi. Proseding pada seminar ilmiah baik yang berskala lokal, regional maupun nasional Bahan ajar yang dapat digunakan untuk mahasiswa /siswa.
7. Ketentuan- Ketentuan lain untuk penelitian dana DIPA Reguler UNP Dosen yang sedang studi lanjut di luar Sumatera Barat tidak diperkenankan sebagai ketua peneliti Penelitian harus melibatkan mahasiswa dalam proses pelaksanaan penelitian (dicantumkan pada proposal dan lampiran hasil penelitian) Penelitian harus menghasilkan luaran Hasil penelitian harus diseminarkan direview dan disempurnakan (daftar hadir seminar harus dilaporkan ) Sebagai ketua peneliti , tidak diperkenankan mendapatkan 2X dana penelitian DIPA berturut-turut.
7. Ketentuan- Ketentuan lain untuk penelitian dana DIPA Reguler UNP (lanjutan) Penelitian yang tidak dikelola Lemlit dapat di legalisasi melalui Lemlit UNP dengan ketentuan a) laporan penelitian harus diseminarkan (dibuktikan dengan daftar hadir perserta seminar dan pembahas), b) Menyerahkan laporan penelitian dan ringkasan penelitian dalam bentuk sofcopy dan hard copy ke Lemlit) Penyerahan proposal ke Lemlit Bulan Januari - Maret setiap tahun. Untuk tahun 2012 Penelitian dosen Pemula deadline 16 Maret 2012, Penelitian Pengembangan Kelembagaan deadline 30 Maret 2012, dan Penelitian percepatan Guru Besar sepanjang tahun anggran pengusulan ( Januari –September)
Sumber Dana Penelitian Yang Dapat diraih Dosen UNP Penelitian dengan sumber dana DIPA reguler jurusan/fakultas (jika ada) Penelitian dengan sumber dana DIPA reguler Universitas (Th 2012 untuk 110 Judul penelitian, total dana Rp. 900.000.000) deadline proposal 16 Maret 2012 untuk penelitian dosen pemula Penelitian dengan sumber dana Desentralisasi dari DP2M Dikti (melalui seleksi internal dan eksternal). Tahun 2012 dapat diraih dana untuk 21 judul penelitian Rp. 842.500.000 (sedang jalan ). Usulan untuk tahun 2013 deadline proposal tgl 30 Maret 2012 Penelitian kompetitif Nasional ; untuk tahun 2012 dapat diraih sebanyak 2 judul penelitian. Permintaan untuk usul tahun 2013 menyusul .
Tinjauan Tentang Kegiatan Penelitian di Universitas Negeri Padang
Sekian dan terima kasih Selamat Meneliti