Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Kelompok 10 Discuss Small Group Kesehatan Masyarakat 2011
Anggota Kelompok Alvia Belanova (2011-31-111) Dewi Yunitasari (2011-31-061) Ghensar Seftyan D.A (2011-31-128) Imam Amirrulah (2011-31-014) Mulkiah (2011-31-054)
Pendahuluan Penapisan (screening) dalam AMDAL merupakan tahap untuk menentukan suatu rencana usaha/kegiatan memerlukan AMDAL atau tidak.
Lanjutan Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan Amdal. Langkah ini amat penting bagi pemrakarsa untuk mengetahui sedini mungkin apakah proyeknya terkena amdal atau tidak. Hal ini berkaitan dengan anggaran biaya dan waktu.
Patokan AMDAL Menurut Hukum Kegiatan wajib amdal diatur dalam Kepmen LH KEP-39/MENLH/8/1996 Dan sekarang sudah diperluas cangkupannya menjadi : Menurut Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang AMDAL, setiap rencana kegiatan wajib dibuat dokumen AMDAL
Kriteria dalam penapisan Karakteristik proyek (jenis, volume, dan penyiapan bahan baku dan lokasi) Besarnya biaya proyek (luas lahan, teknologi, produk, limbah) Kerentanan lokasi proyek
Metode Penapisan bertahap Semua proyek Penapisan Tingkat I Kelompok I Proyek mempunyai dampak penting Kelompok 2 Ada keraguan dampak penting Kelompok 3 Proyek tidak mempunyai dampak penting Penapisan Tingkat 2 Proyek berdampak penting Proyek TAK berdampak penting TIDAK perlu AMDAL Harus dilakukan AMDAL Metode Penapisan bertahap
Penapisan dengan daftar positif sebagai kriteria Semua Proyek Penapisan dengan daftar positif sebagai kriteria Proyek termasuk Dalam daftar Proyek diluar Dalam daftar Perlu Amdal Tidak perlu Amdal Metode penapisan Satu Langkah dengan menggunakan Daftar Positif sebagai Kriteria
Penilaian ANDAL, RKL, RPL Skema AMDAL-UKL/UPL Hanya 60 jenis kegiatan, ke depan lebih sedikit Proposal Kegiatan Penapisan Wajib AMDAL Wajib UKL/UPL Pelingkupan Penilaian KA-ANDAL Komisi Penilaian ANDAL, RKL, RPL Tidak Layak Layak Perizinan Penyusunan UKL/UPL Penilaian UKL/UPL Koordinasi Sesuai persyaratan >1200 jenis kegiatan, termasuk MIGAS & LB3
Metode Penapisan Menurut Soemarwoto (1989), penapisan dapat dilakukan melalui dua metode: Metode Satu Langkah Dengan membuat daftar berbagai proyek yang diperkirakan menimbulkan dampak penting dan proyek- proyek yang tidak menimbulkan dampak penting. Metode Dua Langkah Metode ini digunakan apabila jenis kegiatan belum dapat ditentukan wajib AMDAL atau tidak dalam satu langkah, sehingga harus melalui dua langkah
Jenis Kegiatan yang wajib AMDAL Jenis Proyek Menurut Peraturan Menteri LH Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL Lokasi Proyek Lokasi Proyek yang berada atau berbatasan atau dapat merubah fungsi kawasan lindung wajib menyusun AMDAL
Daftar kawasan lindung Kawasan Hutan Lindung. Kawasan Bergambut. Kawasan Resapan Air. Sempadan Pantai. Sempadan Sungai. Kawasan Sekitar Danau/Waduk. Kawasan Sekitar Mata Air.
Lanjutan Kawasan Suaka Alam (terdiri dari Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Hutan Wisata, Daerah Perlindungan Plasma Nutfah, dan Daerah Pengungsian Satwa). Kawasan Suaka Alam Laut dan Perairan lainnya (termasuk perairan laut, perairan darat, wilayah pesisir, muara sungai, gugusan karang atau terumbu karang dan atol yang mempunyai ciri khas berupa keragaman dan/atau keunikan ekosistem). Kawasan Pantai Berhutan Bakau (mangrove). Taman Nasional. Taman Hutan Raya. Taman Wisata Alam.
Sesi Tanya Jawab
Sekian Terimkasih