PENCEGAHAN & PENANGGULANGAN HIV-AIDS DI TEMPAT KERJA DINAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TENGAH
‘Penyusutan drastis berat badan’
Pasien AIDS Meninggal dunia
LATAR BELAKANG AIDS mudah menular dan mematikan Belum ada obatnya Berhubungan erat dengan perilaku Perlu upaya pencegahan yg lebih maksimal Perlu disusun upaya penanggulangan
ANALISA SITUASI ANALISA DEMOGRAFI 35 Kabupaten/Kota 29 Kabupaten dan 6 Kota 544 565 Kecamatan 87.566 872 desa 622 Kelurahan Jumlah penduduk no. 3 setelah Jawa Barat dan Jawa Timur ( ± 32,18 juta) 18. 105 Perusahaan 1.360.689 Tenaga Kerja
LAYANAN KESEHATAN Klinik VCT (42 RS, 8 BP4, 8 Puskesmas, 4 Community/LSM) CST di 13 RS (penyediaan ARV) Klinik IMS di 23 Puskesmas/LSM PMTCT di 10 RS PTRM di RSUP Dr Kariadi
LANDASAN DASAR : Permendagri No.20 Thn 2007 ttg Pedoman Umum Pembentukan KPA & Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan HIV&AIDS di Daerah Kepmenaker No, 68/MEN/1V/2004 ttg Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja SK Gubernur Jateng No. 443.22/36/2009 tanggal 7 Mei 2009 ttg Pembentukan KPA Provinsi Jateng. Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanggulangan HIV & AIDS
SITUASI HIV / AIDS DI JAWA TENGAH S/D JUNI 2010
10 PROVINSI DI INDONESIA DENGAN KASUS AIDS TERBANYAK S/D 30 Juni 2010 No. 6 12
Sumber Data : Ditjen PP & PL Depkes RI 8
KASUS HIV & AIDS DILAPORKAN STATUS HIV YANG BELUM DILAPORKAN
HANYA DENGAN TEST DARAH ORANG BISA MENGETAHUI DIRINYA TERINFEKSI HIV ATAU TIDAK
Voluntary Counselling and Testing (VCT) = Konseling dan Tes Sukarela Konseling bersifat sukarela dan rahasia, yang dilakukan sebelum dan sesudah tes HIV VCT dilakukan setelah klien memahami dan menandatangani informed consent
Kapan dan Sampai Kapan Obat ARV diberikan dan harus di minum? Seumur hidup Diminum 2 kali dalam sehari ( Jam 8 pagi dan jam 8 malam )
DAMPAK DARI PENGOBATAN ARV…….AYO KE VCT SEDINI MUNGKIN. Sept 24th 2005 (BB) = 35 kg Feb 26th 2006 BB : 51,5 kg SESUDAH PENGOBATAN SEBELUM PENGOBATAN DAMPAK DARI PENGOBATAN ARV…….AYO KE VCT SEDINI MUNGKIN.
Keceriaan dan kebahagiaan berubah menjadi duka nestapa…. Hanya tinggal kenangan, penyesalan dan kepedihan Semua hilang gara- gara HIV/ AIDS yang banyak merenggut nyawa manusia
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA KEPMENNAKERTRANS NO. KEP. 68/ MEN/IV/2004 DILAKUKAN BERSAMA-SAMA OLEH : PEMERINTAH PENGUSAHA SERIKAT PEKERJA/BURUH
KEWAJIBAN PEMERINTAH Melakukan pembinaan thd program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja Bersama-sama dengan Pengusaha dan SP/SB atau sendiri2 melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja Dapat dilakukan dengan melibatkan fihak ketiga dan atau ahli dibidang HIV/AIDS.
KEWAJIBAN PENGUSAHA Menetapkan kebijakan PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS di tempat kerja (dpt dituangkan dalam PP atau PKB) Mengkomunikasikan kebijakan mell : Penyebarluasan informasi Penyelenggaraan pendidikan dan latihan Memberikan perlindungan kpd pekerja/buruh dari tindakan dan perlakuan diskriminatif. Menerapan prosedur K3 khusus.
KEWAJIBAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH Bersama-sama Pemerintah dan Pengusaha atau sendiri-sendiri melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja;
KEPMENNAKERTRANS NO. KEP. 68/MEN/IV/2004 Pasal 2 (1) Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja (2) Untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud ayat (1), pengusaha wajib : Mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja, yang dapat dituangkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Mengkomunikasikan kebijakan dengan Komunikasi, Informasi dan Edukasi melalui program pendidikan yang berkesinambungan Memberikan perlindungan dari tindak dan perlakuan diskriminatif. Menerapkan prosedur K3 khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan Per-UU dan standar yang berlaku
KEPMENNAKERTRANS NO. KEP. 68/MEN/IV/2004 Pasal 5 : (1) Pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai prasarat suatu proses rekrutment atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin. (2) Tes HIV hanya dapat dilakukan atas dasar sukarela dengan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh (3) Apabila tes HIV dilakukan, pengusaha atau pengurus wajib menyediakan konseling
TES HIV DILARANG digunakan untuk : DAPAT DILAKUKAN atas dasar : Persyaratan dalam proses rekrutmen Kelanjutan status pekerja/buruh Kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin. DAPAT DILAKUKAN atas dasar : Kesukarelaan Dengan persetujuan tertulis Menyediakan konseling sebelum dan sesudah tes Dilakukan oleh dokter yang mempunyai keahlian khusus. Tidak digunakan untuk sebagaimana ad. Dilarang diatas
TIDAK DITANGGUNG DALAM PROGRAM JAMSOSTEK PERMENNAKER NO. PER. 05/MEN/1993 TENTANG JUKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMSOSTEK Penyakit yang diakibatkan oleh : Narkotik Penyakit Kelamin AIDS Alkohol TIDAK DITANGGUNG DALAM PROGRAM JAMSOSTEK
HASIL KEGIATAN PROV. JATENG Program/kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV & AIDS di Tempat kerja secara umum telah berjalan di Kab/Kota dan perusahaan di wilayah provinsi Jateng; Berbagai pihak terkait telah mendukung dan bersama-sama Disnaker setempat melaksanakan program/kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV & AIDS di Tempat kerja khususnya unsur KPA provinsi, APINDO, SP/SB, Dinas Kesehatan, LSM dan personil perusahaan yang sudah di latih; Klinik VCT perusahaan (PT. Apac Inti Corpora, PT. Coca Cola Botling Indonesia, PT. MPS, PT. Indofood divisi Nodle, PT. Bina Guna Kimia dan PT. SAI Apparel) telah terbangun jejaring penanganan HIV & AIDS khususnya dalam pelayanan VCT di perusahaan dengan pelayanan VCT di unit kesehatan setempat 28
Kegiatan konseling (VCT) baru sebagian yang sudah dapat melaksanakan; (lanjutan) Program/kegiatan yang sudah dilaksanakan terutama masih berupa sosialisasi/penyuluhan; Kegiatan konseling (VCT) baru sebagian yang sudah dapat melaksanakan; Kegiatan pengumpulan data dan pelaporan hasil kegiatan di tingkat dinas tenaga kerja Kab/Kota dan perusahaan masih kurang optimal 29
Permasalahan : Masih banyak perusahaan yang belum memiliki komitmen dan kebijakan atau belum melaksanakan program pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja; Masih terdapat beberapa kasus sikap dan tindakan diskriminatif terhadap tenaga kerja terkait HIV dan AIDS. Program HIV/AIDS di tempat kerja yang dilakukan pihak lain belum terdata/terkoordinasi dengan baik
DAMPAK HIV/AIDS BAGI PERUSAHAAN Menurunnya produktifitas: Meningkatnya absensi kerja Tingginya pergantian karyawan Berkurangnya karyawan yg berpengalaman Muncul konflik di tempat kerja yang menurunkan moral pekerja Meningkatkan Pengeluaran (Biaya perawatan kesehatan karyawan, Asuransi, Biaya pensiun dini, waktu yang terbuang untuk merekrut karyawan pengganti, dll) Terganggunya produksi dan menurunnya produktifitas : Ketidak hadiran ‘Turn-over’ karyawan Kehilangan karyawan yang sudah terlatih dan berpengalaman Kurangnya semangat, peningkatan konflik di tempat kerja serta terjadinya salah paham 31
KESIMPULAN : Program/kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV & AIDS di Tempat kerja secara umum telah berjalan di kab./kota dan sebagian besar berupa kegiatan pencegahan (prevensi dan promosi); Kinik VCT di perusahaan yang diset up sudah siap mengembangkan pelayanan VCT bagi tenaga kerja, perlu didukung dari pihak2 terkait khususnya Disnaker, Dinkes, KPA dan LSM Beberapa perusahaan sudah melaporkan data kegiatan, tetapi kuantitas dan kualitas datanya perlu ditingkatkan. 32
Waspadalah…. HIV sudah dekat dengan kita Siapapun bisa terinfeksi HIV, kalau tidak menjaga perilaku hidup sehat