Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) IMPLEMENTASI Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT PSMK #1#
DIREKTORAT PSMK : BIMTEK SKS – SMK #2# Memiliki persepsi awal yang sama tentang konsepsi SKS dan penyelenggaraannya. Mampu menjabarkan secara operasional SKS sesuai karakteristik dan kebutuhan SMK/MAK. Melaksanakan seluruh proses dalam SKS secara taat azas antara lain penyusunan strukur kurikulum yang meliputi jenis dan jumlah mata pelajaran, jumlah mata pelajaran pilihan yang disediakan, penetapan jumlah dan jenis mata pelajaran yang diambil setiap peserta, serta jumlah beban sks-nya. DIREKTORAT PSMK : BIMTEK SKS – SMK #2#
PP No. 19 tahun 2005: Bagian Ketiga Beban Belajar ps 11 ayat (2 dan 3) dan Penjelasannya Beban belajar SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal KATEGORI STANDAR DAPAT dinyatakan dalam SKS Beban belajar SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal KATEGORI MANDIRI DINYATAKAN DALAM SKS Beban belajar SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal SBI DINYATAKAN DALAM SKS BIMTEK SKS - SMK
Kategori Sekolah Formal Sekolah Kategori Standar Belum memenuhi seluruh SNP Sekolah Kategori Mandiri Hampir memenuhi Sudah memenuhi SNP Sekolah Bertaraf Internasional BIMTEK SKS - SMK
SISTEM PAKET Sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh mata pelajaran dan beban studi yang sudah ditetapkan untuk setiap tingkatan kelas, sesuai dengan struktur yang berlaku pada satuan pendidikan dimaksud. BIMTEK SKS - SMK
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #6# Sistem SKS sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti untuk setiap semester pada satuan pendidikan. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #6#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #7# Pengertian sks Satuan kredit semester (sks) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal tatap muka per minggu sebanyak 1 jam teori atau 2 jam praktikum sekolah, atau 4 jam kerja lapangan/praktik industri. Alokasi waktu satu jam pelajaran tatap muka adalah 45 menit. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #7#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #8# Pengertian Semester Satuan waktu kegiatan belajar efektif, terdiri atas 17 sampai 19 minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada satuan pendidikan termasuk kegiatan penilaian. Semester reguler adalah semester yang dilaksanakan antara bulan Juli-Desember (semester gasal) dan Januari-Mei (semestar genap) tiap tahun. Semester pendek adalah semester di antara dua semester reguler, yaitu antara bulan Juni-Agustus. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #8#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #9# Beban belajar adalah rumusan satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #9#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #10# Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #10#
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #11#
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #12#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #13# Karakteristik SKS Dalam SKS, tiap mata pelajaran diberi harga (bobot) yang namanya kredit. Besarnya nilai kredit untuk mata pelajaran yang berlainan tidak perlu sama. Besarnya nilai kredit untuk masing-masing mata pelajaran ditentukan atas besarnya usaha yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam program tatap muka teori (TMT), praktikum sekolah (PS), tugas lapangan/praktek Industri (PI). bersambung DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #13#
DIREKRORAT PSMK : BIMTEK SKS – SMK #14# Karakteristik SKS Kegiatan yang disediakan terdiri atas kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib merupakan kegiatan yang harus diikuti semua peserta didik. Kegiatan pilihan merupakan kegiatan yang disediakan untuk menjadi alternatif bagi upaya meningkatkan kompetensi peserta didik. bersambung DIREKRORAT PSMK : BIMTEK SKS – SMK #14#
DIREKRORAT PSMK : BIMTEK SKS – SMK #15# Karakteristik SKS Dalam batas tertentu, peserta didik mendapatkan kebebasan untuk menentukan : Banyaknya satuan kredit yang diambil untuk tiap semester. Jenis kegiatan studi yang diambil untuk tiap-tiap semester. Jangka waktu untuk menyelesaikan beban studi. bersambung DIREKRORAT PSMK : BIMTEK SKS – SMK #15#
DIREKRORAT PSMK : BIMTEK SKS – SMK #16# Karakteristik SKS Banyaknya satuan kredit semester yang dapat diambil oleh peserta didik pada suatu semester ditentukan oleh indeks prestasi (IP) semester sebelumnya dan kemungkinan kondisi yang melatar belakangi studi peserta didik DIREKRORAT PSMK : BIMTEK SKS – SMK #16#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #17# Tujuan Umum SKS Secara umum tujuan SKS adalah agar satuan pendidikan dapat menyajikan program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel sehingga memberikan peluang kepada peserta didik untuk memilih program menuju pada suatu jenjang profesi tertentu. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #17#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #18# Tujuan Khusus SKS Memberikan kesempatan kepada para peserta didik yang cakap dan giat belajar, agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu sesingkat mungkin. Memberikan kesempatan kepada peserta didik agar dapat mengambil mata pelajaran sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Memberikan kemungkinan sistem pendidikan untuk mewujudkan keseimbangan antara input dan output. Melaksanakan penerimaan peserta didik dan pelulusan 2 kali dalam satu tahun. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #18#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #19# Tujuan Khusus SKS Mempermudah penyesuaian kurikulum tingkat satuan pendidikan dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Memberikan kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar peserta didik dapat diselenggarakan dengan baik. Memungkinkan pengalihan kredit antar program keahlian dalam satu satuan pendidikan atau perpindahan (transfer) dari satuan jenis pendidikan lain ke SMK atau antar program keahlian di SMK yang menggunakan sistem paket ke SKS melalui konversi. Memungkinkan menunjang keterlaksanaan prinsip multy entry dan multy exit. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #19#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #20# Manfaat Penerapan SKS Mengakomodasi kecepatan belajar peserta didik. Mempersingkat waktu penyelesaian studi bagi peserta didik yang berkemampuan dan berkemauan tinggi. Peserta didik dapat mengembangkan potensi diri sesuai dengan kemampuan peserta didik. Meningkatkan kemandirian peserta didik dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan belajar. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #20#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #21# PELAKSANAAN SKS Alokasi waktu yang diperlukan per minggu per satu sks sebagai berikut: Untuk mata pelajaran teori (TMT= Tatap Muka Teori): Kewajiban peserta didik : 45 menit melaksanakan proses pembelajaran tatap muka. 45 menit penugasan terstruktur. 45 menit kegiatan mandiri. Kewajiban guru : 45 menit perencanaan dan penilaian hasil belajar. 45 menit pengembangan materi pembelajaran. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #21#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #22# PELAKSANAAN SKS Untuk pelajaran praktek sekolah (PS): 1 SKS - mengandung makna bagi peserta didik : 90 menit kegiatan praktik di laboratorium atau praktik di bengkel atau studio atau di tempat olah raga di lapangan. 45 menit kerja mandiri. - Mengandung makna bagi guru : 90 menit kegiatan pembelajaran dan penilaian di laboratorium/bengkel/studio. 45 menit pengembangan materi dan persiapan mengajar. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #22#
PELAKSANAAN SISTEM KREDIT SEMESTER Untuk pelajaran praktek lapangan/Industri (PI): 1 SKS - Mengandung makna bagi peserta didik : 180 menit kegiatan praktik lapangan/industri. 45 menit penugasan terstruktur. 45 menit kerja mandiri. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #23#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #24# PELAKSANAAN SKS Tiap semester peserta didik mempunyai kesempatan memilih mata pelajaran yang akan diambil berdasarkan mata pelajaran yang ditawarkan oleh sekolah. Penawaran mata pelajaran dibagi menjadi tiga yaitu semester gasal, semester genap, dan semester pendek. Mata pelajaran yang akan diambil dikonsultasikan dengan guru pembimbing akademik. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #24#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #25# PELAKSANAAN SKS Pengurangan mata pelajaran yang sudah diambil atau penambahan mata pelajaran yang diinginkan hanya dapat dilakukan pada semester yang sedang berjalan. Program produktif untuk masing-masing program keahlian dikelompokkan dalam mata pelajaran inti dan mata pelajaran pilihan. Satu tahun akademik dilaksanakan sebanyak 38 minggu. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #25#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #26# Penilaian dalam SKS Penentuan kemampuan kompetensi seorang peserta didik, mempertimbangkan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan. Penilaian kompetensi menggunakan berbagai pendekatan secara komplementatif, yang mencakup unsur hasil belajar. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) setiap mata pelajaran ditetapkan sesuai fungsi dan kedudukan mata pelajaran dalam proses pembentukan standar kompetensi lulusan (SKL). DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #26#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #27# Penilaian dalam SKS Nilai suatu mata pelajaran ditentukan dengan “standar sebelas” yaitu nilai 0 sd 10 atau “standar 101” dengan nilai 0 sd 100. penilaian dilakukan dengan menggunakan kriteria nilai (grade) sebagai berikut. A, A-, B+, B, C+, C, C-, D, D- dan E dengan makna sebagai berikut: A : baik sekali C : cukup A- : kurang dari baik sekali C-: kurang dari cukup B+: lebih dari baik D: kurang B : baik D-: kurang dari kurang C+: lebih dari cukup E : gagal DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #27#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #28# Skala nilai DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #28#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #29# Ketuntasan Minimal Berdasarkan kriteria penilaian diatas ditentukan batas ambang ketuntasan minimal untuk seluruh mata pelajaran. Untuk kelompok normatif dan adaptif ditentukan nilai C+ dan untuk kelompok produktif nilai B. Peserta didik yang belum mencapai nilai batas ambang ketuntasan minimal dinyatakan tidak lulus. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #29#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #30# Indeks Prestasi Indeks Prestasi (IP) adalah nilai kredit rata-rata yang merupakan satuan nilai akhir, menggambarkan kadar kompetensi suatu hasil belajar. Untuk menentukan IP digunakan rumus jumlah nilai huruf ditransfer ke nilai bobot x sks, dibagi jumlah sks. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #30#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #31# Indeks Prestasi DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #31#
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #32# Indeks Prestasi 61,25 Indeks Prestasi = ----------- = 3,83 16 Catatan: Apabila nilai belum masuk, bobot kredit mata pelajaran tersebut tidak diperhitungkan sebagai perhitungan IP. Apabila nilai tidak ada karena peserta didik tidak menempuh ujian, bobot kredit mata pelajaran tersebut tetap diperhitungkan untuk menentukan IP. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #32#
jumlah sks maksimal yang dapat diambil oleh peserta didik DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #33#
Penyetaraan Sistem Paket kedalam SKS Untuk Mata Pelajaran Normatif dan Adaptif Sistem paket 1 jam pelajaran Teori= TM+ 60%TM = 1,6 TM =1,6x45 = 72 menit Sistem SKS 1 sks TMT = TM + TT + KM = 45 + 45 + 45 = 135 menit 1 sks PS= 2 TM + KM = 90 + 45 = 135 menit Indeks penyetaraan Indeks penyetaraan jam pelajaran TMT ke sks = 72 : 135 = 0,533. Indeks penyetaraan jam pelajaran PS ke sks = 72 : 135 = 0,533. Artinya : 1 jam pelajaran TMT sama dengan 0,533 sks 1 jam pelajaran PS sama dengan 0,533 sks DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #34#
Penyetaraan Sistem Paket kedalam SKS Contoh: Untuk Mata Pelajaran Normatif dan Adaptif Mata pelajaran Pendidikan Agama, jam pelajaran total adalah 192 jam. Maka jumlah sks mata pelajaran Pendidikan Agama untuk kebulatan studi tiga tahun sama dengan 192x0,533 = 102,33 sks. Jika mata pelajaran Pendidikan Agama dilaksanakan dalam 6 semester dan satu semester dilaksanakan dalam 19 minggu, maka sks tiap semesternya adalah 102,33: (6x19)= 0,88 dibulatkan 1 sks dan dilaksanakan dalam enam semester dengan rincian Pendidikan Agama 1 = 1 sks, Pendidikan Agama 2 = 1 sks, Pendidikan Agama 3=1 sks, Pendidikan Agama 4 = 1 sks, Pendidikan Agama 5 = 1 sks, Pendidikan Agama 6 = 1 sks. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #35#
Penyetaraan Sistem Paket kedalam SKS Untuk Mata Pelajaran Normatif dan Adaptif Contoh: Mata pelajaran Bahasa Inggris, jam pelajaran total adalah 440 jam. Maka jumlah sks mata pelajaran Bahasa Inggris untuk kebulatan studi tiga tahun sama dengan 440x0,533 = 234,52 sks. Jika mata pelajaran Bahasa Inggris dilaksanakan dalam 6 semester dan satu semester dilaksanakan dalam 19 minggu, maka sks tiap semesternya adalah 234,52: (6x19)= 2,05 dibulatkan 2 sks dan dilaksanakan dalam enam semester dengan rincian Bahasa Inggris 1 = 2 sks, Bahasa Inggris 2 = 2 sks, Bahasa Inggris 3 = 2 sks, Bahasa Inggris 4 = 2 sks Bahasa Inggris 5 = 2 sks, Bahasa Inggris 6 = 2 sks. DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #36#
Penyetaraan Sistem Paket kedalam SKS Untuk Mata Pelajaran Produktif 1 jam pelajaran Teori= TM + 0,6 TM = 1,6 TM= 72 menit 1 sks Teori = TM + TT + KM = 45 + 45 + 45 = 135 menit 1 sks PS= 2 TM + KM = 90 + 45 = 135 menit 1 sks PI = 4 TM + TT + KM = 180 + 45 + 45 = 270 menit Indeks penyetaraan jam pelajaran TMT ke sks = 72 : 135 = 0,533. Indeks penyetaraan jam pelajaran PS ke sks = 72 : 135 = 0,533. Indeks penyetaraan jam pelajaran PI ke sks = 72 : 270 = 0,266 Artinya : 1 jam pelajaran TMT sama dengan 0,533 sks 1 jam pelajaran PS sama dengan 0,533 sks 1 jam pelajaran PI sama dengan 0,266 sks DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #37#
Penyetaraan Sistem Paket kedalam SKS Contoh: STANDAR KOMPETENSI : Merawat kulit kepala secara kering (dry scalp treatment) KODE KOMPETENSI : KEC.TK.02.005.01 ALOKASI WAKTU : 30 (73) x 45 menit Kompetensi Dasar Alokasi Waktu TMT PS PI Melakukan Persiapan Kerja 2 (2) 2 (4) 2 (8) Mendiagnosa kulit kepala dan rambut 2(4) Melaksanakan perawatan kulit kepala dan rambut secara kering 3 (3) 4 (8) 3 (12) Memberikan saran pasca perawatan 1 (1) 1 (2) Mengemas alat, bahan, dan kosmetika, serta merapikan area kerja Jumlah 9 (9) 10 (20) 11 (44) DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #38#
Penyetaraan Sistem Paket kedalam SKS Jumlah sks TMT = (9x0,533): 19 = 0,25sks Jumlah sks PS = (20x0,533): 19 = 0,56 sks Jumlah sks PI =(44x0,266): 19 = 0,62 sks Hasil konversi jam pelajaran menjadi sks di rangkum dalam tabel berikut: SK SKS Jumlah TMT PS PI Merawat kulit kepala secara kering 0,25 0,56 0,62 1.43 dibulatkan ke 1 DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #39#
PERANAN INSTITUSI BERKENAAN DENGAN PENYELENGGARAAN SKS Pemerintah Pusat Departemen Pendidikan Nasional menetapkan ketentuan yang berlaku secara nasional dalam penyelenggaraan SKS bagi Sekolah/Madrasah yang melaksanakan. Ketentuan tersebut dilaksanakan oleh unit utama yang terkait sebagaimana diuraikan berikut ini. BIMTEK SKS - SMK
PERANAN INSTITUSI BERKENAAN DENGAN PENYELENGGARAAN SKS Pemerintah Pusat Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan kewenangannya: mendukung upaya setiap penyelenggara Sekolah/Madrasah dalam mengembangkan dan/atau memperkaya kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian dalam pelaksanaan SKS; melakukan pengembangan model adaptasi dan adopsi kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian untuk sekolah/Madrasah yang melaksanakan SKS; mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum yang melaksanakan SKS; BIMTEK SKS - SMK
memberikan fasilitas teknis terselenggaranya Ujian Nasional bagi Sekolah/Madrasah yang melaksanakan SKS; melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dan LPMP untuk melakukan pendampingan dalam pengembangan SKS; dan memonitor, meneliti, dan mengevaluasi pelaksanaan SKS dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada Menteri; mengembangkan pangkalan data dan layanan informasi tentang Sekolah/Madrasah yang melaksanakan SKS. BIMTEK SKS - SMK
PERANAN INSTITUSI BERKENAAN DENGAN PENYELENGGARAAN SKS Pemerintah Pusat Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pembinaan teknis manajerial kepada sekolah atas penyelenggaraan SKS; mendukung upaya setiap Sekolah/Madrasah untuk dapat melaksanakan SKS; membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu pelaksanaan SKS; dan melakukan pengawasan manajerial atas penyelenggaraan SKS. BIMTEK SKS - SMK
PERANAN INSTITUSI BERKENAAN DENGAN PENYELENGGARAAN SKS Pemerintah Pusat Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan melakukan pembinaan teknis profesi dan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan SKS; mendukung upaya setiap penyelenggara Sekolah/Madrasah untuk mengembangkan dan/atau memperkaya kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya; dan membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah/Madrasah yang melaksanakan SKS. BIMTEK SKS - SMK
PERANAN INSTITUSI BERKENAAN DENGAN PENYELENGGARAAN SKS Pemerintah Provinsi Dinas Pendidikan Provinsi menyusun kebijakan operasional provinsi bagi Sekolah/Madrasah yang melaksanakan SKS sesuai dengan kebijakan nasional; melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan operasional dan program Sekolah/Madrasah yang melaksanakan SKS antar kabupaten/kota; memberikan dukungan informasi dan layanan mengenai pengaturan tentang penyelenggaraan SKS; BIMTEK SKS - SMK
memfasilitasi terselenggaranya Ujian Nasional bagi Sekolah/Madrasah yang melaksanakan SKS; melakukan pengawasan dalam rangka penjaminan mutu Sekolah/Madrasah yang melaksanakan SKS; dan menyediakan layanan sistem informasi dan data Sekolah/Madrasah yang melaksanakan SKSdi tingkat provinsi. BIMTEK SKS - SMK
PERANAN INSTITUSI BERKENAAN DENGAN PENYELENGGARAAN SKS Pemerintah Kabupaten/Kota /Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyusun kebijakan operasional Sekolah/Madrasah yang melaksanakan SKS di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi; melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan operasional dan program antar Sekolah/Madrasah yang melaksanakan SKS; memberikan dukungan informasi dan layanan mengenai pengaturan penyelenggaraan Sekolah/Madrasah yang melaksanakan SKS; BIMTEK SKS - SMK
Pemerintah Kabupaten/Kota /Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memfasilitasi terselenggaranya Ujian Nasional bagi Sekolah/Madrasah yang melaksanakan SKS; melakukan pengawasan dalam rangka penjaminan mutu Sekolah/Madrasah yang melaksanakan SKS; dan menyediakan layanan sistem informasi dan data Sekolah/Madrasah yang melaksanakan SKS di tingkat kabupaten/kota. BIMTEK SKS - SMK
PERANAN INSTITUSI BERKENAAN DENGAN PENYELENGGARAAN SKS Sekolah/Madrasah menyusun program pelaksanaan SKS, baik jangka pendek dan menengah maupun jangka panjang; melaksanakan sistem adminstrasi eksternal dan internal yang mendukung pelaksanaan SKS; menyusun struktur program kurikulum tiap semester selama enam semester; menetapkan sejumlah mata pelajaran pilihan; BIMTEK SKS - SMK
Sekolah/Madrasah menetapkan mata-mata pelajaran yang memerlukan pembagian ke dalam level tingi atau level standar; memfasilitasi peserta didik untuk menetapkan jumlah sks yang diambil setiap semester; memfasilitasi peserta didik untuk melaksanakan remedial dan perbaikan nilai pada semester pendek; dapat mengadaptasi dan/atau mengadopsi model-model pengembangan SKS yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan atau pihak lain yang berwenang; melaksanakan Ujian Nasional; menyediakan layanan sistem informasi dan data di tingkat Sekolah/Madrasah tentang pelaksanaan SKS. BIMTEK SKS - SMK
DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #51# Sekian Terimakasih DIREKTORAT PSMK: BIMTEK SKS – SMK #51# BIMTEK SKS - SMK