PENYEHATAN LINGKUNGAN (AMPL) (Ketua DPRD Kab.Pekalongan) PERAN DAN BENTUK KOMITMEN DUKUNGAN DPRD DALAM PELAYANAN SEKTOR AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN (AMPL) (Dari Millenium Development Goals menuju Sustainable Development Goals) Oleh : Dra. Hj. Hindun, M.H. (Ketua DPRD Kab.Pekalongan) This template can be used as a starter file to give updates for project milestones. Sections Right-click on a slide to add sections. Sections can help to organize your slides or facilitate collaboration between multiple authors. Notes Use the Notes section for delivery notes or to provide additional details for the audience. View these notes in Presentation View during your presentation. Keep in mind the font size (important for accessibility, visibility, videotaping, and online production) Coordinated colors Pay particular attention to the graphs, charts, and text boxes. Consider that attendees will print in black and white or grayscale. Run a test print to make sure your colors work when printed in pure black and white and grayscale. Graphics, tables, and graphs Keep it simple: If possible, use consistent, non-distracting styles and colors. Label all graphs and tables. Pada Workshop Advokasi Legislatif dan Eksekutif dalam Rangka Peningkatan Dukungan Alokasi Dana APBD bagi Pembangunan AMPL Regional II Yogyakarta, 3-5 November 2014
GAMBARAN UMUM KAB. PEKALONGAN Letak geografis : 6° – 7 ° 23’ LS dan 109 ° – 109 ° 78’ BT Luas Wilayah : ± 836,13 km 2 Batas wilayah : - Di Utara : Laut Jawa & Kota Pekalongan - Di Timur : Kota Pekalongan & Kab. Batang - Di Selatan : Kab.Banjarnegara - Di Barat : Kab. Pemalang Wilayah Administrasi : 19 kec, 272 desa, 13 kel Jml pend. (2013) : 861.082 jiwa Jml pend miskin (2012) : 116.500 jiwa (13,53 %)
DASAR HUKUM UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. UU 17 Tahun 2014 tentang MD3. UU 7 Tahun 2004 tentang SDA. PP 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD. Peraturan DPRD Kab. Pekalongan No. 1 Tahun 2014 tentang Tatib DPRD Kab. Pekalongan
FUNGSI DPRD Sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat DPRD mempunyai fungsi Legislasi, Anggaran, Pengawasan . Berkaitan dengan Kebijakan AMPL fungsi tersebut dijabarkan melalui : Legislasi : Perda tentang Air Tanah, Pengelolaan Limbah, Pengelolaan Sumber Daya Air (masih dalam proses pembahasan) Anggaran : membahas dan menyetujui perda – perda APBD: Keberpihakan pada alokasi anggaran untuk dukungan pelayanan air minum dan sanitasi Pengawasan : raker, dengar pendapat, kunker ke lapangan / SKPD, melakukan evaluasi kebijakan secara berkala.
PRODUK PERATURAN DAERAH DI SEKTOR AMPL Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 54 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 – 2015 SK Bupati Pekalongan Nomor : 658 / 228 Tahun 2012 Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) pada tahun 2013
Proporsi Pendapatan APBD 2012,2013 dan 2014 Lain-2 Pendapatan yg Sah Rp 290.540.806.136,- Lain-2 Pendapatan yg Sah Rp. 200.657.745.964,- Lain-2 Pendapatan yg Sah Rp. 224.110.551.930,- PAD Rp. 108.326.763.424,- PAD Rp. 140.593.740.485,- PAD Rp. 213.752.562.969,- 9,87% 18,28% 11,54% 15,01 % 18,39% 20,40 % 71,85% 70,08% 64,59% Dana Perimbangan Rp.788.721.271.900,- Dana Perimbangan Rp.854.065.106.337,- Dana Perimbangan Rp.010.896.071.622,- Total Pendapatan Rp 1.097.705.781.288,- Total Pendapatan Rp. 1.218.769.398.752,- Total Pendapatan Rp. 1.424.189.440.727,- 2012 2013 2014
Proporsi Belanja APBD 2012, 2013 dan 2014 41,16 % 58,84 % 39,81% Belanja Langsung Rp 612.925.702.330,- Belanja Langsung Rp.527.309.553.328 ,- Belanja Langsung Rp. 417.928.694.051,- 41,16 % 58,84 % 39,81% 60,19% 36,86% Belanja Tidak Langsung Rp 876.349.572.840,- 63,14% Belanja Tidak Langsung Rp.797.350.592.587,- Belanja Tidak Langsung Rp. 715.879.150.888,- Total Belanja 2014 Rp 1.489.275.275.170,- Total Belanja 2013 Rp 1.324.660.145.915 ,- Total Belanja 2012 Rp 1.133.807.844.939,-
ALOKASI APBD UNTUK SEKTOR AIR MINUM (DI LUAR DAK & PAMSIMAS ) TAHUN 2011 2012 2013 2014 JUMLAH (x Rp 1.000,00) 101.930 1.405.690 2.224.384 2.405.000
ALOKASI APBD UNTUK SEKTOR SANITASI (DI LUAR DAK) TAHUN 2011 2012 2013 2014 JUMLAH (x Rp 1.000,00) 105.860 422.700 10.387.979 9.875.306
HIBAH DARI APBD PADA PROGRAM PAMSIMAS I DAN II TAHUN 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 Jumlah (x Rp 1.000,00) 522. 500 650.000 330.000 825.000 935.000 429.840 660.000
HASIL IMPLEMENTASI KEBIJAKAN AMPL DI KAB. PEKALONGAN Adanya komitmen antara eksekutif dengan legislatif terkait dengan penganggaran untuk sektor AMPL Meningkatnya koordinasi antarpihak di sektor AMPL Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya AMPL Desa Randumuktiwaren Kec. Bojong terpilih sebagai salah satu desa yang berhasil dalam pengelolaan Pamsimasnya Meningkatnya jumlah capaian penduduk yang telah terlayani air minum dan sanitasi yang layak
PANDANGAN UMUM DPRD TERHADAP AMPL Lembaga DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola AMPL dengan model kebijakan bottom – up dan mengacu pada pemberdayaan masyarakat. Dengan model kebijakan tersebut masyarakat berpartisipasi mulai dari segi finansial maupun hal lainnya sehingga program ini dapat berjalan dengan baik dan tidak memberatkan masyarakat karena dari awal telah di lakukan Sosialisasi kegiatan di tingkat Kabupaten, Desa / Kelurahan dan adanya pernyataan kesanggupan dari masyarakat
Meskipun kebijakan AMPL telah dilakukan melalui mekanisme bottom – up namun dalam praktek di lapangan masih banyak ditemui keluhan dari masyarakat mengingat pelaksanaan kegiatan ini tidak mudah dipahami (rumit). Hal ini harus menjadi catatan mengingat SDM di desa / kelurahan belum mampu menyesuaikan prinsip kerja yang dikelola secara teknokratis Selain itu masih dijumpai belum maksimalnya peran kelompok keswadayaan desa / satuan pelaksana
Tantangan AMPL Tantangan Pemda ke depan dalam merumuskan Renstra AMPL akan dihadapkan pada fase bonus demografi dengan meningkatnya jumlah penduduk yang membutuhkan air bersih untuk kelangsungan hidupnya. Persoalan peningkatan jumlah penduduk juga berdampak pada kerusakan kualitas lingkungan seperti kerusakan sumber mata air, meningkatnya limbah cair rumah tangga dan industri serta minimnya daerah resapan air akibat maraknya pembangunan perumahan dan pertokoan.
Peran Strategis SDGs Maka dari itu DPRD mendorong agar sasaran pembangunan AMPL-BM mulai saat ini harus mempertimbangkan kelestarian ekologis dan lingkungan dengan merubah arah strategi kebijakan dari Millenium Development Goals (MDGs) yang bertumpu pada penyediaan air bersih, menuju Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertumpu pada kelestarian sumber – sumber mata air dengan mengoptimalkan pemanfaatan inovasi teknologi ramah lingkungan.
Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan konsep kebijakan pembangunan yang berkelanjutan berkenaan dengan bagaimana pemenuhan kebutuhan manusia sekarang tanpa perlu mengorbankan kebutuhan generasi mendatang, sehingga dengan kebijakn tersebut diharapkan Kualitas SDM mempunyai kesadaran dalam menjaga dan mengelola lingkungannya Pembangunan yang berkelanjutan diharapkan menjadi titik penghubung dari pertumbuhan penduduk, perubahan iklim, kelangkaan air, dan keberlangsungan keamanan pangan
REKOMENDASI Kebijakan Pembangunan AMPL di Kabupaten Pekalongan harus memperhatikan aspek ekologis dan kelestarian lingkungan agar tidak mengorbankan generasi mendatang. Pemerintah dan Masyarakat harus menggalakkan program Hemat Air di setiap tempat baik dilingkungan keluarga, kantor, sekolahan dll karena konsumsi air yang berlebihan akan menimbulkan permasalahan limbah yang dapat mengancam lingkungan. Pemerintah harus giat menjaga dan melindungi daerah resapan air dari pembangunan yang tidak terkontrol. Pentingnya peningkatan kapasitas tenaga lapangan pemerintah (fasilitator) untuk menerjemahkan pelaksanaan AMPL agar mudah dipahami masyarakat.
terima kasih