KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MUTU PRAKTIK KEDOKTERAN DAN DOKTER GIGI Oleh : Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
dr.Chairul Radjab Nasution, SpPD-KGEH, FINASIM, FACP, M.Kes Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan RI PENDIDIKAN 1977-1982 :Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta. 1985 -1991 :Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia, Jakarta. 1998-2002 :Master Manajemen Rumah Sakit, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. 2001 : Health Services Management, Royal Melbourne Institute of Technology, Australia. 2008 :Konsultan Gastroenterohepatologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia, Jakarta. 2009 :Fellow of The Indonesian Society of Internal Medicine, 2010 :Fellow of The American College of Physician PENGALAMAN ORGANISASI Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta. Wakil Ketua Persatuan Ahli Penyakit Dalam Indonesia Jakarta Raya. Ketua Indonesian Association for The Study of the Liver (InaASL), Cabang Jakarta. Ketua Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia, Cabang Jakarta. Ketua Perkumpulan Digestive-Endoscopy Indonesia, Cabang Jakarta. Wakil Ketua PB PDMMI (Persatuan Dokter Managemen Medis Indonesia). Sekretaris Jenderal PB PAPDI JABATAN SEBELUMNYA 1992 :Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUP Fatmawati, Jakarta. 1996 :Kepala Bagian Sekretariat RSUP Fatmawati, Jakarta. 2003 :Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUP Fatmawati, Jakarta. 2003 :Konsultan Pelayanan RSUP Fatmawati, Jakarta. 2005 :Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Fatmawati, Jakarta. 2006 :Kepala Komite Etik dan Hukum RSUP Fatmawati, Jakarta. 2008 :Direktur Utama RS Djamil Padang. 2008 :Direktur Utama RSUP Fatmawati, Jakarta
outline Dasar Hukum : UU, Permenkes dan Peraturan lain terkait Penerapan Peraturan Perundangan Peran Faktor eksternal dalam Penerapan Peraturan Perundangan Pembinaan dan Pengawasan Penerapan sangsi dalam pelanggaran Peraturan Upaya TL dalam Penerapan Kebijakan
DASAR HUKUM UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemda Provinsi Dan Pemda Kabupaten/Kota Permenkes No 1231/Menkes/ Per/XI/2007 tentang Penugasan Khusus SDM Kes. Permenkes No 299/Menkes/ Per/II/2010 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dan Penempatan Dokter Pasca Internsip; Permenkes No.317/Menkes/ Per/III/2010 ttg Pendayagunaan Nakes WNA Di Ind. Permenkes No1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585); PERMENKES No 1787/MENKES/PER/XII/2010 Tentang Iklan dan Publikasi Masyarakat PERMENKES No.2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran sebagai pengganti Permenkes no 512 tahun 2007
PENDAHULUAN Sejak UU no.29/2004 ttg Praktik Kedokteran s/d saat ini telah diterbitkan Peraturan lain yang mengacu UU tsb sbg Payung Hukum Dalam perjalanan waktu timbul segala bentuk dinamika perkembangan bidang kesehatan / kedokteran (Persiapan BPJS, Program PDSBK, Dokter dg kewenangan tambahan dll) Adanya tuntutan Globalisasi berdampak pada Sistem yang berlaku (Dr. WNA, Promosi / Iklan , Bhakti Sosial bantuan asing
PENDAHULUAN (lanjutan) Sementara proses berjalan belum diimbangi Penerapan Sistem Pembinaan dan Pengawasan (persepsi yg sama dlm teknis Sistem Binwas (Kemenkes, KKI, Pemda, OP) sesuai fungsi dan tugas masing-masing Kebijakan Pemda yg mempunyai otoritas di Daerah sebagai konsekuensi Otonomi Daerah …..dlsb
Tujuan Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Praktik Kedokteran/ Kedokteran Gigi UU no 29/2004 dan Permenkes 2052/ 2011 UU no. 29/2004 (pasal 72) Meningkatkan mutu yankes yg diberikan Dr dan Drg Melindunggi masyarakat atas tindakan yang dilakukan Dr dan Drg Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter dan dokter gigi. Permenkes 2052/ 2011 (pasal 30 ayat 2) Pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan yg diberikan Dr/ Drg Binwas dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Kemenkes), KKI, Pemda dan OP sesuai fungsi dan tugas serta wewenang masing-masing
*Kementerian Kesehatan Dr dan Drg menjalankan Praktik Kedokteran/ Kedokteran Gigi: Fasyankes : primer (PKM, Klinik), sekunder dan tersier (RS) Praktik Mandiri Bagaimana pelaksanaan fungsi pembinaan pengawasan oleh Kementerian Kesehatan?
UU no. 44 /2009 ttg RS Bagian Kelima pasal 13 SDM Tenaga Medis yg melakukan Praktik Kedokteran di RS Wajib memiliki SIP Bekerja sesuai Standar Profesi, Standar Yan RS, SPO, Etika Profesi, Menghormati Hak Pasien dan Mengutamakan Keselamatan Pasien Pasal 14 ttg Nakes WNA RS memperkerjakan Nakes asing Sesuai kebutuhan Hanya dilakukan pertimbangan: alih teknologi dan ilmu pengetahuan serta ketersediaan nakes setempat Hanya dilakukan bagi Nakes asing yg telah memiliki STR dan SIP
Binwas Fasyankes oleh Kemenkes Binwas yang dilaksanakan oleh Kemenkes Mutu dan Keselamatan Pasien sesuai amanah UU 44/2009 ttg RS Untuk Faskes : melalui Program dan Pelaksanaan Kegiatan Perijinan (pemenuhan persyaratan sarpras, SDM) Penetapan Kelas RS Penetapan RS Pendidikan Bim Tek Program Mutu dan Kes. Pasien
Binwas Fasyankes oleh Kemenkes (lanjutan.) Pemberdayaan Komite Medik: Permenkes 755/ 2010 (kredensial utk penetapan kewenangan klinik, etik mutu dan disiplin Tenaga Medis) Proses Akreditasi RS (2012) 3 tahun sekali sesuai amanah UU 44/2008 tentang RS Penyiapan Pelaksanaan BPJS : Kredensial PPK Pemantauan oleh Dinas Kesehatan Setempat Pembentukan Badan Pengawas RS Monev Mutu RS Pembentukan Komite Nasional Keselamatan Pasien (Permenkes 251/MENKES/SK/VII/2012)
Binwas Untuk Praktik Mandiri sesuai Tupoksi dan kewenangan Dinkes yang mengeluarkan SIP bagi Dr/ Drg Perijinan (pemenuhan persyaratan sarpras, SDM) Penyiapan Pelaksanaan BPJS : Kredensial PPK Perlu Monev berkala yang dilakukan secara terpadu oleh OP, KKI, Pemda Penerapan sangsi jika didapatkan pelanggaran dg melibatkan Institusi berwenang.
Isue Strategis yang mempengaruhi dalam Binwas Praktik Kedokteran dan Kedokteran Gigi Mode 4: Masuknya Nakes Asing ke Indonesia yang telah terjadi secara tersamar dan berbagai cara saat ini dalam proses revisi Permenkes No.317/Menkes/ Per/III/2010 ttg Pendayagunaan Nakes WNA Di Ind. Upaya mengiklankan / publikasi tanpa memperhatikan etika yg berlaku dinilai terlalu keras untuk negara / bangsa Indonesia tetapi sangat terbuka untuk Asing (Permenkes No 1787/MENKES/PER/XII/2010)
(lanjutan …) Peraturan yang telah ada belum diberdayakan dalam Binwas secara optimal Penerapan pemberian sangsi pada setiap pelanggaran yang ditemukan diperlukan partisipasi aktif dan terintgrasi dari semua pihak yang berwenang dalam Pelaksanaan Binwas (Kemenkes, KKI, Pemda, OP)
PENCATATAN DAN PELAPORAN (Permenkes No. 2052/2011, Bab IV pasal 29) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melakukan pencatatan terhadap semua SIP Dokter dan Dokter Gigi yang telah dikeluarkannya. disampaikan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala BPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, KKI, dan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi serta organisasi profesi setempat. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib melakukan pencatatan terhadap semua surat tugas dokter spesialis dan dokter gigi spesialis tertentu yang telah dikeluarkannyadan disampaikan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Permenkes No. 2052/2011, Bab V pasal 30) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIP Dokter dan Dokter Gigi dalam hal: Atas dasar rekomendasi MKDKI; STR Dokter dan Dokter Gigi dicabut oleh KKI; Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPnya; dan/atau Dicabut rekomendasinya oleh organisasi profesi melalui sidang yang dilakukan khusus untuk itu.
PENDAYAGUNAAN NAKES WNA DI INDONESIA Permenkes No PENDAYAGUNAAN NAKES WNA DI INDONESIA Permenkes No.317/Menkes/ Per/III/2010 TK-WNA Pemberi Pelayanan hanya dapat bekerja di RS Kelas A dan Kelas B yang telah terakreditasi serta Fasyankes tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. Penyelenggara pelatihan yang dapat menggunakan TK-WNA Pemberi Pelatihan meliputi: a. institusi pendidikan tenaga kesehatan yang terakreditasi; b. rumah sakit pendidikan; c. organisasi profesi; d. rumah sakit non pendidikan. Pemerintah, Pemda Propinsi, dan Pemda kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini. (2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Pemda Propinsi, Pemda Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif.
Iklan dan Publikasi Masyarakat PERMENKES No 1787/MENKES/PER/XII/2010 Iklan dan/ atau publikasi Pelayanan Kesehatan tidak diperbolehkan apabila bersifat : Menyerang/pamer Memberikan informasi atau pernyataan tidak benar,palsu bersifat menipu dan menyesatkan Memuat informasi yang menyiratkan mendapatkan keuntungan Membandingkan mutu pelayanan Memuji diri secara berlebihan Mempublikasikan metode, obat, alat dan/atau teknologi pelayanan kesehatan baru atau non-konvensional yang belum diterima masyarakat kedokteran masih, diragukan atau belum terbukti Mengiklankan pelayanan yang tidak berlokasi di Indonesia
Iklan dan Publikasi Masyarakat Iklan dan/ atau publikasi Yankes tidak diperbolehkan apabila bersifat : Mengiklankan pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin Mengiklankan obat, makanan suplemen atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar Mengiklankan susu formula dan zat adiktif Mengiklankan obat keras, psikotropika dan narkotika Memberikan informasi kepada masyarakat dengan cara mendorong penggunaan jasa tenaga pelayanan kesehatan di tempat tersebut Mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apapun termasuk pembrian potongan (diskon) imbalan atas pelayanan , dan menggunakan metode penjualan multi-level-marketing Memberi testimoni penjualan dalam bentuk apapun Menggunakan gelar akademis dan atau sebutan profesi di bidang kesehatan
KESIMPULAN Upaya Peningkatan Mutu Praktik Kedokteran/ Kedokteran Gigi terintegrasi Mutu Fasyankes Penataan organisasi (BPRS, KNKPRS) Regulasi peraturan perundangan (Penertiban SIP, Sertifikat Kompetensi, Registrasi dan Surat Tugas ) Pemantapan jejaring (penempatan PPDS senior di bawah bimbingan dokter pembimbingnya)
Optimalisasi Peran Komite Medik : kredensial dan rekredensial penetapan kompetensi (kewenangan klinik) oleh peer group, etik & mutu melalui Audit Medik serta disiplin Dr/ Drg Standarisasi (melalui Registrasi yang mewajibkan kompetensi dari profesi) Quality Assurance (bimtek dan monev secara rutin pelaksanaan dan penyelenggaraan praktik kedokteran/ kedokteran gigi)
Pengembangan IPTEK (Penapisan Teknologi kedokteran oleh Tim Ahli) Peningkatan peran serta/ kepedulian masyarakat dan organisasi profesi (OP) Peningkatan kontrol sosial
Penerapan Iklan dan Promosi beretika diberlakukan hal yang sama utk Promosi dari pihak asing penyusunan Buku Direktori RS dengan Produk Unggulan oleh BUK Keberanian untuk penerapan sangsi jika terbukti adanya pelanggaran UU dan Peraturan yang berlaku oleh pihak yg berwenang.
Rencana Tindak Lanjut Koordinasi Kemenkes, KKI, Pemda dan OP membangun persepsi yg sama dalam menjalankan fungsi Pembinaan dan Pengawasan Membangun Komitmen melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran UU dan Peraturan yg berlaku melibatkan aparat yg berwenang
TERIMA KASIH